Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Sbr
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
629
  • Bahwa pada dasarnya dalildalil yang dikemukakan PENGGUGATdalam perkara aquo, merupakan rangkaian fakta kegiatanTERGUGAT lyang menjalankanperintah undangundangincasuUndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndangyaitu sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati, incasu pemilinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon 2018
    Bahwa, tindakan Tergugat sudah sesuai dengan Undangundangnomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undangundang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014, sebagi mana di ubahdengan Undangundang nomor 10 Tahun 2016 tentang PemilinhanGubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program danJadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupatidan
    pemilihan umum.
    terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, Komisi PemilihanUmum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota;Menimbang, bahwa selain dari aturan tersebut diatas, juga ada aturandidalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupatidan Walikota Menjadi UndangUndang dalam Pasal angka 9 yang menyebutkan:KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara
    pemilihan umum sebagaimanadimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihanumum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupatiserta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini;Menimbang, bahwa dengan adanya beberapa aturan perundangundangantersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim, sudah jelas dan nyata bahwakedudukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah sebagai badan/ pejabat/penyelenggara negara dalam hal
Register : 07-07-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2059/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Tanggal 18 Nopember 2014 —
170
  • Pemilihan Umum Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim SeleksiCalon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Tergugat telah mengeluarkanPengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu yang menjadiobjek dalam perkara aquo, oleh karena itu Tergugat dalam mengeluarkan objek gugatan a quo telah sesuai denganprosedur dan ketentuan hukum/peraturan perundangundangan yang berlaku serta telahdidasarkan pada proses dan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan
    Pemilihan Umum ;par tab tab Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan TimSeleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu ; par pard Itrparqj fi90711907ri0sa60s1480sImult1widctlpartx540tx 1620wrapdefaultaspalphaaspnumfaautoadjustrightrinOlin907itapOpararsid1276476 rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid15494958charrsid 15494958 tab tabKeputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota BadanPengawas Pemilihan Umum Nomor 10/KE/TIMSEL/XII/2011 tentang
    Umum, maka dapat dinyatakan bahwaTergugat telah bertindak professional karena sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulutelah membuat aturan sebagai pedoman bagi Tergugat dalam melaksanakan tugasnya yang berisitentang persyaratan untuk dapat menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu,Tata cara pengumuman, Tata cara pendaftaran, Tata Cara Penilaian (Verifikasi) dan peraturan tersebut tetap mempedomani peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum dan KeputusanPresiden (Keppres) No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon AnggotaKPU danCalon Anggota Bawaslu ; par 9.tab Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 5angka 5 dan angka 6 yang intinya menyatakan, '93Keputusan Tergugat'94 sangat MerugikanPenggugat'94, senyatanya padasaat diterbitkan objek gugatan a quo Tergugat seharusnya sudah mempersiapkan diri apabilatidak memenuhi kualifikasi untuk dicalonkan sebagai anggota KPU dan BAWASLU
    Pemilihan Umum rtlchfcesl af1ltrchfcsO f1insrsid 1549495 8charrsid6493516 rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid3083345charrsid6493516 ; rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid10896328wane nen nnn nnn = rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid396024 wanna nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn anne en = 2 === rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid3083345charrsid64935 16par rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1insrsid15494958charrsid6493516 tab rtlchfcs1 afl1ltrchfcsO f1insrsid3083345charrsid6493516 Bahwa rtlchfcs1
Register : 12-01-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/TF/2021/PTUN.SMD
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat:
1.Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM
2.H. Irwan Sabri, SE
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
2.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Intervensi:
1.Drs. H. Zainal A.P., S.H., M.Hum.
2.DR. Yansen, TP., M.Si.
258121
  • Pemilihan diteruskanoleh Bawaslu kepada DKPP;b.pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU,KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;c.sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dand.tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.Ayat (3) : "Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporanpelanggaran Pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu ;2.3.Pasal 138 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menyatakan :Pelanggaran
    Kajian awal dapat berupa : (a)dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan; (b)dugaan pelanggaran administrasi pemilihan; (c) dugaan sengketapemilinan; (d) dugaan pelanggaran pidana pemilihan; (e) dugaanpelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur,sistematis, dan masif; atau (f) dugaan pelanggaran peraturanperundangundangan lainnya ;5.3.Output dari proses penanganan pelanggaran administrasi pemilinanadalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
    Pemilihan diteruskan olehBawaslu kepada DKPP ;b.pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPUProvinsi, atau KPU Kabupaten/Kota ;c.sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; danHalaman 97 dari 105 halamanPutusan Nomor : 1/G/TF/2021/PTUN.SMD.d.tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.Pasal 142 UndangUndang Pemilihan, menyatakan :Sengketa Pemilihan terdiri atas:a.sengketa antarpeserta Pemilihan; danb.sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara
    Pemilihan sebagaiakibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kKota.Pasal 143 UndangUndang Pemilihan, menyatakan ;Ayat (1) : Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenangmenyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.Pasal 153 UndangUndang Pemilihan, menyatakan ;Ayat (1) : Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yangtimbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara CalonGubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon WakilBupati
    Pemilihan,dimana Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPUProvinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsidan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)hari Kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotaditetapkan ;Menimbang, bahwa dengan membaca dan mencermati uraiangugatan Para Penggugat, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa ParaPenggugat keberatan terhadap Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara(incasu Tergugat
Register : 10-08-2017 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 168/PLW/2016/PTUN-JKT
Tanggal 9 Nopember 2016 — MUH. RUKMAN BASRI, S.E ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
18371
  • Bagian Kesatu mengenai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan(Pasal 136 dan Pasal 137);b. Bagian Kedua mengenai Pelanggaran Administrasi (Pasal 138 s.d. Pasal 141);c. Bagian Ketiga mengenai Sengketa Antarpeserta Pemilihan dan SengketaAntara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (Pasal 142 s.d. Pasal 144);d. Bagian Keempat mengenai Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 145 s.d. Pasal152);e. Bagian Kelima mengenai Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 153 s.d. Pasal155);f.
Register : 25-04-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Plg
Tanggal 24 September 2018 — Penggugat:
M.ALI RUBEN,STH.i
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang
2.Ir. H. SARIMUDA, MT
Turut Tergugat:
1.Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
2.Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
5411
  • Bahwa Tergugat adalah Penyelenggara Pemilihan Walikota Palembang untukperiode jabatan walikota tahun 2018 sampai 2023 yang dilaksanakannyasebagaimana dimaksud dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAHPENGGANTI UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA yangberbunyi sbb.
    Pemilihan.(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penetapan lembaga yangdapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksanapenghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud padaayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.Dengan demikian, ketentuan yang mengatur partisipasi masyarakat dalamPemilu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
    Bahwa Tergugat adalah Penyelenggara Pemilihan WalikotaPalembang untuk periodejabatan walikota tahun 2018 sampai2023 yang dilaksanakannya sebagaimana dimaksud dalamketentuan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANGREPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,BUPATI, DAN WALIKOTAyang berbunyi sbb.:Pasal 8 ....
    Pengumuman Harta KekayaanKPK akan menyampaikan Pengumuman Harta Kekayaan atas LHKPNPasangan Calon (contoh format pengumuman terlampir pada Lampiran2) yang telah dilakukan verifikasi administratif/penelitian dan/atauklarifikasi kepada Penyelenggara Pemilihan Umm DaerahBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka Turut Tergugat II telahmelaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan prosespendaftaran dan pengumuman LHKPN dari Tergugat II sesuai denganperaturan perundangundangan.DENGAN DEMIKIAN
    Pemilihan Umum di KotaPalembang; Bahwa Surat Keputusan tersebut berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yangberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa Surat Keputusan tersebut yang bersifat :Halaman 70 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Plg konkret langsung menyebut Namanama Calon Wali Kota dan Calon WakilWalikota Palembang yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepaladaerah Kota Palembang Tahun 2018;, individual langsung tertuju pada orang yang Namanya disebut sebagaiCalon
Register : 22-02-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 46/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
Rahman Ismail
Tergugat:
Badan Pengawas Pemilihan Umum
248147
  • Berita yang muncul diberbagai media menggunakan judul atau sub judul dan angle beritayang seolaholah Penggugat melakukan perzinahan dengan wanitaidaman lain;Bahwa dalam pertimbangan Putusan DKPP 114/2020 pada halaman15 Paragraf terakhir Point 4.3 menyatakan: .....DKPP menilaitindakan Teradu) menjalin hubungan dengan Peggy Paruntusementara masih terikat perkawinan yang sah menimbulkankegaduhan sosial tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika;Bahwa DKPP sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. tidakmempunyal
    Pemilihan Umumtanggal 23 Desember 2020 perihal: Keberatan atasPutusan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihnan Umum Nomor 114PKEDKPP/X/2020tanggal 16 Desember 2020, (fotokopi sesualdengan aslinya) ;Tanda Terima Surat dari Rahman Ismail kepadaKetua Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihnan Umum tanggal 23 Desember 2020perihal: Keberatan tas Putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumHalaman 77 dari 112 Halaman Putusan e court Nomor 46/G/2021/PTUNJKT25.
    Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilihanUmum, Pasal 38 ayat (2) mengatur:Halaman 106 dari 112 Halaman Putusan e court Nomor 46/G/2021/PTUNJKT"Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabilaterbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentiantetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syaratsebagai Penyelenggara Pemilu."
    Menurut ketentuanperundangundangan yang mengatur, hanya dikenal frasa PemberhentianDengan Tidak Hormat yang didahului dengan Pemberhentian Sementara.Penggunaan istilah Pemberhentian Tetap berasal dari putusan DKPP yangdidasari oleh Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo.
    Pemilihan Umum, Tergugat kemudian menerbitkan objeksengketa ke1 (kesatu) yang dan ditindaklanjuti dengan objek sengketa ke2(kedua);Menimbang, bahwa atas uraian fakta hukum, normanorma sertapertimbanganpertimbangan di atas, Pengadilan berpendapat Tergugatdalam menerbitkan kedua objek sengketa untuk melaksanakan amanatputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, sehingga perbuatanTergugat tidak bertentangan dengan aturan perundangundangan dan AUPBoleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut,
Register : 24-03-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 87/Pid.B/2016/PN.Cjr
Tanggal 21 Juli 2016 — Budiawan Bin Jajam
14862
  • Bahwa perbuatan saksi yang mendukung salah satu pasangan calonadalah tidak dibenarkan, karena Penyelenggara Pemilihan mulai dariKPU Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS seharusnya netral dan tidakberpihak kepada salah satu pasangan calon; Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa uang sebesarRp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan bahwa saksitersebut;6.
    Cianjur Tahun 2015 diiaksanakan sesuai denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 tahun 2015,tentang Tahapan, Program dan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupatidan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;Bahwa azas yang dipedomani dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati danWakil Bupati Tahun 2015 ini adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan adil sebagaimana diterangkan dalam UU Nomor 15 tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa yang dimaksud dengan azas tersebut adalah:a.
    Tempatpemungutan suara ( TPS );Bahwa KPPS dibentuk 2 (dua) minggu sebelum hari H PelaksanaanPemilu dan penunjukkan petugas KPPS tidak melalui seleksi dan KPUhanya memperhatikan administrasi dan Rekomendasi dari Kepala Desalalu membuatkan Surat Keputusan;Bahwa tidak dibenarkan petugas PPK memberikan sejumlah uangkepada Petugas KPPSdengan maksud untukkemenangan salah satuPasangan Calon dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakilBupati,petugas harus netral karena petugas PPK dan petugas PPS adalahsebagai Penyelenggara
    Pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu harus memegang azasMandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum,Keterbukaan, Proporsionalitas, Propesionalitas, Akuntabilitas,Efisiensidan Efektivitas;Bahwa bila ada penyimpangan tindakan KPU melakukan pemeriksaanoleh Panitia Pengawaslalu diadakan rapat pleno untuk membicarakanpenyimpangan tersebut dan untuk menjaga kredibilitas maka petugasyang melakukan penyimpangan diberhentikan sementara;
    Dede Suherman kepada Terdakwa tersebut;Bahwa Terdakwa sebagai salah satu Ketua PPS pada pemilihan calonBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur mengetahui menerima ataumemberikan uang kepada seseorang sebagai bonus atau untuk memintadukungan salah satu pasangan calon tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkanHalaman 51 dari 56 Putusan Nomor 87/Pid.B/2016/PN.Cjr.karena petugas PPK dan PPS adalah sebagai Penyelenggara Pemilihan harusnetral;Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut karena Terdakwamendapatkan
Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/TUN/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROV. SUMATERA UTARA
18566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satukesatuan landasan norma moral, etis dan philosofis yang menjadi pedoman bagiperilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atautidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan (Pasal 1 angka 6Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP), sehingga pemeriksaan danpenilaian tentang etika penyelenggara Pemilu sesungguhnya secara integralproporsional sudah tepat diadili oleh Mejelis Etik DKPP (mewakili KPU,Bawaslu, Akademisi dan tokoh
    Apabila diidentifikasi ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat diketahui normanormayang bersifat imperatif terdapat dalam pasalpasal lain, antara lain: katawajib terdapat pada Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (1) huruf (i) berikutpenjelasannya bunyi Pasal 12 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 36 ayat(1), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (3), Pasal 74, Pasal 110 ayat (3),Pasal 112 ayat (13), Pasal 116 ayat (2), Pasal 117, Pasal 126 ayat (1);dan kata harus terdapat
Register : 06-02-2014 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PTUN KUPANG Nomor 3/G/2014/PTUN-KPG
Tanggal 25 Maret 2014 — LOMBOAN DJAHAMOU, SE.,MM (Penggugat) KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) NUSA TENGGARA TIMUR (Tergugat)
13738
  • Anggota KPUKabupaten/Kota , dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02Tahun 2013 Bab V Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan hasil uji kelayakandan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3, disusunberdasarkan peringkat :Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan disusun berdasarkanperingkat adalah hal penting untuk diperhatikan oleh Tergugat, gunamengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi sebagaimana diatur dalamPasal 27 Ayat 5 huruf C UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, yang menyatakan anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPUKabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yangdilakukan oleh KPU Propinsi ;Bahwa setelah diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 33/Kpts/KPUProv018/2014, tanggal 29 Januari 2014 tentang Pengangkatan Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten Alor Periode 20142019, oleh Tergugat tidakmemberikan alasan resmi tentang tidak diakomodirnya Penggugat.
