Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — STANIS TEFA MATHAUS, SH., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal Ayat (1): PemilihanUmum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatanrakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur danadil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasiladan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.V.3 Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2013, Pasal 19V.3huruf j dan Pasal 21 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor: 7 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/ Kota tidak boleh bertentangan dengan UndangUndang yang berada di atasnya yakni UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 : Penyelenggara Pemiluberpedoman pada: a. mandiri, b. jujur, c. adil, d. kepastian hukum, e. tertib, f.kepentingan umum, g. keterbukaan, h. proporsionalitas
    Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (1) huruf smelaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan Ayat (4) : Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.V.4.
Register : 10-09-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 06/G/PILKADA/2015/PT TUN- MDN
Tanggal 29 September 2015 — Drs. H. ZAMBRI,dkk. vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PASAMAN BARAT
11640
  • Bahwa ketentuan Pasal 144 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 Juncto UU No. 8 Tahun 2015harus diinterprestasikan secara menyeluruh (sistematik) terkait dengan keseluruhan Pasalpada Bagian Ketiga tentang sengketa antara Peserta Pemilihan dan Sengketa AntaraPeserta dengan Penyelenggara pemilihan (Vide Pasal 142 sampai dengan Pasal 144).Sehingga Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kotamengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikatartinya keputusan
    Pemilihan KepalaDaerah dengan baik, telah sesuai menurut perundangundangan yang berlaku, dan tidakbertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik, karena Tergugat setiapmelaksanakan tahapantahapan penyelenggara Pilkada selalu berpedoman kepada aturanhukum yang berlaku sebagai amanat kepada Tergugat mulai dari UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UndangUndang Nomor 8 Tahun2015 tentang Perubahan UndangUndang Nomor Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah
    Pengganti UndangUndang Nomor Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
    Fotokopi ...10.Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diberi tanda ...........
    Bahwa ...31Bahwa atas dasar kedua penolakan tersebut yaitu oleh KPU/Tergugat dan PanitiaPengawas Pemilihan Kabupaten Pasaman Barat (bukti P3/T11), maka Para Penggugatlalu menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; Menimbang, bahwa berdasar serangkaian fakta tersebut, maka Majelis berpendapat:Dalam kaitannya dengan Tergugat selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Pasaman Barat, maka status Para Penggugat adalah sebagai pesertapemilihan yang hendak mendaftar menjadi
Register : 08-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2018
Tanggal 26 Nopember 2018 — WANDYO SUPRIYANTO, SH.,MH vs KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
15452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang memberikan perlakuanyang istimewa kepada anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sat inijelas menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat,khususnyan sesama orang yang pernah bersamasama mengikutiujian seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kotayang di proses berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. (P.4);lll.
    KnususnyaPasal 37 ayat (3) yang menyatakan; *Hasil seleksi PanwasluKabupaten /Kota berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti testHalaman 10 dari 48 halaman.
    Tetapi, belum ada seratus (100) hari berlakunyaPeraturan tersebut, pasal tersebut justru dirubah dengan materi yangjustru lebih memberikan keistimewaan kepada Anggota PanwasluKabupaten/Kota yang dibentuk dengan UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu denganHalaman 17 dari 48 halaman.
    Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia PengawasPemilihan Kabupaten/Kota, yang ditetapkanberdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetapmelaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirmasa keanggotaannya;(2) Dalam hal keanggotaan:a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan ProvinsiAceh;b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen PemilihanKabupaten/kota;c. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas PemilihanProvinsi Aceh; dand.
    Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia PengawasPemilihan Kabupaten/kKota, yang dibentukberdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhirmasa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapanpenyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilkepala daerah sampai dengan pelantikan kepaladaerah dan wakil kepala daerah terpilih, masakeanggotaannya tidak dapat diperpanjang;9.
Register : 07-05-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — BARNABAS SUEBU, SH VS 1. PRESIDEN RI, 2. PJ. GUBERNUR PAPUA, 3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA;
176136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnyaundangundang inipun juga dicabut kemudian dengan UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.UndangUndang inilah yang masih beraku sampai dengan saat ini (videBukti P6).Bahwa sebagai landasan yuridis, undangundang tersebut diatas mengaturtentang pihak penyelenggara pemilihan umum, termasuk pemilihanGubernur dan Wakil Gubernur Papua.
    pemilihan umum adalah KPUD.c.
