Ditemukan 1038 data
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
FORM E ACFTA (Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANCHINA FREE TRADE)Pos tarif, pbenetapan pengenaan terhadap bea masuk barang;KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.KUMHS (Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System);1.a. Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) ataunon waterproof footwear (alas kaki tidak tahan air);2.a. Pengertian klasifikasi berdasarkan FORM E ACFTA;3.a.
Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 7 barang impor non waterproof footwear (air dapat merembes/menerobos/menembus lewat celah celah/lubang lubang) masuk klasifikasi pos tarif 6402;Ad. 4.a.Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan SUCOFINDO INDONESIA;KSO Sucofindo menetapkan klasifikasi barang impor tersebut sebagai nonwaterproof footwear (air dapat masuk/merembes lewat celah celah/lubanglubang) masuk klasifikasi pos tarif 6402;Pajak yang dikenakan adalah;BM = 0 %, PPN = 10 %, PPH = 2,5 % Total = 12,5
waterproof footwear (air dapat masuk/tembus lewatcelahcelah/lubang lubang) masuk klasifikasi pos tarif 6402 .99.90.00;namun di masukan oleh DJBC/Termohon dalam klasifikasi pos tarif6401.99.00.00 (BM 15 %) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pajak yang tidak disetujui Pemohon;jika Termohon (bea cukai) memasukkan pos tarif yang tidak sesuai peraturan,maka pajak keseluruhan yang ditanggung Pemohon adalah;BM = 15 %, PPN 10 = %, PPH = 2,5 % Total = 27,5 % Padahal berdasarkan Sucofindo
atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS lain dalampenelitian klasifikasinya oleh sebab yang Utama dan Paling Berpengaruhadalah KUMHS 1;Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401 secara hierarkiadalah dapat menahan penetrasi air;Bahwa barang yang Pemohon impor dalam PIB sebagai non waterprooffootwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telah sesuai dengan LaporanSurveyor oleh KSO SUCOFINDO
Barangbarang dengan material tersebut sesuai hasil temuanKSO SUCOFINDO diklasifikasikan ke dalam HS 6402.99.90.00sebagaimana tercantum dalam LS yang dimaksud;Bahwa Sucofindo menetapkan klasifikasi barang tersebut tetap beroedomanpada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO, namun Termohonmenetapkan klasifikasi barang tersebut hanya berdasarkan interpretasiTermohon sendiri dan tidak beroedoman pada aturan WCO maupun BTKI2012, sebab BTKI 2012 merupakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yangdisusun
425 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sucofindo, padahal berdasarkan perhitunganAppraisal PT.
Lembaga Appraisal Sucofindo Rp 50.000.000,00.
Sucofindo Appraisal Utama No.Hal. 32 dari 96 hal. Put.
Sucofindo Appraisal Utama;Asli 1 (satu) lembar Kwitansi PT.
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.5.
dalampengklasifikasian barang ;e BTKI 2012 adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yangdisusun berdasarkan HS;Barang import waterproof footwear ( air tidak dapat masuk/ merembes/menerobos/ menembus, sebab alas kaki tidak ada celah celah/lubang lubang) masuk klasifikasi pos tarif 6401;Barang import non waterproof footwear ( air dapat merembes/menerobos/menembus lewat celah celah/lubang lubang ) masukklasifikasi pos tariff 6402 ;Ad 4.a ;Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan SUCOFINDOINDONESIA;KSO Sucofindo
celah celah / lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif6402 .99.90.00 ;Halaman 13 dari 32 halaman Putusan Nomor 534 B/PK/PJK/2016 Bamun di masukan oleh DJBC / Termohon dalam klasifikasi pos tarif6401 .99.00.00(BM 15 % ) sehingga Pemohon PK diharuskanmembayar kekurangan pajak yang tidak disetujui Pemohon .jika termohon ( bea cukai ) memasukkan pos tarif yang tidak sesuaiperaturan, maka pajak keseluruhan yang ditanggung Pemohonadalah; BV loe eer PhO caer Elec 0 Total = 27,5 % Padahal berdasarkan Sucofindo
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401secara hirarki adalah dapat menahan penetrasi air .1 Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai NonWaterproof Footwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telahsesuai dengan Laporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16) danFormE ACFTA (P15) yang juga mengklasifikasikan barang tersebutpada pos 6402.2 Bahwabarang impor Pemohon adalah Non waterproof footwear darikaret/plastik berupa sandal (sandal ), sandal jepit ( s/jpper) dansepatu (shoe ) yang
Barang barang dengan materialtersebut sesuai hasil temuan KSO SUCOFINDO diklasifikasikan kedalam HS 6402.99.90.00 sebagaimana tercantum dalam LS yangdimaksud.Bahwa Sucofindo menetapkan klasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO,namun termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi termohon sendiri dan tidak berpedomanpada aturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakanBuku Tarif Kepabeanan Indonesia yang disusun
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.5.
