Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
211136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
    Persatuan Pembangunan yangdipimpin oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Saudara Dr.H.Surya Darma Ali, M.Si., dengan Sekretaris Jenderal Partai PersatuanPembangunan Saudara Ir.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oJeh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4).
    Nomor 1432 K/Pdt.SusParpol/2017Penggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam:1. Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008, yangberbunyi: "Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumahtangga organisasi secara mandiri";2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5).
    politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini perselisihnan tersebut olehPenggugat belum diajukan ke Mahkamah Partai;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai
Register : 07-06-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 27-03-2018
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 7/Pdt.G/2017/PN LSK
Tanggal 14 Nopember 2017 — SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
5224
  • SANI ISHAK
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
    3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
    4.Mahkamah Partai Amanat Nasional
    5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
    6.Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
    7.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Aceh, cq. Bupati Aceh Utara
Putus : 12-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 193/Pdt.G/2018/PN Tjk
Tanggal 12 Desember 2018 — - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
13738
  • - KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
    .(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
    Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
    perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
Putus : 02-05-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 44/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.TJK
Tanggal 2 Mei 2019 — Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
120169
  • Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
    Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
    Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
    Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — KH.ACH FAQIH ALY, DKK VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
    Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 317/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
3722
  • Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN KOTA MADIUN;Beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kota Madiun,semula sebagai TERGUGAT I;Il. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR;Beralamat di Jalan Kendangsari Industri Nomor 57Surabaya, semula sebagai TERGUGAT II;Dalam hal ini Tergugat dan Tergugat II/ Terbandingmemberikan kuasa kepada:1. Andy Firasadi, S.H., M.H;2.
    Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan SuratKeputusan Keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNo. 327/ KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan Supiyah MangayuHastuti dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;&. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 April 2018 juga telahdikeluarkan surat dari DPP PDI Perjuangan dengan No.4230/IN/DPP/IV/2018 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD KotaMadiun;6.
    Bahwa, selama ini Penggugat tidak pernah dipanggil untukmelakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan di Tingkat Dewan PimpinanPusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, khususnya olehKetua Bidang Kehormatan Partai (DPP PDIP);10.
    Bahwa, terhadap surat Peresmian Pemberhentian Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun a/n Supiyah Mangayu Hastutidengan SK Gubernur No. 171.401/422/011.2/2018 (bukti P4) juga tidakmemasukkan Surat Pemecatan dari DPP Partai PDI Perjuangan di dalampertimbangan hukumnya, padahal Pembanding/dulunya Penggugat adalahanggota partal yang harusnya diberhentikan berdasarkan SK Partai;4.
    Bahwa, penyelesaian perselisihnan di dalam partai seharusnyadilakukan melalui dan oleh intern partai sehingga menurur Majelis Hakimgugatan Penggugat premature, namun dalam hal ini Penggugat tidaksependapat.Bahwa, benar dalam hal ini merupakan perselisihan partai, namundemikian perselisinan ini tidak pernah dilakukan penyelesaian di dalamHalaman 7 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sbyintern partal, karena faktanya meskipun penggugat sudan mengajukankeberatan dengan datang langsung ke DPP Partai PDI
Register : 20-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 46/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
3725

  • Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
    Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
Register : 30-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
H.MAT NASIR, S.Sos
Tergugat:
1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
3111
  • Penggugat:
    H.MAT NASIR, S.Sos
    Tergugat:
    1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    Turut Tergugat:
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
Register : 07-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 17 April 2023 — Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
3.DPRD Pesisir Selatan
7518
  • Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
    2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
    3.DPRD Pesisir Selatan
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
    PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
    ; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554 K/PDT.SUS/2011
ISNAYULIUS DAN A.DT.INDOMARAJO; DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT
4533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISNAYULIUS DAN A.DT.INDOMARAJO; DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT
    Menyatakan sah pelaksanaan Muscab Partai Persatuan PembangunanKabupaten Tanah Datar ke VI tanggal 4 Januari 2011;3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentangSusunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar masa bakti 20102015;4.
    Sebab PPP sebagai suatu partai politik yang telah diakuieksistensinya dan kemandiriannya dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Partai Politik.
    Nomor 554 K/Pdt.Sus/2011Disini dijelaskan kebijakankebijakan yang diambil dan dipegang olehTergugat sebagai Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunantentang pelaksanaan Muscab sebagaimana tertuang dalam SK Nomor :54/SK/DPW/C/V/2011 tentang pengambilalihan Dewan Pimpinan CabangKabupaten Tanah Datar menyatakan :Pertama : Pengambilalihan Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar sampai terbentuknya Struktur danPersonalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
    pelaksanaan tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar memutuskan :Mengangkat Pelaksana tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai PersatuanPembangunan Kabupaten Tanah Datar dengan susunan personalia sebagaiberikut :1.
