Ditemukan 23751 data
39 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut permohonannya dengan nomor perkara 900/Pdt.G/2022/MS.Lsk;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Lhoksukon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Lhoksukon tahun 2022;
24 — 5
Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidang Mahkamah Syariyah Kualasimpang;3. Menetapkan nafkah iddah Termohon sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah pada point 3 diatas kepada Termohon;5.
Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kualasimpang untuk mengirimkan sehelai penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidang Mahkamah Syariyah Kualasimpang;6. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
46 — 11
Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Mahkamah Syaryah Banda Aceh.3. Memerintahkan kepada Panitera Mashkamah Syaryah Banda Aceh untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada PPN/KUA Kecamatan Baiturrahman untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menetapkan nafkah masa iddah, kiswah dan Muth Termohon sebesar Rp. 10.000.000.
(sepuluh juta rupiah) dan diserahkan oleh Pemohon kepada Termohon pada saat ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Mahkamah Syaryah Banda Aceh.5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
7 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 126/Pdt.G/2024/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2024;
45 — 9
Menyatakan gugatan Penggugat tanggal 07 Januari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syariyah Calang Register Nomor: 0004/Pdt.G/2013/MS-CAG. tanggal 07 Januari 2013 putus karena dicabut; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Calang untuk mencoret nomor perkara tersebut di atas dari Buku Register Induk Perkara; 4.
Membebankan biaya perkara Nomor: 0004/Pdt.G/2013/MS-CAG kepada negara, dalam hal ini DIPA Mahkamah Syariyah Calang tahun 2013 yang hingga hari ini dihitung sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
12 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 54/Pdt.G/2024/MS.Bir dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Bireuen tahun 2024.
20 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 425/Pdt.G/2022/MS.Bir dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Bireuenuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Bireuen tahun 2022
48 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.G/2023/MS.Mrd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meureudu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Meureudu Tahun Anggaran 2023;
17 — 2
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syariyah Lhokseumawe Tahun 2022
9 — 2
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Calang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara inikepada DIPA Mahkamah Syariyah Calang Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
23 — 8
Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Lhokseumawe untuk mencoret dari register perkara;------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara in cassu DIPA Mahkamah Syariyah Lhokseumawe tahun 2013 yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
25 — 4
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syariyah Lhokseumawe Tahun 2022.
11 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 177/Pdt.G/2024/MS.Bir dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Bireuen tahun 2024.
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 168/Pdt.P/2023/MS.KC oleh para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kutacane untuk mencatat pencabutan perkara dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syariyah Kutacane tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
22 — 8
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan Talak Satu Raji terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Mahkamah Syariyah Singkil;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariah Singkil untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kota Subulussalam, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
16 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 253/Pdt.G/2022/MS.Bir dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Bireuen tahun 2022.
7 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan perkara Nomor 407/Pdt.G/2024/MS.Tkn Gugur;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Takengon untuk Mencoret Perkara tersebut dari buku register Perkara Mahkamah Syariyah Takengon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 795.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
57 — 8
1.Menyatakan perkara register No. 111/Pdt/G/2012/MS.Lgs tanggal 24 pril 2012, dicoret. 2.Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Langsa untuk mencatat Pencoretan perkara tersebut dalam buku induk register perkara Mahkamah Syariyah langsa.3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 140/Pdt.P/2023/MS.Ttn dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Tapaktuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan;
16 — 2
Ttn dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyyah Tapaktuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan tahun 2024;