Ditemukan 1146 data
12 — 1
perkara Penetapan Ahli Waris antara:Xxx, agama Islam, lahir di Pati tanggal 12 Desember 1966, Pendidikan STM,Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Jakarta Timur.Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sekaligus bertindak untukdan atas nama anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama:Xxx, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 29 November 2014 (umur 7 tahun);Agama Islam, tempat tinggal Jakarta Timur.Dalam hal ini selurunnya diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu: FAISALRACHMAN, SHI, ALFI QUTHNI
53 — 24
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :TosIy doll: axel yo TIS!
29 4 Vyer sLiudll,Artinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/steri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syara lain yang terkait, para AhliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal inijuga sesual dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu jugadikemukakan salah satunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yangdiambil
26 — 9
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a:oll: aryl cro TLE!
ond wu Vur 2bills ts sJlyArtinya: dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isten,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Menimbang, bahwa berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syaralain yang terkait, para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan ituada 5 (lima) yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, danijab Kabul, hal ini juga Sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam ;Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2017/PA.Mmk hal 7Menimbang, bahwa berdasarkan
14 — 10
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :Tasslg doll: axl yo TIS!
(09 a VHalaman 9 dari 14 halamanPenetapan Nomor 0024/Pdt.P/2016/PA.MmkArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isten,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Menimbang, bahwa berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syaralain yang terkait, para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan ituada 5 (lima) yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, danijab Kabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selainitu juga dikemukakan
20 — 7
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah ra:TassIg doll: axl yo TIS!
99 VyyrsLlidlsArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isteri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta Ijab danKabul, hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Kompilasi HukumIslam.Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut ditambahdengan faktafakta yang terbukti, Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon Halaman 11 dari 15
52 — 12
(H.R Darul Quthni dan lbnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :ToslIy doll: axsyl yo TIS!
29 4 Vgyal 9Artinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isteri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syara lain yang terkait, para AhliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu :calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini Halaman 10 dari 14 hal.Penetapan Nomor 0004/Pdt.P/2018/PA.Stnjuga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu jugadikemukakan salah satunya
12 — 4
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah ra:vr sbills Zo jig oll: auyl yo TSI 29 1 YArtinya: dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isten,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ljab danKabul, hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut ditambahdengan
15 — 8
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :OBA LG 9 95M g loll : Aa yi Ge CL CayArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calonsuami/isteri, dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syara lain yang terkait, paraAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijabKabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,
15 — 8
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :ToslIy loll: aryl yo TIS! 29 2 Vyy esLidlsArtinya: dalam perikahan harus ada empat unsur ; wali, calonsuami/ister!
, dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,hal ini juga Sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bila dikaitkandengan faktafakta sebagaimana tersebut di atas, maka Hakim menilaibahwa Pemohon (calon suami) dengan Pemohon II (calon isteri) telahmelaksanakan akad nikah (ijab kabul), dengan (wali nikah
23 — 4
Hanip Addar Quthni , Lakilaki umur 8 tahun ;b. Seli Novianti, Perempuan umur 1 tahun 6 bulan ;4 Bahwa sejak awal Mei 2015 kehidupan antara Pemohon dengan Termohonmulai tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaransecara terus menerus yang disebabkan antara lain :a. Termohon telah berselingkuh dengan lakilaki lain bernama Rahmat yangbekerja supir angkot ;b. Termohon pergi meninggalkan rumah tanpa seijin Pemohon ;c.
bukanlahsatusatunya alasan untuk dikabulkannya permohonan Pemohon, olehkarenanya Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan buktibukti yangdiajukan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa dari alasanalasan posita 1 sampai dengan posita 3,dihubungkan dengan bukti surat Pemohon (P), harus dinyatakan telah terbuktibahwa antara Pemohon dan Termohon terikat perkawinan yang sah sejaktanggal 15 Juli 2007, dan selama dalam ikatan pernikahan tersebut telah hiduprukun dan telah dikaruniai dua orang anak bernama Hanip Addar Quthni
11 — 4
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :OBB LEN g Co 5g doll s Aaa) Ge CL CSArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calonsuami/isteri, dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syara lain yang terkait, paraAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijabKabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selainitu
60 — 20
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah ra:vr rpbilly Zo jIlg oll: auyl yo TLS 29 1 YArtinya: dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isteri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ljab danKabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut ditambah
18 — 10
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :vr rpbilly Zo jIlg oll: auyl yo TLS 29 2 VArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/ister,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).
21 — 8
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah ra:vr rpbilly Zo jig oll: auyl yo TLS 29 2 YArtinya: dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isteri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ljab danKabul, hal ini juga Sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut ditambah denganfaktafakta
118 — 45
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a:vr wbills Zo jJlg oll: ausl yo TLS (59 2 VArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isten,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ljab danKabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut ditambah
20 — 13
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :vo rpbilly Zo jig oll: auyl yo TLS 29 2 YArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/ister,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,hal ini juga Sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut bila dikaitkandengan
21 — 8
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :vrpbilly Zo jig oll: auyl yo TLS 29 2 YArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/ister,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul,hal ini juga Sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut bila dikaitkandengan
29 — 11
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :OpBLEN 5 Tg Ny clot : daayl Coe CLE bYArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isteri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima)yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ljab danKabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut ditambah denganfaktafakta
49 — 6
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah r.a :toilIg cdoll : aeyl yo clSdl ws Ycur sLlidlsArtinya : dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isten,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).Menimbang, bahwa berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syaralain yang terkait, para Ahli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan ituada 5 (lima) yaitu : calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, danijab Kabul, hal ini juga sesuai dengan Pasal 14
15 — 9
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Juga di riwayatkan dari Aisyah ra:vrpbilly Zo jig oll: auyl yo TLS 29 2 YArtinya: dalam pernikahan harus ada empat unsur ; wali, calon suami/isteri,dan dua orang saksi (H.R Darul Quthni).