Ditemukan 110722 data
HERY LESMANA
40 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohonpada Kartu Keluarga dari nama SHARLINA ELMANIA menjadi SYATIN QHAULA;
- Mengizinkan Pemohon membuat Akte Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut diatas;
- Mengizinkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk memperbaiki data nama anak Pemohon tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohonpada Kartu Keluargadari nama SHARLINA ELMANIA menjadi SYATIN QHAULA;3. Mengizinkan Pemohon membuat Akte Kelahiran atas nama anak Pemohontersebut diatas;4. Mengizinkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumaweuntuk memperbaiki data nama anak Pemohon tersebut diatas;5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telahmenyerahkan suratsurat bukti sebagai berikut:1.
Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohonpada Kartu Keluargadari nama SHARLINA ELMANIA menjadi SYATIN QHAULA;3. Mengizinkan Pemohon membuat Akte Kelahiran atas nama anak Pemohontersebut diatas;4. Mengizinkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumaweuntuk memperbaiki data nama anak Pemohon tersebut diatas;5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.Halaman 5 dari 6 Permohonan No. 115/Pdt.P/2020/PNLsm An.
12 — 0
Mengizinkan pemohon merubah status pemohon pada KTP dari kawin menjadi Cerai Mati;4. Mengizinkan pemohon untuk membuat Akta Kelahiran pemohon yang terlambat;5. Mengizinkan pemohon untuk membuat Akta Kematian suami pemohon yang terlambat;6. Memerintah kepada Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Lhokseumawe untuk mencatat pada register serta menerbitkan KTP, KK dan Akta Kelahiran yang baru; 7.
THAYEB LOH ANGEN
14 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan pemohon menyamakan identitas bahwa nama THAYEB LOH ANGEN adalah orang yang sama dengan MUHAMMAD THAIB;
- Mengizinkan pemohon memperbaiki tempat dan tahun lahir pemohon pada KTP dan paspor agar sesuai dengan Ijazah dari lahir di Lhokseumawe tahun 1979menjadi lahir di Mns.
- Mengizinkan pemohon memperbaiki tempat lahir pemohon pada KK agar sesuai dengan Ijazah dari lahir di Loh Angen menjadi lahir di Mns.
Dayah
- Mengizinkan pemohon membuat Akte Kelahiran yang terlambat sesuai dengan data pada KTP;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data pada Kartu Keluarga dan paspor serta membuat Akte Kelahiran pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
ISMUAR AWAHAB
63 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon pada KTP, KK dan Akte Nikah yaitu dari nama ISMUAR AWAHAB, Lahir Tanggal 01 Maret 1986 menjadi nama ISMUAR, Lahir Tanggal 19 Februari 1986 ;
- Mengizinkan pemohon membuat Akte Kelahiran yang terlambat sesuai dengan data pada Ijazah Pemohon;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon tersebut
21 — 0
MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu BPJS Kesehatan dari NAVISHA DZAHIN menjadi NAFISA SALSABILA;Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk memperbaiki nama anak Pemohon tersebut diatas;Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah);
LESTARI NAZAR
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki bulan lahir anak pemohon pada Passport agar sesuai dengan Bulan lahir pada Akta kelahiran yaitu dari bulan NOVEMBER menjadi bulan SEPTEMBER;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada KK agar sesuai dengan nama pada Akte kelahiran yaitu dari nama NAILA TUL IZWA menjadi NAILATUL IZWA;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama dan bulan lahir anak
18 — 5
Mengabulkan permohonan pemohon;Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran dari nama NUR AZIZAH menjadi NUR AZIZAH ANJANI;Mengizinkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk memperbaiki data atas nama anak Pemohon tersebut diatas;Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
LASAMSU
45 — 7
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Mengizinkan pemohon mempebaiki tahun lahir Pemohon pada KTP dan KK agar sesuai dengan Akta Nikah pemohon yaitu lahir tahun 1992 menjadi tahun 1982;
- Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk memperbaiki data pemohon tersebut ddiatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
HERRI SYAHRIAL
32 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan;
- Mengizinkan pemohon memperbaiki nama Anak pemohon pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran dari nama MUHAMMAD menjadi MUHAMMAD BAIDHAWI;
- Mengizinkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk memperbaiki data atas nama anak pemohon tersebut di atas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
18 — 0
