Ditemukan 1348 data
80 — 16
kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian atauHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Ginkealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
masih bergerak diutara as jalan kaget tidak bisa menghindar sehinggaterjadi benturan antara pejalan kaki dengan stang kanan sepeda motor yangterdakwa kemudikan, selanjutnya pejalan kaki jatun tengadah di badan jalanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Ginyang beraspal, sedangkan terdakwa dan yang dibonceng lompat ke kiri/utarasedangkan sepeda motor jatun kearah kanan;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamatakarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
dimana akibat kekurang hatihatian Terdakwa tersebutmenimbulkan benturan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwadengan korban;Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha Mio Dk 2487 ONmerupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin,maka berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin yaitu sepeda motor Yamaha Mio Dk 2487 ON, yang karena kekuranghatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
88 — 23
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan kKendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2017/PN Ginyang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
pasterdakwa memajukan kembali kendaraan tersebut, sehingga melintang ditengahjalan;Menimbang, bahwa pada saat itu tibatiba datang Sepeda Motor SupraFit DK 2054 MC yang dikendarai oleh korban WAYAN YULIASRAberboncengan dengan GUSTI AJl KOMAN MATARAM dari arah barat,menabrak truck yang Terdakwa kendarai tersebut yang sedang melintangditengah jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamata karena kekurang hatihatianatau lalai, kKekurang waspadaan
olehkoroban WAYAN YULIASRA berboncengan dengan GUSTI AJl KOMANMATARAM;Menimbang, bahwakendaraan Truck DK 9475 PN dan sepeda motorSupra Fit DK 2054 MC merupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatanHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2017/PN Ginmekanik berupa mesin,maka berdasarkan seluruh uraian tersebut diatasterbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin yaitu Truck DK 9475 PN,yang karenakekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
110 — 36
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan *Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
Terdakwa dan saksi Misbahjatun di badan jalan sebelah Timur as jalan sedangkan korban terpentalkedepan jatuh di badan jalan sebelah Timur as jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi maupunketerangan Terdakwa saat terjadinya kecelakaan lalulintas, kKeadaan cuacasedang cerah, kondisi malam hari lampu penerang jalan menyala, jalan lurusberaspal, datar, situasi lumayan ramai;;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamatakarena kekurang hatihatian atau lalai, kKekurang waspadaan
, kesembronoanatau keteledoran Terdakwa, padahal pandangan Terdakwa tidak terganggupada saat itu, dan Terdakwa juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)yang artinya berdasarkan hal tersebut seharusnya Terdakwa tidak bolehmengendarai kendaraan bermotor;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terbuktilah bahwaTerdakwa mengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanikberupa mesin yaitu sepeda motor Honda Supra DK 7525 QB, yang karenakekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
Tegar Adi Wicaksono, SH.MH.
Terdakwa:
I KOMANG SUKASTA
40 — 32
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
kendaraan yang tersangka kemudikan masuk kejalur utara pada lajur sebelah kanan dengan posisi kepala menghadap ke utara,Terdakwa tidak bisa menghindar hanya mengerem dan terjadi tabrakan dengansepeda motor yamaha Lexi No Pol M 4564 XF yang dikendarai oleh ZaenulHasan dengan membonceng Siti Maryan yang datang dari arah barat ke timuryang bergerak di lajur kanan pada jalur sebelah utara;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamatakarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
, kesembronoanatau keteledoran Terdakwa, yang melanggar rambu lalulintas tidak bolehmemutar balik ditempat tersebut, dimana akibat kekurang hatihatian atau lalai,kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran Terdakwa tersebutmenimbulkan benturan antara sepeda motor yamaha Lexi No Pol M 4564 XFyang dikendarai olen Zaenul Hasan dengan membonceng Siti Maryan dengankendaraan truck Mitsibhisi DK 8918 PQ yang dikendarai oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa kendaraan truck Mitsibhisi DK 8918 PQ merupakankendaraan
yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, makaberdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin yaitu kendaraan truck Mitsibhisi DK 8918 PQ, yang karena kekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoranTerdakwa mengakibatkan menabrak sepeda motor yamaha Lexi No Pol M 4564XF yang dikendarai oleh Zaenul Hasan dengan membonceng Siti Maryan;Menimbang, bahwa berdasarkan
103 — 71
kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2016/PN GinMenimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
NI WAYAN SIMAN NINGSIHmenyeberang jalan dari arah timur menuju kea rah barat, sehingga Terdakwakaget, sehingga tidak sempat menginjak rem dan terjadi benturan antara bagianHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2016/PN Gindepan sepeda motor Kawasaki yang Terdakwa kendarai dengan badan sebelahkiri dari korban;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi maupunketerangan Terdakwa sendiri kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamata karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
