Ditemukan 16369 data
8 — 1
Dalam hal ini rumah tangga sepertitersebut di atas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan,termasuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975, dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namuntidak berhasil, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bi ihsan* (melepaskanHal. 11 dari 15 halamanikatan perkawinan dengan cara yang baik) sebagaimana tersurat dalam ayat alQuran di atas.Menimbang
10 — 5
ale gl lrg J are il at, prs rissl SloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal 11 dari 14 hal.
14 — 3
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il ait, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 8
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam halini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
9 — 3
ale gle erg amo il aly pre ruil dl9)Artinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
16 — 3
Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yang baik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
19 — 13
apakahtelah pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 10
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor Nomor 0499/Pdt.G/2017/PA.LKMenimbang, bahwa berdasarkan
18 — 9
ale gl ros aro il at, prs rissl slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
11 — 4
terjalin harmonis hanya akan membuat salahsatu pihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm),maka hal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
56 — 16
halaman, Putusan Nomor 0080/Pat.G/2017/PA.NtnMenimbang, bahwa usaha perdamaian sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi juncto Pasal 82ayat (2) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam halini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
11 — 5
Putusan No.0169/Pdt.G/2018/PA.LKArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
12 — 1
sllo lIerog5) amg jJI at, prc raul slyel,oJl ale) adllo)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu;halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 84/Pdt.G/2019/PA.MLMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 9
Putusan Nomor 449/Pat.G/2021/PA.Pykhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
16 — 6
Putusan No 278/Pdt.G/2019/PA.Pyka wo AME Gow al &9 GUbIl 92 52 SlsArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
23 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
8 — 8
Putusan No. 0209/Pdt.G/2019/PA.Mto.serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesual dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2), ternyata tidak berhasil (telah gagal),maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa dengan ditemukannya fakta antara Pemohondengan Termohon telah pisah rumah sejak dua bulan
90 — 32
satupihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukup12beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Pemohon denganTermohon, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
12 — 2
I>Artinya :Menolak kesusahan (madharat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkaraini perceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berkesimpulan, harus dinyatakan Termohon tidakhadir sesuai
10 — 4
;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:Ale Bow al &L5 Glbll 192 52 Sls,Artinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih