Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 16-12-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.JPR
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon:
HENDRIKUS WORO
Termohon:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
27129
Register : 10-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Enrekang
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
420211
  • Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik ;2. Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;3.
    Publik Jo Pasal 60 ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung RI No 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan adalah 14 hari (hari kerja) sejakSalinan putusan Komisi Informasi diterima oleh Para Pihak berdasarkantanda bukti penerimaan.Terhadap tenggang waktu pengajuan gugatan/keberatan aquo secarakronologis kejadiannya adalah sebagai berikut :1.
    Berdasarkanpenjelasan tersebut penggunaan informasi publik sebagaimana disebutkanpada Pasal 7 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 maka dasar hukumPerundangUndangan yang dapat dijadikan acuan adalah UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, mengingatsetiap dokumen yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa,beberapa jenis/tipe dokumennya masuk klasifikasi dokumen yangdikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan ;.
    Publik JoPasal 60 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung RI No 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan adalah 14 hari (hari kerja) sejak Salinan putusanKomisi Informasi diterima oleh Para Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.Menimbang, bahwa Sengketa Informasi Publik pada Komisi InformasiProvinsi Sulawesi Selatan No. 022,023,024,025,026,027,028,029,030,031
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 dan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PeraturanMahkamah Agung R.I.
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA VS NURHADI ALIAS NURADI Cs selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI;
12355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5542
  • Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi berdasarkan alasan berikut:...dst.Pasal 36 ayat (2):Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan olehPemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.Pasal 37(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukankepada Komisi Informasi Pusat dan/atau
    Komisi Informasiprovinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesualdengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proseskeberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalamwaktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertuls dari atasan pejabatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).Perki Nomor 1 Tahun 2013Pasal 5Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    publik bagi Pemohonberdasarkan alasan permintaannya;Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 2010.11.12.b. memastikan terpenuhinya unsur pengguna informasi publik(vide Pasal 1 angka 4 UndangUndang KIP : sengketa informasi publikadalah sengketa antara badan publik dengan pengguna informasipublik) bukan sekadar pemohon informasi publik;Cc. memastikan bahwa informasi publik yang dimintakan akan digunakanoleh pengguna informasi publik secara tidak melawan hukum dansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa
    Publik;Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Fotokopi tanda terima PT.
    publik dalam sengketa aquo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang RI nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (1) UndangUndang RI nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Upaya penyelesaianSengketa Informasi
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
14966
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
5944
  • Provinsi Banten pada tahun 2022;

    d. Dokumen anggaran sejenis Dokumen Pelaksanaan (DPA) atau yang sejenis lainnya dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2022 setelah dilakukan audit oleh pihak yang berwenang;

    f. Profil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten 1 Periode sebelum yang saat ini menjabat dan yang saat ini menjabat;

    [6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan Dokumen Informasi

    Publik yang dinyatakan terbuka kepada Pemohon sesuai permohonan Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;

    Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 336.000,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14597
  • PUTUSANNomor: 1/G/KI/ 2017 / PTUN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Komisi Informasi Publik dengan acara sederhana, telahmenjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut dalamsengketa antara : 292222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn cence nesYAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESITENGAH, beralamat di Jalan Kihajar Dewantara Lrg Bhakti BaruNomor 15 A, Kecamatan Palu Timur,
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Bahwa untuk memperjelas maksud Pasal 47 UU KIP, maksud dari 14 harikerja setelan diterimanya putusan telah diterbitkan juga PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 4 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan jo Pasal 60 ayat(1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak Salinan putusan Komisi Informasi
    Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan BPN, Pasal 12 ayat (1 dan 4); 5.
    : 23/B/EDWALHIST/VIII/2016 atas dasarbahwa permintaan dokumen informasi publik yang diajukan oleh WALHISulawesi Tengah tidak mendapat keterangan informasi dari Pihak BPNPropinsi Palu, sehingga perlu ditindak lanjuti dalam persidangan ajudikasinon litigasi, didalam persidangan Komisi Informasi, Pemohon menambahkanpermohonan informasi Salinan Dokumen Hak Guna Usahaterhadaptambahan perusahaan sebagai berikut: 1.7.PT.
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9349
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik.

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.

    Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan;b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    April 2021yang pada pokoknya Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik tidakmenerima dan memohon pembatalan terhadap Putusan Ajudikasi Non LitigasiKomisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 031/IV/KI BANTENPS/2020, tanggal 17Maret 2021 dalam Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 031/IV/KIBANTENPS/2020 antara Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat danDaerah (KITAPD) sebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Kantor KecamatanBenda Kota Tangerang sebagai Termohon Informasi Publik;Menimbang
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
    SehinggaMajelis Hakim sependapat dengan keseluruhan uraian pertimbangan hukum MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Publik Provinsi Banten tersebut.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9541
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 034/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa sesuai dengan mekanisme Permohonan Informasi dan standarlayanan Informasi Publik pada :a. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanperundangundangan, yaitua.
    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Halaman 22 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8434
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik a quo ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan formalitaskeberatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan tentang prosedur pelaksanaan sidang Ajudikasidan substansi dari permasalahan hukum sengketa informasi publik a quo.
    Berkas Sengketa Informasi Publik nomor 1 berupaKronologi Sengketa Informasi tersebut, yaitu tentang adanya perbedaan alasanpengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis Hakim menilaidan menyimpulkan bahwa yang menjadi alasan Pemohon informasi dalam mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi ProvinsiJawa Tengah adalah tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diminta olehPemohon.
    Menyatakan bahwa TERMOHON harus menanggapi PermohonanPEMOHON sesuai dengan Permohonan PEMOHON, (vide Berkas Sengketa Informasi Publik Nomor 4); Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa alasan pengajuanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena tidak ditanggapinyapermintaan informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana yg disebutkan dalampasal 35 ayat (1) huruf c.
    2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Ad.2.
    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberikan informasi, data dandokumen yang diminta oleh PEMOHON sesuai dengan permohonan PEMOHON (vide Berkas Sengketa Informasi Publik Nomor 4);Menimbang, bahwa sengketa informasi publik antara Pemohon (Independent,SH.MH & Partners, atas nama klien Thomas Edy Djohar) dan Termohon (SekretarisDaerah Kota Semarang) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah diputusHalaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGdengan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
174274
  • dengan bunyi Pasal 17 Huruf g Undangundang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan SetiapBadan Publik wajid membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publikuntuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabiladibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauanterakhir ataupun wasiat seseorang, berikut kami lampirkan Lembaran PengujianKonsekuensi No.
    Publik: Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan Badan Publikyang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secaraberkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publikyang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undangundang ini, dan mengakibatkan kerugian
    Informasi Publik menyebutkan:Pasal 49(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalampenyelesaian Sengketa Informasi Publik Tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salahsatu perintah berikut:a.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik; atau2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan BadanPublik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik; atauHalaman 20 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRG2.
    Publik mengatur sebagaiberikut:Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik;Halaman 31 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGPasal 2 ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.Bahwa terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdidalamnya terkandung asaS maximum access, yaitu asas yang menyatakanbahwa setiap informasi publik
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
10668
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6740
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Publik, Pasal 48 Ayat (1) yaituPengajuan Keberatan dapat di ajukan hanya dalam Tenggang Waktu 14 HariTerhitung sejak saat diterimanya Putusan Komisi Informasi Publik ;Il.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Informasi yang kami Mohonkan Informasi yang bersifat TeroukaHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDNdan Bukan Informasi yang di Kecualikan, sesuai Pasal 17 dan Badan PublikWajib Menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah KewenangannyaKepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang kecualikan sesuaidengan Ketentuan (Kewajiban Badan Publik Pasal 7).
    Hakim Komisi Informasi Publik Prov.Sumatera Utara yang tidak sama sekali mempertimbangkan hal tersebut ;VIL(M.
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
16981
  • Keberatan menyatakan bahwa informasiyang termohon keberatan mohonkan dalam permohonan informasi sebagaiinformasi dikecualikan, seharusnya seperti dalam Pasal 16 angka (1) PPIDwajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal17 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakansuatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 Tentang Standar Layanan Permohonan Informasi.Bahwa
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasiPublik diatur:Pasal 2 Ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 Ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Pasal 2 Ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang
    , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Halaman 32 dari 38.
    Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGdisebutkan Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) di dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,mengatur bahwa Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1), (2), (8), (4),dan (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Keputusan Ketua Komisi InformasiPusat Nomor : O1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguhsungguh dan Itikad Baik, menurut Majalis Hakim, Permohonan Informasi publikyang dilakukan oleh
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
16326
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17427
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
9165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi
    Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi
    publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan pemohon informasidapat diberikan kepada pemohon informasi, sudah patut dan layak PermohonanPemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untukdikabulkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex FactiPengadilan Tata Usaha
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
188104
  • ., MH.selaku Ketua Umum, bahwa Pemohon Keberatan telah melampirkanfotocopy KTP dan SK Menkumham dalam melakukan permohonaninformasi kepada PPID dan keberatan kepada Termohon Keberatan sesuaiPasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Publik pada saat ini, sebagai Informasi awaldalam melaksanakan peran serta masyarakat.
    Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :61/PTS/KIPSU/IX/2021 tanggal 8 September 2021;3.
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18471
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Informasi Publik/Termohon Keberatan sampai dengan pembuktian,Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan tidak pernah hadirdipersidangan maupun mengirimkan wakilnya atau kuasa dan/atau abhiwarisnya ke persidangan namun pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkantanpa kehadiran Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempelajari buktibukti yangdiajukan Pemohon Keberatan di persidangan pada tanggal 25 Juli 2017 yangtelah disesuaikan dengan aslinya maupun fotocopynya
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran terhadap dalam memahami kontaks terkait alasan yang dapatdijadikan sebagai
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
20093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/2013Bahwa oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah dilaksanakanPenyelesaian Sengketa melalui Sidang Adjudikasi pada tanggal 6 dan 8 Februari2013 serta tanggal 23 dan 24 Mei 2013;Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesiatelah memutus Sengketa Informasi Publik Nomor 188/V/KIPPSA/2012 tersebutdengan amar sebagai berikut:a.b.Menyatakan mengabulkan permohonan informasi Pemohon untuk sebagian;Menyatakan bahwa dokumen Surat Erfacht Verponding
    Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.