Ditemukan 16366 data
19 — 7
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:plpoll alt) ad wolall ale glo lero iJ azo jl aut) pre ail Sle)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu:Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 1
Putusan Nomor 3803/Padt.G/2020/PA.JTMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan Penggugat di depanpersidangan, yakni Penggugat berketetapan hati ingin bercerai denganTergugat dan Penggugat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, makadalam hal ini majelis
18 — 14
Hal iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan";Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi mubah (diperbolehkan), dan oleh karena /msak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap
16 — 6
terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai denganPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniperceraian a quo dipandang sebagai tasrih
15 — 8
at, prs rissl slyArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap sSuaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkantalakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut Majelis menyimpulkan
94 — 22
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
26 — 14
Putusan Nomor 503/Pat.G/2021/PA.Pykdill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa
18 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
13 — 7
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
20 — 6
tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjukAllah SWT dalam AlQuran Surat AlBagoroh ayat 227 yang terjemahannyaberbunyi Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 15
3lyeljoJl a4,l) daalb)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
16 — 14
ge je NsArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajio, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasilmaka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berpendapat alasan perceraian
9 — 8
dari 14 halaman Putusan Nomor /Pdt.G/2018 /PA.LPKale) adlle nolall ate oll lerg J amg JI at, prc riwl sly(eLoJlArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajiob, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
14 — 6
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
34 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
23 — 13
berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus disingkirkansebagaimana kaidah fighiyah yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: Kemudharatan harus disingkirkan ;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanHalaman 12 dari 15
20 — 4
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il at, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
18 — 11
AGMadle ara il old 3 UII I ga je lyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajio, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasilmaka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berpendapat
17 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9