Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 09-01-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN MANNA Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Mna
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Supardi, S.Sos
Tergugat:
4.DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum
5.DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW
6.DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD
6229
  • Penggugat:
    Supardi, S.Sos
    Tergugat:
    4.DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum
    5.DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW
    6.DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD
Register : 21-04-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat:
SUKARDIYONO
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
4015
  • Penggugat:
    SUKARDIYONO
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra
    Turut Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra Kabupaten Bantul
    3.SEFTI INDRA DEWI, S.Pd
Putus : 24-04-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
8256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA, 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR, 2. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN KUTAI TIMUR
Register : 08-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat:
M DAUT
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
2548
  • Penggugat:
    M DAUT
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Putus : 03-11-2009 — Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2261 K/Pdt/2007
Tanggal 3 Nopember 2009 — Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Payakumbuh ; ZUHRIL AMAL, SH., Spd, DKK
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Payakumbuh ; ZUHRIL AMAL, SH., Spd, DKK
    PAN/04/KS/O86/V1/2004tanggal 2 Juni 2004 tentang Rekomendasi Pemberhentian Penggugat darikeanggotaan Partai Amanat Nasional.
    Surat Keputusan PemberhentianPenggugat dari anggota Partai syarat Keputusan No.
    , justru dalam internal partai yaitusamasama anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Payakumbuh, telahsesuai dengan SEMA No.
    dimata masyarakat, seperti telan diakui olehPemohon Kasasi berdasarkan suratnya tanggal 06 Juli 2006 yangditujukan kepada Ketua Formatur/Ketua terpilin DPP PAN kotaPayakumbuh yang menyatakan mengaku bersalah dan mohonmaaf serta berjanji akan taat dan patuh terhadap aturan Partai,karenanya jika kemudian ada tindakan dari Partai untukmemberhentikan Termohon Kasasi dari keanggotaan ataukepengurusan Partai adalah urusan internal partai, seperti yangtelan dinyatakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai AmanatNasional
    Sebagaianggota Partai Amanat Nasional ; Bahwa perkara in casu adalah sepenuhnya perkara internal Partai,maka Pengadilan harus menyatakan dirinya tidak berwenangmemeriksa perkara in casuHal. 14 dari 16 hal. Put.
Putus : 24-04-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 April 2024 — MELVITA SARI lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA dan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
10058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MELVITA SARI lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA dan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — . ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SOLOK, dk
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . ; DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SOLOK, dk
    PUTUSANNomor 300 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:AFRIJON Dt.
    DPRD Kota Solok pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui Sidang ParipurnaIstimewa DPRD Kota Solok, sehingga sampai sekarang Penggugat adalah sebagaiAnggota DPRD Kota Solok;4 Bahwa selaku Anggota dan Pengurus Partai Amanat Nasional Kota SolokPenggugat telah melaksanakan tugas sesuai dengan AD/ART Partai Amanat Nasional,dan telah menjalankan tugas selaku anggota DPRD sesuai dengan UndangUndang, danPenggugat dalam kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Solok telah membayarkontribusi kepada Partai Amanat Nasional
    yang dipotong oleh bendaharawan DPRDKota Solok atas perintah DPD Partai Amanat Nasional, dan oleh sebab itu tidak adakesalahan dan tidak ada Penggugat melakukan pelanggaran atas AD/ART Partai;5 Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, tanpa sebab dan tanpa sepengetahuanPenggugat, Tergugat II mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A.
    adil dan jujur, perbuatan Tergugat II tersebut tidak dapat Penggugat diterimadengan alasan:e Bahwa pemberhentian tetap Penggugat sebagai anggota Partai Amanat Nasionalbertentangan dengan Pasal 16 ayat (1 ) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari Partai Politik apabila: a.
    permasalahan ini secara internal Partai terlebih dahulu melainkanPenggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solok, dimana haltersebut sangat bertentangan dan menyalahi prosedur sebagaimana yang telah diaturdalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang isinyaPerselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat;3 Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 1149 K/SIP/1970tertanggal 17 April 1970 dalam perkara antara Durasid U.
Putus : 24-08-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) KALIMANTAN TENGAH, DKK
5723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) KALIMANTAN TENGAH, DKK
Putus : 06-09-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 PK/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 6 September 2018 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, , DKK
10257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, , DKK
    PUTUSANNomor 156 PK/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:AGUSTINUS GALUT, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Dusun Il, RT 015/RW 004, Kelurahan Gorontalo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dalam halini memberi kuasa kepada Antonius Jeraman, S.IP, S.H.
