Ditemukan 5865 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : depuci depari depot daput depi
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 K/TUN/2021
Tanggal 29 Oktober 2021 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI., II. PT. DWI MITRA ARTHA;
299164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI., II. PT. DWI MITRA ARTHA;
    DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBATTRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DANKOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DANMAKANAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukandi Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat10560;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Riati Anggriani, S.H.,M.A.R.S., M.Hum., jabatan Kepala Biro Hukum danOrganisasi Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia, dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor HK.04.04.4.42.06.20.01,tanggal 18 Juni 2020;ll.
Putus : 23-08-2007 — Upload : 05-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33PK/TUN/2005
Tanggal 23 Agustus 2007 — PHEBE LIMAN ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
5627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHEBE LIMAN ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
    Bahwa yang menjadi obyek sengketa gugatan di Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta yaitu Surat Keputusan DEPUT GUBERNUR SENIOR BANKINDONESIA dengan kop surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesiabukan kop surat Bank Indonesia No. 3/60/DGS/DPWBI/Rahasia, tanggal 24Desember 2001 yang ditujukan kepada Pemohon Peninjauankembaii,Perihal: Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test),yang intinya; Berdasarkan hasil pemeriksaan Fit And Proper yang dilakukan terhadapBank saudara dari tanggal
    Bahwa ternyata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah mengeluarkanSuratnya No, 3/60/DGS/DPwBI/Rahasia, tanggal 24 Desember 2001 tanpaalasan yang jelas dan tidak berdasar hukum, hal ini dapat dibuktikan sebagaiberikut: Tanggal 28 Nopember 1995 PT. Bank Liman International cq DirekturKredit sebelum saya diangkat selaku Direktur Kredit telah memberikanBank Garansi kepada PT.
    Bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam melakukan penilaiankemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap PemohonPeninjauankembali telah melanggar peraturan hukum yang berlaku in casuPeraturan Bank Indonesia No. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e,f, g, h, i, tersebut, tanggal 6 Nopember 2000, yaitu:e. Penentuan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan.f. Pembahasan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutandalam Komite Evaluasi Perbankan.g.
    Bahwa sehubungan dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telahmelanggar peraturan hukum yang berlaku in casu Peraturan Bank IndonesiaNo. 2/23/PBI/2000, Pasal 5 ayat (1) pada huruf e, f, g, h, i, tersebut, makasaya selaku Pemohon Peninjauankembali mengajukan keberatan kepadaBank Indonesia cq Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sesuai denganProsedur hukum yang berlaku, yaitu:Hal. 7 dari 16 hal. Put. No. 33 PK/TUN/2005.
    Bahwa secara hukum tindakan Termohon Peninjauankembali (DeputiGubernur Senior Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia) mengeluarkanSurat Keputusan DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIANo.3/60/DGS/DPwBI/Rahasia, tanggal 24 Desember 2001 DITUJUKANKEPADA SDRI. PHEBE LIMAN SECARA PRIBADI telah menyimpang dariperaturan perundangundangan yang berlaku dan juga melanggar azasazasHal. 14 dari 16 hal. Put.
Putus : 12-06-2007 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67K/TUN/2006
Tanggal 12 Juni 2007 — KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
15597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
    di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan bahkan telahada Penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No.56K/PEN.TUN/2004/PTUN.SBY, namun Tergugat dengan tidak mematuhiPenetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut, dan dengansecara melawan hukum pada tanggal 23 Juii 2004 rnelalui Suratnya Nomor :6/402/DPBPR/IDBPR/Sb. telah memanggil Penggugat dan menyampaikan suratkepada Penggugat tentang adanya Keputusan Tata Usaha Negara Tergugattertanggal 21 Juli 2004 berupa Keputusan Deputi
    No. 67 K/TUN/2006ditempatkan " Dalam Pengawasan Khusus ", maka menurut ketentuan Pasal2 ayat (8) Peraturan Bank Indonesia No. 3/15/PBI/2001, Tergugat harusterlebih dahulu memerintahkan Penggugat untuk melakukan tindakan sesuaiPasal 2 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan PembekuanKegiatan Usaha, maka Tergugat wajib menetapkan Penggugat denganstatus BBKU (BPR Beku Kegiatan Usaha) dan Tergugat harus menetapkandengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia, namun haltersebut sama sekali
    BPR melakukan pelanggaran Peraturan ketentuan Perundangundanganyang berlaku yang diancam dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha ;Pasal 7 :(1) Bank Indonesia menetapkan status BBKU dengan Surat KeputusanDeputi Gubernur Bank Indonesia dan memberitahukan kepada BPR yangbersangkutan ;(2) Bank Indonesia mengumumkan Surat Keputusan Deputi Gubernur BankIndonesia kepada masyarakat ;.
