Ditemukan 339 data
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
AMRI alias NYONG bin AGUS
17 — 11
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
26 — 8
Unsur Bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang;Menimbang bahwa Pengertian kekerasan dalam hal ini adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi; atau melakukan suatu tindakanbadaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang yang dikerasi tersebut kesakitanatau tidak berdaya.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang memberikan keterangandi bawah sumpah, keterangan terdakwa
67 — 15
dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekananpada orang, sehingga orang itu. melakukan sesuatu yang berlawanan dengankehendaknya sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
OLFRIAN SERAN Alias ORI
36 — 27
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atauPenganiayaan ;Menimbang, bahwa kata kekejaman menurut Kamus Umum BahasaIndonesia mengandung arti sifat keras tanpa belas kasihnan kepada manusiaatau binatang, suka berbuat aniaya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut pasal89 KUHP adalah setiap perbuatan dengan mempergunakan tenaga/kekuatanjasmani yang tidak kecil secara tidak sah terhadap orang atau barang yangdapat medatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan
156 — 49
, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini merupakan unsur yangmemiliki tujuan yang bersifat alternatif, dimana apabila salah satu dariperbuatanperbuatan tersebut terpenuhi dalam perbuatan Anak maka sudahcukup menyatakan Anak memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
92 — 29
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Menimbang bahwayang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi. Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi: membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan..
YUDA TANGGUH P. ALASTA, SH.
Terdakwa:
1.MUHAIMIN ZDULZALALI EFENDI Alias PEDHOT Bin SYAMSUDIN
2.MUHAMMAD ANGGARA PUTRA Alias KUCING Bin KATAM
3.RIZKY CHONIO EFFENDI Bin SUKIRNO
4.MUHAMMAD AGUNG YULIANDRI Alias BAJANG Bin JARWANTO
54 — 8
Sianturi, yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadaporang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi (Vide S.R.
41 — 25
ADYANUR MUNIRA, Sp.OGselaku Dokter pemeriksa padaRumah Sakit Umum Derah Cut Nyak Dhiendari Hasil pemeriksaan, saksi korban17FITRIANIBIN ZULKIFLI mengalami :Tampak robek Jam 10.00 dan Jam 1.00,Kesimpulan : Hymen tidak intake, sebagaimana pengertian kekerasan yaitusetiap perouatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
ADELIA IMELDA NAPITUPULU,SH.,MH
Terdakwa:
MARIANTO BILI alias ARIN
119 — 35
lagi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menempatkan,membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta adalahmembuat objek dalam hal ini adalah anak kelingkup kekerasan baik itu sebagaipelaku atau korban atau anak tersebut berada didalam ancaman kekerasantersebut, atau tidak melarang anak dalam melakukan kekerasan terhadap anakMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
43 — 21
SIANTURI, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Sedangkan dalampasal 89 KUHP menyebutkan Yang disamakan melakukan kekerasan itumembuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
156 — 65
atassegala perbuatannya menuruthukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapatunsur Barangsiapa telah terpenuhiAd.2.Unsur" Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan "Menimbang, bahwa kekerasan berarti bahwa perbuatan yangdilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmaniyang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul, menarik, membanting,menyepak menendang atau menggunakan segala macam senjata, yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam
73 — 28
Sianturi, yang dimaksud dengankekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang yang dapat mendatangkan kerugianbagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, sedangkanyang dimaksud dengan ancaman kekerasan, adalah membuatseseorang yang diancam itu ketakutan, karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman itudapat dengan tindakan lebih sopan , misalnya seruan denganmenguatarakan akibat akibat yang merugikan jika tidakdilaksanakan ;Bahwa yang dimaksud
I WAYAN GENIP,SH.
Terdakwa:
I Ketut Yudi Artana alias Yudik
36 — 14
Sianturi,SH dalam Bukunya Tindak Pidana di Kitab UndangUndang Hukum PidanaBerikut Uraiannya pada hal. 231 menyebutkan dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi dibawah sumpah dan keteranganterdakwa menerangkan yang saling bersesuaian dan barang bukti yang telahHalaman 14 Putusan
84 — 15
No.268/Pid.B/2016/PN.Retdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
67 — 18
Kampung Wara Distrik Pisugi Kabupaten Jayawijaya atausetidaktidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWamena, telah mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan dengansengaja membakar atau menjadikan letusan yang perbuatan tersebut dapatmendatangkan bahaya umum bagi baran, sedang masih ada tempo untuk mencegahkejahatan itu, dengan sengaja tidak memberitahukan dengan cukup tentang hal itupada waktunya, baik kepada pegawai justisi atau polisi maupun kepada siterancam
76 — 13
Yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorangyang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan siterancam atau bisa juga suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari rangkainperistiwa tersebut di atas yang telah diuraikan dalam unsur sebelumnya padasaat kejadian Terdakwa dengan menggunakan sebo warna hitam, sarungtangan warna hitam dan jas hujan warna biru yang telah dipersiapkan
108 — 60
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta,cet.ke2, 1989, Hal.23181.Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi. Mengenai perluasannya, termuatdalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakankekerasan.
FRIZA ADI YUDHA
Terdakwa:
HIKMAT MUHAMAD Bin IPIT HIDAYAT
60 — 15
Sianturi, S.H (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,Hal.23181, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
53 — 12
Umum akandibuktikan oleh unsurunsur berikutnya ;Ad 2 Unsur : Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorangpegawai Negeri Negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah atau melawan kepada orangyang waktu membantu Pegawai Negeri itu karena kewajibannya menurut undang undang ataukarena permintaan Pegawai Negeri itu ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan : adalah setiap perbuatandengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugianbagi siterancam
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kampung Wara Distrik Pisugi Kabupaten Jayawijaya atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wamena,telah mengetahul permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan dengansengaja membakar atau menjadikan letusan yang perbuatan tersebut dapatmendatangkan bahaya umum bagi barang, sedang masih ada tempo untukmencegah kejahatan itu, dengan sengaja tidak memberitahukan dengan cukuptentang hal itu pada waktunya, baik kepada pegawai Justisi atau Polisi maupunkepada siterancam