Terdakwa, yang mengemudikan kendaraanbermotor dengan menggunakan lampu modifikasi yang berukuran kecilsehingga tidak cukup menerangi keadaan sekitarnya, dan terdakwa jugamengendarai sepeda motor tanopa memiliki SIM (Surat jin Mengemudi) dantanpa menggunakan helm;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terbuktilan bahwaTerdakwa mengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanikberupa mesin yaitu sepeda motor Kawasaki DK 5215 ON, yang karenakekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
I MADE DHAMA, SH
Terdakwa:
I Made Ardikayasa
34 — 23
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
berada di sebelahbarat as jalan di depan terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa pada saat itu sedang tidak konsentrasidan melihat pejalan kaki sudah berada di depan terdakwa dalam jarak 1 metersehingga sepeda motor terdakwa menabrak pejalan kaki, kKemudian terdakwamenolong pejalan kaki tersebut dibawa ke Puskemas Tegallalang dan sepedamotor terdakwa dibawa ke kantor polsek Tegallalang;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamatakarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban, dan pada saat mengendarai sepeda motor tersebut sedangdalam keadaan capek dan ngantuk setelah semalaman tidak tidur saat bekerja;Menimbang, bahwa sepeda motor honda Vario DK 8661 KOmerupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin,maka berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin yaitu sepeda honda Vario DK 8661 KO, yang karena kekurang hatihatianatau kelalaian, kekurang waspadaan
MAYANG TARI,SH
Terdakwa:
Dewa Ayu Via Apriani
25 — 17
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
keterangan saksisaksi maupunketerangan Terdakwa sendir, pada saat terjadi kecelakaan cuaca saat itu cerah,pagi hari, jalan lurus turunan dari Barat, lalulintas sepi daerah pemukiman,namun Terdakwa tidak memperkirakan dan tidak menduga jika Korban adadidepannya sedang menyeberang memotong arah dari lajur Sepeda Motor yangia kemudikan, karena Terdakwa hanya fokus aja menatap kedepan;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamatakarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
Pol BE 3379 IM, yang karenakekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan, kesembronoan atauketeledoran Terdakwa mengakibatkan menabrak korban NI NYOMAN SUMIATI;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka,unsur yang ke2 (dua) yaitu Mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan l/alu lintas ini telah terpenuhi olehperbuatan Terdakwa;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor: 35/Pid.Sus/2019/PN GinAd.3 Mengakibatkan Orang Lain Meninggal DuniaMenimbang
Aga Wiranata, SH.
Terdakwa:
YEFRIANUS BATA
18 — 13
kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Gindalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
tersebut berhenti dan berdiri di tengah badan jalan,melihat pejalan kaki berhenti Terdakwa tancap gas lagi namun pas Terdakwatancap gas pejalan kaki juga ikut bergerak melangkah menyebrang jalan keHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Ginarah timur sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrakpejalan kaki tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian peristiwa tersebut diatas,kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamata karena kekurang hatihatianatau lalai, kekurang waspadaan
menimbulkan benturan antara sepedamotor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan korban, dan pada saatmengendarai sepeda motor tersebut;Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha Byson DK 3616 FAAmerupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin,maka berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin yaitu sepeda motor Yamaha Byson DK 3616 FAA, yang karena kekuranghatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
1.Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH.
2.Bintarno, SH.
Terdakwa:
MOHAMAD WAHYU ARDIAN SAPUTRA
84 — 55
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
ke timur, dimana Terdakwa pengendara sepeda motor tidak memberikanhak utama pada korban pejalan kaki, tidak membunyikan klakson, tidakmenghindar, padahal tidak ada halangan di tempat kejadian, maka pengemudisepeda motor Yamaha DK 5271 EB tidak memberikan prioritas kepada pejalankaki yang sedang menyeberang jalan, sehingga terjadi tabrakan, berakibatpejalan kaki mengalami luka ringan;Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sematamatakarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
untukmenyebrang, dimana akibat kekurang hatihatian Terdakwa tersebutmenimbulkan benturan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwadengan korban;Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha DK 5271 EB merupakankendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, makaberdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin yaitu sepeda motor Yamaha DK 5271 EB, yang karena kekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
21 — 4
Unsur" Yang Karena KelalaiannyaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan karena kelalainnya yaitukarena lalai atau kurang hatihatinya, kekurang waspadaan,kesemberonoanatau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atausekiranya dia hatihati, waspada,tertib atau ingat,peristiwa itu tidak akan terjadi.S.R.
Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, untukkategori kelalaian yang berat (culpa lata) mensyaratkan adanyakekurang waspadaan (onvoorzichtigheid) dari si pelaku. Sedangkan jika dilihat dari sudut kesadaran (bewusteheid), untukkategori kelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), bilamanapelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat,tetapi seharusnya (menurut perhitungan umum /yang layak) pelakudapat membayangkannya.