    Bahwa Pasal 1 angka 5 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun2011 bahkan menegaskan, bahwa penyelenggara pemilihan umumGubernur dan Wakil Gubernur adalah KPUD, bukan DPRD.
    UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.e. Puraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah.4.
    pemilihan umum KepalaHalaman 35 dari 66 halaman.
Register : 26-01-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — WESLY SILALAHI, SH., MKn VS KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
14552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 9 P/HUM/201719.20.21.mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilin yangterjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sebagai objekpelanggaran TSM.
    Pemilihan dan/atau Pemilin secaralangsung ataupun tidak langsung adalah unsur pasal dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 73 dan Pasal 187A ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016;Bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Sumatera Utara Nomor01/TSM/BWSL.SUMUT/11/2016 tertanggal 21 Desember 2016, yangkemudian dikuatkan oleh Putusan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor 001/KB/BWSL/12/2016 tertanggal 18 Januari 2017, denganmempergunakan ketentuan sebagaimana Pasal 14 dan Pasal 15Peraturan
    Putusan Nomor 9 P/HUM/2017Bahwa Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor10 Tahun 2016, mengatur pelanggaran administrasi yang terjadisecara terstruktur, sistematis, dan masif;Berdasarkan Penjelasan Pasal 135A ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud dengan terstruktur adalahkecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparatpemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atausecara bersamasama.
    Pemilihan dan/atauPemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, dan memutusHalaman 22 dari 36 halaman.
    Pemilihan dan/atau Pemilih yangterjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 135A Pasal 73 ayat (2) UndangUndangNomor 10 Tahun 2016.Dengan demikian Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 (BuktiT1) tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun2016 (Bukti T2);.
Register : 03-10-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PTUN AMBON Nomor 22/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 8 Januari 2014 — Hi. ZAINAL ABDUL RAHMAN RUMALEAN, SH., MH, Sebagai Penggugat MELAWAN KETUA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI MALUKU PERIODE 2013-2018, Sebagai Tergugat
12039
  • Bahwa Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tergugatmelakukan tahapan kegiatan antara lain, melakukanPenelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsiin casu bakal calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode20132018, .
    Pemilihan Umum jo.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi AnggotaKomisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,sehingga telah memenuhi syarat konkrit dan telah pula memenuhi syarat individualkarena keputusan tersebut ditujukan kepada orangperorangan khususnya Penggugatdan mereka yang lulus penelitian administrasi bakal calon anggota KPU ProvinsiMaluku serta bersifat final karena keputusan tersebut sudah dapat berlaku tanpapersetujuan instansi
    dalam mengambil keputusan;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 s/d P5 di persidangan, dan sesuai dengankewenangan Hakim TUN yang bersifat aktif (dominus litis) buktibukti yang relevantelah dipergunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim sedang bukti selebihnya tetapmenjadi satu ketentuan dengan putusan a quo;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 18 ayat (3) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
    Menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPUMenimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf (c) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, mengenaipenjelasannya tidak dicantumkan secara jelas tentang administrasi yang harusditetapkan oleh tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dalam penelitiannya, akantetapi dalam ketentuan pasal 11 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tersebut telahditentukan secara limitatif persyaratan yang harus dipenuhi
    Pemilihan Umum Pasal 11 huruf(i) jo.
Register : 05-04-2017 — Putus : 07-04-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PT PALU Nomor 40/Pid.Sus/2017/PT PAL
Tanggal 7 April 2017 — Pidana - Muslimin Arbain Kotae, Dkk
7817
  • Lasama dan Terdakwa Ill Mansyur J.B.Lasang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengajamenyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu)kali pada 1 (satu) TPS sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggalpenuntut umum;Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlahRp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah
    dikesampingkan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri BuolNomor : 20/Pid.Sus/ 2017/PN Bul tanggal 24 Maret 2017 dan memori bandingserta kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat HukumPara Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan HakimTingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat, yakni Terdakwa MusliminArbain Kotae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penyelenggara
    pemilihan yang dengan sengaja menyuruh orang yangtidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali pada 1 (satu) TPSsedangkan Terdakwa Il Agus A.