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULANBINTANG PROPINS NUSA TENGGARA TIMUR,Markas Wilayah, berkedudukan di Jalan Ade Irma IlNomor 10, Kelurahan Kelapa Lima, Wali Kota Baru, KotaKupang, Nusa Tenggara Timur;2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULANBINTANG KABUPATEN MANGGARAI BARAT, MarkasCabang, berkedudukan di Kampung Tengah, KelurahanLabuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten ManggaraiBarat;3.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG,Markas, berkedudukan di Jalan Raya Pasar MingguKM.18 Nomor 1B, Jakarta Selatan;Para Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 1 dari 8 hal Putusan Nomor 156 PK/Padt.SusParpol/2018Dan1. HARUN ELRASIT, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Kampung Nanganae, Desa Macangtanggar,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;2.
    Menyatakan hukum Penggugat adalah kader Partai Bulan Bintang yangtelah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam AD dan ARTmaupun Instruksi DPP Partai Bulan Bintang. Menyatakan hukum sebagai kader Partai Bulan Bintang PenggugatHalaman 2 dari 8 hal Putusan Nomor 156 PK/Padt.SusParpol/2018harus melaksanakan fungsinya sebagai Anggota DPRD KabupatenManggarai Barat sampai selesai masa jabatannya pada tahun 2019.Menghukum Tergugat untuk segera mencabut dan/atau membatalkan:a.
    /DPPSek/04/1438 H tertanggal 31 Januari berprihalPersetujuan Penetapan PAW Anggota DPRD Kabupaten ManggaraiBarat yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Bulan Bintang NusaTenggara Timur.Menghukum Para Tergugat untuk membayar total kerugian materiil danimmateriil senilai Ro1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh jutarupiah) sebagaimana terurai dalam dalil gugatan Penggugat poin 16.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.Menyatakan hukum akan sah dan berharganya sita
Putus : 26-07-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), DKK
6873 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), DKK
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia), yang diwakilioleh Sutiyoso, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilandan Persatuan Indonesia berkedudukan di Jalan DiponegoroNomor 63, Menteng, Jakarta Pusat;2.
    DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPN PKP Indonesia KalimantanBarat), yang diwakili oleh Marselius Uthan, Ketua Dewan PimpinanProvinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPIndonesia) Kalimantan Barat, berkedudukan di Jalan VeteranNomor 18 Pontianak Selatan, Kota Pontianak;3.
    Secara sengaja telah menyalahgunakan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai dan memutuskantentang perselisinan partai melalui Mahkamah Partai. (bukti P 15);16.2.
    Bahwa terbukti tindakan Para Termohon Kasasi Yang menerbitkansurat pemberhentian Pemohon Kasasi sebagai anggota Partai PKPIadalah bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PKPI danPeraturan organisasi Partai PKPI, melanggar norma kesusilaan, asaskepatutan, ketelitian, kehatihatian dan menimbulkan kerugian bagiPemohon Kasasi, hal ini dapat dibuktikan yakni:a.
    Secara sengaja telah menyalahgunakan dan melanggar ketentuanPasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politiksebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 mengenai keharusan membentuk Mahkamah Partai danmemutuskan tentang perselisihan partai melalui Mahkamah Partai;b.
Putus : 10-10-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 30/PDT.G/2012/PN-SBG
Tanggal 10 Oktober 2012 — MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
12417
  • MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
    Partai sesuai Pasal 9 (3) yangberbunyi Penetapan sanksi pemberhentian sementara(skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau namapartai untuk mendapatkan persetujuan DPP Partai ;Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan TergugatI,melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugatsecara sepihak tanpa adanya terlebih dahulu dalam foruminternal partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal Partai sebelum mengambil tindakan yangmerugikan Penggugat.
    Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) diatas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu mahkamah yang dibentuk oleh partai politik
    2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan
    yangdibentuk oleh Partai Politik.
    Politikmenyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.Dan dalam Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
9872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
    ,kawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan KarimunJawa Perumahan Gerak Alam Nomor D6, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Maret 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya(GOLKAR), berkedudukan di DPP Partai Golkar JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Lampung, berkedudukan di Kantor DPD PartaiGolkar Provinsi Lampung, Jalan Ir. H.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat ) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/20186. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;7.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai perbuatanmelawan hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat 1) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;Menghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayarkerugian
    Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/2018Biaya oprasional berperkara di Mahkamah Partai Golkar sebesarRp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah).
