Ditemukan 392 data
94 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anasrullah yang dalam putusanterdapat pada halaman 19 alinea 2 yang pada pokoknyamenerangkan: Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tanggaadalah setiap kekerasan yang berakibat timbulnya penderitaan fisik,phisikis dan penelantaran dalam rumah tangga berdasarkanUndangUndang KDRT Pasal 9 yang berisikan atas persetujuan danjanji menurut secara agama Islam dalam membacakan taqlikbertuliskan 3 (tiga) bulan berturutturut tidak memberikan nafkahlahir dan bathin dapat dituntut; Bahwa ahli kenal
23 — 2
Nikah Nomor : 170/13/IV/2011, Langgapayung 07 April 2011yang dikeluarkan oleh KUA yang telah disita dari Saksi Romayantika, maka MajelisHakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada TerdakwaMuhammad Indra Saputra Harahap ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengatasipermasalahan penelantaran
dalam rumah tangga ;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
39 — 35
ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 23/Pdt.G/2021/PA.Pthterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinantersebut putus karena perceraian.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SAMIL FUADI SH
Terbanding/Penuntut Umum II : AZWARDI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : YUDHA UTAMA PUTRA SH
67 — 38
quo pada tingkat banding hal inidisebabkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatanyang menelantarkan keluarga dan anakanaknya yang menjadi tanggung jawabTerdakwa sebagai orang tua, sehingga apa yang diutarakan Pembanding dalammemori bandingnya tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Bandingbelum dapat membantah dan mematahkan halhal yang telah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar tentang terbuktinyaTerdakwa melakukan tindak pidana Penelantaran
Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingtidak sependapat dengan kualifikasi pidana yang dijatunkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama yang menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga, karenapasal yang dinyatakan terbukti tersebut atas perbuatan Terdakwa adalah lebihtepat disebutkan Tindak Pidana Penelantaran Dalam Rumah Tanggasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1)Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah
1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
BENJAMIN LETHULUR Alias WANE
101 — 35
terdakwa BENJAMIN LETHULUR Alias WANE telahtinggal dengan wanita lain yang bukan istrinya;Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi/korban MARTAFINA AFITUkembali kerumah terdakwa BENJAMIN LETHULUR Alias WANE;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapatbenar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa BENJAMINLETHULUR Alias WANE, pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah melakukankekerasan fisik dan penelantaran
dalam rumah tangga terhadapsaksi/koroban MARTAFINA AFITU;Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi padahari Senin tanggal27 April 2015 sekitar pukul 22.00 WIT bertempatdirumah terdakwa di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten MalukuTenggara Baratdan setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak pernah lagimemberikan nafkah lahir batin kepada saksi/korban MARTAFINA AFITUyang merupakan istri sah dari terdakwa;Putusan No 31/Pid.Sus/ 2018/ PN Sml Halaman 6 dari 14 Bahwa terdakwa melakukan
65 — 14
Menyatakan Terdakwa YOHANIS PAULUS MAU alias ONIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA;Hal 15 dari 16 hal Put.No.35/Pid.Sus/2017/PN.A TB162. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANIS PAULUS MAUalias ONIS dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS TAMI LUBIS, DRS Diwakili Oleh : Marwansyah Putra, SH
71 — 35
Menurut hemat kami Penasihat Hukum TerdakwaYang dimaksud dengan penelantaran dalam rumah tangga yaitumeninggalkan anak dan isteri atau Ssuami yang ia berkewajibanmemberikan kehidupan perawatan dan pemeliharaan kepada orangtersebut.
41 — 6
MANIEM bin KARSO PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dihadirkan di persidangan sebagaiSaksi dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga; Bahwa yang menjadi korban pelantaran adalah Maryani binti AmatSuro, Oktarianti binti Tukimin dan Rahmad Dwi Yanto bin Tukimin; Bahwa hubungan Saksi dengan korban Oktarianti binti Tukimin danRahmad Dwiyanto bin Tukimin adalah cucu Saksi dan Terdakwa adalahmenantu Saksi; Bahwa Terdakwa Tukimin bin
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa BILLI SANJAYA LUBIS, SH bersalah melakukantindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan PsykisDalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan DalamRumah Tangga dan Pasal 45 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa BILLI SANJAYA LUBIS, SHdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3.