    DALAM PENUNDAAN : Menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat yangberupa Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.6/29/KEP.DGS/2004 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BankPasar Karyawan Swantara tanggal 21 Juli 2004 ;Il.
    DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Deputi Gubernur SeniorBank Indonesia No. 6/29/KEP.DGS/2004 tentang Pencabutan IzinUsaha Koperasi Bank Pasar Karyawan Swantara tanggal 21 Juli 2004 ; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat No.6/29/KEP.DGS/2004 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BankPasar Karyawan Swantara tanggal 21 Juli 2004 ; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat ;Hal. 6 dari 13 hal. Put.
Register : 06-06-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 111/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 6 Januari 2015 — MOHAMMAD BAHALWAN;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
219182
  • MOHAMMAD BAHALWAN;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
    Ide Anak Agung Gde Agung lot #5.1,Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 434 Kantor Notaris Teheran,tanggal 9 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai,PENGGUGAT INTERVENSI 1 s/d 5 ;Melawan :DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, berkedudukan di JalanPramuka Nomor 33, Jakarta Timur. 13120. Dengan ini memberiKuasa kepada Triyono Haryono, SH.,MH, Alexander RubiSatyoadi, SE.,CFE.,CFrA, M. Muslihuddin, SH.
    Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian ; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Sosial dan Keamanan ; e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan KeuanganDaerah ; == nnn nnng. Deputi Bidang Akuntan Negara ; h.
    Deputi Bidang Investigasi ; Dengan demikian terbukti bahwa Tergugat dalam perkara ini adalahPejabat Tata Usaha Negara yang merupakan bagian dari pejabat struktural1010BPKP sebagai Badan yang termasuk kedalam kategori LembagaPemerintah NonDepartemen yang melaksanakan urusan pemerintahanyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selakukepala eksekutif/pemerintahan ; Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Berdasarkan PeraturanPerundangUndangan yang Berlaku ; Sesuai dengan UndangUndang
    Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara ; 22223.
    Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara ; 3. Surat Tugas Direktur Investigasi BUMN dan BUMD NomorST202/D602/2013 tanggal 30 Desember 2013 ; Bahwa, dasar penugasan sebagaimana dimaksud di atas, nyatanyatabukanlah berdasarkan dari hasil pemeriksaan badan peradilan sebagaimanadiatur dalam perundangundangan yang berlaku.
Register : 08-08-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 10-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 219/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 4 Oktober 2017 — DASTUA GULTOM; DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI;
11879
  • DASTUA GULTOM; DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI;
Register : 30-03-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 83/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Mei 2015 — .; DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI.;
10939
  • .;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI.;
Register : 24-01-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 18/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 9 Mei 2017 — DASTUA GULTOM;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
140247
  • DASTUA GULTOM;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
    Surat Deputi Kepala BadanPengawasan Keuangan dan Pernbangunan (BPKP) BidangInvestigasi Nomor: SR1024/06/01/2012, tanggal 9 November 2012Perihal: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalamPenggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHz/Generasi Tiga (3G)oleh PT.
    Bukti T2 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor :SR812/D6/01/2016, tanggal 9 November 2016 (fotokopisesuai dengan aslinya);3. Bukti T3 : Surat Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus Nomor B953/F.2/F.d./04/2016,perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN),tanggal 22 April 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);4.
    Bukti T4 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor :SR551/D6/01/2016, tanggal 11 Agustus 2016 yangdilampiri dengan Surat Tugas Nomor : ST338/D601/2016,tanggal 11 Agustus 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);5. Bukti T5 : Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : S704/D6/01/2016, tanggal 5 Oktober 2016 yang dilampiridengan Surat Tugas Nomor : ST444/D601/2016, tanggal5 Oktober 2016 (fotokopi sesuai dengan aslinya);6.
    Bukti T 17Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor : S816/D6/01/2016, tanggal 10 November 2016 yangdilampiri dengan Surat Tugas Nomor : ST503/D601/2016,tanggal 10 November 2016 (fotokopi sesuai denganaslinya);Surat Panggilan Ahli Nomor : SPA4854/F.2/Fd.1/11/2016,tanggal 1 November 2016 (untuk atas nama TersangkaKamsudin, S.H., M.H.)
    di Pengadilan Tipikor pada PNJakarta Pusat (fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor S196/D5/01/2017 tanggal 17 Maret 2017 yang dilampiriHalaman 79 dari 92 halaman.
