Ditemukan 392 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DAHNIR,SH.MH
105 — 60
Merujuk pada kriteria tersebut, makabentukbentuk penelantaran dalam rumah tangga tidak hanyaridak memberikan nafkah, namun juga tidak memelihara,memberikan termasuk membatasi dan/atau melarang untukbekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, oleh orangyang memiliki tanggungjawab dalam rumah tangga. 28 Bentukbentuk penelantaran dalam rumah tangga juga bisa dibagidalam beberapa kriteria, antara lain pertama, dilihat dari beratdan ringannya objek yang dikenakan pada Korban, adapenelantaran rumah
17 — 10
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
32 — 15
Penelantaran dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf adiatas adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(pasal6 ) UU RI No. 23 Tahun 2004 ) ;Menimbang, bahwa pengertian lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksuddalam pasal 2 UndangUndang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam rumah tangga meliputi :a. Suami, istridan anak ;b.
18 — 4
seoranganaknya di rumah orang tuanya Irwandi (Terdakwa) sejak Bulan April 2015sampai dengan Awal Bulan November 2015;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Saksi Rika Sari Wahyuni BintiSatuman pada tanggal 26 Maret 2014 di Deli Serdang dengan AktaNikah Nomor 188/21/IV/2014;Halaman 7 dari 16 Putusan Nomo 31/Pid.Sus/20 15/PN.Ttne Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan perkara ini karenakasus penelantaran
dalam rumah tangga terhadap istri ( saksi korbanRika Sari Wahyuni);e Bahwa penelantaran tersebut dilakukan Terdakwa antara bulan April2015 sampai dengan bulan November 2015;e Bahwa Terdakwa melakukan penelantaran terhadap isterinya saatterdakwa bersama isterinya tinggal dirumah orangtua terdakwa diGampong Blang Kuala, Kec.
104 — 29
Menyatakan terdakwa BRIGADIR RUSTAM RAMLL, terbukti bersalah melakukantindak Penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan Primair melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan.. .2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BRIGADIR RUSTAM RAMLIdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dengan perintah agar terdakwaditahan;3.
18 — 2
penahanan tersebutharus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengatasipermasalahan penelantaran
dalam rumah tangga ;e Terdakwa sudah pernah dihukum ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut ;e Terdakwa dengan saksi Yulianti telah melakukan perdamaianMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan
12 — 4
RumahTangga adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga:Menimbang, bahwa bentukbentuk kekerasan dalam rumah tanggabukan hanya kekerasan fisik tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasanseksual dan penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimana yang disebutkandalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa salah satu tujuan penghapusan kekerasan dalamrumah tangga yaitu untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonisdan sejahtera sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut kemudianmenimbulkan kebencian Penggugat
51 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
facebookyang telah mengumbar aib Pemohon dengan maksud untuk diketahui orangbanyak dan membuat Pemohon menjadi malu dan hilang kehormatan sertaharga dirinya, bahwa tindakan Termohon tersebut adalah jelas tindakan yangtidak menjaga kehormatan dan nama baik Pemohon, demikian juga bahwaTermohon sebagaimana bukti PK/TR3, mengenai bukti Surat PernyataanPendapat Agama TNIAD, di mana jelas menyebutkan alasanalasanpermohonan cerai Pemohon dikarenakan oleh Termohon pernah melaporkanPemohon dengan tuduhan penelantaran
dalam rumah tangga, sehinggaPemohon dijatuhi hukuman penjara 4 (empat) bulan lamanya, dan kemudianakibat yang paling berat yang telah diterima olen Pemohon di manaPemohon telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AD aktifberdasarkan Surat Perintah No.
12 — 7
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danPasal 76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yangmenyatakan bahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hakanak bisa terkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukumandipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau dendapaling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Putusan MARIdalam perkara pidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakannafkah (alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah)tetap berlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelahperkawinan tersebut putus karena perceraian. lbu tetap punya peran dalampengasuhan dan pemeliharaannya, sedangkan ayah selain tetapbertanggung jawab secara moral sebagai orang tua
20 — 8
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinantersebut putus karena perceraian.