Register : 09-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 111/PLW/2016/PTUN-JKT
Tanggal 16 Agustus 2016 — Drs. SIMON MOSHE MAAHURY, dkk ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
13245
  • sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPUKabupaten/kota.Bahwa ketentuan tersebut apabila dihnubungkan dengan objek sengketamaupun posita dan petitum dalam gugatan perkara Nomor 111/G/2016/PTUN.JKT, maka terbukti bahwa gugatan yang diajukan pelawan dalamperkara tersebut, bukan sengketa tata usaha negara pemilihan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 153 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015, karenaalasanalasan, sbb :1) Tergugat dalam perkara tersebut bukan KPU Maluku Barat Dayasebagai penyelenggara
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MalukuBarat Daya Tahun 2015;2) Objek sengketa dalam perkara tersebut bukan surat keputusanKPU Maluku Barat Daya;Halaman9 dari 43 halaman.
    Ketentuan tersebut secara tegastelah diatur dalam :a.Bagian Kesatu mengenai Pelanggaran Kode Etik PenyelenggaraPemilihan (Pasal 136 dan Pasal 137);Bagian Kedua mengenai Pelanggaran Administrasi (Pasal 138 s.d.Pasal 141);Bagian Ketiga mengenai Sengketa Antarpeserta Pemilihan danSengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (Pasal142 s.d. Pasal 144);Bagian Keempat mengenai Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 145s.d. Pasal 152);Bagian Kelima mengenai Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 153s.d.
Register : 10-09-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN BANTA ENG Nomor 82/PID.B/2015/PN BAN
Tanggal 8 Oktober 2015 — PIDANA -KADIR Bin H. HADONG
209
  • KAMARUDDIN Bin JUMADDI selaku BakalCalon Kepala Desa Ulugalung sedang mengikuti rapat penetapan Calon Kepala desaulugalung, adapun hasil rapat tersebut menetapkan 5 (lima) orang Calon Kepala DesaUlugalung yang terpilih dari 6 (enam) orang bakal calon Kepala Desa Ulugalung yangtelah mendaftar pada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Ulugalung, antaralain: Saksi korban Drs. KAMARUDDIN Alias KAMA Bin JUMADDI, Sdr. H.SIRAJUDDIN, Sdr. MUHAMMAD SYAHRIR, Sdr. HALEKO HB, Sdr.
Register : 24-03-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 83/Pid.B/2016/PN.Cjr
Tanggal 21 Juli 2016 — Rahmat Taufik Bin Jenal Asikin
18342
  • dukungan Pemenangan Pasion Nomor Urut 2 tersebutsaksi tidak pernah berhubungan langsung dengan Paslon atau pun timsukses Nomor urut 2 tersebut;Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua PPK dalampenyelenggaran Pemilu tersebut adalah membantu Komisi PemilihanUmum Kabupaten dalam penyelenggaran pemilu di tingkat Kecamatanmulai dari pemutakhiran data pemilin sampai dengan penepatan hasilpemungutan suara;Bahwa perbuatan saksi yang mendukung salah satu pasangan calonadalah tidak dibenarkan, karena Penyelenggara
    Pemilihan mulai dariKPU Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS seharusnya netral dan tidakberpihak kepada salah satu pasangan calon;Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa uang sebesarRp.8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan bahwa saksitersebut;10.
