Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 06-03-2012 — Upload : 27-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/TUN/2012
Tanggal 6 Maret 2012 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK VS PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK
6731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK VS PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK
    pleno yang diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mengambilkeputusan yang bersifat khusus;Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi:Pasal6 ayat(1) : Anggota Partai Hanura harus taat terhadap semuaketentuan dan kebijakan partai;ayat(2) : Setiap anggota partai dilarang melakukan kegiatan dantindakan atas nama partai untuk halhal yang bukanmenjadi kewenangan/tugasnya ;ayat(3) : Setiap anggota partai dilarang mengatasnamakan partaiuntuk kepentingan pribadi;5 Bahwa seharusnya/semestinya Tergugat dalam
    (2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahysng telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dicalonkan lagi olehpartai politik atau gabungan partai politik ;Ayat (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukanpasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuanbakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepadabakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabilapartai
    HANURA, bahwa Partai HANURAmemberikan dukungan kepada pasangan calon Drs.
    oleh pimpinan partai politik atau parapimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politikatau para Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.Berdasarkan Pasal 1 angka 7 juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 68 Tahun 2009, yang bisa mengusulkan atau mendukung pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik sesuaitingkatannya/daerah.
    Misalnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,maka partai politik yang berhak mendukung adalah partai politik tingkat provinsi,begitu pula dengan pemilihan Bupati atau Walikota, maka partai politik yangberhak mendukung adalah partai politik tingkat kabupaten/kota.
Register : 20-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 369/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Februari 2018 — Pembanding/Tergugat : KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Terbanding/Penggugat I : PARTAI BERKARYA diwakili oleh Hj. Neneng H. Tuti
Terbanding/Penggugat II : PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA. Diwakili oleh Daniel Hutapea. dkk
648
  • Pembanding/Tergugat : KOMISI PENYIARAN INDONESIA
    Terbanding/Penggugat I : PARTAI BERKARYA diwakili oleh Hj. Neneng H. Tuti
    Terbanding/Penggugat II : PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA. Diwakili oleh Daniel Hutapea. dkk
Register : 16-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PT SEMARANG Nomor 113/PDT/2023/PT SMG
Tanggal 30 Maret 2023 — Mirza Kholik
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
Terbanding/Tergugat IV : Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
5614
  • Mirza Kholik
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
    Terbanding/Tergugat IV : Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
Putus : 14-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MP-PAN), M. YASIN KARA, DKK
7946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MP-PAN), M. YASIN KARA, DKK
    PUTUSANNomor 357 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ISKANDAR, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sumenep, bertempat tinggal di Jalan Dr.Cipto Gg.
    KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MPPAN), M. YASIN KARA, beralamat di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;2. KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAIAMANAT NASIONAL (DPPPAN), ZULKIFLI HASAN,beralamat di Jalan Senopati Nomor 113, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;3.
    KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANATNASIONAL (DPDPAN) KABUPATEN SUMENEP,BADRUS SAMSI, beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 284A, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagianHalaman 1 dari 7 hal. Put.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor014/PHPU/MPPAN/II/2016, yang memerintahkan PenggantianAntara Waktu (PAW) Penggugat sebagai Anggota DPRD KabupatenSumenep periode 20142019 dengan segala akibat hukum yangmenyertainya;4. Memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang ditanggung secarabersamasama atau ditanggung renteng oleh Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III;5.
    politik yangtunduk pada Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;Bahwa sehubungan dengan keputusan Para Tergugat untukmelakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas diri Penggugat untukdigantikan oleh Ahmad, Penggugat belum pernah menyalurkankeberatannya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Register : 27-11-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN MANADO Nomor 442/PDT.G/2013/PN.Mdo
Tanggal 27 Maret 2014 — - DENNIS RONALD ANTONIUS KUNTAG,SE MELAWAN Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
548
  • - DENNIS RONALD ANTONIUS KUNTAG,SE MELAWAN Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    Bahwa Penggugat sampai saat ini masih mentaati ketentuanAD dan ART partai, berjuang untuk kepentingan partai dilembaga DPRD Kab. Minahasa serta sebagai salah satupendukung/sementara mensosialisasikan kepada masyarakatuntuk mendukung bapak PRABOWO SUBIANTO sebagai calonPeresiden R.1;4. Bahwa selama menduduki jabatan sebagai anggota DPRD,Penggugat belum pernah melanggar aturan institusi danbelum pernah mendapat sanksi dari partai maupun dariDeewan Kehormatan DPRD Kab.
    Partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diSampaikanPartai Politik kepada kementerian;4) Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat secara internal dalam halperselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.9.
    Oleh karena itu maka sangat beralasanbagi DPP Partai GERINDRA untuk memberhentikan danmencabut keangotaannya sesuai dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai serta berdasarkanaturan hukum lainnya..
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik ;.
    SuSunan mMahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari ;Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 33 UU No.2Tahun 2011 yang berbunyi
Putus : 02-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP PKB), DKK
33184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPP PKB), DKK
    HanifDhakiri, selaku Sekretaris Jenderal DPP PKB, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yudi Yusnandi, S.H., M.H. dankawankawan, Para Advokat pada Lembaga BantuanHukum Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa (LBH DPW PKB) Provinsi Lampung, berkantor diJalan Semangka, Nomor 11, Kelurahan Pahoman,Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Januari 2019;DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITANBANGSA (DPW PKB) PROVINSI LAMPUNG,berkedudukan di Jalan Way Semangka, Nomor
    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatSurat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan perinciansebagai berikut: Surat Keputusan Nomor 24231/DPP03/VI/A.1/X/2017 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 7 Oktober 2017; Surat Keputusan Nomor 24469/DPP03/VI/A.1/X/2017 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 14 Oktober 2017; Surat Keputusan Nomor 25288/DPP03
    /VI/A.1/l/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 4 Januari 2018; Surat Keputusan Nomor 26641/DPP03/VI/A.1/VI/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 22 Juni 2018;.
    /DPP03/VI/A.1/l/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 4 Januari 2018; Surat Keputusan Nomor 26641/DPP03/VI/A.1/VI/2018 tentangPenetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai KebangkitanBangsa Provinsi Lampung tanggal 22 Juni 2018;4.
    33 ayat (1) Undang Undng Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisihan partai politik tersebut harus diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, dan jika tidak tercapai penyelesaian barulah penyelesaianperselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor193/Pdt.G/2018/PN Tjk., tanggal 12 Desember 2018 dalam perkara
Putus : 03-11-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2326 K/Pdt/2013
Tanggal 3 Nopember 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, dkk.
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, dkk.
    dariAnggota/Kader Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia, adalah tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha & PekerjaIndonesia Nomor 0290/ORG/DPPPPPI/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, padaangka 2 (dua) memberhentikan Penggugat dari Anggota DPRD di KabupatenLombok Barat adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Bahwa Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pengusaha & PekerjaIndonesia (PPPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
    AnggotaDPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesiaadalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6 Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai Anggota Partai Pengusaha &Pekerja Indonesia dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat hingga akhirmasa jabatan pada tahun 2014;7 Menyatakan hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;8.
    Bahwa uraian Posita dalam gugatan Penggugat angka 9 yang mendalilkantindakan Penggugat tidak sesuai dengan visi misi partai adalah sangat obscure;Hal. 5 dari 11 hal. Put.
    Apakah dengansemudah itu Partai Politik melakukan tindakan terhadap anggotanya dan selanjutnyaapakah perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum?Hal. 7 dari 11 hal. Put.
    Nomor 2326 K/Pdt/2013Bahwa Sesuai dengan penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf h Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2010 menjelaskan bahwa dalam hal anggota partai politikdiberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatanmelalui pengadilan, maka sesuai UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009,pemberhentian anggota Partai Politik yang bersangkutan sah setelah adanya PutusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimanadimaksud UndangUndang Nomor 2 Tahun
Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 September 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
    PUTUSANNomor 751 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:M.
    ., dan kawan, Para Advokat pada Kantor LembagaBantuan Hukum (LBHAceh), beralamat di Jalan MerdekaNomor 130, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), yang diwakili oleh Ketua UmumZulkifli Hasan, dan kawan, berkedudukan di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN) cq DEWAN PIMPINAN WILAYAHPARTAI AMANAT
    Nomor 751 K/Pdt.SusPARPOL/2018Aceh Utara, Provinsi Aceh;MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL, yang diwakili oleh Ketua, M. Yasin Kara, berkedudukan di JalanSenopati Nomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,keempatnya dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
    politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor023/PHPU/MPPAN/V/2016., tanggal 20 Mei 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
    ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 8 dari 10 hal.
