Ditemukan 660 data
8 — 6
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
13 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
7 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
8 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
8 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
7 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 80000,- ( delapan puluh ribu rupiah).
51 — 14
Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.80000 (delapan puluh ribu rupiah);
9 — 2
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 80000 - (delapan puluh ribu) ;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 80000 (delapan puluh ribu) ;Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ambarawa, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadan 1437 Hijriyah, oleh Kami Drs.H. EFFENDI RAMLI, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Drs. H. ABDULSYUKUR, SH, MH dan Drs. H. SAEFUDIN, SH.
10 — 2
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 80000 - ( delapan puluh ribu ).-------------------------------------------------------
8 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
14 — 7
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
8 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
6 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah);
12 — 6
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
8 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 80000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Memerintahkan Panitera PengadilanAgama Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara; 3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 80000,(delapan puluh ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Samarinda pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 11 Zulgaidah 1436 Hijriah oleh kami Drs. H.Fathurrachman, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muhammad Syaprudin,M.H.I. dan Drs. Muh.
9 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
10 — 6
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
7 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 80000,- ( delapan puluh ribu rupiah).
7 — 6
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
10 — 15
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)