Ditemukan 11447 data
MARZUKI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
129 — 2
Penggugat:
MARZUKI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
51 — 22
HJ.SOLEHA MELAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN,Dk
Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan yangdibuktikan dengan Kartu). Tanda Anggota Partai Nomor13.09.10.08.0000060. oleh karenanya Penggugat tunduk dan taat denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PersatuanPembangunan dan UndangUndang Partai Politik (Bukti P1)2.
Mengenai kewajiban anggotauntuk membayar infag, hal tersebut telan dibuktikan oleh Penggugatberdasarkan bukti tanda terima pembayaran yang dibuat oleh sekretarismaupun bendahara partai (Vide : Bukti P5):Bahwa perihal Pemberhentian Anggota Partai Persatuan Pembangunan diaturdalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: Anggota Partai PersatuanPembangunan berhenti karena: (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendirisecara tertulis; (c
Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan atau;Menjadi anggota partai politik lain;Hal 6 dari 20 hal Nomor 26/PDT/2018/PT PLg18.Bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai yangbersangkutan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan,sebagaimana disebutkan dalam Pasal 405 ayat (1) huruf (c), makaberdasarkan Pasal 16 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPartai Politik, anggota partai politik diberhentikan
Bahwa adapun isi Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :Pasal 32(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur didalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Hal 8 dari 20 hal Nomor 26/PDT/2018/PT PLg(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai
yang menegaskan bahwa perkarainternal Partai Politik harus diselesaikan di internal Partai Politik tersebut, JoPasal 32 UU No.2 Tahun 2011 tentang PARTAI POLITIK, oleh karenanyagugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggausebelum adanya putusan Mahkamah Partai adalah prematur dan salah kaprah,karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvanklijk verklaard) karena tidak ada dasarnya menurut hukum :Vide : 1.
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS VS. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS
PUTUSANNo.44 K/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPD PAN) KABUPATEN BENGKALIS, dalamhal ini diwakili oleh H.
No.44 K/TUN/2011Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau Nomor : PAN/A/03/Kpts/K$/011/VIIV2008 tanggal 08 Agustus 2008, yang diwakili ketuanya dan olehkarenanya dalam hal ini berhak mewakili Penggugat ;Bahwa Penggugat telah mengikuti dan atau
Bahwa surat ketetapan Tergugat a quo bersifat individual yangmenetapkan jumlah kursi yang diperoleh masingmasing partai dantermasuk partai Penggugat ;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No.44 K/TUN/2011c.
No.44 K/TUN/2011Partai amanat Nasional Kabupaten Bengkalis (Pimpinan Partai) yang terdiri dariKetua dan Sekretaris atau sebutan lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum ;Bahwa gugatan Penggugat tidak terarah karena disamping obyekgugatan Keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun 2010, Penggugat menyatakanTergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peratuanperundangundangan, dan Penggugat juga menyatakan alokasi kursiPenggugat semula berjumlah 4 (empat) kursi menjadi 2 (dua) kursi, sangatmerugikan
No.44 K/TUN/2011MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DEWANPENGURUS DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD PAN) KABUPATENBENGKALIS tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 12 April 2011 oleh Dr. H.
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
63 — 20
Penggugat:
ASMARUDDIN NASUTION
Tergugat:
DPP PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
1.DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN MANDAILING NATAL
75 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 2. MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) KABUPATEN DAIRI
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
60 — 8
Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL,;mela wan1; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,Yang berkantor di JI. Serola No.46 SitubondoSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.I;2; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL, JAWA TIMUR, berkantor di JI. Darmo Kali No.56SurabayaSelanjutnya disebut sebagal............... TERGUGAT.II;3; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL,yang berkantor di JI. TB Simatupang No.88 Jakarta SelatanSelanjutnya disebut sebagai...............
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
27 — 14
Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
71 — 2
Penggugat : Roma Juwita HasibuanTergugat : DPP Partai Demokrat, dkk.
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Politik juncto UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik disebutkan bahwa "Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari partai politik apabila: a.
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwaperselisihan internal partai politik sebagaimana di dalam AD dan ARTmelalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat, dimana Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang
berlaku, diantaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) yang dimaksuddengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain:1) Perselisinan
Nomor 5 K/Pdt.SusParpol/2017Perselisihan Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai
oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan
64 — 22
DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim. DKK VS GUBERNUR SUMATERA SELATAN; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Muara Enim. DKK
DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muara Enim, alamat JI. LintasSumatera, Kelurahan Pasar Muara Enim;Dalam hal ini diwakili oleh GANEF ASMARA NL, SH. dan FAIZALANWAR, SE., keduanya kewarganegaraan Indonesia, masingmasing sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Muara Enim, berdasarkan Surat Keputusan DPW PANNomor: PAN/O6/A/KPTS/KS/002/V2014, tanggal 27 Januari 201 4:;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2.
DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Muara Enim, alamat Jl.Proklamasi Lorong Cempaka RT. 03 RW. 01 Kelurahan Air Lintang,Murata. En iitj22=2=22=
180 — 35
penggugat : Hasan BasriTergugat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Cq Dewan Pimpinan Wilayah Partai Naggroe Aceh Kota Sabang, Dkk
133 — 19
ERI SUMARNI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
Bahwa kewenangan Mahkamah Partai dapat dilihat dari ketentuanPasal 32 dan 33 UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PartaiDemokrat yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 32 UU Partai Politik berbunyi sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik
partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisinan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanHalaman 13 dari 44 Putusan Nomor 317/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST3.5Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
partai adalahMahkamah Partai ;Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisihan internal partai terkait Pemilu 2014 antaralain sebagai berikut : Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No.1 Tahun2014 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai untukPenyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait denganKode Etik Partai Demokrat Antara Calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PartaiDemokrat dalam Pemilu 2014 ; Surat Keputusan
Fotocopy Anggaran dan dan Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2015, yangdiberi tanda (T.IIl 12);13. Foto copy Kode Etik Partai Demokrat, yang diberitanda (T.Ill 13);14. Foto copy Pakta Integritas Partai Demokrat, yang diberi tanda (T.III 14);15.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2.
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Erfensi, SH. vs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cq. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bengkulu Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PersatuanPembangunan Provinsi Bengkulu Cq.
Politik, sehingga pemeriksaanmemperhatikan Undangundang Partai Politik.Dalam hal ini Majelis Hakim tidak secara mendetail menggali dari isi Pasal 32dan 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Hal. 7 dari 11 hal.
No. 804 K/Pdt.Sus/2012Bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan: Perselisihan Partai Politik diselesaikandengan cara musyawarah mufakat.Pada ayat (2) disebutkan; dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuhmelalui pengadilan atau di luar pengadilan.Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan: Perkara Partai Politik berkenaan denganketentuan undangundang ini diajukan melalui Pengadilan Negeri.3 Bahwa terhadap Permasalahan Pemohon
Tentang pencabutan Pemohon sebagaiAnggota Partai PPP dan Pengajuan PAW Pemohon tidak melalui prosedurdan mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai PPP.ePada tanggal 2 April 2012 Penggugat menyampaikan klarifikasi ataukeberatan terhadap hasil Rapimcab tersebut ke DPW. untuk mendapatrekomendasi ke DPP PPP.
Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa partai politik sebelum diselesaikanHal. 9 dari 11 hal. Put.
43 — 11
ASEP OKKY TAHKIK S.Ag >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Pasal 21 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Organisai No.33/PO 14/DPP.PD/XI/2007, yang berbunyi sbb:Pasal 16 Undangundang No.2 Tahun 2011: 1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.Pasal 4 dan 5 ayat (1) ART Partai Demokrat:Keanggotaan
Politik sebagaimana diubah dengan Undangundang No.2 Tahun2011 Tentang Perubahan Atas Undangundang No.2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (UU No.2 Tahun 2011) beserta penjelasannyayang berbunyi:Ayat (1):Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ARTAyat (2):Halaman 5 dari Halaman 24 Putusan Nomor : 229/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai
Bahwa TERGUGAT adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokratdimana baik PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT bernaungsebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Partai Demokrat ;b. Bahwa adalah benar dalil gugatan PENGGUGAT di dalam halaman 1butir ke2 dan halaman 2 butir ke3, bahwasanya PENGGUGAT selainanggota Partai Demokrat juga merangkap sebagai Wakil Ketua BidangPendidikan Dan Sumber daya Manusia disamping sebagai anggotaDPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat;3.
Surat No.196/INT/DPP.PD/X11/2011 tertanggal16 Desember 2011 perihal Pergantian Antarwaktuyang dirujukan kepada Ketua DPC Partai DemokratKab. Krawang;(3.2.) Bahwa suratsurat TERGUGAT pada butir (8.1.1 s/d butir 3.1.2)di atas, dibuat dan diterbitkan dengan berdasarkan padaAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat(AD/ART Partai Demokrat);(3.3).
