Ditemukan 11447 data
YUDI PURNA NUGRAHA
Tergugat:
DEWAN PENGGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
309 — 123
Penggugat:
YUDI PURNA NUGRAHA
Tergugat:
DEWAN PENGGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSApolitik;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa Yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaranterhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan;dan/atau (6) keberatan terhadap
keputusan Partai Politik.Menimbang, bahwa sebagai mana ketentuan dari Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut menyebutkanbahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, selanjutnya pada ayat (2)Halaman 16 dari 19 Putusan Perdata Nomor 21/Pdt.SusParpol/2018/PN.BtaPenyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat
(1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, yang kemudian pada ayat (5) Putusanmahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secarainternal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang Partai Politik tersebut di atas telah terpenuhi, makabarulah dapat dinyatakan sebagai
Yang Berkaitan Dengan Partai Politik)berisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionaris dalam tubuhpartai, berkaitan dengan suratsurat keputusan yang diterbitkannya dalamjangkauan internal kepartaian, dan bahwa gugatan kepada fungsionarisdalam tubuh partai yang diajukan kepada Peradilan Umum pada hakekatnyaadalah urusan internal partai;Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas didalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2003,tanggal 15 Oktober 2003, pada angka
kasuskasus tersebut berawal atau menyangkut atau berhubungandengan persoalan internal partai yang bersangkutan hendaknya Pengadilanmenyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa perkara yangbersangkutan (Niet Onvankelijkeverklaard);Menimbang, bahwa oleh karena belum dilakukannya penyelesaianinternal partai politik yang diatur dalam AD dan ART, sebagaimana ditentukandalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
5.ADE IRFAN PULUNGAN, SH
6.MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
7.H. MOHAMMAD ARWANI THOMAFI
8.H. MUHAMMAD MARDIONO
9.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
10.AHMAD KHOLISUN Alias KHOLIS
136 — 0
M.Kn
5.ADE IRFAN PULUNGAN, SH
6.MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
7.H. MOHAMMAD ARWANI THOMAFI
8.H. MUHAMMAD MARDIONO
9.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
10.AHMAD KHOLISUN Alias KHOLIS
MUNZIR
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB)
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB)
148 — 0
Penggugat:
MUNZIR
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB)
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB)
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
483 — 224
Penggugat:
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERALADART Partai Demokrat Tahun 2020.
quo oleh karenamasalahinternal partai dikembalikan kepada Partai.
Etik Partai Demokrat danPakta Integritas Partai Demokrat.
Partai Demokrat.
Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang undang Nomor : 2 Tahun2011 Tentang Perubahan Undang undang Nomor : 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik menyatakan : Perselisihan Partai Politik diselesaikaninternal Partai Politik yang menyatakan Perselisihan Partai Politikdiselesaikan internal Partai Politik sebagaimana di maksud pada ayat (1)dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik.
Turut Tergugat:
Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang
256 — 32
AFRIANSYAH NOOR
Turut Tergugat:
Ketua Mahkamah Partai Bulan BintangAWALUDIN, S.Pd. selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Bulan Bintang, berkantor di Jalan Terusan Kabupaten Mempawah,Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai... TERGUGAT II;3. H.AHMAD SUTARMAN, S.Hut.,M.M. selaku Ketua Dewan PimpinanWilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Jalan H.M.Suwignyo No.5Pontianak, Kalimantan Barat, selanjutnya disebutSCDAGAL.... cece eeeeeecceeeeeceeeeeeeeceeeeeeeeseeeceeeaueceeeaueeeeaaneees TERGUGAT III;4.
IMAM MUTTAQIN, S.Pdi, selaku Mantan Sekretaris Wilayah DewanPimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Jalan Parwasal, SiantanPontianak, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebutSCDAGAL.... cece eeeeeccceeeecececeeeeceaeeeeeeeaueeeeeeeaeeeeeeaueeeenaueeees TERGUGAT IV;5. Prof.Dr.
., selaku Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang, Jalan Raya PasarMinggu KM.18 No. 1B, Jakarta Selatan, selanjutnya disebutSCDAGAL.. eee eeeeeecceeeeeceeeeeeeceeeeeeeceaueeececaaeeseeaaaeeeeeaueeees TERGUGAT V;6. Ir. AFRIANSYAH NOOR, selaku Sekretaris Jenderal Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Bulan Bintang, Jalan Raya Pasar Minggu KM.18 No.1B, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai............
KETUA MAHKAMAH PARTAI BULAN BINTANG, berkantor di JalanRaya Pasar Minggu KM.18 No.1B, Jakarta Selatan, selanjutnya disebutSCDAGAL.... 1. see eeeeeeeeeseseeeeeeeeeeeeceeeeeeeeseeeeeees TURUT TERGUGAT;2. Penetapan Hakim Ketua Majelis tersebut diatas tertanggal 6 Juni 2018, Nomor76/Pdt.G/2018/PN Mpw, tentang penetapan hari sidang pertama ;3.
Tergugat:
1.DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) NUSA TENGGARA BARAT)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT ( HANURA)
175 — 0
Memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan peraturan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
Tergugat:
1.DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) NUSA TENGGARA BARAT)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT ( HANURA)
Usman A Tigedo
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Riswan Naim Tergugat I
2.Sekertaris DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Usman Nahrawi Tergugat II
3.Ketua DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Ahmad Djabid Tergugat III
4.Sekertaris DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Burhan Djakaria Tergugat IV
5.KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang di wakili oleh Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra Tergugat V
6.Sekertaris Jenderal
163 — 62
Penggugat:
Usman A Tigedo
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Riswan Naim Tergugat I
2.Sekertaris DPC Partai Bulan Bintang di wakili oleh Usman Nahrawi Tergugat II
3.Ketua DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Ahmad Djabid Tergugat III
4.Sekertaris DPW Partai Bulan Bintang di wakili oleh Burhan Djakaria Tergugat IV
5.KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang di wakili oleh Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra Tergugat V
6.Sekertaris JenderalPartai Bulan Bintang di wakili oleh Ir.Afriansyaj Noor.M.Si Tergugat VI
Dony Menase Mooy
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
96 — 38
Penggugat:
Dony Menase Mooy
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia
RENI
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW-PERINDO) Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD-PERINDO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
85 — 71
Penggugat:
RENI
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-PERINDO)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (DPW-PERINDO) Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia (DPD-PERINDO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
EDY SULISTIYO
Tergugat:
1.DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
2.DPD GERINDRA Provinsi Jawa Timur
3.DPC GERINDRA Kabupaten Blitar
Turut Tergugat:
KPU Kabupaten Blitar
149 — 96
Penggugat:
EDY SULISTIYO
Tergugat:
1.DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
2.DPD GERINDRA Provinsi Jawa Timur
3.DPC GERINDRA Kabupaten Blitar
Turut Tergugat:
KPU Kabupaten Blitar
Teuku Cut Rahman
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NANGGROE ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
3.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Turut Tergugat:
Pj GUBERNUR ACEH Cq Pj BUPATI ACEH BARAT DAYA
162 — 41
Penggugat:
Teuku Cut Rahman
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NANGGROE ACEH Cq DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
3.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Turut Tergugat:
Pj GUBERNUR ACEH Cq Pj BUPATI ACEH BARAT DAYA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
200 — 126
HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
135 — 88
Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
182 — 44
SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRATMAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
92 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
242 — 49
Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
83 — 37
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
146 — 0
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
535 — 212
Memperhatikan , Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Perdata (HIR), dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 dimaksud ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo .
DALAM REKONVENSI .
Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : RIDWAN
66 — 46