    Lasama dan Terdakwa Ill Mansyur J.B.Lasang tersebut diatas, tidak teroukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penyelenggara pemilihan yang dengan sengajamenyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kalipada 1 (satu) TPS sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umumsehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara inidalam tingkat banding;Halaman 10 dari 12 Putusan
Register : 09-12-2013 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 11 Maret 2014 — 1. SYIRAJUDDIN, AB, 2. MUHAMMAD RIDWAN, DKK;KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
53100
  • DASAR GUGATAN.1.Alasan alasan FaktualBahwa fakta hukum yang terjadi dilapangan sebelum lahirnya objekperkara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :706/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan Tergugat terhadap proses rekruitmenterpilinnya komisioner dapat dijabarkan sebagai berikutBahwa disebutkan didalam Pasal 14 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 7Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh yangmembentuk tim independen yang bersifat Ad Hoc adalah DPRKabupaten/ Kota yang harus memenuhi syarat sebagai
    Bahwa hal mana yang disebutkan pada poin 3, adalah berdasarkanbanyaknya sanggahan dan laporan dari masyarakat serta berbagaipihak terhadap proses Penyelenggara Pemilihan Anggota KIP AcehTengah yang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (3) huruf e QanunNomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di5.
Register : 26-06-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 156/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 3 September 2019 — Pembanding/Penggugat : JUFRIZAL Diwakili Oleh : ZULKIFLI, S.H
Terbanding/Tergugat : PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH
2917
  • TUNMDNFormul02/Proksi01/KIMBanding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan Kontra MemoriBanding Tergugat/Terbanding, maupun keterangan saksisaksi dari para pihakmaka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan akan mempertimbangkan sebagaimana diuraikan di bawahIN; Menimbang, bahwa Majelis Hakim TingkatPertama menilai tindakan Tergugat/Terbanding dalam menerbitkan objeksengketa dalam perkara ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
    Republik Indonesia denganPutusan Nomor:123/DKPPPKEVII/2018, tanggal 29 Agustus 2018 atas dasarpasal 38 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 39 Peraturan DKPPRI Nomor 3 Tahun2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumtelah sesuai menurut hukum dan terbukti tidak melanggar peraturan perundangundangan maupun Azasazas Umum Pemerintah Yang Baik; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMedan sebagai judex facti di tingkat banding berpendapat dan berkesimpulanbahwa
Register : 05-02-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — JOHN BINSAR SIMALANGO (KETUA DEWAN PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (P3SRS) GATEWAY AHMAD YANI BANDUNG) VS PRESIDEN RI;
140759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 9 P/HUM/201719.20.21.mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilin yangterjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sebagai objekpelanggaran TSM.
    Pemilihan dan/atau Pemilin secaralangsung ataupun tidak langsung adalah unsur pasal dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 73 dan Pasal 187A ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016;Bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Sumatera Utara Nomor01/TSM/BWSL.SUMUT/11/2016 tertanggal 21 Desember 2016, yangkemudian dikuatkan oleh Putusan Badan Pengawas Pemilihan UmumNomor 001/KB/BWSL/12/2016 tertanggal 18 Januari 2017, denganmempergunakan ketentuan sebagaimana Pasal 14 dan Pasal 15Peraturan
    Putusan Nomor 9 P/HUM/2017Bahwa Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor10 Tahun 2016, mengatur pelanggaran administrasi yang terjadisecara terstruktur, sistematis, dan masif;Berdasarkan Penjelasan Pasal 135A ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud dengan terstruktur adalahkecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparatpemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atausecara bersamasama.
    Pemilihan dan/atauPemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, dan memutusHalaman 22 dari 36 halaman.
    Pemilihan dan/atau Pemilih yangterjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 135A Pasal 73 ayat (2) UndangUndangNomor 10 Tahun 2016.Dengan demikian Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 (BuktiT1) tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun2016 (Bukti T2);.
