Ditemukan 34481 data
71 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 P/HUM/2010
111 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
05 P/HUM/2008
No. 05 P/HUM/2008.9.
No. 05 P/HUM/2008.izin tersebut kepada (calon) mitra pengelola limbah.
No. 05 P/HUM/2008.PP No. 13 Tahun 1987 dikutip di sini karena PP No. 13 Tahun 1987dicantumkan sebagai salah satu dasar hukum PERDA Kabupaten BekasiNo. 9 Tahun 2007.
No. 05 P/HUM/2008.
216 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 P/HUM/2018
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018A.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalamundangundang; atauc.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018a.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2018masa pendidikan dokter spesialisnya.
244 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 P/HUM/2013
;ak WDHalaman 1 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/20136. YUDIARIYANTO, S.H., M.T.
NomorP.14/Menhutll/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin PemanfaatanHalaman 11 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan R.I.
Pasal 1, Pasal 6 dan Lampiran IIA Angka 9 Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 1997 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 52Halaman 14 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013Tahun 1998 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan NegaraBukan Pajak;d.
Fotokopi akta pendirian perusahaan pemegang HGU ataufotokopi KTP apabila pemegang HGU perorangan, danHalaman 47 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013h.3.
Rp1.000.000,00Halaman 61 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H.NIP. 220000754Halaman 62 dari 62 halaman Putusan Nomor 62 P/HUM/2013
99 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 P/HUM/2010
125 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 P/HUM/2010
PUTUS ANNomor 48 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiilterhadap Pasal 102 dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2010, Tanggal 28 Januari 2010, Tentang Pedoman PenyusunanPeraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DewanPerwakilan Rakyat Daerah, pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.DJUMONGKAS HUTAGAOL, Warga NegaraIndonesia
Nomor 48 P/HUM2010Agung pada tanggal 27 Juli 2010 dan diregister dengan Nomor : 48P/HUM/2010, telah mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiildengan dailildalil yang pada pokoknya sebagai berikut :l.
Nomor 48 P/HUM/2010khusus statusnya maka dalam hukum disebut sebagai"penetapan" bukan peraturan hukum.
Nomor 48 P/HUM/2010iii.
Nomor 48 P/HUM/2010 Biayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meterai............ Rp. 6.000, Ttd./ Subur MS, S.H., M.H.2. RE Gd aK SE wcs:s seamen Rp. 5.000,3. Administrasi HUM .... Ro. 989.000.Jumlah ............0ceee Rp. 1.000.000.,Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, S.H.NIP. 220000754 Hal. 16 dari 16 hal. Put. Nomor 48 P/HUM/2010
193 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 P/HUM/2018
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018I.2.I.3.Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung.
Putusan Nomor 74 P/HUM/201816).17).18).Oom Komariyah, S.Pd.
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018mengecewakan para pemohon yang sekian lama mengabdi sebagaiguru honorer;Ill.5.
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018IV.1.5.IV.1.6.pejabat pembentuk peraturan perundangundangan = yangberwenang.
Putusan Nomor 74 P/HUM/2018IV.1.8.
263 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 P/HUM/2017
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017Berdasarkan Urusan Sektoral Tahun 2017 No.
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017f.3.
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017Pengolahan Hasil Hutan.
Putusan Nomor 50 P/HUM/20176.
Putusan Nomor 50 P/HUM/2017 b.
54 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
07 P/HUM/2008
No. 07 P/HUM/2008A. Adapun alasanalasan hukum dari Pemohon mengajukan Uji Formil danMateril adalah sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 16 Mei Tahun 2005 Peraturan Pemerintah No. 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan olehPemerintah Republik Indonesia;2.
No. 07 P/HUM/20084.
No. 07 P/HUM/2008e.
No. 07 P/HUM/20085) Bagi sekolah yang siswanya sedikit memperoleh sertifikasinasional, maka Pemerintah melakukan survei terhadap sekolahtersebut, penyebab banyaknya siswa yang tidak memperolehsertifikasi dimaksud.
No. 07 P/HUM/2008
182 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 P/HUM/2013
Putusan Nomor 40 P/HUM/20133. IMAM SETIHARGO, S.H., M.H.;4. GUNARDO AGUNG PRASETYO, S.H, M.HUM, C.N.
Putusan Nomor 40 P/HUM/20138.
Putusan Nomor 40 P/HUM/20137.
Putusan Nomor 40 P/HUM/20133.
96 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 P/HUM/2014
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagiPejabat Fungsional.33.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan amar putusansebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2014Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan aturan baru karena prinsip /exposterior derogate legi periori;Bahwa PD.
Pasar Jaya merasa dirugikan atasketentuan batas usia pensiun 56 tahun dalam Pasal 29 KeputusanGubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2003 tentang PeraturanKepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Jaya (objek HUM), yangbertentangan dengan ketentuan Pasal 90 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karenanya Pemohon mengajukanpermohonan HUM ke Mahkamah Agung agar objek HUM dimaksuddinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Administrasi HUM... Ro 989.000,00 + Jumlah ... Rp1.000.000,00Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha NegaraASHADI, SH.NIP. 220000754Halaman 32 dari 32 halaman. Putusan Nomor 65 P/HUM/2014
155 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 P/HUM/2018
Putusan Nomor 76 P/HUM/20188.
Putusan Nomor 76 P/HUM/2018ketentuan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun2014 yang menyatakan.
