Ditemukan 660 data
13 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 80000,- (delapan puluh ribu ).
14 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
9 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
9 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
15 — 6
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
13 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
10 — 7
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
9 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
11 — 7
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
5 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.80000, (delapan puluh ribu rupiah)Demikian ditetapkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pinrangpada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 Miladiyah, bertepataan dengantanggal 7 Jumadilawal 1437 Hijriyah, oleh Dra. Hj. Miharah, SH sebagai HakimTunggal dengan dibantu oleh Dra.Hj. Sehati sebagai Panitera Pengganti, danpada hari itu juga penetapan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum olehHakim TunggalPemohon.Perincian biaya:1.
10 — 1
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
10 — 5
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah);
6 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
11 — 7
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah);
13 — 5
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
11 — 5
;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah);
7 — 0
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.80000 ( delapan puluh ribu rupiah) ;
11 — 3
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
8 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
10 — 4
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 80000,- (delapan puluh ribu rupiah)
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.80000, (delapan puluh ribu rupiah)Demikian ditetapbkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pinrangpada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 Miladiyah, bertepataan dengantanggal 7 Jumadilawal 1437 Hijriyah, oleh Drs. Abd. Rasyid, MH sebagai HakimTunggal dengan dibantu oleh Dra. Hj.