adalah non waterproof footwear ( air dapat masuk/tembus lewat celah celah/lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif6402 .99.90.00 ;Bamun di masukan oleh DJBC/Termohon dalamklasifikasi pos tarif6401 .99.00.00 (BM 15 %) sehingga Pemohon PK diharuskanmembayar kekurangan pajak yang tidak disetujul pemohon .Jika Termohon ( bea cukai ) memasukkan pos tarif yang tidaksesuai peraturan, maka pajak keseluruhan yang ditanggung Pemohonadalah; BM 50 cee P NO 7c pll2.0 708 Total = 27,5 % Padahal berdasarkan Sucofindo
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401secara hirarki adalah dapat menahan penetrasi air .Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai NonWaterproof Footwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telahsesuai dengan Laporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16) danFormE ACFTA (P15) yang juga mengklasifikasikan barang tersebutpada pos 6402.Bahwa barang impor Pemohon adalah Non waterproof footwear darikaret /plastik berupa sandal (sandal), sandal jepit ( s/jpper) dansepatu (shoe ) yang
Barang yang di impor oleh Pemohon bukanlah yang pertamakalinya, tetapi diimpor secara kontinu (repeat order) hal inidibenarkan oleh KSO Sucofindo. Barangbarang dengan materialtersebut sesuai hasil temuan KSO SUCOFINDO diklasifikasikan kedalam HS 6402.99.90.00 sebagaimana tercantum dalam LS yangdimaksud.6.
Bahwa Sucofindo menetapkan klasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO,namun Termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi Termohon sendiri dan tidak berpedomanpada aturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakanBuku Tarif Kepabeanan Indonesia yang disusun berdasarkanHarmonized System.7.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA;5. KUMHS ( Ketentuan Umum Untuk Mengintrepretasi HarmonizedSystem);1.a Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) ataunon waterproof footwear ( alas kaki tidak tahan air ) ;2.a Pengertian klasifikasi berdasarkan FORME ACFTA ;3.a Pengertian penetapan pengenaan terhadap pos tarif ;Halaman 11 dari 32 halaman.
INDONESIA ;KSO Sucofindo menetapkan klasifikasi barang impor tersebut sebagainon waterproof footwear ( airdapat masuk /merembes lewat celahcelah/lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 ;Pajak yang dikenakanadalah ;Halaman 13 dari 32 halaman.
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401 secara hirarkiadalah dapat menahan penetrasi air ;1 Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai NonWaterproof Footwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telahsesuai dengan Laporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16)dan FormE ACFTA (P15) yang juga mengklasifikasikan barangtersebut pada pos 6402;2 Bahwabarang impor pemohon adalah Non waterproof footwear darikaret /plastik berupa sandal (sandal ), sandal jepit (slipper) dan sepatu (shoe )
merembes lewat upper yangterbuka /berlubang/ bercelah, namun oleh termohon alas kakitersebut diklasifikasi dan ditetapbkan pada pos 6401 sebagaiwaterproof footwear;Dengan demikian termohon menetapan klasifikasi terhadap barangimpor pemohon PK adalah diluar aturan yang berlaku selama inidan tidak lagi berpedoman pada instrumen HS, EN To TheHS,BTKI 2012 dan KUMHS;Barang yang di impor oleh pemohon bukanlah yang pertamakalinya, tetapi diimpor secara kontinu (repeat order) hal inidibenarkan oleh KSO Sucofindo
Barang barang dengan materialtersebut sesuai hasil temuan KSO SUCOFINDO diklasifikasikan kedalam HS 6402.99.90.00 sebagaimana tercantum dalam LS yangdimaksud;Bahwa Sucofindo menetapkan klasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO, Namun termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi termohon sendiri dan tidak berpedomanpada aturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakanBukuTarif Kepabeanan Indonesia yang disusun
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA;5. KUMHS ( Ketentuan Umum Untuk Mengintrepretasi HarmonizedSystem);1.a Pengertian klasifikasi waterproof footwear (alas kaki tahan air) ataunon waterproof footwear ( alas kaki tidak tahan air ) ;2.a Pengertian klasifikasi berdasarkan FORME ACFTA ;3.a Pengertian penetapan pengenaan terhadap pos tarif ;Halaman 10 dari 31 halaman.