Register : 16-02-2016 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/TUN/2016
Tanggal 21 April 2016 — KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN VS DRS. A. RIVAI AVIN, DKK;
6029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Olehkarena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1ayat (2) Nomor 5 tahun 1986 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUUIX/2013, mengenai Pengujian Undang undang No. 15 Tahun2011 tentang penyelenggara pemilihan umum terhadap UUD 1945Ketika penyelenggara pemilu mendapat putusan DKPP, maka dapatdilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) inidisebabkan putusan presiden, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota danBawaslu
    Bahwa Gugatan Para Penggugat tidak masuk dalam wilayah PengadilanTata Usaha Negara (masalah administrasi) karena Pelanggaran Kode Etik(masalah prilaku, Kehormatan dan martabat penyelenggara), sehinggamasuk kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilusebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum Pasal 109 ayat (2), Pasal 111 ayat (4) danketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2013 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
    Bahwa Gugatan TERMOHON KASASI semula sebagaiTERBANDING/PENGGUGAT Kurang Pihak;Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, dimanaHalaman 17 dari 28 halaman Putusan Nomor 70 K/TUN/2016lembaga ini berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduandan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukanoleh
    Pengertian ini lebin memenuhi ketentuan UUD 1945 yangmengamanatkan adanya penyelenggara pemilihan umum yang bersifatmandiri untuk dapat terlaksananya pemilihnan umum yang memenuhiprinsipprinsip luber dan jurdil. Penyelenggaraan pemilihan umum tanpapengawasan oleh lembaga independen, akan mengancam prinsipprinsipluber dan jurdil dalam pelaksanaan Pemilu.
    Selain itu, DKPP juga berwenang untuk: (a)memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggarankode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (b) memanggilpelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait untuk dimintaiketerangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan (c)memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbuktimelanggar kode etik;Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pemberian
Register : 02-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/PAP/2018
Tanggal 20 Maret 2018 — H. MARTEN A. TAHA, SE., MEC.DEV.,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO;
12571185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 01 P/PAP/2018Ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikandan/atau memberikan uang atau materi lainnya untukmempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atauPemilih;Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanputusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksiadministrasi pembatalan sebagai pasangan calon olehKPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kKota;Bahwa sebagaimana yang telah diamanatkan pula dalam Pasal135A yang menjelaskan tentang
    Pemilihan dan/atauPemilih;Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanputusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksiadministrasi pembatalan sebagai pasangan calon olehKPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota;Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum KotaGorontalo Nomor 10/HK.03.1.3kpt/7571/KPUKot/II/2018 Tahun2018 H.
    pemilihan (vide Pasal142144).
    Pemilihan dan/atau Pemilih;Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan BawasluProvinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalansebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPUKabupaten/kota;Dalam Permohonan:1.
    Putusan Nomor 01 P/PAP/2018pertimbangan putusan judex facti yaitu dengan mengajukan permohonansengketa pelanggaran administratif pemilinan ke Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa terhadap sengketa ini Mahkamah Agungberpendapat keputusan objek sengketa bukan merupakan sengketapelanggaran administrasi pemilinan, karena pembatalan penetapanpasangan calon dalam sengketa ini bukan karena adanya sanksiadministratif akibat janji dan/atau pemberian uang atau materi lainnya untukmempengaruhi penyelenggara Pemilihan
Register : 30-04-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — SABRAWIJAYA., DKK; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
6544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturanmana, menyalahi tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum, yanghanya terbatas membuat peraturan yang bersifat teknis sebagaimanadimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;2 Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf k jo. ayat (2) huruf h UndangUndang Nomor8 Tahun 2012 tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secaraimperatif, tidak memerintahkan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
    Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, c.
    Putusan Nomor 32 P/HUM/2013BB5 bertentangan atau tidak dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggiyaitu:1 Pasal 51 ayat (1) huruf k dan n, Pasal 51 ayat (2) huruf h,Pasal 52 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilihan umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah;2 Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;3 Pasal Pasal 68, Pasal 71 huruf s dan t, Pasal 74 ayat (4),Pasal 76
    Peraturan mana, menyalahi tugas danwewenang Komisi Pemilihan Umum, yang hanya terbatas membuat peraturanyang bersifat teknis sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf k jo. ayat (2) huruf h UndangUndang Nomor 8tahun 2012 tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara imperatif,tidak memerintahkan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Register : 13-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PTUN KENDARI Nomor 01/G/2016/PTUN.Kdi
Tanggal 1 Maret 2016 — 1. H. MUH. BUDDU, S.E., 2. H. RIDWAN BASNAPAL, S.E., 2. H. RIDWAN BASNAPAL, S.E., (Para P) Vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KOLAKA TIMUR (T)
5017
  • Calon Bupati dan CalonWakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 berdasarkan SuratKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor: 12/Kpts/KPU.Kab.026433557/Tahun 2015 tentang Penetapan Nomor UrutPasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka TimurTahun 2015 tertanggal 25 Agustus 2015, dengan Nomor Urut 3 (tiga);Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi TenggaraNomor: 09/Kpts/KPU Prov. 026/Tahun 2015 Tentang Penunjukan KomisiPemilihan Kabupaten Kolaka sebagai Penyelenggara
    Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Tertanggal 20April 2015.