    Cianjur Tahun 2015 diiaksanakan sesuai denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 tahun 2015,tentang Tahapan, Program dan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupatidan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;Bahwa azas yang dipedomani dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati danWakil Bupati Tahun 2015 ini adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Halaman 33 dari 62 Putusan Nomor 83/Pid.B/2016/PN.Cjr.Jujur dan adil sebagaimana diterangkan dalam UU Nomor 15 tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
    Pemilihan harusnetral;Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut karena Terdakwamendapatkan amanah dari Saksi Dede Suherman untuk menyerahkan uangtersebut kepada para Ketua KPPS sedangkan saksi Dede Suherman adalahatasan Terdakwa dan selain itu Terdakwa juga mendapat uang;Bahwa Petugas PPK dan PPS juga mempunyai hak pilin sebagaimanawarga umum lainnya dan harus mencoblos di tempat daftar pemilin kecuali adasurat pindah;Bahwa sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan oleh KPUDKabupaten Cianjur
    Pemilihan harusnetral;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Anggy Shofia Wardany, S.H., M.H.tidak dibenarkan petugas PPK memberikan sejumlah uang kepada petugasPPS dan petugas KPPS dengan maksud untuk kemenangan salah satuPasangan Calon dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakilBupati, petugasHalaman 57 dari 62 Putusan Nomor 83/Pid.B/2016/PN.
Putus : 09-10-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Srg
Tanggal 9 Oktober 2014 — an. Drs. DEDE IWAN KURNIAWAN
12524
  • Erik Syehabudin, MM dikantormaupun di sebuah rumah makan Kota Tangerang.Bahwa selanjutnya dalam rangka penyelenggara Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2011 dibentuktim penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Banten tahun 2011 sebagai berikut :e Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan UmumProvinsi Banten Nomor : 06/KPTS/KPUProv015/II/2011 tanggal29 Maret 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan barang/JasaPemilihan Umum Gubernur
    Srg.e Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan UmumNomor : 015/KPTS/KPUProp015/IV/2011 tanggal 8 April 2011tentang penetapan Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernurdan Wakil Gubernur tahun 2011 pada KPU Propinsi Banten tahun2011 dan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor : 035/KPTS/KPUProp015/IV/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang perubahan SKNomor : 015/KPTS/KPUProp015/IV/2011 tanggal 8 April 2011tentang penetapan tim penyelenggara pemilihan umum Gubernurdan Wakil Gubernur tahun 2011 pada KPU
    Erik Syehabudin, MM di kantormaupun di sebuah rumah makan Kota Tangerang .Bahwa selanjutnya dalam rangka penyelenggara Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2011 dibentukHalaman 39 dari 264 Putusan Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2014/PN.
    Sekretaris : Agus Mukti Rahayu Spd.3. anggota yaitu. : Ismail, SH, Hendro Sulistyo, S sos, Hidayate Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan UmumNomor : 015/KPTS/KPUProp015/IV/2011 tanggal 8 April 2011tentang penetapan tim penyelenggara Pemilihan Umum Gubernurdan Wakil Gubernur tahun 2011 pada KPU Propinsi Banten tahun2011 dan SK KPU Nomor : 035/KPTS/KPUProp015/IV/2011tanggal 30 Juni 2011 tentang perubahan SK Nomor015/KPTS/KPUProp015/IV/2011 tanggal 8 April 2011 tentangpenetapan tim penyelenggara
    Erik Syehabudin, MM dikantormaupun disebuah rumah makan Kota Tangerang.Bahwa selanjutnya dalam rangka penyelenggara Pemilihan umumGubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2011 dibentuktim penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil GubernurProvinsi Banten tahun 2011 sebagai berikut :e Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan UmumProvinsi Banten Nomor : 06/KPTS/KPUProv015/II/2011 tanggal29 Maret 2011 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/JasaPemilihan Umum Gubernur
Register : 15-11-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2018/PTUN.ABN
Tanggal 9 April 2019 — 1. Nama : AHMAD HIDAYAT MUS; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat tinggal : Jl. Taman Radio Dalam VII/39 A, RT.013/RW.001, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; 2. Nama : RIVAI UMAR; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Dosen); Tempat tinggal : Jl. KEL. Jati, RT.005/RW.003, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; I. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor: 021/SK.Pdt.Khs/PTUN/XI/2018, tanggal 14 November 2018, telah memberikan Kuasa kepada: 1) ABDULLAH H. KAHAR, S.H.; 2) ZULFIAN S. REHALAT, S.H.; 3) ABDURRAHMAN SOLISSA , S.H.; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum ARIVER DWIKARYA, yang beralamat Jl. Poltangan Raya No.48, RT.0019/RW.011, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12510, Provinsi DKI Jakarta; dan II. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 November 2018, memberikan Kuasa kepada: 1) Dr. HERU WIDODO, S.H., M.Hum.; 2) DHIMAS PRADANA, S.H., M.H.; 3) SUPRIYADI, S.H., M.H.; 4) AAN SUKIRMAN, S.H., M.H.; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonseia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum HERU WIDODO LAW OFFICE (“HWL”), Legal Solution and Beyond, yang beralamat di Menteng Square, Tower A, 3rd Floor No. AO-12, Jalan Matraman Raya No.30-E, Pegangsaan, Menteng, Jakarta 10320, Telp. 021-29614321, Fax: 021-29614322, www.klikhwl.com; Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT; M E L A W A N Nama Jabatan : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI MALUKU UTARA; Tempat Kedudukan : Jl. Anggrek No.9, Lingkungan Dacomib, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; Dalam hal ini diwakili oleh SYAHRANI SOMADAYO, S.T., M.Si. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, I. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 158/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, tanggal 03 Desember 2018, telah memberikan Kuasa kepada Hendra Kasim, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Jl. Anggrek No.9, Lingkungan Dacomib, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan II. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:162/PY.03.1-SU/82/Prov/XII/2018, tanggal 16 Desember 2018, telah memberikan Kuasa kepada: 1) ALI NURDIN, S.H., S.T.; 2) BUDI RAHMAN, S.H.; 3) HENDRA KASIM, S.H., M.H.; 4) FEBI HARI OKTAVIANTO, S.H.; 5) BAGAS IRAWANPUTRA, S.H.; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners, yang beralamat di Jalan Panglima Polim IV No. 47, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telp. 021-7395993, Nomor Handphone 081281842419 dan 081322143330, E-mail: anplawfirrrm2015@gmail.com, yang tergabung dalam Tim Advokasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
14147
  • Bahwa terkait dengan sengketa antara Para Penggugat denganTergugat dalam perkara a quo, adalah merupakan sengketa antaraPeserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, yang secarakhusus diatur dalam BAB XIX UU 10/2016 tentang PenangananLaporan Pelanggaran Pemilihan, khususnya diatur dalam BagianKetiga tentang Sengketa Antarpeserta Pemilihan dan SengketaAntara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan, yaitu dalamPasal 142 UU 10/2016 yang menyatakan bahwa Sengketa Pemilihanterdiri atas :a. sengketa
    Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, UU 10/2016 dan Perma11/2016 hanya mengatur dua jenis sengketa pemilinan antara pesertapemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, yaitu sengketa tatausaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasipemilinan, tidak ada jenis sengketa lainnya antara Peserta Pemilihandengan Penyelenggara Pemilihan. Sengketa Tata Usaha NegaraPemilihan bukanlah kewenangan PTUN untuk memeriksa danmengadilinya.
    Begitu juga dengan Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilihan juga bukan kewenangan PTUN untukmemeriksa dan mengadilinya.10.Bahwa pokok Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalahsengketa antara Para Penggugat sebagai Pasangan Calon pesertapemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun2018 dengan Tergugat selaku penyelenggara Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, dimana ParaPenggugat tidak puas atas tindak lanjut KPU Provinsi Maluku UtaraHalaman
    Para Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)14.Bahwa pokok Gugatan Para Penggugat menyangkut sengketaantara Peserta Pemilihan, yaitu Para Penggugat sebagai PasanganCalon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun2018 dengan Tergugat sebagai Penyelenggara Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, akan tetapidalam Gugatannya kedudukan Para Penggugat bukanlah sebagaiPeserta Pemilihan, melainkan sebagai orang perseorangan yaituAhmad Hidayat
    Padahal karena pokok sengketa menyangkut PesertaPemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, maka kedudukanhukumPara Penggugat haruslah sebagai Pasangan Calon Gubernurdan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 sebagai satukesatuan subjek hukum, berdasarkan Keputusan Tergugat NomorHalaman 30 dari 134 Halaman Putusan Nomor: 18/G/2018/PTUN.ABN11/PL.03.3Kpt/82/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan CalonPeserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi MalukuUtara Tahun 2018, tertanggal 12
Register : 13-06-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 13-08-2013
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 16/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal 17 Juli 2013 — 1. Drs. HAVTER 2.H. THOHIR HAMZAH Melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMANDAU
7539
  • Bahwa menurut kami Selaku Tim Kuasa Hukum Tergugat, menyatakangugatan Penggugat Obscure Libeli (kabur/tidak jelas) karena dalammenguraikan perbuatan Tergugat dalam surat gugatannya tidak Jjelas, hal inidapat kita cermati pada posita gugatan Penggugat pada halaman 2 point. 2,Penggugat menyatakan Tergugat selaku Penyelenggara Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamandau Tahun2013 banyak melakukan tindakan tindakan yang tidak netral seperti 2013 banyak ... .........cceeeeseesmisalnya
    fotokopi sesuai dengan fotokopl) ; UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (fotokopi sesuai dengan fotokopi) ;UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (fotokopi sesuaidengan fotokopi) aennnnnnnennnennnnnnnnnnes 32 Tahun 2004..............UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, (fotokopi sesuai dengan fotokopi) ;UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas DariKorupsi, Kolusi Dan Nepotisme, (fotokopi sesuai dengan fotokopi) ;HALAMAN 23 dari 39 Hal.