INDONESIA ;KSO Sucofindo menetapkan klasifikasi barang impor tersebut sebagainon waterproof footwear ( airdapat masuk /merembes lewat celahcelah/lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 ;Pajak yang dikenakanadalah ;Halaman 12 dari 31 halaman.
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401 secara hirarkiadalah dapat menahan penetrasi air ;1 Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai NonWaterproof Footwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telahsesuai dengan Laporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16)dan FormE ACFTA (P15) yang juga mengklasifikasikan barangtersebut pada pos 6402;2 Bahwabarang impor pemohon adalah Non waterproof footwear darikaret /plastik berupa sandal (sandal ), sandal jepit (slipper) dan sepatu (shoe )
merembes lewat upper yangterbuka /berlubang/ bercelah, namun oleh termohon alas kakitersebut diklasifikasi dan ditetapbkan pada pos 6401 sebagaiwaterproof footwear;Dengan demikian termohon menetapan klasifikasi terhadap barangimpor pemohon PK adalah diluar aturan yang berlaku selama inidan tidak lagi berpedoman pada instrumen HS, EN To TheHS,BTKI 2012 dan KUMHS;Barang yang di impor oleh pemohon bukanlah yang pertamakalinya, tetapi diimpor secara kontinu (repeat order) hal inidibenarkan oleh KSO Sucofindo
Barang barang dengan materialtersebut sesuai hasil temuan KSO SUCOFINDO diklasifikasikan kedalam HS 6402.99.90.00 sebagaimana tercantum dalam LS yangdimaksud;Bahwa Sucofindo menetapkan klasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO, Namun termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi termohon sendiri dan tidak berpedomanpada aturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakanBukuTarif Kepabeanan Indonesia yang disusunberdasarkanHarmonized
77 — 25
Adapun "legal entity" darikedudukan/alamat Tergugat BERDASARKAN surat keterangan domisilimaupun Surat ljin Usaha Perdagangan adalah di Graha Sucofindo Lt.jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta Selatan. C.
Berkaitan dengan penulisanalamat korporasi juga menunjukan adanya kesalahan yang amatfatal yang menyebabkan gugatan perkara a quo menjadi obscuurlibel, dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa koporasiTergugat beralamat di Gedung Sucofindo Lt. 1 Jl. Raya PasarMinggu KM. 34. Pasar Minggu. Jakarta Selatan adalah tidaktepat dan tidak benar. Adapun "legal entity" dari alamat korporasiTergugat adalah di Graha Sucofindo Lt.I Jl.
Raya Pasar Minggu KM.34, Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah tidak tepat dantidak benar, karena secara legal entity kedudukan/alamatTergugat berdasarkan keterangan domisili maupun Surat IjinUsaha Perdagangan adalah di Graha Sucofindo Lt. 1 Jl. RayaPasar Minggu Kav. 34 Jakarta Selatan , menurut MajelisHalaman 70 dari 99 hal. Putusan PHI No. 186/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst.penyebutan tersebut adalah dapat dibenarkan karena secarafakta Gedung Sucofindo di Jl.
Raya Pasar Minggu KM. 34,Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah juga sama denganGraha Sucofindo di Jl.
Putusan PHI No. 186/PHI.G/2012/PN.Jkt.Pst.Jakarta Selatan adalah tidak tepat dan tidak benar, karenasecara legal entity dari alamat korporasi Tergugat adalah diGraha Sucofindo Lt. 1 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 JakartaSelatan, Majelis berpendapat penyebutan tersebut adalahdapat dibenarkan karena secara fakta Gedung Sucofindo diJl. Raya Pasar Minggu KM. 34, Pasar Minggu, Jakarta Selatanadalah juga sama dengan Graha Sucofindo di Jl.