Register : 09-04-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 80/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 28 Oktober 2015 — SUGAR LABINTA;DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
8269
  • SUGAR LABINTA;DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL
    OBJEK GUGATANBahwa yang menjadi objek gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negara iniadalah sebagai berikut : ==ncnene nc nneanenennnnnnanennenensSurat dari Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada BadanKoordinasi Penanaman Modal tertanggal 09 Januari 2015 Nomor 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Fasilitas Barang danBahan PT. SUGAR LABINTA angka 4 huruf b, angka 5 huruf b dan huruf c,angka 6 dan angka 7 neem nnn nnn nnn nnn nnn nnn nananll.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang BadanKoordinasi Penanaman Modal pada pokoknya menyatakanTergugat selaku Penyelenggara Negara atau Pejabat Tata UsahaNegara dibidang penanaman modal adalah pihak yang berwenangmenerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk ; 2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
Register : 02-04-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 72/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 9 Juli 2015 — UDAR PRISTONO, M.T;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI,
7344
  • UDAR PRISTONO, M.T;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI,
    PENGGUGAT ;Melawan :DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, berkedudukan di JalanPramuka Nomor 33, Jakarta Timur. 13120. Dengan ini memberiKuasa kepada Triyono Haryono, SH.,MH, M. Muslihuddin,SH.,MH, Irham, Ak.,CFE, Rahmat Syaban N.Y, SH.,MH,Mufti Marga Santoso, SH, Subroto, AK.,CFE.,DfrA,CA, HotmaMaya Marbun, SH, Yani Nurapriyani Mulyani, SH.,MH, TriEndang Mudiastuti, SH.,MSi, Dedi Sudjarwadi, SH, EnySuryawati, SH.
    ;Objek sengketa aquo memenuhi objek pemeriksaan PTUN karena telahmemenuhi ketentuan yang dirinci sebagaimana berikut : a Penetapan Tertulis : Bahwa, TERGUGAT adalah Pejabat TUN/Badan TUN sebagaimanaketentuan dalam UU PTUN yaitu Deputi Kepala Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi, maksud dariobjek sengketa jelas sebagaimana disebutkan dalam isinya dan surattersebut jelas ditujukan kepada yang disebutkan dalam objek sengketa aBahwa, objek sengketa terdiri dari 2 bagian
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP ;Bahwa, TERGUGAT menjadi Pejabat TUN berdasarkan KeputusanPresiden Nomor 103 adalah Badan Tata Usaha Negara dibentuk olehpasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 103 Tahun2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LembagaPemerintah Non Departemen yang berbunyi : BPKP terdiri dari : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosialdan Keamanan; Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas; Deputi
    Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;Deputi Bidang Akuntan Negara; Deputi Bidang Investigasi; Bahwa, TERGUGAT dengan jabatan Kepala c/q Deputi BidangInvestigasi pada Lembaga Pemerintah Non Departemen yangmelaksanakan urusan pemerintahan; Bahwa, Tim Audit yang membuat Lampiran objek sengketaLHPKKN adalah pegawai BPKP dan melaksanakan penghitunganberdasarkan Surat Tugas Direktur Investigasi Instansi PemerintahNomor : ST232/D601/2014, tanggal 25 September 2014, denganSurat Pengantar Deputi
    telah menciptakan suatu hubungan hukumTUN karena sebelum permintaan penghitungan dilakukan maka belumtimbul kerugian keuangan Negara dengan demikian objek sengekta aquojelas menimbulkan suatu akibat hukum TUN ;Bahwa, TERGUGAT in casu Tim Audit mendapat mandat dariKejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian keuangannegara karena antara BPKP dan Kejaksaan Agung RI telah membuatsuatu MOU; Bahwa, keahlian TERGUGAT in casu Tim Audit sebagai internal Audittelah dikembangkan oleh Kepala BPKP / Deputi
Putus : 17-12-2014 — Upload : 08-01-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 178/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 17 Desember 2014 — ZULKARNAIN KARIM, SH CS LAWAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP) DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
416
  • ZULKARNAIN KARIM, SH CS LAWAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP) DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Register : 09-02-2016 — Putus : 11-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 24/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Maret 2016 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.; PT. SUGAR LABINTA.;
4314
  • DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.;PT. SUGAR LABINTA.;
Register : 23-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — SUGAR LABINTA VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
7943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUGAR LABINTA VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
    ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Adapun yang menjadi dasar dan alasanalasan diajukannya gugatan iniadalah sebagai berikut:Objek Gugatan;Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam Sengketa Tata Usaha Negaraini adalah sebagai berikut:Surat dari Deputi
    Bahwa berdasarkan ketentuan Bagian Sembilan Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal Pasal 22 s/d 24 PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentangBadan Koordinasi Penanaman Modal pada pokoknyamenyatakan Tergugat selaku Penyelenggara Negara atauPejabat Tata Usaha Negara dibidang penanaman modal adalahpihak yang berwenang menerbitkan Surat KeputusanPembebasan Bea Masuk;2. Bahwa Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentangPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT.
