Ditemukan 5865 data
299 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI., II. PT. DWI MITRA ARTHA;
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBATTRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DANKOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DANMAKANAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukandi Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat10560;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Riati Anggriani, S.H.,M.A.R.S., M.Hum., jabatan Kepala Biro Hukum danOrganisasi Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor HK.04.04.4.42.06.20.01,tanggal 18 Juni 2020;ll.
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHEBE LIMAN ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek sengketa gugatan di Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta yaitu Surat Keputusan DEPUT GUBERNUR SENIOR BANKINDONESIA dengan kop surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesiabukan kop surat Bank Indonesia No. 3/60/DGS/DPWBI/Rahasia, tanggal 24Desember 2001 yang ditujukan kepada Pemohon Peninjauankembaii,Perihal: Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test),yang intinya; Berdasarkan hasil pemeriksaan Fit And Proper yang dilakukan terhadapBank saudara dari tanggal
Bahwa ternyata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah mengeluarkanSuratnya No, 3/60/DGS/DPwBI/Rahasia, tanggal 24 Desember 2001 tanpaalasan yang jelas dan tidak berdasar hukum, hal ini dapat dibuktikan sebagaiberikut: Tanggal 28 Nopember 1995 PT. Bank Liman International cq DirekturKredit sebelum saya diangkat selaku Direktur Kredit telah memberikanBank Garansi kepada PT.
Bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam melakukan penilaiankemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap PemohonPeninjauankembali telah melanggar peraturan hukum yang berlaku in casuPeraturan Bank Indonesia No. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e,f, g, h, i, tersebut, tanggal 6 Nopember 2000, yaitu:e. Penentuan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan.f. Pembahasan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutandalam Komite Evaluasi Perbankan.g.
Bahwa sehubungan dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telahmelanggar peraturan hukum yang berlaku in casu Peraturan Bank IndonesiaNo. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e, f, g, h, i, tersebut, makasaya selaku Pemohon Peninjauankembali mengajukan keberatan kepadaBank Indonesia cq Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sesuai denganProsedur hukum yang berlaku, yaitu:Hal. 7 dari 16 hal. Put. No. 33 PK/TUN/2005.
Bahwa secara hukum tindakan Termohon Peninjauankembali (DeputiGubernur Senior Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia) mengeluarkanSurat Keputusan DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIANo.3/60/DGS/DPwBI/Rahasia, tanggal 24 Desember 2001 DITUJUKANKEPADA SDRI. PHEBE LIMAN SECARA PRIBADI telah menyimpang dariperaturan perundangundangan yang berlaku dan juga melanggar azasazasHal. 14 dari 16 hal. Put.
155 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan bahkan telahada Penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No.56K/PEN.TUN/2004/PTUN.SBY, namun Tergugat dengan tidak mematuhiPenetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut, dan dengansecara melawan hukum pada tanggal 23 Juii 2004 rnelalui Suratnya Nomor :6/402/DPBPR/IDBPR/Sb. telah memanggil Penggugat dan menyampaikan suratkepada Penggugat tentang adanya Keputusan Tata Usaha Negara Tergugattertanggal 21 Juli 2004 berupa Keputusan Deputi
No. 67 K/TUN/2006ditempatkan " Dalam Pengawasan Khusus ", maka menurut ketentuan Pasal2 ayat (8) Peraturan Bank Indonesia No. 3/15/PBI/2001, Tergugat harusterlebih dahulu memerintahkan Penggugat untuk melakukan tindakan sesuaiPasal 2 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan PembekuanKegiatan Usaha, maka Tergugat wajib menetapkan Penggugat denganstatus BBKU (BPR Beku Kegiatan Usaha) dan Tergugat harus menetapkandengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia, namun haltersebut sama sekali
BPR melakukan pelanggaran Peraturan ketentuan Perundangundanganyang berlaku yang diancam dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha ;Pasal 7 :(1) Bank Indonesia menetapkan status BBKU dengan Surat KeputusanDeputi Gubernur Bank Indonesia dan memberitahukan kepada BPR yangbersangkutan ;(2) Bank Indonesia mengumumkan Surat Keputusan Deputi Gubernur BankIndonesia kepada masyarakat ;.
DALAM PENUNDAAN : Menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat yangberupa Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.6/29/KEP.DGS/2004 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BankPasar Karyawan Swantara tanggal 21 Juli 2004 ;Il.
DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Deputi Gubernur SeniorBank Indonesia No. 6/29/KEP.DGS/2004 tentang Pencabutan IzinUsaha Koperasi Bank Pasar Karyawan Swantara tanggal 21 Juli 2004 ; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat No.6/29/KEP.DGS/2004 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BankPasar Karyawan Swantara tanggal 21 Juli 2004 ; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat ;Hal. 6 dari 13 hal. Put.