Register : 12-09-2011 — Putus : 26-09-2011 — Upload : 02-12-2011
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 40/G/2011/PTUN-PLG
Tanggal 26 September 2011 — 1. H. DODI REZA ALEX ; 2. H. ISLAN HANURA VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI BANYUASIN ; H. PAHRI AZHARI ; BENI HERNEDI
10141
  • Bahwa TERGUGAT sebagai penyelenggara Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten MusiBanyuasin Tahun 2011, telah menerbitkan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: O01 Tahun2001 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program DanJadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati DanWakil Bupati Musi Banyuasin Tahun 2011. Jo.
    Bahwa perbuatan TERGUGAT a quo jelas bertentangandengan Asasasas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor: 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menentukanbahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a.mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepestian hukum; ee.24tertib penyelenggara pemilu; f. kepentingan umum, sg.keterbukaan; h. proprsionalitas; i. profesionalitas; j.akuntabilitas; k. efisiensi; dan i. efektifitas;23.
Register : 03-06-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 149/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 September 2014 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA.; SYIRAJUDDIN, AB.; MUHAMMAD RIDWAN.; MUHAMMAD ALAMSYAH YAKUB DKK.;
3416
  • atautidak sah oleh Para Penggugat/Para Terbanding adalah Surat Keputusan Komisi PemilihanHal 13 dari 18 hal Put. 149/B/2014/PT.TUN.JKTUmum Republik Indonesia Nomor 706/Kpts/KPU/ TAHUN 2013 tanggal 12 September2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen PemilihanKabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh :Menimbang, bahwa mekanisme atau tahapan dalam pengangkatan Anggota KomisiIndependen Pemilihan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh telah diatur dalam QanunNomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum di Aceh yang meliputitahaptahap : 1 Dewan Pertimbangan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) membentuk TimIndependen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringanCalon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dengan SuratKeputusan Pimpinan DPRK (Pasal 14) ; 2 Tim Independen melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KomisiIndependen Pemilihan kabupaten/kota dan mengajukannya kepada DPRK sebanyak15 (lima belas) orang (Pasal 15) ; 3 DPRK melakukan uji kepatutan
Register : 25-01-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo
Tanggal 25 Maret 2013 — Para Penggugat: H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV, dk Tergugat: KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO . Tergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA.
11452
  • Dalam melaksanakantugas sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KotaGorontalo, salah satu tugas dan kewenangan KPU Kota Gorontalo / Tergugat adalah"menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontaloyang telah memenuhi persyaratan" sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 ayat 3 huruf iUndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Dengan demikian objek sengketa adalah benar merupakan Keputusan Tata Usaha Negarayang dibuat
    Bahwa sebagaisalah satu perwujudan tugas dan kewenangan KPU Kota Gorontalo / Tergugatsebagaimana ketentuan pada Pasal 10 ayat 3 huruf i UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni KPU Kota Gorontalo /Tergugat menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKota Gorontalo yang telah memenuhi persyaratan, dan penetapan pasangan calontersebut dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum KotaGorontalo Nomor : 21/Kpts/Pilkada/ KPUKota028.436571
    Bukti P11:Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor : 1912021/DKPPPKEII/2013 tanggal 7 Maret 2013 ;(Foto copy sesuai aslinya)12. Bukti P12:Surat dari PLT Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Ketua komisi Pemilihan Umum KotaGorontalo No. 73/C/KP/2013 tanggal 10 Januari 2013 Hal : Penjelasan tentang LegalitasSurat Keterangan Tamat a.n.