    +/+Menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 Ayat (3) PKPU No. 3 Tahun 2015,KPU Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 09/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2015 Tentang Penunjukan Komisi Pemilihan KabupatenKolaka sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati DiKabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Tertanggal 20 April 2015;Atas dasar keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimanadimaksud pada point 5.4 diatas, KPU Kabupaten Kolaka melaksanakantahapan memilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
    Pemilihan Bupati dan WakilBupati di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, tertanggal 20 April2015; Bahwa Tergugat menolak dengan tegas pokok Gugatan Penggugatyang menyatakan KPU Kolaka Timur (Tergugat) tidak berwenangHalaman 15 dari 24 Halaman Perkara Nomor: 01/G/2016/PTUN.Kdimenyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kolaka TimurTahun 2015, dengan alasan:LFA:32.2.3.3.
    Pemilihan Bupati dan WakilBupati di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015, tertanggal 20April 2015 sebagai dasar Tergugat untuk dapatmenyelenggarakan Pilkada Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015;Justru jika KPU Kabupaten Kolaka tetap menyelengarakantahapan Pilkada Kabupaten Kolaka Timur sementara telahterbentuk KPU Kabupaten Kolaka Timur, maka tindakan a quobertentangan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011;Begitupula tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketaadalah
Register : 11-03-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 54/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 30 Juni 2014 — MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.; 1. YAN GIYAI, S.Sos., M.T.; 2. YAKUNIAS ADI.;
8628
  • Kedua permohonan yang diajukanoleh Para Penggugat / Para Terbanding tidak sampai memeriksapokok perkara, sehingga pada hakikatnya belum ada lembagaperadilan yang menguji apakah pemilukada Kabupaten Deiyai telahmelanggar hukum atau tidak; Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) juga telah memeriksa laporan Para Penggugat / ParaTerbanding atas dugaan pelanggaran kode etik selamapenyelenggaraan pemilukada Kabupaten Deiyai Tahun 2012, yangmana berdasarkan pemeriksaannya, DKPP mengeluarkanMaklumat
    dalam penyelesaian sengketa pemilu sebatas memberikanrekomendasi dan apabila sengketa tidak juga terselesaikan diantara kedua belahpihak, maka pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dapat melakukan upayahukum dengan mengajukan gugatan ke lembaga peradilan ;Menimbang, bahwa Para Penggugat / Para Terbanding juga mendalilkanketidakabsahan Keputusan KPU Deiyai tentang Penetapan Calon Bupati danCalon Wakil Bupati yang dinyatakan telah memenuhi syarat terbukti denganadanya Maklumat Dewan Kehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum (DKPP)Nomor 1/DKPPPKEII/2013 tanggal 25 April 2013 yang pada pokoknyamenjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPUKabupaten Deiyai karena terbukti melanggar kode etik.
    Menurut Majelis Hakim,Maklumat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tersebutjuga tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan batal Keputusan KPUKabupaten Deiyai tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yangdinyatakan telah memenuhi syarat.
    Maklumat Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum (DKPP) tersebut tidak ada korelasinya dengan proses tahapanpemilihan umum karena objectum litis perkara di Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hanya berkaitan dengan masalah etikaaparat penyelenggara pemilihan umum.
Register : 23-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
2.AHMAD SULHAM, S.H
3.MILA MEILINDA, SH
4.ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H
Terdakwa:
SAMSUDDIN Alias H. SAMSUDDIN H. A. GANI
7722
  • : STTTP/379/IV/2018/Dit Intelkam, tanggal 30 April 2018 ;

    -1 (satu) rangkap STTPK (surat tanda terima pemberitahuan kampanye) nomor : STTP/380/IV/2018/Dit intelkam, tanggal 30 April 2018 ;

    - 1 (satu) rangkap formulir model A. 2 Formulir temuan nomor : 02/TM/PG/Panwascam.Woja/18.04/V/2018, tanggal 02 Mei 2018 ;

    - 1 (satu) rangkap foto copy keputusan komisi pemilihan umum provinsi NTB Nomor : 56/HK.03.1Kpt/52/Prov/VI/2017, tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggara

    pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 ;

    - 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo Neo 7 warna putih yang terdapat file foto bersama sdr.