(EY.Kanter, Azasazas hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya,halaman 192195).Menimbang, bahwa unsur karena kelalaiannya di sini dapat diartikansebagai kedua bentuk kalalaian yang diterangkan di atas, di mana terjadinyasuatu tindakan atau akibat tertentu adalah karena kekurang waspadaan dantidak diperhitungkannya suatu akibat yang dapat timbul (padahal seharusnyapelaku telah dapat memperhitungkannya) oleh si pelaku.
61 — 14
bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurutPasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalanGalas Fel jeqeesesse ee neeeeee eee ere eres ete eee eeeMenimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SH dalambuku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan Kealpaan ialah kekuranghatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruang laluliMtAS: jAlAN $2 no nennne nnn nnnnennnne nonnnnnme nnn nano nnnnnnennnnnsanssnnnonensnsenensMenimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan *Mengemudikan MKendaraan bBermotor Karena Kelalaiannya19Mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas adalah orang yang mengemudikan setiapkendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan, yangkarena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
dekatjembatan Ngalor kalor, Desa Siru, Kecamatan lembor, Kabupaten ManggaraiBarat, terdakwa STEFANUS JERAHU LANGGUT Alias STEF mengendaraisepeda motor Honda CB15AIRRF warna hitam Nomor Polisi DD 4815 XN dariarah Ruteng menuju labuan Bajo dan sesampai nya di jalan tersebut terdakwamelihat korban hendak menyeberang jalan tetapi sampai di badan jalan korbanberhenti dan kembali ke pinggir jalan dan setelah terdakwa dekat tibatiba korbanmenyeberang lagi dan akibat kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
YESSI PUSPITA ASUKI,SH.
Terdakwa:
I Made Sudarsana
36 — 19
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau Jlalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
menyebrang, dimana akibat kekurang hatihatian Terdakwatersebut menimbulkan benturan antara sepeda motor yang dikendarai olehTerdakwa dengan korban;Menimbang, bahwa Sepeda Motor Scoopy DK 8663 KY merupakankendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, makaberdasarkan seluruh uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Terdakwamengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin yaitu Sepeda Motor Scoopy DK 8663 KY, yang karena kekurang hatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan
1.HENNY YUNITA FITRIANI, S.H
2.R.A.HASANAH,SH
Terdakwa:
RADIYANTO Bin PATMO SUWITO
40 — 6
kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN KrgMenimbang, bahwa unsur karena kealalaiannya dalam pasal inimempunyai fungsi sebagai unsur kesalahan yang berbentuk culpa dan unsurtindakan yang dapat terdiri atau terjadi dengan aneka ragam cara yangmenyebabkan korban luka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya pada dasarnyaadalah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
Kemungkinan akibat benturan bendatumpul keras;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kekuranghatihatian atau kelalaian, kekurang waspadaan, keteledoran, atau kekhilafandari Terdakwa atau sekiranya Terdakwa lebih hatihati, waspada, tertib makakecelakaan tersebut tidak akan mengakibatkan korban luka berat atau lebih jauhkecelakaan tersebut akan dapat dicegah atau tidak akan terjadi;Menimbang, bahwa berdasarkan
61 — 5
karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain ;Menimbang bahwa katakata karena kealpaannya yangdipergunakan pada Pasal 359 KUHP adalah sekaligus berfungsisebagai unsur kesalahannya yang berbentuk culpa dan unsurtindakannya yang dapat terdiri/terjadi dari aneka ragam cara yangmenyebabkan mati atau luka pada seseorang, dengan kata lainmeninggalnya atau lukanya orang tersebut tidak disengaja .Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kealpaan padadasarnya ialah kekurang hatihatinya atau lalai, kekurang waspadaan
Unsur Menyebabkan matinya orangBahwa dari beberapa perbuatan perbuatan terdakwa yang berakumulasipada sifat kelalaian, kekhilafan, kekurang waspadaan, kesembronoanatau keteledoran tersebut telah kecelakaan lalu lintas yang berakibatjatuhnya korban jiwa yaitu korban ARIFIN dan korban SITI USRIA ULFAhal ini sesuai dengan Visum et Repertum No. 440.04/430.42/2009tanggal 06 Agustus 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. H.M.BURHAN dokter pada RSUD Dr.
