Ditemukan 31917 data
10 — 11
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
8 — 2
dalamberita acara sidang, selanjutnya Majelis Hakim menunjuk berita acara sidangtersebut sebagai bagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majelis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi Relatif dalam perkara ini danberdasarkan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
10 — 9
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
8 — 0
beritaacara sidang, selanjutnya Majlis Hakim menunjuk berita acara sidang tersebut sebagaibagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini denganmemperhatikan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
14 — 2
PENETAPANNomor 0205/Pdt.P/2019/PA PrwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pringsewu yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan telahmenjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdimohonkan oleh:Pemohon I, tempat/tanggal lahir Tambah Rejo, 08 Agustus 1968,umur 50 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Buruh,Tempat tinggal di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu;Sebagai Pemohon I;Pemohon
10 — 4
Halini Penggugat lakukan untuk menghindari halhal yang tidak diinginkan sebagaiakibat dari perselisihan dan pertengkaran yang tambah memuncak;Bahwa oleh karena sikap Tergugat seperti tersebut, maka akhirnya Penggugatmerasa sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Bahwa dengan demikian telah cukup alasan bagi Penggugat untuk menggugat ceraiTergugat;Berdasarkan halhal tersebut, Penggugat mohon dengan hormat agar BapakKetua Pengadilan Agama Cianjur berkenan menjatuhkan putusan
44 — 26
Ki Mangunsarkoro No.25 Semarang,tersebut Pemohon sangat membutuhkan adanya PenetapanPerwalian dari Pengadilan Negeri Semarang ;Bahwa Pemohon sebagai Ibu Kandung dari anak yang belumdewasa tersebut sangat tepat jika ditunjuk sebagai Wali, untukmerawat dan mengasuh serta melakukan perbuatan hukum gunakepentingan anak tersebut;e Bahwa pemohon akan menjaminkan sebidang tanah dan rumahtersebut diatas untuk keperluan tambah modal usaha untukkelangsungan kehidupan pemohon dan anak ;Berdasarkan halhal tersebut
10 — 0
yangtelah ditetapkan Tergugat tidak menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya serta ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa adanyaalasan yang sah, oleh karena itu Tergugat patut dinyatakan tidak hadir ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini denganmemperhatikan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
68 — 2
Kemudian Pemohon berusaha menasehati dan mengingatkanTermohon agar menghormati orang tua Pemohon akan tetapi Termohonmalah tambah marah sehingga antara Pemohon dan Termohon terjadipertengkaran ;. Bahwa setelah pertengkaran tersebut Termohon menghubungi keluargaTermohon untuk menjemput Termohon meskipun Pemohon telah berusahamencegah Termohon tetap saja pulang kerumah orang tua Termohonpuncak pertengkaran antara Pemohon dan Termohon terjadi sekitar bulanJuni 2017.
10 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Cibadak oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Cibadak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
7 — 0
beritaacara sidang, selanjutnya Majelis Hakim menunjuk berita acara sidang tersebutsebagai bagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini denganmemperhatikan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
13 — 0
Tergugat sering melakukan pemukulan dan bentakbentak didepan anakkandungnya sendiri dan setiap ada permasalahan Tergugat selalu pergi ataupulang kerumah orang tua Tergugat tanpa ada penyelesaian secara tenang,dengan bermusyawarah mencari solusi yang terbaik dan setelah pulangkerumah selalu tambah marahmarah yang lebih parah seakanakan mendapatmasukan negatif yang memperkeruh permasalahan dari pihak ketiga (oranglain, saudara, dan boleh jadi orang tua Tergugat)karena Tergugat tidak punyapendirian
5 — 0
yangtelah ditetapkan Tergugat tidak menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya serta ketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa adanyaalasan yang sah, oleh karena itu Tergugat patut dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini denganmemperhatikan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
12 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, dan P.3 di tambah keterangan
7 — 0
XXXXX, Kabupaten Kebumen.Bahwa semula kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugatnampak rukun dan harmonis, namun sejak awal bulan September 2013mulai sering terjadi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerusyang dikarenakan Penggugat semenjak menikah dengan Tergugat tidakpernah diberi nafkah wajib, bila memberipun selalu kurang.Bahwa puncaknya adalah pada awal bulan September 2016 terjadipertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat denganpermasalahan yang sama, di tambah
9 — 2
menunjuk berita acara sidangtersebut sebagai bagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majelis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi Relatif dalam perkara ini danberdasarkan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahunhalaman 4 dari 9 Putusan No. 2563/Pdt.G/2020/PA.Pwd1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
21 — 8
XXXXX umur 3 tahun ikut Termohon;Bahwa pada awal tahun 2007 rumah tangga Pemohon mulai terjadi perselisihan danpertengkaran disebabkan Termohon tidak cocok kepada orang tua Pemohon dankalau Termohon dinasehati maka Termohon berani membantah orang tua Pemohon;Bahwa Pemohon sering menasehati Termohon agar jangan membantah orang tuaPemohon dan tidak berani kepada Pemohon namun Termohon malah tambah beranikepada Pemohon sehingga rumah tangga Pemohon menjadi bertengkar;Bahwa pada bulan April 2012 terjadi
14 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
56 — 5
perkara ini dapat diputussecara Verstek akan tetapi oleh karena dalil dalil yangdijadikan alasan Penggugat untuk melakukan perceraian inimerujuk pada = ketentuan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, yakni antara suami isteri terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup' rukun lagi dalam rumah tangga, makaberdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (1) Undang Undang Nomor 7tahun 1989, yang diubah dan di tambah
24 — 7
MS.LsmPenggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan hukum dan merupakan pihakpihak yang berkepentingan dalam perkara ini.Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadirkepersidangan ,hanya yang hadir sepihak saja yaitu Penggugat maka untukmemenuhi maksud PERMA No.1 tahun 2008 tidak memungkinkan.Menimbang, bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan ceraitersebut dalam posita adalah karena antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan, tambah