    Sugar Labinta angka 4 huruf b,angka 5 huruf b dan huruf c, angka 6 dan angka 7;Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Deputi Bidang PelayananPenanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 09Januari 2015 Nomor : 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait PermohonanFasilitas Barang dan Bahan PT.
    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta terhadap Surat Deputi Pelayanan Nomor:24/A.8/2015 tanggal 09 Januari 2015 perihal Penjelasan TerkaitPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT. Sugar Labinta;2. Bahwa kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Tata UsahaNegara diatur dalam Pasal 4 jo.
    Bahwa, Pasal 24 huruf f Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modalmenyatakan sebagai berikut:Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 23, Deputi BidangPelayanan Penanaman Modal menyelenggaran fungsi:f. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;3.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — CHRIS LEO MANGGALA, dk vs DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk
146204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHRIS LEO MANGGALA, dk vs DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk
    Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian;d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik, Sosial dan Keamanan;e. Deputi Bidang Pengawasan PenyelenggaraanAkuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan KeuanganDaerah;g. Deputi Bidang Akuntan Negara;h.
    Putusan Nomor 491 K/TUN/2015Penggugat dan juga nyatanyata dipergunakan oleh KejaksaanNegeri Medan sebagai dasar untuk mengajukan dakwaanterhadap diri Penggugat;Selain itu, Tergugat dalam hal ini bertindak selaku Deputi KepalaInvestigatsi BPKP merupakan Pejabat Tata Usaha Negara,sehingga produk administrasi yang dihasilkan, in casu KeputusanTUN a quo, merupakan Keputusan TUN yang secara hukumberlaku sah dan mengikat.
    Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalamRangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;3.
    Surat Deputi Kepala BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BidangInvestigasi Nomor SR1024/D6/01/2012 tanggal 9 November2012, adalah termasuk dalam kwalifikasi Keputusan TUNsebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 9 UU PeradilanTata Usaha Negara dengan alasan hukum sebagai berikut:b. Bersifat individual.
    Indosat Mega Media (IM2) selakuPenggugat Il Intervensi 2 melawan Deputi Kepala BPKP bidanginvestigasi yang pada pokoknya membuktikan bahwa Laporan HasilHalaman 89 dari 98 halaman.
Putus : 13-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/TUN/2015
Tanggal 13 Oktober 2015 — DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk VS Ir. INDAR ATMANTO, DKK
325212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, dk VS Ir. INDAR ATMANTO, DKK
    Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian;d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPolitik, Sosial dan Keamanan;e. Deputi Bidang Pengawasan PenyelenggaraanAkuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan KeuanganDaerah;g. Deputi Bidang Akuntan Negara;h.
    Indosat MegaMedia (IM2);(Vide Copy Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR1024/D6/01/2012, Lampiran1); Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(LHAPKKN) Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DalamPenggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2.1 GHz/Generasi Tiga(3G) oleh PT. Indosat, Tok. Dan PT. Indosat Mega Media (IM2)Tanggal 31 Oktober 2012 oleh Tim BPKP;(Vide Copy Laporan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang InvestigasiNo.
    Sehingga suatu lembaga, organisasi, atauperorangan dapat termasuk badan atau pejabat TUN sepanjang iamendapat pelimpahan wewenang dari Pemerintah dalammelaksanakan urusan pemerintah;Tergugat selaku Deputi BPKP, Deputi Bidang Investigasi, BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) adalah yangmewakili lembaga BPKP sebagai Badan dalam kategori LembagaPemerintah NonDepartemen (LPND) yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Presiden;Tergugat Il adalah Tim BPKP yang ditugaskan Direktur
    Putusan Nomor 75 PK/TUN/20152).ghz/Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat, Tok dan PT Indosat MegaMedia (IM2);(Vide Copy Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.