    Bukti T31 :UndangUndang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;(Foto copy dari foto copy)4532. Bukti T32 :Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Peraturan Daerah ;(Foto copy dari foto copy)33. Bukti T33 :Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, DanPemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ;(Foto copy dari foto copy)34.
Register : 18-01-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 16/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 24 Mei 2012 — Laurel Heydir, S.H., M.H;Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode Tahun 2012-2017
5125
  • Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara;Bahwa keputusan Tergugat Nomor: 25/Peng/TIMSEL/I/2012 tanggal 10 Januari2012 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administarsi Calon Anggota KPU danCalon Anggota Bawaslu Periode Tahun 20122017, yang tidak menyebutkannama Penggugat, bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu :1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, Pasal 11:Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah : a Warga Negara Indonesia ;b Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untukcalon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untukcalon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ; c Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945 ; d Mempunyai integritas
    selanjutnya, maka atas objek gugatan a quo belummenimbulkan akibat hukum, sehingga apabila Penggugat saat inimenggugat atas objek gugatan a quo dapat dikatakan bahwa Penggugatmengajukan gugatan secara Prematur, dengan demikian maka dalilPenggugat dalam gugatannya harus ditolak ; DALAM POKOK PERKARA :1 Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini ;2 Bahwa berdasarkan pada ketentuan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum Keputusan PresidenNomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi CalonAnggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Tergugat telahmengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU danCalon Anggota Bawaslu yang menjadi objek dalam perkara a quo, olehkarena itu Tergugat dalam mengeluarkan objek gugatan a quo telahsesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum/peraturan perundangundangan yang berlaku serta telah didasarkan pada proses dan hasilpenilaian yang dapat dipertanggungjawabkan
    Pemilihan Umum dan KeputusanPresiden (Keppres) No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan TimSeleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu ;9 Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat padahalaman 6 angka 9 s.d. angka 11 yang intinya menyatakan, BahwaKeputusan Tergugat Nomor: 25/Peng/TIMSEL/1/2012........yang tidakmenyebutkan nama Penggugat telah merugikan Penggugat secaramoril, senyatanya pada saat diterbitkan objek gugatan a quo Tergugatseharusnya sudah mempersiapkan diri secara
Register : 21-09-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Klk
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9530
  • Tanda Terima Dokumen Kelengkapan eLHKPN Direktorat Pendaftarandan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, tanggal8 Januari 2018 bukti : P23tanpa persetujuan atau ijin dari lembaga dan/atauinstansipemerintah, prinsipnya TERGUGAT Ill sampai TERGUGAT VII baik dalamkualitas pribadi maupun dalam kualitas jabatannya tersebut di atas sertaTERGUGAT Villsebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKapuas Tahun 2018 maupun TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT IX sampai TERGUGAT XVII secara
    Bahwa gugatan Penggugat dan Penggugat II tidak jelas karenaalasan yang diuraikan dalam gugatannya adalah tahapantahapan didalamproses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018kemudian yang dipermasalahkan oleh Penggugat dan Penggugat Ilsebelumnya telah diproses dan telah diselesaikan di Panwaslu KabupatenKapuas, dan Tergugat IIl juga telan di adukan ke DKPP (DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) sehubungan dengan haltersebut, selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
    Pemilihan Umum)sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTahun 2018 telah selesai dilaksanakan dimana Bupati dan Wakil Bupati terpilihjuga telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2018 s/d 2023.Halaman 45 dari 55 Putusan Nomor 44/Padt.G/2018/PN KIkMenimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak tidaknya tidakdisangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal : Bahwa Pemilinan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 telahdilaksanakan
    atau gelar kKeagamaan bagi bakal calonoleh karena itu adanya Ijazah Pasangan Calon (salah satu atau keduanya)yang dianggap bermasalah, maka kekeliruan dan/atau kelalaian tersebuttidak dapat dibebankan kepada KP setempat dan/atau pihak lain yangterkait karena tidak mempengaruhi penetapan keabsahan pasangan calondimaksud sebagai peserta pemilinan (Pilkada);Menimbang, bahwa analisis AHLI tersebut bersesuaian dengan bukti suratT.A5 == T.VIII5, dalam Putusan Nomor:86/DKPPPKEVII/2018 DewanKehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum Republik Indonesia, dalampertimbangan putusan point (4.3.2) yang berbunyi Bahwa berdasarkan hasilpenelitian oleh Teradu V diperoleh informasi bahwa Universitas Attahiriyah Jakartatidak berwenang memberikan gelar Doktor, sehingga gelar Doktor milik Nafiahlbnor dengan sendirinya tidak memiliki dasar yuridis.