67 — 25
SUCOFINDO menerima SK Deputi Kemenpera RImengenai lokasi wilayah yang akan didata.PT. SUCOFINDO bersama pihak Kemenpera RI melakukansosialisasi dan koordinasi dengan SKPD terkait (Dinas Tata Ruang,Perumahan dan Permukiman Kota Sukabumi)PT. SUCOFINDO melakukan koordinasi teknis terkait data calonpenerima bantuan dengan pihak Dinas Tata Ruang.Selanjutnyva PT.
SUCOFINDO menerima DRPB2 tahap dariKPB (Kelompok Penerima Bantuan) untuk disahkan sebagai dasarpemesanan material dari BRI ke toko material yang ditunjuk oleh KPB.!) Bahwa selanjutnya PT. SUCOFINDO membuat laporan Superviskegiatan.Bahwa tahapan yang belum dilakukan oleh PT.
SUCOFINDO menerima SK Deputi kemenpera RImengenai lokasi wilayah yang akan didata.b) Bahwa selanjutnya PT. SUCOFINDO bersama pihak kemenpera RImelakukan sosialisasi dan koordinasi dengan SKPD terkait yakniBAPPEDA dan selanjutnya dioper alih ke Dinas Tata Ruang,Perumahan dan Permukiman Kota Sukabumic) Bahwa selanjutnya PT. SUCOFINDO melakukan koordinasi teknisterkait data calon penerima bantuan dengan pihak Dinas Tata Ruang.d) Bahwa selanjutnya PT.
SUCOFINDO selaku Konsultan perencana yang membantupenerima bantuan membuat DRPB2.e PT.
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.5.
non waterproof footwear ( air dapat masuk/tembus lewat celah celah / lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif6402 .99.90.00 ;Bamun di masukan oleh DJBC / Termohon dalamklasifikasi pos tarif6401 .99.00.00(BM 15 % ) sehingga Pemohon PK diharuskanmembayar kekurangan pajak yang tidak disetujul pemohon .jika termohon ( bea cukai ) memasukkan pos tarif yang tidak sesuaiperaturan, maka pajak keseluruhan yang ditanggung Pemohonadalah; BVO. cer eNO 7c eer Rl 92.0 70 Total = 27,5 % Padahal berdasarkan Sucofindo
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401secara hirarki adalah dapat menahan penetrasi air .Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai NonWaterproof Footwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telahsesuai dengan Laporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16) danFormE ACFTA (P15) yang juga mengklasifikasikan barang tersebutpada pos 6402.Bahwa barang impor Pemohon adalah Non waterproof footwear darikaret/plastik lberupa sandal (sandal), sandal jepit ( slipper ) dansepatu ( shoe ) yang
Barang yang di impor oleh Pemohon bukanlah yang pertamakalinya, tetapi diimpor secara kontinu (repeat order) hal inidibenarkan oleh KSO Sucofindo. Barang barang dengan materialtersebut sesuai hasil temuan KSO SUCOFINDO diklasifikasikan kedalam HS 6402.99.90.00 sebagaimana tercantum dalam LS yangdimaksud.6.
Bahwa Sucofindo menetapkan klasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO,namun Termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi Termohon sendiri dan tidak berpedomanpada aturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakanBuku Tarif Kepabeanan Indonesia yang disusun berdasarkanHarmonized System.7.
255 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.5.