    Sehingga suatu lembaga, organisasi, atauperorangan dapat termasuk badan atau pejabat TUN sepanjang iamendapat pelimpahan wewenang dari Pemerintah dalammelaksanakan urusan pemerintah;Tergugat selaku Deputi BPKP, Deputi Bidang Investigasi, BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) adalah yangmewakili lembaga BPKP sebagai Badan dalam kategori LembagaPemerintah NonDepartemen (LPND) yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Presiden;Tergugat Il adalah Tim BPKP (secara kolektif kolegial
Putus : 23-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/TUN/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH, DKK
12697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH, DKK
    Putusan Nomor 196 K/TUN/20138.10.11.Bahwa Surat Deputi Bidang HTPT yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut,kemudian telah ditindaklanjuti oleh Tergugat I dengan mengeluarkan suatukeputusan untuk mengembalikan berkas permohonan perpanjangan hak yangdiajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: 867/72/X/2011tertanggal 25 Oktober 2010 Perihal Pengembalian Berkas PermohonanPembaharuan HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni (Surat Kepala Kanwil);Bahwa kemudian dengan mendasarkan pada Surat Deputi
    Tanah;Bahwa alur penerbitan Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantorwilayah dan Surat Kepala Kantor masingmasing oleh Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III adalah :a.
    No. 5 Tahun 1986 jo UndangUndang No. 9Tahun 2004 jo UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara;Bahwa Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Badan PertanahanNasional Republik Indonesia a quo merupakan surat yang berisi tindak lanjut ataspermohonan pembaharuan hak oleh PT.
    Putusan Nomor 196 K/TUN/2013PENGGUGAT KURANG PIHAK;Bahwa objek gugatan adalah Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan PendaftaranTanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 tentang Permohonan Pembaharuan Hak GunaBangunan Nomor 9/Talise atas nama PT.
    Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22300/ X/2010 tertanggal 22Oktober 2010, tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna BangunanNomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni, selanjutnya dalam MemoriBanding ini disebut Surat Deputi Bidang HTPT;1.2.
Putus : 25-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/TUN/2013
Tanggal 25 Februari 2014 — KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DEPUTI BIDANG LOGISTIK DAN PERALATAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
14345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DEPUTI BIDANG LOGISTIK DAN PERALATAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Register : 05-05-2011 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 270/PDT/G/2011/PN JKT SEL
Tanggal 6 September 2012 — DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BI CQ WAKIL KETUA DAN/ATAU ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI, DEPUTI GUBERNUR BI-I CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI, DEPUTI GUBERNUR BI-II CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI, DEPUTI GUBERNUR BI-III CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI, DEPUTI GUBERNUR BI-IV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR DEPUTI GUBERNUR BI-V CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR DEPUTI GUBERNUR BI-VI CQ PIN21PINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI, BANK INDONESIA
92233
  • DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BI CQ WAKIL KETUA DAN/ATAU ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-I CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-II CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-III CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,DEPUTI GUBERNUR BI-IV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURDEPUTI GUBERNUR BI-V CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURDEPUTI GUBERNUR BI-VI CQ PIN21PINAN BI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BI,BANK INDONESIA
    DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BI CQ WAKIL KETUADAN/ATAU ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Bl,Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, yangselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;3. DEPUTI GUBERNUR BIl CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT III ;4.
    DEPUTI GUBERNUR BIIl CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT IV ;Hal 1 dari Halaman 143 Put.No.270.Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel10.11.DEPUTI GUBERNUR BIIIl CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT V ;DEPUTI GUBERNUR BIIV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2 JakartaPusat, yang selanjutnya
    disebut sebagai : TERGUGAT VI;DEPUTI GUBERNUR BIV CQ PINPINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT VII ;DEPUTI GUBERNUR BIVI CQ PIN21PINAN BI CQ ANGGOTA DEWANGUBERNUR BI, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2Jakarta Pusat, yang selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT VIII ;BANK INDONESIA, Beralamat : di JI.MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, yangselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IX ;CIT COUNTRY OFFICER CITIBANK N.A INDONESIA
    PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ PINPINAN BIDEPUTI GUBERNUR I. CQ PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR Il. CQ PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR lIll. CQ PINPINAN Bl,DEPUTI GUBERNUR IV.