219 — 182
MOHAMMAD BAHALWAN;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
Ide Anak Agung Gde Agung lot #5.1,Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 434 Kantor Notaris Teheran,tanggal 9 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai,PENGGUGAT INTERVENSI 1 s/d 5 ;Melawan :DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, berkedudukan di JalanPramuka Nomor 33, Jakarta Timur. 13120. Dengan ini memberiKuasa kepada Triyono Haryono, SH.,MH, Alexander RubiSatyoadi, SE.,CFE.,CFrA, M. Muslihuddin, SH.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian ; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Sosial dan Keamanan ; e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan KeuanganDaerah ; == nnn nnng. Deputi Bidang Akuntan Negara ; h.
Deputi Bidang Investigasi ; Dengan demikian terbukti bahwa Tergugat dalam perkara ini adalahPejabat Tata Usaha Negara yang merupakan bagian dari pejabat struktural1010BPKP sebagai Badan yang termasuk kedalam kategori LembagaPemerintah NonDepartemen yang melaksanakan urusan pemerintahanyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selakukepala eksekutif/pemerintahan ; Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Berdasarkan PeraturanPerundangUndangan yang Berlaku ; Sesuai dengan UndangUndang
Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara ; 22223.
Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara ; 3. Surat Tugas Direktur Investigasi BUMN dan BUMD NomorST202/D602/2013 tanggal 30 Desember 2013 ; Bahwa, dasar penugasan sebagaimana dimaksud di atas, nyatanyatabukanlah berdasarkan dari hasil pemeriksaan badan peradilan sebagaimanadiatur dalam perundangundangan yang berlaku.
118 — 79
DASTUA GULTOM; DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI;
109 — 39
.;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI.;
140 — 247
DASTUA GULTOM;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
Surat Deputi Kepala BadanPengawasan Keuangan dan Pernbangunan (BPKP) BidangInvestigasi Nomor: SR1024/06/01/2012, tanggal 9 November 2012Perihal: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalamPenggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHz/Generasi Tiga (3G)oleh PT.
Bukti T2 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor :SR812/D6/01/2016, tanggal 9 November 2016 (fotokopisesuai dengan aslinya);3. Bukti T3 : Surat Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus Nomor B953/F.2/F.d./04/2016,perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN),tanggal 22 April 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);4.
Bukti T4 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor :SR551/D6/01/2016, tanggal 11 Agustus 2016 yangdilampiri dengan Surat Tugas Nomor : ST338/D601/2016,tanggal 11 Agustus 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);5. Bukti T5 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : S704/D6/01/2016, tanggal 5 Oktober 2016 yang dilampiridengan Surat Tugas Nomor : ST444/D601/2016, tanggal5 Oktober 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);6.
Bukti T 17Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : S816/D6/01/2016, tanggal 10 November 2016 yangdilampiri dengan Surat Tugas Nomor : ST503/D601/2016,tanggal 10 November 2016 (fotokopi sesuai denganaslinya);Surat Panggilan Ahli Nomor : SPA4854/F.2/Fd.1/11/2016,tanggal 1 November 2016 (untuk atas nama TersangkaKamsudin, S.H., M.H.)
di Pengadilan Tipikor pada PNJakarta Pusat (fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor S196/D5/01/2017 tanggal 17 Maret 2017 yang dilampiriHalaman 79 dari 92 halaman.
82 — 69
SUGAR LABINTA;DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL
OBJEK GUGATANBahwa yang menjadi objek gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negara iniadalah sebagai berikut : ==ncnene nc nneanenennnnnnanennenensSurat dari Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada BadanKoordinasi Penanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Fasilitas Barang danBahan PT. SUGAR LABINTA angka 4 huruf b, angka 5 huruf b dan huruf c,angka 6 dan angka 7 neem nnn nnn nnn nnn nnn nnn nananll.
Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal pada pokoknya menyatakanTergugat selaku Penyelenggara Negara atau Pejabat Tata UsahaNegara dibidang penanaman modal adalah pihak yang berwenangmenerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk ; 2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
73 — 44
UDAR PRISTONO, M.T;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI,
PENGGUGAT ;Melawan :DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, berkedudukan di JalanPramuka Nomor 33, Jakarta Timur. 13120. Dengan ini memberiKuasa kepada Triyono Haryono, SH.,MH, M. Muslihuddin,SH.,MH, Irham, Ak.,CFE, Rahmat Syaban N.Y, SH.,MH,Mufti Marga Santoso, SH, Subroto, AK.,CFE.,DfrA,CA, HotmaMaya Marbun, SH, Yani Nurapriyani Mulyani, SH.,MH, TriEndang Mudiastuti, SH.,MSi, Dedi Sudjarwadi, SH, EnySuryawati, SH.