69 — 9
Kemudian daripada itu sejak Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal padabulan Juni 2013, sampai sekarang yang merupakan akibat dari perselisahan danpertengkaran yang terus menerus,Tergugat telah membiarkan Penggugat tinggal sendiritanpa adanya jaminan nafkah lahir maupun batin dan tanpa adanya perlindungan kepadaTergugat dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan jiwa dan raganya adalahmerupakan betuk penelantaran dalam rumah tangga, (vide Pasal 9, Undangundang Nomor23 Tahun 2004), oleh karena
549 — 355
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka kepada Terdakwa perlu. diterapbkan pidana percobaansebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undangundang HukumPidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalammengatasi permasalahan penelantaran
dalam rumah tangga ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya ;e Terdakwa dengan saksi Epi Dayani telah melakukan perdamaian dansaksi Epi Dayani juga telah memaafkan terdakwa ;e Terdakwa menyesali perobuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkanpermohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara,maka biaya perkara dibebankan kepada negara
31 — 9
Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/
11 — 7
lain tanpasepengetahuan OS.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat(2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.Menimbang bahwaterhadap dakwaan tersebut Penuntut Umum dalam surattuntutannya Nomor Register Perkara : PDM967/MDN/08/2015 tanggal 8 Maret2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa XxxxXxXxxxxxxx bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran
dalam Rumah Tangga dan Kekerasan PsykisDalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 49 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalamRumah Tangga dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ;Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa xxxxxxxxxxx denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3.
39 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
SORMIN bersalah melakukantindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga dan Perzinahan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam kesatu : Pasal 49 huruf a UndangUndang NomorHal. 5 dari 13 hal. Put.
87 — 23
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Saksi1tersebut, Saksi1 selaku isteri sah dari Terdakwa merasa keberatan selanjutnya melaporkan Terdakwa keDenpom Jaya/1 karena melakukan penelantaran dalam rumah tangga sesuai Laporan Polisi Nomor LP07/A07/11/2015/Jaya/1 tanggal 5 Februari 2015.Sebagaimana tercantum dan diancam dengan pidana menurut Pasal 49 huruf a UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 tahun 2004.Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa
Bahwa akibat dari penelantaran dalam rumah tangga tersebut Saksi merasa tidak nyaman karenasudah tidak harmonis lagi dan Saksi sudah tidak ingin bersatu lagi dengan Terdakwa.Atas keterangan Saksi di persidangan tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnyaHal 4 daril7 hal Put Nomor : 260K/PM IT08/AD/X/2015Saksi2 :Nama lengkap : Eko Budi Prasetyo ; Pekerjaan : Mahasiswa ; Tempat dan tanggal lahir : Payakumbuh, 27Januari 1993 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Agama : Islam ; Tempat
41 — 6
MANIEM bin KARSO PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan di persidangan sebagaiSaksi dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga; Bahwa yang menjadi korban pelantaran adalah Maryani binti AmatSuro, Oktarianti binti Tukimin dan Rahmad Dwi Yanto bin Tukimin; Bahwa hubungan Saksi dengan korban Oktarianti binti Tukimin danRahmad Dwiyanto bin Tukimin adalah cucu Saksi dan Terdakwa adalahmenantu Saksi; Bahwa Terdakwa Tukimin bin
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS TAMI LUBIS, DRS Diwakili Oleh : Marwansyah Putra, SH
71 — 35
Menurut hemat kami Penasihat Hukum TerdakwaYang dimaksud dengan penelantaran dalam rumah tangga yaitumeninggalkan anak dan isteri atau Ssuami yang ia berkewajibanmemberikan kehidupan perawatan dan pemeliharaan kepada orangtersebut.
31 — 3
SAHARUDDIN YUNUS dalam hal ini dapat dikategorikan sebagaipenelantaran dalam rumah tangga.Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis,Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi AdeCharge) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telahmemberikan keterangan, selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Berita AcaraPersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengerti di periksa di persidangan adalah sehubunganmasalah penelantaran
dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan DWIAUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa ; Bahwa terdakwa menikah dengan perempuan DWI AUGUSTININGRUM padatanggal 22 Pebruari 2012 bertempat di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan PasarwajoKabupaten Buton; Bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan secara sah dan mempunyai bukunikah ; Bahwa terdakwa sudah tidak hidup serumah lagi dengan saksi korban; Bahwa terdakwa sudah tidak hidup serumah lagi dengan saksi korban DWIAUGUSTININGRUM sejak bulan tanggal
9 — 3
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Hal. 11 dari 15 Hal.