31 — 8
Tentang unsur Yang Mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanringan dan kerusakan kendaraan dan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia:Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2017/PN Bs.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tindakankekurang hatihatian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran,kurang menggunakan ingatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu
Tentang unsur Yang Mengemudikan kendaraanbermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korbanluka berat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tindakankekurang hatihatian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran,kurang menggunakan ingatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkankendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan
Tentang unsur Yang Mengemudikan kendaraanbermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korbanluka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tindakankekurang hatihatian, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran,kurang menggunakan ingatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalahsuatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkankendaraan dengan atau
97 — 41
ijin mengemudi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotormenurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan di atas rel;Menimbang, bahwa kelalaian tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut pendapat SR Sianturi SHdalam buku Tindak Pidana dalam KUHP yang dimaksud dengan kelalaian ataukealpaan ialah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
korban manusia dan/ataukerugian harta benda dan yang dimaksud dengan lalu lintas menurut pasal 1angka 2 UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang ruanglalu lintas jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang dimaksuddengan Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan LaluLintas adalah orang yang mengemudikansetiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan,yang karena kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan
Pol EA5749 XG warna Pink Putih tanpa di lengkapi Surat Ijin Mengemudi, yang karenakekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atauketeledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan berbalik arah dariarah Prailiu ke arah Payeti tanoa memperhatikan lalulintas kKendaraan yang adadidepannya yang kemudian mengakibatkan terjadinya tabrakan denganpengguna jalan lain yaitu kKendaraan sepeda motor Honda Revo No.
34 — 9
Unsur karena kealpaannya atau kesalahannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan adalah kekuranghati hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesemberonoan atauketeledoran.
Unsur menyebabkan orang lain mendapat luka ;Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan adalah kekurang hatihatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesemberonoan atauketeledoran, mengakibatkan saksi korban mengalami lukaMenimbang, bahwa dari keterangan saksi dan terdakwadipersidangan terdapat fakta hukum karena perbuatan terdakwamelempar batu kearah saksi korban, kemudian adanya luka padasaksi korban yaitu) bahwa akibat benturan dengan benda tumpul,sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dari UPT
M. ISMET KARNAWAN,SH.MH
Terdakwa:
IMAM SUTOPO Bin BERO
32 — 7
hukum diatas telah terbuktibahwa saat itu terdakwa sedang mengemudikan/mengendari 1 (Satu)Unit sepeda motor Yamaha Vixion plat nomor H 5438 ADC;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat MajelisHakim, unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan;Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasYang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian disini padadasarnya adalah kekurang hatihatian, kekurang waspadaan
jarak antara pengendara sepeda yang satu denganpengendara yang lain harus mengantisipasi dengan jarak minimal 5meter serta kecepatan pengendara jika lampu sudah hijau harus dengankecepatan sewajarnya jangan langsung mengendarai dengan kencang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas,dengan dihubungkan pendapat ahli dan aturan dalam Undang UndangNomor 22 Tahun 2009 maka menurut Majelis Hakim pada saat terdakwamengendarai sepeda motor tersebut terdakwa telah kurang hatihati,kurang waspadaan
35 — 7
PONIRAN bin JONOdengan segala identitasnya dalam surat dakwaan yang telah diteliti kebenarannyasehingga tidak terjadi "error in persona" di samping itu ternyata terdakwa terbuktimampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangansehingga tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meragukan kemampuannyauntuk bertanggungjawab atas perbuatannya 5.16Dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, untuk kategorikelalaian yang berat (culpa lata) mensyaratkan adanya kekurang waspadaan
kesadaran (bewusteheid), untuk kategorikelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), bilamana pelaku tidak dapatmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi seharusnya (menurutperhitungan umum /yang layak) pelaku dapat membayangkannya ;(EY.Kanter, Azasazas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman192195) ;Unsur karena kelalaiannya di sini dapat diartikan sebagai kedua bentukkelalaian yang diterangkan di atas, di mans terjadinya suatu tindakan atau akibattertentu adalah karena kekurang waspadaan
73 — 21
gangguan atau kelainan secara kejiwaan yang karena itubisa menjadi suatu pengecualian atau alasan pembenar maupun pemaafhingga dapat melepaskan terdakwa dari ada atau tidaknya suatupertanggungjawaban atas kejadian tabrakan yang mengakibatkan korbanjiwa tersebut;Bahwa fakta dan uraian tersebut diatas, dalam pandangan Penuntut Umumpada perbuatan atau tindakan terdakwa jelas telah meperlihatkan adanyasuatu sikap kealpaan yakni sikap yang memperlihatkan adanya kurang hatihatinya atau lalai, kKekurangan waspadaan
mengalami suatu gangguan atau kelainan secara kejiwaan yangkarena itu bisa menjadi suatu pengecualian atau alasan pembenar maupunpemaaf hingga dapat melepaskan terdakwa dari ada atau tidaknya suatupertanggungjawaban atas kejadian tabrakan yang mengakibatkan korban jiwatersebut;Menimbang, bahwa fakta dan uraian tersebut diatas, pada perbuatanatau tindakan terdakwa jelas telah meperlihatkan adanya suatu sikap kealpaanyakni sikap yang memperlihatkan adanya kurang hatihatinya atau lalai,kekurangan waspadaan