    kategoriperselisinan yang berkenaan dengan kepengurusan, maka Eksepsi Tergugatberalasan hukum dan oleh karenanya, haruslah dikabulkan pertimbanganhukum a quo telah salah memahami Pasal 32 ayat (5) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menyebutkan PutusanMahkamah Partai Politik dan atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihnan yang berkenaan dengankepengurusan* dalam perselisihan Partai Politik antara Penggugat danTergugat apa sudah ada Putusan
Register : 05-04-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 9/G/2017/PTUN.TPI
Tanggal 16 Agustus 2017 — PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
146103
  • PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
    PUTUSANNOMOR : 9/G/2017/PTUN.TPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan seperti tersebutdibawah ini dalam sengketa antara : PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU, yang beralamat di Bida Asri1 Blok A No. 11, Batam Centre Provinsi Kepulauan Riau,partai politik yang didirikan berdasarkan
    Abdul Basyid,Kewarganegaraan Indonesia, selaku Ketua Dewan TanfidzPartai Kebangkitan Bangsa Wilayah Provinsi Kepulauan Riauyang beralamat di Tiban Il Blk AA No. 6 Rt. 001/Rw. 002,Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, KotaBatam, berdasarkan Surat Mandat No. 341/DPW03/IIVB.1/IV2017 Tertanggal 05 Maret 2017 dan SuratKeputusan No. 18422/DPP03/VV/A.1/X/2016 Tertanggal 5Halaman 1 dari 39 halaman Putusan No. 9/G/2017/PTUN.TPIOktober 2016 Tentang Penetapan Susunan Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan
    Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang dan Pasal 131 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a)Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 TentangPemilinan, Pengesahan, Pengangkatan, dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwaPartai politik atau gabungan partai
    ,Bahwa objek sengketa bersifat individual karena tidak ditujukankepada umum, tetapi berwujud dan nyatanyata secara tegasmenyebut subyek hukum sebagai pihak yang dituju oleh objeksengketa tersebut yaitu Bahva telah disepakati 2 (dua) namausulan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa JabatanTahun 20162021 dari Partai Politik Pengusung yaitu:1. H. Isdianto, S.Sos., M.M;2.
    politik atau gabungan partai politik pengusungmengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur kepada DPRD melaluiGubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD maka akibatditerbitkannya objek sengketa oleh Tergugat, Penggugat telah dirugikankepentingannya karena Penggugat adalah Partai Kebangkitan BangsaProvinsi Kepulauan Riau yang berkepentingan untuk diikutsertakandalam Proses Seleksi Administrasi untuk menentukan Calon WakilGubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Putus : 31-10-2013 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
6870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, 2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO, tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
    Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Perselisihan yang berkenaan dengan pemecatan tanpa alasan yangjelas;Terkait hal tersebut diatas maka perselisihan partai politik secara yuridisdiselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, dimana susunan Mankamah Partai Politik wajibdisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
    yang merupakanmasalah internal partai";Hal. 19 dari 34 hal.
    harusnya di kembalikankepada internal partai;Hal. 23 dari 34 hal.
    oleh karena ituberdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Pasal 32 ayat (1)dan (2) dan pasal 33 ayat (1);Pasal 32 ayat (1) dan (2);Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyeleseian Perselisihan Internal partai Politik 9sebagaiman dimaksud padaayat (1 ) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai Politik;
Register : 26-06-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Kag
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
ARHAM FADOLI
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
4025
  • Penggugat:
    ARHAM FADOLI
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Register : 05-02-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 3/PDT.G/2014/PN.LLG
Tanggal 28 Agustus 2014 — Bastari Ibrahim
Tergugat:
1.dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa kab. mura
2. dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa provinsi sumatera selatan
3. dewan pimpinan Pusat (DPP) partai karya peduli bangsa
8817
  • Bastari Ibrahim
    Tergugat:
    1.dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa kab. mura
    2. dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa provinsi sumatera selatan
    3. dewan pimpinan Pusat (DPP) partai karya peduli bangsa
Register : 17-05-2001 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2001
Tanggal 25 Februari 2013 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
9632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon II : FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA tersebut;
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, tempat kedudukan Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh dan terdiridari:. H.Djafar Badjeber SI.P. selaku Ketua;H.Zayadi Musa, selaku Wakil Ketua;H.Azwar Abbas, selaku Wakil Ketua;Hj.Faizah Fachruddin, selaku Wakil Ketua;H.Elishman Iljas, selaku Wakil Ketua;Drs.H.M.Syarif Zulkarnaen, selaku Wakil KetuaHj.
    DPRDmempunyai hak untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentianserta meminta pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; dan pelaksanaan tugas dankewenangannya itu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, danbukannya dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PeraturanPemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Selain itu juga telah ditegaskan oleh undangundang yang sama bahwafraksi bukanlah alat kelengkapan DPRD, melainkan semata hanyaperpanjangan tangan partai
    Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata CaraPertanggungJawaban Kepala Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 110Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah para Pengurus DewanPimpinan Wilayah Partai
    Persatuan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta danFraksi Partai Persatuan Pembangunan pada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi DK Jakarta;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, pada pokoknya paraPemohon telah mendalilkan bahwa para Pemohon mempunyai kepentinganmengajukan permohonan a quo terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 108Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, karenaPeraturan Pemerintah in /itis terdapat pasalpasal yang bertentangan dengansemangat otonomi daerah, yang secara
    Putusan Nomor 04 P/HUM/2001MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon :DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANPROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon Il : FRAKSI PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSIDKI JAKARTA tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2013, oleh H.