Register : 03-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal 4 Maret 2024 — Penggugat:
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
180
  • Penggugat:
    BURHANUDDIN MAHIR
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
Putus : 29-11-2023 — Upload : 09-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1321 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 29 Nopember 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
Putus : 18-12-2012 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Desember 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
9951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC. PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI (DPW. PBR) PROVINSI SUMATERA SELATAN tersebut ;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANGREFORMASI (DPW.
    Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benardalam menerapkan hukum, dimana alasan danpertimbangan Pengadilan Negeri, terbukti bahwa paraPemohon Kasasi bukan anggota partai (Partai Pelopor)tetapi sudah masuk ke partai lain ;Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 685 K/Pdt.Sus/20123. Bahwa perkara adalah masalah internal partai ;7.
    Sepanjang pokok perkara merupakan perselisihnan atauperkara yang masuk ranah partai politik dan ataupermasalahan organisasi atau internai partai maka tidakdapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum adanyapenyelesaian internal partai sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga ;2.
    kasasi oleh Para Pemohon Kasasi dari Partai BintangReformasi adalah perbuatan melawan hukum, karena berdasarkanpertimbangan Judex Facti, Para Pemohon Kasasi/Para Penggugattelah melanggar ketentuan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Bintang Reformasi ;14.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimuat ketentuan: (1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
    UndangUndang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika timbul perselisinan dalamsatu partai harus diselesaikan terlebin dahulu secara musyawarah dan mufakatdi dalam internal partai sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri untukdiselesaikannya.
Register : 12-12-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN JEPARA Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Jpa
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat:
Nur Osel Kahisha Putri
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.SAFAATUN yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jepara
4230
  • Penggugat:
    Nur Osel Kahisha Putri
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.SAFAATUN yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jepara
Putus : 18-10-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
    atau surat apapun yang telah diterima Pemohon Kasasi dariMahkamah Partai Demokrat;Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik (selanjutnya disebut Undangundang Partai Politik) Pasal 33 ayat (1):Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaianperselisinan dilakukan melalui pengadilan negeri.
    , sedangkansecara hukum Mahkamah Partai tidak berwenang memberhentikananggota Partai dan tidak berhak menentukan penggantian antar waktu (PA W) atas anggota DPR atau DPRD;d) Bahwa apabila ada pelanggaran yang menurut Termohon Kasasi telahdilakukan oleh Pemohon Kasasi, maka penyelesaianya hanyadibenarkan diselesaikan dalam internal Partai Demokrat sesuai anggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagaimanaketentuan Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat (1):Perselisihan Partai Politik
    diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART";Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai keberatankeberatan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 TahunHalaman 6 dari 9 hal Put.
    Nomor 761 K/Pdt.SusParpol/20162008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor085/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal
    Nomor 01MR/K/WTKAI/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanNegeri Raba Bima tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tidak salah dalammenerapkan hukum, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)Undang Undang Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan secarainternal melalui Mahkamah Partai, hal mana telah terbukti adanya dalamperkara a quo, yaitu tindakan
Putus : 31-07-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
6845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
    PUTUSANNomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NOR ASIAH, bertempat tinggal di Jalan Kapten Pierre Tendean,RT 011, RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan TanahGrogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dalam halini memberi kuasa insidentil Kepada Herman Setiawan, S.H.
    DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA KABUPATEN PASER, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani, Nomor 85, Kelurahan Tanah Grogot, KecamatanTanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. H.M. Anwar Rachman,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Pengurus DPP PKB BidangHukum dan HAM, beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor 9,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli2017;2.
    DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, berkedudukan di Jalan Raden Saleh, Nomor 9,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
    tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumatau perbuatan melanggar hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 037/DPC03/IV/A.1/X/2016 yangtidak bertanggal (objek sengketa), tentang: Pemberhentian DariKeanggotaan Partai
    Nomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakanperselisihan partai politik yang berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) junctoPasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaianperselisihan diajukan melalui Mahkamah Partai;Bahwa oleh karena perselisihan a quo belum pernah diselesaikansecara
Putus : 26-03-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — ., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
11341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
Register : 24-09-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Stg
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penggugat:
SYARNI SAHAL
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Rakyat Kabupaten Sintang
2.Ketua Tim DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
3.Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
4.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Kalimantan Barat
5.FEBRI FIANDLY DWI RUCHIYATNA
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
2.Komisi
10036
  • Penggugat:
    SYARNI SAHAL
    Tergugat:
    1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Rakyat Kabupaten Sintang
    2.Ketua Tim DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
    3.Ketua Tim Pemenangan Pemilu DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
    4.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Kalimantan Barat
    5.FEBRI FIANDLY DWI RUCHIYATNA
    Turut Tergugat:
    1.Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang
    2.Komisi
Putus : 17-02-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN, DKK
8046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN, DKK
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 telah diatur secarategas bahwa:1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atau sebut lain yangdibentuk oleh partai politik;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Solok telahmemberikan putusan Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.SLK. tanggal 10 Februari 2014yang amarnya sebagai berikut
    (i) iuran anggota partai (2) iuran wajib anggota.
    adalah Penggugatselaku anggota partai maka logikanya yang harus membuktikan adanyakesalahan Penggugat adalah Partai PKPI itu sendiri.
    perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.SLK. tanggal 10 Februari 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor
    quo melalui mekanisme internal partai in casu ParaHal. 10 dari 12 hal Put.
Putus : 26-07-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — KETUA DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
10650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
Putus : 07-06-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Juni 2012 — RUDIANSYAH, SH ; Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Kayong Utara. dkk
7349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUDIANSYAH, SH ; Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kabupaten Kayong Utara. dkk
    Pengambilan Keputusan disetiap tingkatan Partai dilakukan secaraDemokratis ;(2).
    oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Hal. 11 dari 18 hal.
    No. 269 K/Pdt.Sus/201212122 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5 Putusan
    kewenangan dari internalPartai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, dan terhadap Penyelesaian perselisihan internal PartaiPolitik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan terhadap Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat ;Bahwa mengenai Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik di dalam Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) keOMBUDSMAN NASIONAL tersebut karena ketentuan Pasal 32 ayat (1) danayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tidak ada ketentuan/tidak ada keharusan siapayang harus mengajukan penyelesaian Perselisihan Partai Politik ke MahkamahPartai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik melainkan ada atautidak masalah Perselisihan Partai Politik itu diselesaikan terlebih dahulu olehInternal Partai Politik yang dilakukan Mahkamah Partai atau sebutan lain.Dikarenakan perselisihan
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — AGUSTINUS GALUT VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DKK
10260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUSTINUS GALUT VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DKK
    2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan bahwa:Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;(3) Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat
    penyelesaianmelalui Mahkamah Partai Politik.
    Olen sebab itu, secara a contrario karenaperkara tidak pernah diajukan/diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik (icMahkamah Partai Politik Partai Bulan Bintang) sebagaimana yang disebutkanpada Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, maka pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri LabuanBajo oleh Penggugat adalah prematur;Ketentuan dalam anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang;Bahwa terkait perselisinan (ic perselisihan partai politik antara Penggugatdengan
    Para Tergugat), dalam anggaran rumah tangga Partai BulanBintang telah pula diatur secara khusus yaitu pada Pasal 51 AnggaranRumah Tangga Partai Bulan Bintang yang berbunyi sebagai berikut:Ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang:(1) Perselisihan antar anggota, anggota dengan partai, antar pimpinanpenyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Partai dan BadanKehormatan Partai sesuai dengan tingkatannya;(2) Mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud padaayat (1) pasal
    /atau mengadu Para Tergugat dan Turut Tergugat ke Badan KehormatanPartai Bulan Bintang dan/atau kepada Mahkamah Partai Bulan Bintang, makamerujuk pada ketentuan sebagaimana yang Tergugat , Tergugat Il dan TurutTergugat utarakan di atas, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik beserta pasalpenjelasannya, Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang,Peraturan Partai Bulan Bintang tentang Wewenang Mahkamah Partai danBadan Kehormatan Partai dan