;Objek sengketa aquo memenuhi objek pemeriksaan PTUN karena telahmemenuhi ketentuan yang dirinci sebagaimana berikut : a Penetapan Tertulis : Bahwa, TERGUGAT adalah Pejabat TUN/Badan TUN sebagaimanaketentuan dalam UU PTUN yaitu Deputi Kepala Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi, maksud dariobjek sengketa jelas sebagaimana disebutkan dalam isinya dan surattersebut jelas ditujukan kepada yang disebutkan dalam objek sengketa aBahwa, objek sengketa terdiri dari 2 bagian
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP ;Bahwa, TERGUGAT menjadi Pejabat TUN berdasarkan KeputusanPresiden Nomor 103 adalah Badan Tata Usaha Negara dibentuk olehpasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 103 Tahun2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LembagaPemerintah Non Departemen yang berbunyi : BPKP terdiri dari : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosialdan Keamanan; Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas; Deputi
Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;Deputi Bidang Akuntan Negara; Deputi Bidang Investigasi; Bahwa, TERGUGAT dengan jabatan Kepala c/q Deputi BidangInvestigasi pada Lembaga Pemerintah Non Departemen yangmelaksanakan urusan pemerintahan; Bahwa, Tim Audit yang membuat Lampiran objek sengketaLHPKKN adalah pegawai BPKP dan melaksanakan penghitunganberdasarkan Surat Tugas Direktur Investigasi Instansi PemerintahNomor : ST232/D601/2014, tanggal 25 September 2014, denganSurat Pengantar Deputi
telah menciptakan suatu hubungan hukumTUN karena sebelum permintaan penghitungan dilakukan maka belumtimbul kerugian keuangan Negara dengan demikian objek sengekta aquojelas menimbulkan suatu akibat hukum TUN ;Bahwa, TERGUGAT in casu Tim Audit mendapat mandat dariKejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangannegara karena antara BPKP dan Kejaksaan Agung RI telah membuatsuatu MOU; Bahwa, keahlian TERGUGAT in casu Tim Audit sebagai internal Audittelah dikembangkan oleh Kepala BPKP / Deputi
41 — 6
ZULKARNAIN KARIM, SH CS LAWAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP) DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
43 — 14
DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.;PT. SUGAR LABINTA.;
79 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGAR LABINTA VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Adapun yang menjadi dasar dan alasanalasan diajukannya gugatan iniadalah sebagai berikut:Objek Gugatan;Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negaraini adalah sebagai berikut:Surat dari Deputi
Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentangBadan Koordinasi Penanaman Modal pada pokoknyamenyatakan Tergugat selaku Penyelenggara Negara atauPejabat Tata Usaha Negara dibidang penanaman modal adalahpihak yang berwenang menerbitkan Surat KeputusanPembebasan Bea Masuk;2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
Sugar Labinta angka 4 huruf b,angka 5 huruf b dan huruf c, angka 6 dan angka 7;Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Deputi Bidang PelayananPenanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 09Januari 2015 Nomor : 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait PermohonanFasilitas Barang dan Bahan PT.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta terhadap Surat Deputi Pelayanan Nomor:24/A.8/2015 tanggal 09 Januari 2015 perihal Penjelasan TerkaitPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT. Sugar Labinta;2. Bahwa kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Tata UsahaNegara diatur dalam Pasal 4 jo.
Bahwa, Pasal 24 huruf f Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modalmenyatakan sebagai berikut:Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 23, Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal menyelenggaran fungsi:f. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;3.
146 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHRIS LEO MANGGALA, dk vs DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian;d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik, Sosial dan Keamanan;e. Deputi Bidang Pengawasan PenyelenggaraanAkuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan KeuanganDaerah;g. Deputi Bidang Akuntan Negara;h.
Putusan Nomor 491 K/TUN/2015Penggugat dan juga nyatanyata dipergunakan oleh KejaksaanNegeri Medan sebagai dasar untuk mengajukan dakwaanterhadap diri Penggugat;Selain itu, Tergugat dalam hal ini bertindak selaku Deputi KepalaInvestigatsi BPKP merupakan Pejabat Tata Usaha Negara,sehingga produk administrasi yang dihasilkan, in casu KeputusanTUN a quo, merupakan Keputusan TUN yang secara hukumberlaku sah dan mengikat.
Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalamRangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;3.
