Ditemukan 78590 data
15 — 0
Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumahorang tua Termohon selama 1 minggu kemudian pindah dan bertempat tinggal dirumah orang tua Pemohon selama 1 minggu, kemudian pindah lagi ke rumahorang tua Termohon selama 1 minggu dan seterusnya saling bergantian dantelah melakukan hubungan suami istri namun belum dikaruniai anak;3.
bertempattinggal di Kabupaten Bangkalan, yang memberikan keterangan di bawah sumpahsebagai berukut:e bahwa saksi kenal dengan Termohon sebagai tetangga Pemohon;e bahwa saksi tahu, Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami isteri yangsah, namun belum dikaruniai anak; bahwa Pemohon dan Termohon sudah hidup rukun di rumah orang tuaTermohon selama 1 minggu kemudian pindah dan bertempat tinggal di rumahorang tua Pemohon selama 1 minggu, kemudian pindah lagi ke rumah orang tuaTermohon selama 1 minggu dan seterusnya
bertempattinggal di Kabupaten Bangkalan, yang memberikan keterangan di bawah sumpahsebagai berikut;bahwa saksi kenal dengan Termohon sebagai kakak kandung Pemohon;bahwa saksi tahu, Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami isteri yangsah, namun belum dikaruniai anak;bahwa Pemohon dan Termohon sudah hidup rukun di rumah orang tuaTermohon selama 1 minggu kemudian pindah dan bertempat tinggal di rumahorang tua Pemohon selama 1 minggu, kemudian pindah lagi ke rumah orang tuaTermohon selama 1 minggu dan seterusnya
7 — 10
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Juraidah) tanggal 12 Februari 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 150/Padt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
16 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 4
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 6
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 7
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
8 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 0
Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalanharmonis, sebagaimana harapan mereka berdua,pernikahannya akan terwujud rumah tangga yang baik danideal untuk seterusnya ;5. Bahwa rumah tangga Pemohon clan Termohon mulai goyahdan tidak harmonis sejak tahun 2008 ketika Pemohonpergi ke Brunai Darussalam, setelah antara Pemohon danTermohon terus menerus terjadi perselishan danpertengkaran ;6.
yang menikah sekitar bulan 17 September 2005;Bahwa saksi tahu ~ setelah menikah Pemohon denganTermohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohonyang hingga sekarang sebagai tempat kediaman bersama ;Bahwa selama menikah tersebut Pemohon dan Termohontelah berhubungan suami istri (ba'dadukhul) dan tellahdikarunial 1 (satu) orang anak.Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalanharmonis, sebagaimana harapan mereka berdua,pernikahannya akan terwujud rumah tangga yang baik danideal untuk seterusnya
yang menikah sekitar bulan 17 September 2005;Bahwa saksi tahu setelah menikah Pemohon denganTermohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohonyang hingga sekarang sebagai tempat kediaman bersama ;Bahwa selama menikah tersebut Pemohon dan Termohontelah berhubungan suami istri (ba'dadukhul) dan tellahdikarunial 1 (satu) orang anak.Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalanharmonis, sebagaimana harapan mereka berdua,pernikahannya akan terwujud rumah tangga yang baik danideal untuk seterusnya
17 — 1
angka dimulai dari angka 0000 s/d 9999.Untuk pasangan 2 (dua) angka tepat maka akan mendapatkan hadiah berupaHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 1208/Pid.B/2017/PN Lbpuang tunai sebesar Rp. 70.000,(tujuh puluh ribu rupiah) untuk pasanganRp.1000,(seribu rupiah) jika pasangan 2 (dua) angka melebihi Rp.1000,(seriburupiah) maka uang hadiah akan dilipat gandakan misalnya pasangan Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) untuk dua angka tepat akan memperoleh uang sebesarRp.140.000,(seratus empat puluh ribu rupiah) begitu seterusnya
Untuk pasangan3 (tiga) angka tepat maka akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesarRp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) untuk pasangan Rp.1000,(seriobu rupiah),jika pasangan tiga angka melebihi Rp.1000,(seribu rupiah), maka uang hadiahakan dilipat gandakan misalnya pasangan Rp.2000,(dua ribu rupiah) untuk 3(tiga) angka akan memperoleh uang sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)begitulah seterusnya.
Untuk pasangan 2 (dua) angkatepat maka akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,(tujuh puluh ribu rupiah) untuk pasangan Rp.1000,(seribu rupiah) jika pasangan 2(dua) angka melebihi Rp.1000,(seribu rupiah) maka uang hadiah akan dilipatHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 1208/Pid.B/2017/PN Lbpgandakan misalnya pasangan Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) untuk dua angka tepatakan memperoleh uang sebesar Rp.140.000,(seratus empat puluh ribu rupiah)begitu seterusnya.
Untuk pasangan 3 (tiga) angka tepat maka akan mendapatkanhadiah berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) untukpasangan Rp.1000,(seribu rupiah), jika pasangan tiga angka melebihi Rp.1000,(seriou rupiah), maka uang hadiah akan dilipat gandakan misalnya pasanganRp.2000,(dua ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka akan memperoleh uang sebesarRp.1.000.000,(satu. juta rupiah) begitulah seterusnya.