    pemberitahuan kampanye)nomor : STTTP/379/IV/2018/Dit intelkam, tanggal 30 april 2018.d. 1 (satu) rangkap STTPK (surat tanda terima pemberitahuan kampanye)nomor : STTTP/380/IV/2018/Dit intelkam, tanggal 30 april 2018.e. 1 (satu) rangkap formulir model A. 2 Formulir temuan Nomor :02/TM/PG/Panwascam.woja/18.04/V/2018, tanggal 02 Mei 2018.f. 1 (satu) rangkap foto copy keputusan komisi pemilihan umum provinsiNTB Nomor : 56/HK.03.1Kpt/52/Prov/VI/2017, tentang pedoman teknistahapan, program dan jadwal penyelenggara
    pemilihan gubernur danwakil gubernur NTB tahun 2018.g. 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo Neo 7 warna putih yang terdapatfile foto bersama Sdr.
    pemilihan gubernur dan wakil gubernurNTB tahun 2018.7. 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo Neo 7 warna putih yang terdapat filefoto bersama Sdr.
    pemilihan gubernur danwakil gubernur NTB tahun 2018.1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo Neo 7 warna putih yang terdapatfile foto bersama Sdr.
    pemilihan gubernur danwakil gubernur NTB tahun 2018. 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo Neo 7 warna putih yang terdapatfile foto bersama Sdr.
Register : 13-09-2016 — Putus : 30-09-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/TUN/2016
Tanggal 30 September 2016 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEMATANGSIANTAR VS SURVENOV SIRAIT, S.Sos., DK;
14269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Vide Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara);Sebelum kami menyampaikan alasan dan dasar kami mengajukangugatan ini, kami ingin menyampaikan kepada Hakim di Pengadilan Tata UsahaNegara Medan bahwa Penggugat telah diperlakukan sewenangwenang dantidak adil oleh Penyelenggara Pemilihan;Adapun hal yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagaiberikut:1.
    Pada proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan DKPP bertugasuntuk menyelesaikan pelanggaran kode etik.
    Kewenanganinibersumber dari Pasal 137 ayat (1) UndangUndang Nomor 1/2015.Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan sendiri didefinisikan didalam Pasal 136 UndangUndang Nomor 1/2015 bahwa pelanggarankode etik penyelenggara pemilihan adalah pelanggaran terhadap etikapenyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janjisebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan;2.
    Potensikerusuhan seperti itu sangat mungkin terjadi pada saat suhu politikmeningkat seperti saat ini karena keyakinan kami dan masyarakat KotaPematangsiantar bahwa penyelenggara pemilihan telah bertindaksewenangwenang (Vide Pasal 65 huruf C UndangUndang Nomor30/2014).
    Menyatakan Pelanggaran administrasiPemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, danmekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihandalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidanaPemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan,Bahwa selanjutnya dalam Pasal 139 UndangUndang Nomor 8 Tahun2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang
Putus : 06-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — Ir. HERY SUGIHARTO,dk vs KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR, dk
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa meskipun Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur KPUKabupaten / Kota dapat berhenti antar waktu karena diberhentikantetap disebabkan melanggar Kode Etik sebagaimana diatur Pasal27 ayat (1) huruf d juncto Pasal 27 ayat (2) hurufb;danPemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten / Kota dilaksanakan olehKPU Provinsi dengan didahului verifikasi oleh DKPP atas pengaduansecara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,Masyarakat, sebagaimana
    Pemilihan Umum Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal29 ayat (1) hurufc ;Halaman 9 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 20 K/TUN/2014Menghilangkan HakHak Keuangan Penggugat dan Il sebagaimanadiatur dan diuraikan dalam UndangUndang RI Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Bagian KelimaPengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 29 ayat (1) dan Penjelasannyasebagai berikut ; Selama Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten / Kotadiberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikansesuai dengan peraturan perundangundangan ;1.