M E N E T A P K A N :Mengabulkan permohonan Pemohon;Mengizinkan pemohon memperbaiki Tahun lahir pada KK dan Akte Kelahiran anak pemohon tersebut yaitu dari 06 November 2016, menjadi tahun lahir 06 november 2015;Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk memperbaiki data tersebut dan dicatatatkan dalam register yang rersedia untuk itu;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,-(Seratus sepuluh ribu rupiah);
5 — 4
Mengizinkan Pemohon memperbaiki tahun lahir pada KTP dan KK agar sesuai dengan AKTE Kelahiran dan Ijazah pemohon yaitu dari lahir tahun 1972 menjadi lahir tahun 1979;3. Mengizinkan pada Dinas terkait untuk memperbaiki data tersebut dan dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
SALIAH AB
30 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan pemohon memperbaiki tahun lahir pada KTP dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan yang tertera pada Surat Keterangan dari Keuchik Desa Pusong Lama yaitu dari tahun 1977 menjadi lahir tahun 1967;
- Mengizinkan pemohon membuat Akte Kelahiran yang terlambat sesuai data pada Surat Keterangan dari Keuchik Desa Pusong Lama;
- Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk memperbaiki data pada KTP, Kartu Keluarga serta
RUKIAH
17 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan pemohon untuk mengubah status perkawinan dari cerai hidup menjadi cerai mati pada KTP dan KK;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data pemohon tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp142.000.00 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) ;
Mengizinkan pemohon untuk mengubah status perkawinan dari ceraihidup menjadi cerai mati pada KTP dan Kk;3.
Mengizinkan pemohon untuk mengubah status perkawinan dari ceralhidup menjadi cerai mati pada KTP dan Kk;4. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data pemohontersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu ;5.
10 — 3
.- Mengizinkan pemohon Pemohon
danmemberi izin pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon..Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dibidang perkawinan,maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006, biaya perkara dibebankan kepada pemohon.. .Memperhatikan segala ketentuan hukum serta peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara iniMENGADILIe Mengabulkan permohonan pemohon.e Mengizinkan
18 — 0
Mengizinkan Pemohon memperbaiki nama anak pemohon pada KK dan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut yaitu dari nama AQEEL ALFARIZQI menjadi AQEEL ALFARIZQI WIRAWAN.3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data Pemohon tersebut di atas dan di catatkan dalam register yang tersedia untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
14 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj
Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadapTermohon, di depan sidang Pengadilan Agama Mimika;3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah Iddah untuk 3 bulan berupauang sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada Termohon;4. Menghukum Pemohon untuk membayar mutah berupa gelang emas 23 karatseberat 5 gram kepada Termohon;5.
12 — 7
Mengizinkan pemohon, untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon
Mengizinkan pemohon, untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadaptermohon;3.
Pasal 91A UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;Mengingat, semua ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalilhukum Islam yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Mengabulkan permohonan pemohon;e Mengizinkan pemohon, untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon;e Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 261.000, (Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis padahari
H. HANAFIAH
44 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Mengizinkan pemohon memperbaiki nama pemohon pada KTP dan KK agar sesuai dengan Pasport yaitu dari nama H.
Hanafiah menjadi Muhammad Hanafiah Rahman;
- Mengizinkan pemohon membuat akte kelahiran yang terlambat sesuai dengan data pada pasport;
- Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk memperbaiki dan membuat data pada KTP dan KK serta Akte Kelahiran pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu
14 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj
dalam amar putusan;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka seluruh biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan pasal 89ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku dan ketentuanhukum syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Mengizinkan
CUT NURHAMIDAH
14 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengizinkan pemohon memperbaiki nama pemohon pada Kartu keluarga agar sesuai dengan KTP yaitu dari nama CUT NURHAMDIAH menjadi CUT NURHAMIDAH;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data Kartu Keluarga pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;