Ditemukan 232 data
JONI AKMAL
Tergugat:
1.JONDRI ADIKSON
2.SAER
8 — 0
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaatidan melaksanakanisi KesepakatanPerdamaian tersebut di atas;
- MenghukumPenggugatuntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp274.000,00 (duaratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
48 — 8
M E N G A D I L I :
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masing-masing separuhnya ;
111 — 16
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaatidanmelaksanakanKesepakatan Perdamaianyangtelah disetujuitersebut;
- MenghukumPenggugatdan Tergugatuntuk membayarbiayaperkara sebesarRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)secara tanggung renteng;
45 — 0
Menghukum pihak I (Tuti Kartika binti Karta Dipura) dan Pihak II (Ecep Bubun Syhafudin bin Yuslan) untuk mentaati Perjanjian Perdamaian (Acte Van Dading) yang telah disepakati tersebut di atas;