INDONESIA ;KSO Sucofindo menetapkan klasifikasi barang impor tersebut sebagai nonwaterproof footwear ( air dapat masuk /merembes lewat celah celah/lubanglubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 ;Pajak yang dikenakan adalah ;BM=0%, PPN= 10%, PPH= 2,5% Total = 12,5 % Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah ;Penetapan nilai tarif Barang import adalah Non waterproof footwear ( air dapat masuk /tembuslewat celah celah / lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 .99.90.00 ;namun di masukan oleh
DJBC / Termohon dalam klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00(BM 15 % ) sehingga pemohon PK diharuskan membayarkekurangan pajak yang tidak disetujui pemohon .jika Termohon ( beacukai ) memasukkan ~ pos tarif yang tidak sesuaiperaturan , maka pajak keseluruhan yang ditanggung Pemohon adalah;BM=15 %, PPN10=%, PPH= 2,5% Total = 27,5 %Padahal berdasarkan Sucofindo dan Form E ACFTA, sejak Tahun 2009barang import Pemohon masuk dalam klasifikasi pos 6402 oleh Termohon (beacukai ), namun pada Tahun 2011 barang
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401 secara hirarkiadalah dapat menahan penetrasi air .Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai Non waterprooffootwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telah sesuai denganLaporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16) dan FormE ACFTA (P15)yang juga mengklasifikasikan barang tersebut pada pos 6402.Halaman 14 dari 32 halaman Putusan Nomor 317/B/PK/PJK/2016Bahwa barang impor pemohon adalah Non waterproof footwear dari karet/plastik berupa sandal
Barang barang dengan material tersebut sesuai hasil temuanKSO SUCOFINDO diklasifikasikan ke dalam HS 6402.99.90.00sebagaimana tercantum dalam LS yang dimaksud.Bahwa Sucofindo menetapkanklasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO ,namun Termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi Termohon sendiri dan tidak berpedoman padaaturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakan Buku TarifKepabeanan Indonesia yang disusun
246 — 34
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tertanggal 11September 2014 atas nama nasabah MILONO HADINOTO 1 (satu) lembar Surat keterangan tertulis tentang Certificate Of Sampling And Analysis No. 07170/BOEKAH, tanggal 17 September 2014 dari SUCOFINDO cabang Samarinda 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 12 September 2014 atas nama penerima HASIRIN PUSPA ADIRANI 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Sdri.
No. : 2082/SMR-XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT.Superintending Company Of Indonesia (sucofindo) cabang SamarindaNo 5 s/d 6 Tetap Terlampir Dalam berkas Perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.-(dua ribu rupiah).-
74 — 23
Sucofindo Appraisal Surabaya untuk dilakukanpenaksiran harga tanah terhadap luasan +6.840M2Kemudian PT. Sucofindo dengan surat tanggal 27 maret 2009 Nomor.020/SAII/SBAMKT/2009 perihal penilaian aktiva tetap berupa tanah milik KH.
Sucofindo Surabaya, Surat Kuasaantara Mohriyadi selaku Pemberi Kuasa kepada KH.
Sucofindo Appraisal Utama alamat Jl.
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Certificate Of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh PT Sucofindo yangmenyimpulkan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW diatas 24 Ton;c. Tanda Pendaftaran Tipe dan Variant Kendaraan Bermotor Bukan Baru untukkeperluan impor (TPT) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrianmenyatakan truk yang Pemohon Banding impor tersebut mempunyai GVWdi atas 24 Ton;d.
Sucofindo) adalahsebagai berikut:Bahwa penetapan GVW yang ditetapkan oleh Surveyor bukan GVW yangditetapkan oleh pabrikan, tetapi dihitung sendiri oleh Surveyor;Bahwa penghitungan GVW oleh Surveyor adalah membagi daya mesindengan angka Power to Weight Ratio (PWR);Bahwa tidak diketahui secara pasti dasar penetapan angka PWRsebagaimana dimaksud dan belum ada satupun produk hukum yangditerbitkan oleh instansi yang berwenang untuk memayungi angka PWRdimaksud;Bahwa rumusan penghitungan GVW dan angka PWR
Sucofindo Nomor IK/KRTOPS/10sesuai dengan instruksi tersebut adalah disiapbkan oleh Sdr. Kandityo(selaku Manajer Pendukung Teknik), diperiksa oleh Sdr. Erwin Sibuea(selaku Senior Manajer Operasi), dan disetujui oleh Sdr.