Surat Deputi Kepala BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BidangInvestigasi Nomor SR1024/D6/01/2012 tanggal 9 November2012, adalah termasuk dalam kwalifikasi Keputusan TUNsebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 9 UU PeradilanTata Usaha Negara dengan alasan hukum sebagai berikut:b. Bersifat individual.
Indosat Mega Media (IM2) selakuPenggugat Il Intervensi 2 melawan Deputi Kepala BPKP bidanginvestigasi yang pada pokoknya membuktikan bahwa Laporan HasilHalaman 89 dari 98 halaman.
325 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk VS Ir. INDAR ATMANTO, DKK
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian;d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik, Sosial dan Keamanan;e. Deputi Bidang Pengawasan PenyelenggaraanAkuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan KeuanganDaerah;g. Deputi Bidang Akuntan Negara;h.
Indosat MegaMedia (IM2);(Vide Copy Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR1024/D6/01/2012, Lampiran1); Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(LHAPKKN) Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DalamPenggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2.1 GHz/Generasi Tiga(3G) oleh PT. Indosat, Tok. Dan PT. Indosat Mega Media (IM2)Tanggal 31 Oktober 2012 oleh Tim BPKP;(Vide Copy Laporan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang InvestigasiNo.
Sehingga suatu lembaga, organisasi, atauperorangan dapat termasuk badan atau pejabat TUN sepanjang iamendapat pelimpahan wewenang dari Pemerintah dalammelaksanakan urusan pemerintah;Tergugat selaku Deputi BPKP, Deputi Bidang Investigasi, BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) adalah yangmewakili lembaga BPKP sebagai Badan dalam kategori LembagaPemerintah NonDepartemen (LPND) yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Presiden;Tergugat Il adalah Tim BPKP yang ditugaskan Direktur
Putusan Nomor 75 PK/TUN/20152).ghz/Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat, Tok dan PT Indosat MegaMedia (IM2);(Vide Copy Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.
Sehingga suatu lembaga, organisasi, atauperorangan dapat termasuk badan atau pejabat TUN sepanjang iamendapat pelimpahan wewenang dari Pemerintah dalammelaksanakan urusan pemerintah;Tergugat selaku Deputi BPKP, Deputi Bidang Investigasi, BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) adalah yangmewakili lembaga BPKP sebagai Badan dalam kategori LembagaPemerintah NonDepartemen (LPND) yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Presiden;Tergugat Il adalah Tim BPKP (secara kolektif kolegial
126 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH, DKK
Putusan Nomor 196 K/TUN/20138.10.11.Bahwa Surat Deputi Bidang HTPT yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut,kemudian telah ditindaklanjuti oleh Tergugat I dengan mengeluarkan suatukeputusan untuk mengembalikan berkas permohonan perpanjangan hak yangdiajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: 867/72/X/2011tertanggal 25 Oktober 2010 Perihal Pengembalian Berkas PermohonanPembaharuan HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni (Surat Kepala Kanwil);Bahwa kemudian dengan mendasarkan pada Surat Deputi
Tanah;Bahwa alur penerbitan Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantorwilayah dan Surat Kepala Kantor masingmasing oleh Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III adalah :a.
No. 5 Tahun 1986 jo UndangUndang No. 9Tahun 2004 jo UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;Bahwa Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Badan PertanahanNasional Republik Indonesia a quo merupakan surat yang berisi tindak lanjut ataspermohonan pembaharuan hak oleh PT.
Putusan Nomor 196 K/TUN/2013PENGGUGAT KURANG PIHAK;Bahwa objek gugatan adalah Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan PendaftaranTanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 tentang Permohonan Pembaharuan Hak GunaBangunan Nomor 9/Talise atas nama PT.
Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22300/ X/2010 tertanggal 22Oktober 2010, tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna BangunanNomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni, selanjutnya dalam MemoriBanding ini disebut Surat Deputi Bidang HTPT;1.2.
143 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DEPUTI BIDANG LOGISTIK DAN PERALATAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
92 — 233
DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BI CQ WAKIL KETUA DAN/ATAU ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-I CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-II CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-III CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-IV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURDEPUTI GUBERNUR BI-V CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURDEPUTI GUBERNUR BI-VI CQ PIN21PINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,BANK INDONESIA
DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BI CQ WAKIL KETUADAN/ATAU ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Bl,Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, yangselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;3. DEPUTI GUBERNUR BIl CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT III ;4.