RI No.2 Tahun 2011;Tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;2. Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
174 — 29
SOS X MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,Cs
87 — 61
HULU, SH VS DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA PRABUMULIH;DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) PROVINSI SUMATERA SELATAN; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KOTA PRABUMULIH sberkedudukan di Jalan Jend. Sudirman No. 101Komplek Bina Citra Prabumulih;Selanjutnya disebut sebagai ............ TERGUGAT 52. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)PROVINSI SUMATERA SELATAN; berkedudukan di Jalan Angkatan 45 PalembangSelanjutnya disebut sebagai........... TERGUGAT I;3.
Amanat NasionalKota Prabumulih, Penggugat bekerja keras, berusaha dan berjuang bersama rekanrekan pendiri Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih lainnya untukmembesarkan nama Partai Amanat Nasional kota Prabumulih.Bahwa selanjutnya buah dari hasil kerja keras,uasaha dan perjuangan Penggugatbersama rekanrekan pendiri Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih lainnya,Partai Amanat Nasional Kota Prabumulih berhasil meraih simpati dihati wargaPrabumulih, ini terbukti pada waktu Pemilihan Umum (PEMILU)
Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan.6.
Bahwa anggota Partai Amanat Nasional dapat diberhentikan apabila dinilai telahmelakukan peanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai Amanat Nasional serta peraturan Perundangundangan lainnya.Pertanyaan yang sangat mendasar dalam perkara ini adalah apakah benarPenggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Amanat Nasional serta peraturan perundangundanganlainnya yang berlaku...... ?
Bahwa Penggugat sangat yakin dan Haqqul Yaqin tidak pernah sedikitpunmelakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai Amanat Nasional maupun peraturan perundangundangan yang berlaku,tetapi justru Penggugat berpegang teguh serta taat kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional maupun Peraturan Perundangundangan yang berlaku.7.
77 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.H VS MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
Suprapto, RukoCempaka Mas, Boulevard Barat Blok C Nomor 7, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanMAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, diwakili oleh Ketua DewanKehormatan/Mahkamah Partai Demokrat Dr. Amir Syamsudin,S.H., M.H., berkedudukan di Kantor DPP Partai Demokrat Lantai 3,Jalan Kramat Raya Nomor 146, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yosep B.
sebagaimana tersebut di atas (Bukti P8 dan P9), dapatdisimpulkan bahwa Penggugat adalah anggota Partai Demokrat yang taatAD/ART dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik partai, sertaPenggugat merupakan kader Partai Demokrat yang baik;Dengan demikian Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yangmengadili perkara ini untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidaksah surat keputusan Tergugat Nomor 044/DPPPHPU/2014, tersebut;Halaman 17 dari 35 hal.
telah dapat menyelesaikanperselisinan internal partai terkait dengan Pileg 2014 atas dasarpelanggaran terhadap kode etik dan pakta integritas Partai Demokrattersebut, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakandirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikanperselisihan internal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 33 ayat (1) Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, makapara pihak tidak
menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;Bahwa Putusan Perkara Nomor 044/DPPPHPU/2014 tanggal 16September 2014, mahkamah partai telah memberhentikan Penggugatdari keanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik (Bukti T4)dan pakta integritas (Bukti T5) Partai Demokrat atas laporan sdr.
Nomor 3 K/Pdt.SusParpol/2017saat Tergugat (Mahkamah Partai Demokrat) membuat Putusan Nomor044/DPPPHPU/2014 (P3.B);Bahwa pokok gugatan Penggugat yang menjadi objek sengketa adalahputusan Mahkamah Partai Demokrat (P3.B) yang memberhentikanPenggugat dari keanggotaan Partai Demokrat dan memberhentikan sertamelakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penggugat dari AnggotaDPRD Kabupaten Banyuasin Periode 20142019 (P3.B) digantikan olehTurut Tergugat/Termohon Kasasi.