.:7) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor 63/MDAG/PER/12/2009 telah jelas disebutkan tugas Surveyor,sehingga untuk penetapan klasifikasi atas dasar hasil verifikasi yang telahdilakukan oleh Surveyor dalam hal ini adalah Sucofindo hanya sebagaiHalaman 6 dari 18 halaman Putusan Nomor 1370/B/PK/PJK/2017dokumen pelengkap dan tidak mengikat karena yang berhak melakukanpenetapan Klastithasi dan Pos Tarif adalah Pejabat Bea dan Cukai sesuaidengan UU 17/2006 Pasal 1 angka
Inspection dari surveyor yang cara penetapan GVW nya perludipertimbangkan lebih lanjut oleh instansi teknis terkait tersebut, karenaberdasarkan data konfirmasi GVW dari produsen menunjukkan adanyaketidaksesuaian yang sangat mencolok dan signifikan;d) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor 63/MDAG/PER/12/2009 telah jelas disebutkan tugas Surveyor,sehingga untuk penetapan klasifikasi atas dasar hasil verifikasi yang telahdilakukan oleh Surveyor dalam hal ini adalah Sucofindo
Terbanding/Jaksa Penuntut : Rosna Mulyati, SH, MH
156 — 92
SUCOFINDO APPRAISAL UTAMA sebagaiPelaksana Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilaian Tanah LahanMasyarakat walaupun telah diketahui bahwa PT. SUCOFINDOAPPRAISAL UTAMA / KJPP Immanuel Johny dan rekan tidak memilikiizin LISENSI kerja untuk Wilayah Kalimantan Selatan berdasarkan:1.
Sucofindo Appraisal Utama sebagaiPelaksana Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilaian Tanah,kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2012, Gerrit N. MailenzunSelaku General Manager PT.
Sucofindo / Tim Appraisal yang ditandai dengan Penanda TangananBerita Acara Penetapan Tim Apraisal atas nama EDI RAHMANSYAH, SHsedangkan telah diketahui bahwa nama EDI RAHMANSYAH, SH bukanPegawai dari PT. Sucofindo melainkan Pegawai Pengadilan NegeriBanjarbaru waktu itu.
108 — 27
Banding merupakan impor barang Truckbekas/bukan baru dimana telah mendapat Persetujuan dari menteri PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 600/MDAG/SD/8/2010 tanggal 11 Mei 2010 perihalImport Barang Modal Bukan Baru dengan pos tariff /nomor HS : 8704.23.49.00dengan masa total melebihi 24 ton;bahwa atas importasi truck bekas/bukan baru yang dilakukan Pemohon Bandingtersebut, juga telah dilakukan verfikasi atau penelusuran teknis impor yang ditunjukoleh Menteri Perdagangan yaitu PT.Surveyor Indonesia atau SUCOFINDO
Direktur Jenderal PerdaganganLuar Negeri Nomor 600/MDAG/SD/5/2010 tanggal 11 Mei 2010 dan sudahdilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang oleh PT.Persero Sucofindo;Menurut Majelis1. bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006, pada Pasal 53, menyatakan :(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangandan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan
dan nilai barang modal bukan baru.Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan:barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai atau untuk difungsikankembali;bukan skrap; danketerangan jumlah, nilai, dan spesifikasi teknis.Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkansebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidangimpor;Bahwa untuk Importasi ini, Sucofindo
(Persero) Sucofindo dan PT.
91 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
from the Bank by tested telex or authenticated facsimile signed by authorizedsignatories of the Bank stating the quantity of the Goods to be released, the person orcompany to whom the Goods shall be released and the date and manner of such release,and Sucofindo shall disregard alternative or contradictory instructions from theDepositor and/or the Borrower or any other party to Sucofindo";Terjemahan resminya:"Sucofindo tidak mengijinkan pelepasan barang apa pun kecuali Sucofindo telahmenerima instruksi
any Party as provided for in Article 10.1, Sucofindo shallcontinue to hold the Goods until such time as the Bank notifies Sucofindo of the name ofthe person to whom Sucofindo shall deliver the Goods.
If such person is not designatedwithin sixty (60) days of the date of termination of this Agreement, Sucofindo may sellthe Goods and the proceeds shall be paid to the Bank after deducting all fees, charges,taxes and any other amounts owed to Sucofindo under this Agreement.
During thisperiod of holdover, the terms and conditions of this Agreement shall govern therelationship between the Parties".Terjemahan resminya:"Dalam hal pengakhiran oleh suatu pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 10.1,Sucofindo harus terus memegang barang sampai Bank memberitahukan kepadaSucofindo kepada siapa Sucofindo harus mengirimkan barang tersebut.