DEPUTI GUBERNUR BIIl CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT IV ;Hal 1 dari Halaman 143 Put.No.270.Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel10.11.DEPUTI GUBERNUR BIIIl CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT V ;DEPUTI GUBERNUR BIIV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2 JakartaPusat, yang selanjutnya
disebut sebagai : TERGUGAT VI;DEPUTI GUBERNUR BIV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT VII ;DEPUTI GUBERNUR BIVI CQ PIN21PINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT VIII ;BANK INDONESIA, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, yangselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IX ;CIT COUNTRY OFFICER CITIBANK N.A INDONESIA
PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BIDEPUTI GUBERNUR I. CQ PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR Il. CQ PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR lIll. CQ PINPINAN Bl,DEPUTI GUBERNUR IV.
CQ PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR V CQ PINPINAN BI,BANK INDONESIA,Yang kesemuanya beralamat di JI.MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat ;CIT COUNTRY OFFICER CITIBANK NA CQPENGURUS CITIBANK N.A,ICG BUSINESS MANAGER CITIBANK N.A CQ PENGURUS CITIBANK N.A,CPB BUSINESS MANAGER CITIBANK N.A CQ PENGURUS CITIBANK N.A,COMPLIANCE DIRECTOR CITIBANK N.A CQ PENGURUS CITIBANK N.A,CITIBANK N.A INDONESIA ,Yang kesemuanya beralamat di Gedung Citibank Tower, lantai 8 JI.
150 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGAR LABINTA diwakili oleh TUAN ALI SANDJAJA BOEDIDARMO VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
Sugar Labinta angka 4 huruf b,angka 5 huruf b dan huruf c, angka 6 dan angka 7;Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Deputi Bidang PelayananPenanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 09Halaman 8 dari 42 halaman. Putusan Nomor 105 PK/TUN/2017Januari 2015 Nomor : 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait PermohonanFasilitas Barang dan Bahan PT.
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta terhadap Surat Deputi Pelayanan Nomor:24/A.8/2015 tanggal 09 Januari 2015 perihal Penjelasan TerkaitPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT. Sugar Labinta;2. Bahwa kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Tata UsahaNegara diatur dalam Pasal 4 jo.
Penerbitan perizinan dan non perizinan berdasarkan pelimpahanwewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf aditandatangani oleh Deputi bidang pelayanan Penanaman Modalatas nama Kepala BKPM;.
Penerbitan perizinan dan Non Perizinan berdasarkanpendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (8) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang PelayananPenanaman Modal untuk beliau Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK;Sehingga Tergugat selaku Deputi Bidang Pelayanan Modal tidakmempunyai wewenang untuk menerbitkan perizinan atau nonperizinan termasuk persetujuan maupun penolakan pemberianfasiltas bea masuk bahan dan barang
Bahwa, ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan KoordinasiPenanaman Modal menyatakan sebagai berikut :"Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugasmerumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayananpenanaman modal.
MUHTAR EPENDY
Tergugat:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI , Deputi Bidang Penindasan.u.b.plh.koordinator unit labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi RI
35 — 15
Penggugat:
MUHTAR EPENDY
Tergugat:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI , Deputi Bidang Penindasan.u.b.plh.koordinator unit labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi RI
36 — 20
RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang PengendalianKepegawaian Direktur Pengendalian KepegawaianIll Nomor : F.IIl.2620/R.26/47, tanggal 6 Februari2012, Perihal Permohonan Pengaktifan kembalisebagai PNS, ditujukan kepada Sdr. Rifianti,(fotokopi sesuai dengan aslinya) ;Surat dari Sdr. Rifianti, tanggal 13 Februari 2012,ditujukan kepada Kepala Negar R.I., (fotokopi darifotokopi);Surat dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaandan Kemasyarakatan Kementerian SekretarisNegara R.l.
Asisten Deputi KoordinasiPenanganan Pengaduan Masyarakat Dan AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I.
Menteri Pendidikan Nasional R.I.Koordinator Urusan Administrasi Kantor WilayahDepdiknas Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor :9.0818/ICI.C3/C.98, Oktober 1998, atas namaRifianti, (fotokopi dari fotokopi) ;Surat dari a.n Deputi Bidang SDM Aparatur AsistenDeputi Penegakan Integritas SDM AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I.
Deputi Bidang PengendalianKepegawaian Direktur Pengendalian KepegawaianIIl Badan Kepegawaian Negari Nomor : F.III.2620/R.26/47, tanggal 6 Februari 2012, PerihalPermohonan pengaktifan kembali sebagai PNS,ditujukan kepada Sdr.
Asisten Deputi Koordinasi PenangananPengaduan Masyarakat dan Aparatur, sehingga tidak dapat/salahalamat/error in persona apabila gugatan ditujukan kepada Tergugat;3.