16 — 5
PA.PlIhrupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
31 — 8
otentikbermeterai cukup, telah dinazegelen dan cocok dengan aslinya, bukti tersebutmembuktikan bahwa Termohon pernah mengajukan gugatan cerai di PengadilanAgama Bangil, bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehinggadapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa bukti P4 (Fotokopi Undangan Klarifikasi) adalah buktiotentik bermeterai cukup, telah dinazegelen dan cocok dengan aslinya, buktitersebut membuktikan bahwa Pemohon dimintai klarifikasi olen Kepolisian ResorPasuruan terhadap dugaan penelantaran
dalam rumah tangga, bukti tersebut telahmemenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa bukti P5 (Fotokopi Slip Gaji) bermeterai cukup, telahdinazegelen dan cocok dengan aslinya, bukti tersebut membuktikan bahwaPemohon adalah karyawan PT. dengan penghasilan pada bulan September 2020sejumlah Rp. 4,333,073 (Empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh puluh tigarupiah) bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapatditerima
13 — 3
Bahwa, perbuatan Pemohon dengan tidak menepati janjinya untuk pulang danbahkan memutus komunikasi dengan Termohon serta tidak pernahmemberikan nafkah belanja untuk Termohon dan anak sejak Desember 2011sebagaimana uraian dalil Jawaban Termohon pada poin no.4 diatas adalahmerupakan salah satu bentuk penelantaran dalam rumah tangga dan telahbeftentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang undang No. 23Tahun 2004 bntang Penghapusan Kckerasan Dalam Rumah Tangga yangmenyebutkan sebagai berikut :Pasal
39 — 22
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
24 — 2
Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN NASUTION bersalah melakukan tindakPidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA sebagai manadiatur dan diancam Pidana Pasal 49 Huruf a Jo Pasal 9 UURI No. 23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalamdakwaan tunggal.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SYARIFUDDIN NASUTION denganPidana Penjara selama 5 (lima) Bulan, dengan perintah segera ditahan;3.
57 — 20
SUMAIRAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampangdan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan Penyidik.Bahwa penelantaran dalam rumah tangga yang saksi alami terjadi sejaksekitar tahun 2010 akhir yaitu sekitar bulan Agustus 2010 sampai saat inibulan Oktober 2014 di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab.
31 — 3
SAHARUDDIN YUNUS dalam hal ini dapat dikategorikan sebagaipenelantaran dalam rumah tangga.Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis,Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi AdeCharge) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telahmemberikan keterangan, selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Berita AcaraPersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengerti di periksa di persidangan adalah sehubunganmasalah penelantaran
dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan DWIAUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa ; Bahwa terdakwa menikah dengan perempuan DWI AUGUSTININGRUM padatanggal 22 Pebruari 2012 bertempat di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan PasarwajoKabupaten Buton; Bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan secara sah dan mempunyai bukunikah ; Bahwa terdakwa sudah tidak hidup serumah lagi dengan saksi korban; Bahwa terdakwa sudah tidak hidup serumah lagi dengan saksi korban DWIAUGUSTININGRUM sejak bulan tanggal
10 — 3
meninggalkan rumahkediaman bersama selama berbulanbulan lamanya, bukanlah solusi yangtepat namun hal ini menunjukkan adanya disharmonisasi hubungan Pemohondengan Termohon;Menimbang, bahwa usaha Pemohon dalam menjalani prosespersidangan ditambah lagi dengan sikap Pemohon yang selalu menolakupaya perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim, hal ini menunjukkansemakin tidak harmonisnya hubungan rumah tangga Pemohon denganTermohon;Menimbang, bahwa perbuatan Pemohon tersebut diatas dapatdikatakan tindakan penelantaran
dalam rumah tangga karena Pemohon telahmenelantarkan Termohon yang menjadi tanggung jawabnya dalam rumahtangga sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 5 point (d) danpasal 9 ayat (1) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa Pemohon tidak lagi beritikad mempertahankanrumah tanggnya, keengganan Pemohon ini terlihat dari sikap Pemohon yangsangat aktif mengikuti proses persidangan dan menolak setiap usahaperdamaian baik yang dilakukan
40 — 9
., M.Si terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHLAN MAHAJUNA, S.Ag., M.Sioleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jikadikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan: 10(sepuluh) bulan berakhir;4.
16 — 7
kemampuan suami dalam memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepadaisteri, karena nafkah lahir merupakan penopang kebutuhan hidup dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berkaitan dengan nafkah maka menjadi kewajiban dantanggung jawab Tergugat untuk dapat memenuhi hakhak Penggugat, dan hal tersebuttentu disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan Tergugat sebagai PNS di DinasPU dan oleh karena Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugatdan anak maka perilaku Tergugat merupakan bentuk penelantaran
dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa permasalahan nafkah ini ternyata tidak dapat diselesaikandengan baik oleh kedua belah pihak hingga akhir dari prahara tersebut menjadikankeduabelah pihak berpisah rumah maka Majelis menilai persoalan ini merupakanpemicu utama terjadinya perpecahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum Tergugat tidak mampumemberikan nafkah yang layak kepada Penggugat maka cukup memberikan keyakinankepada Majelis Hakim bahwa Tergugat
18 — 16
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.