168 — 34
MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
tunduk kepada UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, bahwa di dalamPasal 32 ayat (1) menyatakan Perselisihan Partai Politik diselesaiakan olehinternal Partai Politik sebagaimana diaturdi dalam AD dan ART,HaL 8 dari 30 halaman, Putusan No. 363/PDTG/2016/PN.JKTPST.bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik
Partai Politik disefesaikan ofeh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasan Pasal32 ayat (1) Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputiantara lain :(I) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas(4) penyalahgunaan kewenangan(5) pertanggung jawaban keuangan ; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Hal. 10 dari 30 halaman, Putusan
;d)menjaganamabaikdankehor matanPartai;e)menjalankan tugas tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuhtanggung jawab ;f) membayar iuran wajib Partai ; dang)melakukanrekrutmenanggotabaruPasal 21AnggaranDasar PDI PerjuanganhasilKongres IV tahun2015menyatakan1)Setiap Anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai.2) Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi ofeh Partai.3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penegakan Disiplin Partai diatur dalamAnggaran Rumah Tangga Partai.Pasal 22 AnggaranDasar
Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AnggaranDasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan PeraturanPeraturanPartaiPasal 23 AnggaranDasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV tahun2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22dikenakan sanksi;(2) Sanksi yang dijatuhkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas
UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 TentangPartai Politik dengan tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oieh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam ADdan ART yang ditakukan oleh suatu Mahkamah Partai atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik ; Bahwa dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud denganperselisihan Partai Politik" meliputi antara lain : 1).
60 — 29
NATSIR THAIBTergugat:1.Partai Hati Nurani Rakyat2.Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat3.BHENNY RHAMDANY
Bahwa setelah Penggugat ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai HanuraProvinsi Maluku Utara oleh Tergugat kemudian Penggugat kepengurusanDPD Partai Hanura di Provinsi Maluku Utara sebagaimana ketentuan azasperjuangan partai, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga sertaperaturanperaturan organisasi yang telah ditetapbkan mewujudkan visi, misidan program Partai HANURA di Provinsi Maluku Utara ;Bahwa pada tanggal 31 Juli 2017 Tergugat mengeluarkan Surat KeputusanNo:SKEP/051/DPPHANURA/VII/2017 tentang Pemberhentian
merugikan nama baik partai sehinggamengganggu pelaksanaan program dan kebijakan partai untuk pencapaianvisi misi Partai HANURABahwa pada kenyataannya Penggugat sama sekali tidak tahu tindakanapa yang telah dilakukannya yang dianggap bertentangan dengan azasperjuangan partai, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan KodeEtik Partai HANURA serta merugikan nama baik partai sehinggamengganggu pelaksanaan program dan kebijakan partai untuk pencapaianvisi misi Partai HANURA, karena sesuai dengan mekanisme
program dan kebijakan partai untukpencapaian visi misi Partai HANURA, kemudian Tergugat Ill selaku KetuaBidang Organisasi DPP Partai HANURA mengeluarkan Nota BidangOrganisasi No:016/N.0/DPPHANURA/BIDORGANISASI/V/2017, tanggal4 Mei 2017 perihal Permohonan Pelaksanaan MUSDALUB DPD PartaiHANURA Provinsi Maluku Utara.
No:016/N.O/DPPHANURA/BIDORGANISASVV/2017 dikeluarkan pada tangga 4 Mei 2017sedangkan Muscablub yang dilakukan oleh tiga DPC Partai HANURApada DPD Partai HANURA Provinsi Maluku Utara dilaksanakan padabulan Juni 2017.
Partai HANURA maka Penggugatakan menjelasakan bahwa Muscablub yang dilakukan oleh tiga DPC PartaiHANURA pada DPD Partai HANURA Provinsi Maluku Utara didasarkanpada Peraturan Organisasi No.PO/02/DPPHANURA/IV/2015 dan suratEdaran DPP Partai HANURA No.
68 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOEBENO, S.Sos. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR, dkk.
No. 741 K/Pdt.Sus/201110.Februari 2011 tentang Penonaktifan Sementara Penggugat sebagaiKetua DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat danpengangkatan dirinya sebagai caretaker Ketua DPD Il Partai GolkarKabupaten Seram Bagian Barat;Bahwa terkait dengan poin 4 diatas, pada tanggal 7 Februari 2011, pukul03.00 wit, diadakan rapat khusus DPD Il Partai Golkar SBB denganseluruh Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR sekabupaten Serambagioan Barat, dimana salah satu keputusan rapat antara lain segenapkomponen
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Politik yangdibentuk oleh partai politik atau ditempuh dengan jalur musyawarahuntuk mufakat terlebin dahulu, sebagaimana yang diatur dalamPerkara Organisasi DPP Partai Golkar No.
PO09/DPP/GOLKAR/V1V2010 tentang pedoman penyelesaianperselisinan Internal Partai Golkar.
politik yang bersangkutan in casu Pasal 5ayat 2 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar No.