    CQ PINPINAN BI,DEPUTI GUBERNUR V CQ PINPINAN BI,BANK INDONESIA,Yang kesemuanya beralamat di JI.MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat ;CIT COUNTRY OFFICER CITIBANK NA CQPENGURUS CITIBANK N.A,ICG BUSINESS MANAGER CITIBANK N.A CQ PENGURUS CITIBANK N.A,CPB BUSINESS MANAGER CITIBANK N.A CQ PENGURUS CITIBANK N.A,COMPLIANCE DIRECTOR CITIBANK N.A CQ PENGURUS CITIBANK N.A,CITIBANK N.A INDONESIA ,Yang kesemuanya beralamat di Gedung Citibank Tower, lantai 8 JI.
Register : 24-05-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — SUGAR LABINTA diwakili oleh TUAN ALI SANDJAJA BOEDIDARMO VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
15075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUGAR LABINTA diwakili oleh TUAN ALI SANDJAJA BOEDIDARMO VS DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL;
    Sugar Labinta angka 4 huruf b,angka 5 huruf b dan huruf c, angka 6 dan angka 7;Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Deputi Bidang PelayananPenanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 09Halaman 8 dari 42 halaman. Putusan Nomor 105 PK/TUN/2017Januari 2015 Nomor : 24/A.8/2015 perihal Penjelasan Terkait PermohonanFasilitas Barang dan Bahan PT.
    Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta terhadap Surat Deputi Pelayanan Nomor:24/A.8/2015 tanggal 09 Januari 2015 perihal Penjelasan TerkaitPermohonan Fasilitas Barang dan Bahan PT. Sugar Labinta;2. Bahwa kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Tata UsahaNegara diatur dalam Pasal 4 jo.
    Penerbitan perizinan dan non perizinan berdasarkan pelimpahanwewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf aditandatangani oleh Deputi bidang pelayanan Penanaman Modalatas nama Kepala BKPM;.
    Penerbitan perizinan dan Non Perizinan berdasarkanpendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (8) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang PelayananPenanaman Modal untuk beliau Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK;Sehingga Tergugat selaku Deputi Bidang Pelayanan Modal tidakmempunyai wewenang untuk menerbitkan perizinan atau nonperizinan termasuk persetujuan maupun penolakan pemberianfasiltas bea masuk bahan dan barang
    Bahwa, ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan KoordinasiPenanaman Modal menyatakan sebagai berikut :"Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugasmerumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayananpenanaman modal.
Register : 13-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 609/Pdt.Plw/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHTAR EPENDY
Tergugat:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI , Deputi Bidang Penindasan.u.b.plh.koordinator unit labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi RI
3515
  • Penggugat:
    MUHTAR EPENDY
    Tergugat:
    KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI , Deputi Bidang Penindasan.u.b.plh.koordinator unit labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Register : 03-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor : 251/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 6 April 2016 — RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
3620
  • RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    Deputi Bidang PengendalianKepegawaian Direktur Pengendalian KepegawaianIll Nomor : F.IIl.2620/R.26/47, tanggal 6 Februari2012, Perihal Permohonan Pengaktifan kembalisebagai PNS, ditujukan kepada Sdr. Rifianti,(fotokopi sesuai dengan aslinya) ;Surat dari Sdr. Rifianti, tanggal 13 Februari 2012,ditujukan kepada Kepala Negar R.I., (fotokopi darifotokopi);Surat dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaandan Kemasyarakatan Kementerian SekretarisNegara R.l.
    Asisten Deputi KoordinasiPenanganan Pengaduan Masyarakat Dan AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I.
    Menteri Pendidikan Nasional R.I.Koordinator Urusan Administrasi Kantor WilayahDepdiknas Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor :9.0818/ICI.C3/C.98, Oktober 1998, atas namaRifianti, (fotokopi dari fotokopi) ;Surat dari a.n Deputi Bidang SDM Aparatur AsistenDeputi Penegakan Integritas SDM AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I.
    Deputi Bidang PengendalianKepegawaian Direktur Pengendalian KepegawaianIIl Badan Kepegawaian Negari Nomor : F.III.2620/R.26/47, tanggal 6 Februari 2012, PerihalPermohonan pengaktifan kembali sebagai PNS,ditujukan kepada Sdr.
    Asisten Deputi Koordinasi PenangananPengaduan Masyarakat dan Aparatur, sehingga tidak dapat/salahalamat/error in persona apabila gugatan ditujukan kepada Tergugat;3.