Ditemukan 219 data
11 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2 Memberi ijin untuk menjatuhkan talak satu roj'i kepada Pemohon (Agus Tri Cahyono bin Matjoko) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Lenny Budiarti binti Isnandi) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
3.Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melasanakankesepakatan yang mereka buat dan tandatangani didepan mediator tanggal22 Nopember 2021 yang
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Shodikin bin Kandar) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Sri Dariyati binti Moch Zendin) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melasanakan kesepakatan yang mereka buat dan tandatangani didepan mediator tanggal 7 Maret 2022 yang isinya bahwa Pemohon akan memberi kepadaTermohon:
IR. RUSLY AGUSTINE dkk
Termohon:
PT. YOOSHIN INDONESIA
67 — 40
Yooshin Indonesia, dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 ;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu miliyar empat ratus
1.KOEI GIOK MOIJ
2.JUSUF INDRIJANTO
3.LILY KUSUMAWATI
4.SOEGIHARTO
5.CONIE SOERJANTI
Tergugat:
1.PAIJO PRINGGO UTOMO
2.PONIRAH MUNTARMI
3.MUSTIKA YULIANTO
4.PAIJAH
5.CECHE
6.NURAINI
7.INJANG WIJANARKO
8.SUMARSI
9.MARI ADI KARYA
10.AGUSTIN MAWARTI
11.AGUNG NUGROHO
12.ATIK LESTARI
52 — 11
sebagai Tergugat VI, Injang Wijanarko sebagai Tergugat VII, Sumarsi sebagai Tergugat VIII, Mari Adi Karya sebagai Tergugat IX, Agustin Mawarti sebagai Tergugat X, Agung Nugroho sebagai Tergugat XI dan Atik Lestari sebagai Tergugat XII (Para Tergugat) dan Pihak Kedua Koei Giok Moij sebagai Penggugat I, Jusuf Indrijanto sebagai Penggugat II, Lily Kusumawati sebagai Penggugat III, Soegiharto sebagai Penggugat IV dan Conie Soerjanti sebagai Penggugat V (Para Penggugat), untuk mentaati
9 — 6
- Menghukum kepada pihak Pemohon dan pihak Termohon, untuk mentaati kesepakatan hasil mediasi tanggal 6 Mei 2021, yaitu:
- Mutah berupa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
12 — 3
Sultoni) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang mereka buat dan tandatangani di depan mediator tanggal 06 Juli 2020 yang isinya bahwa Pemohon akan memberi nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini
8 — 3
Dalam Rekonvensi
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Maret 2018.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu ).
11 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2 Memberi ijin untuk menjatuhkan talak satu roj'i kepada Pemohon (Sasmito bin Atrup) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Syilfiyah Fatmawati binti Suraji) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melasanakan
kesepakatan yang mereka buat dan tandatangani didepan
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Termohon:
2.Cheng Arif Budiman Chandra berikut istrinya yaitu Lim Ellys Halim
3.Lily Chandra
4.Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra MSC berikut Istrinya yaitu Ivone Dwi Susanti Setyanto
46 — 0
M E N G A D I L I:
1.Menyatakansahperjanjianperdamaian yang dilakukanantaraPara Termohon PenundaanKewajibanPembayaranUtangtersebut diatasdenganPara Kreditornya, sebagaimana yang telahdisepakatibersama pada hariRabutanggal20 Desember 2023;
2.MenghukumParaDebitor dan Para Kreditoruntukmentaatiisiperjanjianperdamaiantersebut
10 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tanto Nugroho bin Setio Tamtomo Tuhani ) terhadap Penggugat ( Galihanti binti Rizal Efendi Tarwadi );
3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan Perdamaian dalam mediasi tertanggal 06 Oktober September 2022 sebagai berikut :
3.1. Menetapkan anak yang bernama Athaya Azkiya Hasna (8 tahun), berada dalam asuhan/hadhonah Tergugat sebagai ayah kandungnya, dengan
60 — 25
Naufal Safwan bin Syahrul kepada Terbanding/Penggugat;
- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Hafiz Naufal Safwan bin Syahrul (lahir tanggal 28 September 2018) melalui Penggugat minimal sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 15 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Memerintahkan kepada Pembanding/Tergugat untuk mematuhi serta mentaati
78 — 20
Ptk telah selesai dengan perdamaian ;
2. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat agar melaksanakan serta mentaati kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam Surat Pernyatan dan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Gono Gini tertanggal 31 Maret 2021;
3.
14 — 2
Memberi ijin kepada Pemohon (Efendi Mochtario bin Moktar) untuk
menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Durrotun Nasikha binti Kastari) di depan sidang Pengadilan c Agama Lamongan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melasanakan
Tn. WAHYU ARI EKO PRABOWO
Tergugat:
1.Tn. ARIS BASTIAN
2.Tn . ZULFIKAR MAULANA
3.Tn. YUDHIARTO
169 — 100
M E N G A D I L I :
- Menghukum Para Pihak Tn.Wahyu Ari Eko Prabowo (Penggugat) sebagai Pihak Pertama dan Tn.Aris Bastian ( Tergugat I), Tn.Zulfikar Maulana (Tergugat II), Tn.Yudhiarto ( Tergugat III ) sebagai Pihak Kedua untuk mentaati
9 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
- ZAINUL IMRON BIN SAMSUL HADI untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap ULFAH BINTI KANDAR di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan
kesepakatan yang mereka buat dan tandatangani di depan mediator tanggal 05 Oktober 2020 yang isinya bahwa Pemohon akan memberi kepada Termohon nafkah madliyah
10 — 3
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melasanakan
kesepakatan yang mereka buat dan tandatangani di depan mediator tanggal 29 Juni 2020 yang isinya bahwa Pemohon akan memberi nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung
13 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Sutikno bin Winarto ) terhadap Penggugat ( Salwati binti Tumiarji );
3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan Perdamaian dalam mediasi tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai berikut :
3.1. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama Hanif Nuur Haviza bin Sutikno dan Fiqih Dwi Saputra bin Sutikno, minimal sejumlah Rp
59 — 18
selama 2 minggu kepada Termohon sebsar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Pemohon menyanggupi memberi nafkah iddah selama 3 bulan kepada Termohon sejumlah Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Pemohon menyanggupi untuk memberi mutah kepada Termohon berupa uang Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon agar mentaati
14 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Nuradi bin Sartaji) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Kartining binti Paiman) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melasanakankesepakatan yang mereka buat dan tandatangani di depan mediator tangal
12 — 3
ACO SUSANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (AJENG SENIAJI binti AJI) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
Dalam Rekonvensi
mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi
menghukum Pengugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk mentaati surat Pernyataan Keepakatan bersama yang ditandatangani pada tanggal 16 Mei 2018 .