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018;Halaman 6 dari 9 hal.
Register : 20-05-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2016/PTUN.DPS
Tanggal 27 Mei 2016 — TERGUGAT: -KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.

10867
  • TERGUGAT:-KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.
    KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI , beralamat di ,Denpasar 5 PRR ne ee en nena nianSelanjutnya disebut sebagai : TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; 1. Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 Mei 2016 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 20 Mei 2016 denganRegister Perkara Nomor : 08/G/2016/PTUN.DPS. ; 2. Telah ...22.
    Tergugat mencabut kembali pemberitahuan surat rekomendasi No. 006/DPDHANURA/BALI/54/2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengajuan pencalonan dirisebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng kepada Ketut Wirasana SH danperlu diadakannya kajian mendalam sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Hanura ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional atas kerugian materiil dan nonmateriil dalam perkara ini sebesar RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH ) 3.
Register : 26-09-2012 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PT MAKASSAR Nomor 314/PDT/2012/PT.MKS
Tanggal 23 Oktober 2013 — ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG vs - DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
6512
  • ANDI MUTTAMAR MATTOTORANGvs- DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
    DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESISELATAN, Beralamat di Jalan Amanagappa No. 2Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;Hal. dari 6 hal. Put.No.314/PDT/2012/PT.Mks2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 81Bulukumba, Keduanya disebut sebagai PARATERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca1.
Register : 23-11-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 336/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2018 —
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
12810

  • Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
Putus : 26-03-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
5543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Ketua Pjs Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 2. Ir. M. Ichsan Hi.I.Efendi, sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang, Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Maluku Utara di Sofifi
    Politik yang merupakanperubahan dari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikyang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 yaitu Pasal 32 menyatakan"perselisihan antara pengurus partai politik diselesaikan secara internal partaipolitik yang diatur dalam ADART partai tersebut, dan penyelesaian tersebutHal. 5 dari 11 hal.
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai tersebut, penyelesaian tersebut paling lama 60 hari dan putusanMahkamah Partai Politik atau sebutan lain dari partai politik bersifat final danmengikat secara internal partai, jika yang ditegaskan dalam Pasal 32 di ataspenyelesaian tidak tercapai maka telah jelas diatur dalam Pasal 33 yaitu dalamhal penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 yangdiuraikan tersebut
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangditegaskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 serta bagian penjelasannya dariUndangUndang tersebut;b Bahwa kekeliruan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hanya mengacu padaYurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2003 tersebut di atas merupakanpenerapan hukum yang keliru, karena UndangUndang Partai Politik Nomor 2Tahun 2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiktelah jelas diatur tentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan denganpemecatan
    No. 860 K/Pdt.Sus/2012"pemberhentian dari keanggotaan partai", serta ayat 3 "tata cara dan mekanismepemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai", kemudian pasal 6ayat "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggota danatau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsingatau pemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partaidilakukan oleh pimpinan partai
    Bulan Bintang di KabupatenHalmahera Utara, dan dalam ADART Partai Bulan Bintang telah mengaturtentang mekanisme pemecatan dari partai bagai anggota partai, sementarapemecatan yang dilakukan DPW terhadap Penggugat tidak melalui mekanismedari ADART Partai Bulan Bintang, oleh karena itu pemecatan tersebut tidaksah, karena selain itu kesempatan untuk membela diri dari Penggugat pun tidakpernah diberikan oleh partai dan pemecatan tersebut diatur oleh sekelompokorang dalam pengurus Partai Bulan Bintang
Putus : 26-08-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 K/Pdt.Sus- Parpol/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), DK
20776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT(DPP PD), berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Menteng, Jakarta Pusat;2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diJalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat;Para Termohon Kasasi;Dan:1. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINS! SUMATERA UTARA (DPD PD SUMUT),berkantor di Jalan Abdulah Lubis Nomor 55 MedanSumatera Utara;2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)PROVINSI SUMATERA UTARA, berkedudukan di JalanHalaman 1 dari 9 hal. Put.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Agustus 2018 dankontra
    memori kasasi tanggal 21 September 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apa yang dilakukan Mahkamah Partai Demokrat yangmengeluarkan Keputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPHalaman 6 dari 9 hal.