Apabila tidakada penunjukkan pihak yang harus menerima barang tersebut dalam waktu enam puluh(60) hari setelah tanggal pengakhiran perjanjian ini, Sucofindo dapat menjual barangdan hasil penjualan tersebut harus dibayarkan kepada Bank setelah memotong semuabiaya, beban, pajak, dan jumlah lainnya yang terutang kepada Sucofindo berdasarkanperjanjian ini.
74 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sucofindo Appraisal Surabaya untuk dilakukan penaksiranharga tanah terhadap luasan +6.840m2;Kemudian PT. Sucofindo dengan surat tanggal 27 Maret 2009 Nomor.020/SAIII/SBAMKT/2009 perihal penilaian aktiva tetap berupa tanah milikHal. 10 dari 57 hal. Put. No. 1550 K/Pid.Sus/2015KH.
Sucofindo dalamlaporan aktiva tetap yang dijadikan dasar Panitia Pengadaan TanahPemkab Pamekasan atau melalui BLH bertentangan dengan Penpres 36Tahun 2005 Jo.
Sucofindo Appraisal Surabaya untuk dilakukan penaksiranharga tanah terhadap luasan +6.840m2;Kemudian PT. Sucofindo dengan surat tanggal 27 Maret 2009 Nomor.020/SAIII/SBAMKT/2009 perihal penilaian aktiva tetap berupa tanah milikKH.
Sucofindo Appraisal Surabaya untuk dilakukan penaksiranharga tanah terhadap luasan +6.840 m2;Kemudian PT. Sucofindo dengan surat tanggal 27 Maret 2009 Nomor.020/SAIII/SBAMKT/2009 perihal penilaian aktiva tetap berupa tanah milikKH.
No. 1550 K/Pid.Sus/201520) 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah TPAUntuk Kepentingan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor:660/354/441.107/2009 tanggal 3 September 2009;21) 2 (dua) lembar asli Surat dari Sucofindo Appraisal tentang PenilaianAktiva Tetap Berupa Tanah milik KH.
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.5.
Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2015 KSO Sucofindo menetapkan klasifikasi barang impor tersebut sebagai nonwaterproof footwear ( airdapat masuk /merembes lewat celah celah/lubanglubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 ;Pajak yang dikenakanadalah ; BM=0%, PPN= 10%, PPH= 2,5 % Total = 12,5% Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah ;Penetapan nilai tarif =barang import adalah non waterproof footwear ( air dapat masuk /tembuslewat celahcelah / lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 .99.90.00
;namun di masukan oleh DJBC / termohon dalamklasifikasi pos tarif 6401.99.00.00(BM 15 % ) sehingga pemohon PK diharuskan membayarkekurangan pajak yang tidak disetujui pemohon .jika termohon ( beacukai ) memasukkan pos tarif yang tidak sesuaiperaturan, maka pajak keseluruhan yang ditanggung pemohon adalah;BM=15 %, PPN10=%, PPH= 2,5% Total =27.5%Padahal berdasarkan Sucofindo dan Form E ACFTA, sejak tahun 2009barang import pemohon masuk dalam klasifikasi pos 6402 oleh termohon ( beacukai ), namun pada
atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUMHS laindalam peneltian klasifikasinya oleh sebab Yang Utama dan PalingBerpengaruh adalah KUMHS 1.Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401 secara hirarkiadalah dapat menahan penetrasi air .Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai Non WaterproofFootwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telah sesuai denganLaporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO
Barang barang dengan material tersebut sesuai hasil temuanKSO SUCOFINDO diklasifikasikan ke dalam HS 6402.99.90.00sebagaimana tercantum dalam LS yang dimaksud.Bahwa Sucofindo menetapkanklasifikasi barang tersebut tetapberpedoman pada peraturan kepabean dunia yang dibuat oleh WCO ,namun termohon menetapkan klasifikasi barang tersebut hanyaberdasarkan interpretasi termohon sendiri dan tidak berpedoman padaaturan WCO maupun BTKI 2012, sebab BTKI 2012 merupakan Buku TarifKepabeanan Indonesia yang disusun
160 — 60
Sucofindo 01.300.992.305 1.000 86,63 84.156.703.703 9 Atas pengumuman lelang dan penetapan pemenang lelang tersebut,PT. Sucofindo mengajukan sanggah banding berdasarkan suratsanggahan banding No. 3309/RKTXI/MBDE/10 tanggal 19November 2010 yang ditandatangani Rija Amperianto, ManajerInfrastruktur PT. Sucofindo, yang berisi:.