Putus : 28-09-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 September 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
6640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA DEPOK tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
    TODUNG PANABOR LUMBAN TORUAN dari Anggota DPRD KotaDepok Utusan Partai Damai Sejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr.
    TODUNG PANABOR LUMBATORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai Damai Sejahteraserta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahtera atasnama Sdr.
    TODUNG PANABORLUMBA TORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai DamaiSejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahteraatas nama Sdr.
    DEWANPIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan252.
Putus : 25-05-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
194173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH , 2. DEWAN KEHORMATAN DPD PROVINSI SULAWESI TENGAH, 3. KOMISI PENGAWAS DAERAH (KPD) DPP PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN SIGI, 5. ELIYANTI, S.E., dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), 2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINSI SULAWESI TENGAH, yang diwakili oleh WakilKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Tengah, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si., beralamat diJalan Veteran Nomor 11, Palu, Sulawesi Tengah;.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AgusHarimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, H. TeukuRiefky Harsya, B.Sc., MT.:2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili olen KetuaMahkamah Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) H.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,sehingga ketika perselisihnan partai politik telah diputus olen MahkamahPartai maka perselisinan tersebut tidak dapat diajukan lagi ke PengadilanNegeri untuk diperiksa dan diputus;2.
    Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dan Ill dalamperkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai dalamPutusan Nomor 6/PIPMP/2019 tanggal 9 Maret 2020 sehingga secarahukum perselisihan telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 620 K/Padt.SusParpol/20213.
    Bahwa karena perselisihan partai politik dalam perkkara ini telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai maka tidak dapat lagi diajukan kePengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus, sehingga gugatanPenggugat harus ditolak;4.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1508 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
15694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
    kebijakan dan program partai selaluHalaman 5 dari 21 hal.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    Kewenangan Tergugat II (Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh): Memberikan teguran/peringatan terhadap seseorang anggota partaivide Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh;c.
    Partai Politik;Halaman 14 dari 21 hal.
    Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Agung akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagai berikut:Bahwa
Putus : 28-02-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 03 / PDT.G / 2013 /PN.SBG
Tanggal 28 Februari 2013 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
7113
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
    ., MdHum,MUHAMMAD INDRA YUSUF, SH dari KantorLembaga Bantuan Hukum dan Advokasi KebijakanPublik (LBHAKP) berkantor dan beralamat di Jl.Beo Indah I No. 36 Medan berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 01 Februari 2013terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSibolga register No. 13/SK/2013 pada tanggal 04Februari 2013, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.Melawan1 KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL
    (PAN) SUMATERAUTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGAberkantor dan beralamat di Sibolga Jalan Sisingamangaraja No. 266 KotaSibolga disebutSSDNA cca x savor + aac sme a's a 5 am 5 cao a Mi x make # eR vi i @ 9 mm a's 2 we 2 wa EO TERGUGATI.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERAUTARA : berkantor dan beralamat di Medan Jl.
    Abdullah Lubis No. 50/73disebut SCDAZAL. 0... eee e cece eee e ence cence eens ee ee eens eeeaeeenee eeswee TERGUGATILKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN): berkantor dan beralamat di Jakarta Rumah PAN Jl.Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan disebutBIO A ane sama sassy su isansiae sean sam TERGUGATITI.Pengadilan Negeri tersebut.Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan berkas perkara.Setelah mendengar para pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
    Syarfi Hutaurukdan Marudut Situmorang, AP.MSP sebagai Ketua Tim Center Pemenangankeduanya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga, dan SekrertarisDPD PAN Kota Sibolga (Hendra Sahputra) dipercayakan oleh 18 PartaiPengusung sebagai Sekretaris Koalisi Partai Pendukung Pasangan SARMA,dan berhasil memenangkan pasangan tersebut dalam Pemilu PILKADA 14 Mei2010 dengan satu putaran.Bahwa pada saat menjabat Ketua DPD PAN Kota Sibolga, Penggugat jugamencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPRD
    Tergugat I untuk merekomendasikan Penggugat sebagai AnggotaDPRD Kota Sibolga Periode 20092014 dari Partai amanat nasional (PAN)melalui proses PAW menggantikan Alm Sdr Rajali Silalahi.Menghukum Tergugat IJ dan Tergugat III, baik sendirisendiri maupunbersamasama memerintahkan Tergugat I menyegerakan pengajuan Penggugatsebagai Anggota Legislatif DPRD Kota Sibolga periode 20092014 melaluiproses PAW menggantikan Alm.