Ditemukan 893 data
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Joni Ginting
11 — 7
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Joni Ginting
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Josman Manik
20 — 5
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Josman Manik
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Abdi Apriadi Ginting
4 — 3
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Abdi Apriadi Ginting
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Saktian Purba Silangit.
180 — 51
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Saktian Purba Silangit.
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Wawan Sembiring Depari
53 — 8
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Wawan Sembiring Depari
I KOMANG SUYADNYA
Terdakwa:
LUTER SALINDING
60 — 16
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa LUTER SALINDING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memasok Minuman Keras Beralkohol Jenis Vodka Robinson Dan Guinness;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa LUTER SALINDING berupa Pidana Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
I KOMANG SUYADNYA
Terdakwa:
LUTER SALINDINGWMN.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Wamena yangmengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Terdakwa :Nama lengkap : LUTER SALINDING;Tempat lahir : Sabbang;Umur atau tanggal lahir : 40 Tahun/ 11 Januari 1981;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Waena Jalan Yoka Kabupaten Jayapura Kota;Agama : Protestan;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tidak pernah dihukum ;SUSUNAN PERSIDANGANOTTOW W.T.G.P.
Para saksi dan Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkandipersidangan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wamena menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa LUTER SALINDING;Setelah membaca uraian mengenai perbuatan terdakwa ;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi SANNANG danFACHRUL
Menyatakan Terdakwa LUTER SALINDING telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memasok Minuman KerasBeralkohol Jenis Vodka Robinson Dan Guinness;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa LUTER SALINDING berupa PidanaDenda sebesar Rp. 30.000.000, (Tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua)Bulan;3.
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Hermanto Sembiring
60 — 8
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Hermanto Sembiring
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Juprianto Sebayang
81 — 2
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Juprianto Sebayang
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Hermanto Tarigan
25 — 7
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Hermanto Tarigan
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Karmel Gurusinga
59 — 8
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Karmel Gurusinga,masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingipara Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marilet, Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Kabanjahe, serta dihadiri oleh Marthin Luter Sembiring, S.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Delima M. Simanjuntak, S.H.
PETRA WONDA, S.H
Terdakwa:
BRANDEN MARTHEN LUTER RUMI
101 — 43
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) Tahun ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Penuntut Umum:
PETRA WONDA, S.H
Terdakwa:
BRANDEN MARTHEN LUTER RUMIBahwa akibat perbuatan terdakwa BRANDEN MARTHEN LUTER RUMIdan Anak saksi mengakibatkan koroban YAFET SAWY meninggal duniaberdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/1291/RSUDKMN/2018 tanggal 04 September 2018 yang menerangkan bahwa korbanYAFET SAWY telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 02September 2018 pukul 04.10 di ruang IGD RSUD Kaimana ;Perbuatan Terdakwa BRANDEN MARTHEN LUTER RUMI diatur dandiancam pidana dalam Pasal 338 KUHP;Halaman 6 dari 36 Halaman Putusan Nomor 1/Pid.B/2019
Yudis Jayaprabhowo Selaku Dokterpada RSUD Kabupaten Kaimana dengan kesimpulan hasil pemeriksaanpada diri korban terdapat bibir berwarna pucat, lidah berwarna pucat, kukupada anggota gerak atas berwarna pucat, jahitan pada mata kiri, dada,perut, punggung dan anggota gerak atas, kanan, lebam mayat pada leherbagian belakang, perut, dan punggung ;Perbuatan Terdakwa BRANDEN MARTHEN LUTER RUMI diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa BRANDEN MARTHEN LUTER RUMI dengan
Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor1/Pid.B/2019/PN Kmn, atas nama Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi ;3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
Menyatakan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PembunuhanBerencana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi oleh karena itu daridakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut ;3.
Menyatakan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhansebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Branden Marthen Luter Rumitersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun ;5.
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Sudarto als Ucok
6 — 5
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Sudarto als Ucok
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Tomi Jepisa Ginting
3 — 2
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Tomi Jepisa Ginting
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rino Aqarius Ginting
88 — 12
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rino Aqarius Ginting
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Ferdinan Sinuraya
104 — 34
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Ferdinan Sinuraya
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Frimawanta Ginting
84 — 11
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Frimawanta Ginting
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Alamsyah Chaniago
33 — 9
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Alamsyah Chaniago. , Ita Rahmadi Rambe, S.H. masingmasingsebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi paraHakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marilet, Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Kabanjahe, serta dihadiri oleh Marthin Luter Sembiring, S.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;Hakim Anggota, Hakim Ketua,M. Arif Nahumbang Harahap,S.H.,M.H. Delima M.
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rudi Sitepu
4 — 4
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rudi Sitepu
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Deni Indri Wahyuni
19 — 7
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Deni Indri Wahyuni
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rasmamana Perangin Angin
29 — 5
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rasmamana Perangin Angin