Sucofindo 01.300.992.3 86,63 84.156.703.703051.000 9 Atas pengumuman seleksi unum dan penetapan pemenang seleksiumum tersebut, PT. Sucofindo mengajukan sanggah bandingberdasarkan surat sanggahan banding No. 3309/RKTXI/MBDE/10tanggal 19 November 2010 yang ditandatangani Rija Amperianto,Manajer Infrastruktur PT.
Sucofindo;Panitia telah melakukan penyimpangan yang terlihat padapengumuman pemenang No. 12963/G4/PSP/2010 tanggal 12November 2010, karena mencantumkan istilah Seleksi UmumUlang padahal PT. Sucofindo tidak pernah dihubungi untukmengikuti seleksi tersebut.
Sucofindo keberatan atas dasar penilaian terkait tenaga ahli adan dasarPanitia dalam memberikan nilai 50 untuk PT. Surveyor Indonesia dan PT.Sucofindo.PT. Sucofindo keberatan atas dasar penilaian terkait usulan teknis, dan dasarPanitia dalam memberikan nilai 19, 92 untuk PT. Sucofindo.PT. Sucofindo keberatan atas dasar penilaian terkait pengalaman perusahaan,dan dasar Panitia dalam memberikan nilai 13, 38 untuk PT.
Sucofindo.6 Selanjutnya Suhenda menjawab sanggah tersebut berdasarkan Surat PPKNo. 6217/G4/LL/2010 tanggal 10 November 2010 tentang jawabansanggah dari PT.
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA.5.
KUMHS ( Ketentuan Umum Untuk Mengintrepretasi Harmonized System)1.a Pengertian klasifikasi waterproof footwear ( alas kaki tahan air) afau nonwaterproof footwear ( alas kaki tidak tahan air ) ;2.a Pengertian klasifikasi berdasarkan FORME ACFTA ;3.a Pengertian penetapan pengenaan terhadap pos tarif ;Berdasarkan WCO (prosedur import barang ) dalam pengklasifikasianbarang ;4.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KSO SUCOFINDO;5.a Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan KUMHSSemuanya sudah
peraturan WCO dalam pengklasifikasianbarang ;e BIKI 2012 adalan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang disusunberdasarkan HS:Barang import waterproof footwear (air tidak dapat masuk / merembes /menerobos/ menembus, sebab alas kaki tidak ada celah celah / lubang lubang)masuk klasifikasi pos tarif 6401;Barang import non waterproof footwear ( air dapat merembes /menerobos/menembus lewat celah celah/ lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif6402 ;Ad 4.a;Pengertian klasifikasi alas kaki berdasarkan SUCOFINDO
INDONESIA ;KSO Sucofindo menetapkan klasifikasi barang impor tersebut sebagai nonwaterproof footwear ( airdapat masuk /merembes lewat celah celah/lubanglubang ) masuk klasifikasi pos tarif6402 ;Pajak yang dikenakanadalah ; BM=0%, PPN= 10%, PPH= 2.5% Total = 12,5 % IBahwa yang menjadi pokok sengketa adalahPenetapan nilai tarif Barang import adalah non waterproof footwear ( air dapat masuk /tembuslewat celahcelah / lubang lubang ) masuk klasifikasi pos tarif 6402 .99.90.00 ;namun di masukan oleh DJBC
Bahwa persyaratan yang paling utama alas kaki pos 6401 secara hirarkiadalah dapat menahan penetrasi air .1 Bahwa barang yang pemohon impor dalam PIB sebagai Non waterprooffootwear dan diklasifikasi pada pos 6402 dan telah sesuai denganLaporan Surveyor oleh KSO SUCOFINDO (P16) dan FormE ACFTA (P15)yang juga mengklasifikasikan barang tersebut pada pos 6402.2 Bahwa barang impor pemohon adalah Non waterproof footwear dari karet/plastik berupa sandal (sandal ), sandal jepit ( slipper) dan sepatu (shoe