Sedangkan untukpasangan 4 (empat) angka tepat maka akan mendapatkan hadiah berupa uangtunai sebesar Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pasangan Rp.1000,(seribu rupiah) jika pasangan 4 (empat) angka melebihi Rp.1000,(seriburupiah) maka uang hadiah akan dilipat gandakan misalnya pasangan Rp.2000,(dua ribu rupiah) untuk 4 (empat) angka tepat akan memperoleh uang sebesarRp.5.000.000,(lima juta rupiah) begitulah seterusnya.
1.NOVALITA EKA PURWANTI, SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
SUBUR Bin JANOTO
55 — 4
puluh riburupiah), jika memasang 3 (tiga) angka dan apabila dengan uang Rp.1.000(Seribu rupiah) dan apabila nomor tersebut keluar dalam putaran maka akanmendapatkan hadiah/uang sebesar Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh riburupiah) dan apabila yang dibeli tersebut jenis 4 (empat) angka dan dibelldengan uang sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan apabila nomor yangdibeli tersebut keluar dalam putaran maka akan mendapatkan hadiah/ uangsebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu seterusnya
; Bahwa dalam setiap kali putaran dalam penjualan nomor judi togel yangterdakwa lakukan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar 25 % (duapuluh lima persen) dari total hasil penjualan nomor judi togel yang dilakukantersebut atau apabila dalam satu hari terdakwa berhasil menjual Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesarRp. 100.000 (seratus ribu rupiah) demikian seterusnya;Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 504/Pid.B/2019/PN Byw Bahwa hasil penjualan nomor togel
; Bahwa dalam setiap kali putaran dalam penjualan nomor judi togel yangterdakwa lakukan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar 25 % (duapuluh lima persen) dari total hasil penjualan nomor judi togel yang dilakukantersebut atau apabila dalam satu hari terdakwa berhasil menjual Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesarRp. 100.000 (seratus ribu rupiah) demikian seterusnya; Bahwa hasil penjualan nomor togel tersebut diserahkan kepadapengepul yaitu YANTO dan terdakwa
puluh ribu rupiah), jika memasang 3 (tiga) angka danapabila dengan uang Rp1.000,00 (Seribu rupiah) dan apabila nomortersebut keluar dalam putaran maka akan mendapatkan hadiah/uangsebesar Rp350,000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila yangdibeli tersebut jenis 4 (empat) angka dan dibeli dengan uang sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah) dan apabila nomor yang dibeli tersebut keluardalam putaran maka akan mendapatkan hadiah/ uang sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu seterusnya
35 — 3
kedua yangjumlah angka matinya lebih banyak dari pemain pertama maka akan membayarkepada pemenang sebesar Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan untuk pemainketiga yang jumlah angka matinya lebih banyak dari pemain kedua maka akanmembayar kepada pemenang sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), jadi setiapkali putaran pemenang akan mendapatkan bayaran dari pemain yang kalah berjumlahRp 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan setiap habis permaianan maka ditandaidengan koin karambol dan begitulah seterusnya
kedua yang jumlah angka matinya lebih banyak dari pemain pertama maka akanmembayar kepada pemenang sebesar Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan untukpemain ketiga yang jumlah angka matinya lebih banyak dari pemain kedua maka akanmembayar kepada pemenang sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), jadi setiap kaliputaran pemenang akan mendapatkan bayaran dari pemain yang kalah berjumlah Rp60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan setiap habis permaianan maka ditandai dengan koinkarambol dan begitulah seterusnya
dari 30 haljumlah angka matinya lebih banyak dari pemain pertama maka akan membayarkepada pemenang sebesar Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan untuk pemainketiga yang jumlah angka matinya lebih banyak dari pemain kedua maka akanmembayar kepada pemenang sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), jadi setiapkali putaran pemenang akan mendapatkan bayaran dari pemain yang kalah berjumlahRp 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dan setiap habis permaianan maka ditandaidengan koin karambol dan begitulah seterusnya
37 — 5
Dan jika antara dua pasangkartu jumlahnya tidak ada sembilan semua, maka pemain akan memasangkankartunya hingga salah satu pasangan berjumlah tertinggi di bawah jumlah 9 ( 8:8,8:7, 8:6 atau 7:7, 7:6, 7:5 dan seterusnya) namun bagaimanapun pasangan angkatertinggi tersebut tetap kalah jika dibandingkan dengan pemain yang memilikikartu kiuBahwa jika tidak ada yang berjumlah 9 (sembilan) jumlah kiu kiu kalah jika lawanlain mendapatkan kartu dengan jumlah bawah, yaitu jumlah lingkaran dari empatkartu
Dan jika antara dua pasangkartu jumlahnya tidak ada sembilan semua, maka pemain akan memasangkankartunya hingga salah satu pasangan berjumlah tertinggi di bawah jumlah 9 ( 8:8,8:7, 8:6 atau 7:7, 7:6, 7:5 dan seterusnya) namun bagaimanapun pasangan angkatertinggi tersebut tetap kalah jika dibandingkan dengan pemain yang memilikikartu kiu;Bahwa judi kiu kiu tersebut dilakukan di rumah sdr. DARTO al. SOMBO;Bahwa Sdr.