Putusan Nomor 76 P/HUM/2018 menjamin mutu dan pengawasan dalampenyelenggaraan uji kompetensi.
Putusan Nomor 76 P/HUM/201810.11.16 UndangUndang Nomor 38/2014.
Putusan Nomor 76 P/HUM/201830.31.(vide Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 12/2016).
120 — 363 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 P/HUM/2018
Putusan Nomor 44 P/HUM/201844 P/HUM/2018 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilatas Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pasal 240 huruf (g)UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihnan Umum, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNGUndangUndang
Putusan Nomor 44 P/HUM/20185.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2018pejabat negara pada lembaga tinggi negara yangantara lain saat ini terdiri dari Presiden dan WakilPresiden serta DPR.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2018dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusanMahkamah Konstitusi;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK dan Putusan MK diatas, maka terhadap permohonan a quo Mahkamah Agung telahmengeluarkan Penetapan Nomor 44 P/HUM/2018, tanggal 13 Juli 2018,yang pada pokoknya telah menunda pemeriksaan permohonan, karenadasar pengujian atas peraturan tersebut sedang dalam proses pengujianMahkamah Konstitusi.
Putusan Nomor 44 P/HUM/2018Biayabiaya: 1. Meterai .............. Rp 6.000,002. Redaksi ............. Rp 5.000,00 Untuk salinan3. Administrasi....... Rp 989.000,00 MAHKAMAH AGUNG RIJumlah ............... Rp 1.000.000,00 a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. ASHADI, S.H. Halaman 50 dari 50 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2018
106 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 P/HUM/2018
Putusan Nomor 47 P/HUM/20183)c.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018A.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018Mahkamah Agung berwenang untuk menguji objek kKeberatan hak uji materiila quo;2.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2018
85 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 P/HUM/2018
Putusan Nomor 49 P/HUM/2018A.
Putusan Nomor 49 P/HUM/2018C.
Putusan Nomor 49 P/HUM/20183)g.
Putusan Nomor 49 P/HUM/20185.
Putusan Nomor 49 P/HUM/2018
167 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 P/HUM/2018
Putusan Nomor 34P/HUM/2018Ill.
Putusan Nomor 34P/HUM/20182.
Putusan Nomor 34P/HUM/20184.
Putusan Nomor 34P/HUM/2018B.
Putusan Nomor 34P/HUM/20188.
115 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 P/HUM/2018
Putusan Nomor 29 P/HUM/20181.
Putusan Nomor 29 P/HUM/2018E.
Putusan Nomor 29 P/HUM/20185.
Putusan Nomor 29 P/HUM/2018F.
Putusan Nomor 29 P/HUM/2018G.
113 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 P/HUM/2018
PENETAPANNomor 71 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Permohonan Pencabutan dari RIO ADMIRALPARIKESIT, S.H., tanggal 16 November 2018, yang pada pokoknya berisipermohonan pencabutan pengujian Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisanRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga PemerintahNonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga
Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundangundangan, yang telah didaftar diKepaniteraan Mahkamah Agung dengan Register Nomor 71 P/HUM/2018,dalam perkara antara:RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H., kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Griya Asri Serpong, JalanPerkutut Il Blok A9/6, RT 04, RW 09, Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pekerjaanPegawai Negeri Sipil;Sebagai Pemohon;Lawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 71 P/HUM/2018 tersebutdalam Buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, oleh Dr.
Putusan Nomor 71 P/HUM/2018diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Maftuh Effendi,Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggota Majelis:ttd.Dr. Yosran, S.H., M.Hum.Ketua Majelis,ttd.Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.ttd.Is Sudaryono, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.Maftuh Effendi Biayabiaya:1. Meterai ..................... Rp 6.000,002. RedaksSi .................... Rp 5.000,003.
Putusan Nomor 71 P/HUM/2018
520 — 488 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 P/HUM/2014
PUTUSANNomor 22 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan denganKebakaran Hutan dan atau Lahan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:I.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentangHalaman 10 dari 30 halaman Putusan Nomor 22 P/HUM/2014Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yangBerkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan sudah tidak sesuaidengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagian besar peraturanyang mendasarinya telah dicabut dan diganti dengan yang baru yaitu:1.
(Bukti P5)Putusan Perkara No. 41 P/HUM/2011 tentang Uji Materril terhadapPeraturan Menteri Kehutanan Indonesia No. P.14/Menhutll/2011 tanggal10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan menteriKehutanan Republik Indonesia No.
Sumatera Riang Lestari(Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten KepulauanMeranti) (Bukti P27b)Halaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 22 P/HUM/20142/c.
PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, SH.NIP.: 220000754Halaman 30 dari 30 halaman Putusan Nomor 22 P/HUM/2014
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 P/HUM/2015
Putusan Nomor 65 P/HUM/2015I.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2015(4) Peraturan perundangundangan yang dinyatakan tidak sahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat..
Putusan Nomor 65 P/HUM/2015Adapun berdasarkan informasi yang kami dapat dari website resmi MahkamahAgung serta hasil koordinasi dengan pihak Kepaniteraan Mahkamah Agung RIterhadap Perkara Register Nomor 18 P/HUM/2015, Majelis Hakim AgungPemeriksa Perkara telah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakanmenolak permohonan para Pemohon.
Putusan Nomor 65 P/HUM/20152.
Putusan Nomor 65 P/HUM/2015