    Putusan Nomor 20 K/TUN/2014PKE / 2012 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia tanggal 28 November 2012 ; Diduga kuat terdapat tindak pidana memasukkan keterangan palsudidalam pertimbangan Putusan no. 27 / DKPP PKE 1 / 2012Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia tanggal 28 November 2012, sebagaimana diatur dandiancam hukuman dalam Pasal 263 Pasal 267 KUHPidana ;Bahwa terhadap dugaan memasukkan keterangan palsu didalampertimbangan Putusan no. 27 / DKPP
    PKE / 2012 DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal28 November 2012 yang di duga dilakukan oleh DKPP RI, akan kamiurus dan kami laporkan kepada Pihak POLRI secara tersendiri dandiluar gugatan ini ;Bahwa keberatan yang paling akhir dalam gugatan ini, perlu kamisampaikan jika Tergugat Il c.q.
Putus : 23-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA, vs. HERMANSYAH PAGALA, DK
9348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bekerjasamadengan Teradu telah menerima uang dari Pengadu sebanyakRp 50.000.000,00 dan terbukti telah melanggar dan bahkanmenghancurkan integritas, kredibilitas, kehormatan dan sumpahjabatan yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 15 huruf ddan f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1Tahun 2013 tentang Kode Etik Penyenggara Pemilu: (Vide PutusanDKPP);Bahwa DKPP adalah Badan Tata Usaha Negara karena dibentuk danbekerja berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum;Bahwa apa yang dimuat dalam putusan tersebut tidak benar bahwaPara Penggugat tidak melaksanakan rekomendasi Panwas, karenafaktanya bahwa keberatan lisan Panwaslu Konawe pada saat itumenyangkut status PNS calon terpilin Abd.
    Bahwa ketentuan Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwaputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final danmengikat, yang kemudian berdasarkan amar Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 31/PUUXI/2013 menyatakan bahwa Frasa bersifat finaldan mengikat dalam Pasal 112 ayat (12) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
    Terlebih lagidalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,yang menyatakan bahwa : Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.Dengan demikian, andaikan pun KTUN yang diterbitkan oleh Tergugatdapat batal/dibatalkan, namun sepanjang Putusan DKPP tidak mengalamiHalaman 13 dari 20 halaman.
Register : 15-08-2013 — Putus : 30-08-2013 — Upload : 04-10-2013
Putusan PTUN SERANG Nomor 30/G/2013/PTUN-SRG
Tanggal 30 Agustus 2013 — H. ABDUL SYUKUR melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN dan 1. H. ARIEF R. WISMANSYAH, B.Sc., M.Kes. 2. Drs. H. SACHRUDIN 3. Ir. H. AHMAD MARJU KODRI 4. Drs. GATOT SUPRIJANTO
12035
  • Bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (22), ditegaskan pula padaBagian Umum Paragraf Ketiga Penjelasan Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletakpada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaituKomisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.Ketiga institusi
    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 083/Kpts/KPU.Prov015/TAHUN 2013 tanggal 11 Agustus 2013 Tentang PerubahanTerhadap Keputusan Komisi Pemilihaan Umum Kota Tangerang Nomor: 68/Kpts/KPUKota Tng/015.436421/VII/2013 Tentang Penetapan Nomor UrutPasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta PemilihanUmum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013; Bahwa yang menjadi dasar Tergugat dalam menerbitkan "Obyek Sengketa" adalahPutusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
    Bahwa dalildalil selebinnya sampai dengan angka 21, sepanjangmenyangkut Tergugat Il Intervensi tidak perlu menanggapi, karenasesungguhnya dalildalil tersebut telah dipertimbangkan dan diputus olehdewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Bahwa terkait dengan dalil Para Penggugat pada bagian "Dasar dan alasanalasan gugatan", Tergugat II Intervensi memberikan tanggapan sebagai berikut :a.
    Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yangmenjadi "Obyek Sengketa" adalah bentuk pelaksanaan dari Putusan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; c. Bahwa amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan UmumRepublik Indonesia jelas berisi perintah kepada Tergugat untuk mengambilalih proses pemilukada Kota tangerang Tahun 2013, serta memulihkan danmengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H. Arief R.Wismansyah H.
    Bahwa Tergugat telah melaksanakan isi putusanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesiadengan tepat dan benar, karena dalam memulihkan hak konstitusional BakalPasangan Calon H. Arief R. Wismansyah H. Sachrudin, dan bakalPasangan Calon Ahmad Marju Kodri Gatot Suprijanto untuk menjadiPasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 tanpamerugikan Pasangan calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil WalikotaTahun 2013 lain yang telah ditetaobkan sebelumnya.