    Nomor 663 K/Padt.SusParpol/2019PHPU/2014 tanggal 16 Oktober 2014, adalah sudah sesuai dengan Pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan"Perselisihan Parpol diselesaikan internal parpol sebagaimana diatur didalam Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga", dan pada Pasal 32 ayat(2) juga menyatakan "Penyelesaian perselisihan internal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Partai Politik
    /II/2018 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai DemokratDPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Sopar Siburian tanggal 9 Februari2018;Menimbang, bahwa keputusan SK DPPPD Nomor 77/SKIDPPPD/II/2018 dibuat DPPPD berdasarkan UndangUndang dan AnggaranDasar maupun Anggaran Rumah Tangga, dan dibuat berdasarkanKeputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPPHPU/2014tanggal 16 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, makaperbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang
Putus : 11-06-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 11 Juni 2019 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,, DKK
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,, DKK
    PUTUSANNomor 470 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BAIJURI BULKIAH, S.H., bertempat tinggal diJalan Angsa Nomor 2 G, Pajang Mataram, NusaTenggara Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr.
    merekomendasikan pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NusaTenggara Barat tanpa memberi kesempatan kepada Penggugat untukmembela diri bahkan tanpa diketahui atau diberitahukan secara patutdan layak kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan hukum bahwa proses pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tengggara Barat yangdilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
    Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa pokok perkara aquo adalah perselisihan partai politik in casu antara Pemohon Kasasidengan Para Termohon Kasasi, perkara mana belum diajukanpenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai sehingga gugatanPemohon Kasasi adalah gugatan prematur karena itu harus dinyatakantidak dapat diterima;3.
    Bahwa terhadap pendapat Judex Facti tersebut Pemohon Kasasi tidaksependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa putusan Judex Factitidak tepat karena Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan kepadaPara Termohon Kasasi, keberatan mana tidak diteruskan kepadaMahkamah Partai sehingga seharusnya gugatan Pemohon Kasasi dapatditerima;4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danHalaman 5 dari 7 hal. Put.
    Nomor 470 K/Pdt.SusParpol/2019benar karena pokok sengketa a quo adalah mengenai keputusanTermohon Kasasi sebagai pengurus partai politik sehingga merupakanperselisihan partai politik;5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik, banwa Perselisihan Partai Politikharus diajukan terlebin dahulu penyelesaiannya melalui MahkamahPartai, pengajuan mana belum dilakukan oleh Pemohon Kasasi;6.
Register : 07-12-2011 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 30/PDT.G/2011/PN.BKN
Tanggal 17 April 2012 — YULI AKMAL, S.Sos LAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Kabupaten Kampar, Dkk
156108
  • YULI AKMAL, S.Sos LAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Kabupaten Kampar, Dkk
    Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP),Kabupaten Kampar, dengan alamat Jl. Sudirman No. 45 Bangkinang,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I:2. DewanPimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPWPPP) Propinsi Riau, dengan alamat Jl.
    atas undangUndangNomor : 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan sebagaiberikut;Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyatakan:yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1.
    Semestinya sebagaikader, Penggugat menerima dan legowo terhadap keputusan Partai.2210.karena keputusan Partai ini telah mempertimbangkan berbagai aspekdan Penggugat juga harus memahami alasan Partai melakukanperubahan susunan pimpinan fraksi tersebut.
    32UU No. 2 tahun 2011 beserta penjelasannya );Menimbang, bahwa UndangUndang No. 2 tahun 2011 tentang perubahanUU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan ::Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai
    Politi99meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentangperubahan UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik memberikan limitasi waktudalam penyelesaian perkara perselisihan Partai Politik di Pengadilan
Register : 16-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat:
NOFEL SALEH HILABI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat
2.ADE PUSPITA SARI, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Periode 2020-2025 Hasil Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021
1914
  • Dalam Provisi :

    • Menolak tuntutan provisi yang diajukanoleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi :

    • Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
    • Menyatakan Penggugat tidak memiliki dasar hak gugat untuk menggugat hasil Musda V Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang Mustika Jaya - Kota Bekasi dan yang menetapkan Tergugat II selaku Ketua
    DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020 - 2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat I dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 01 November 2021;

Dalam Pokok perkara :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 486.400,00(empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus
    Penggugat:
    NOFEL SALEH HILABI
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat
    2.ADE PUSPITA SARI, Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Bekasi Periode 2020-2025 Hasil Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi tanggal 29 Oktober 2021