Ditemukan 2011 data
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
HABAKUK PIGAI
63 — 37
Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Habakuk Pigai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
AMON TEBAI, S.Sos
41 — 30
., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
SIMON GOBAI
55 — 38
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIMON GOBAI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
Terbanding/Terdakwa : DIANA HERI UTAMA Bin H. SUYANTO
166 — 117
SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara cq.
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
PILEMON KAYAME
45 — 40
karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Pilemon Kayame tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
NAFTALI PAKOPA, S.I.P.
47 — 31
., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
PETRUS ZONGGONAU
38 — 38
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS ZONGGONAU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
H. MISLAN S.E., M.P
177 — 53
,M.P oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menghukum terdakwa H.MISLAN,SE.
TONNY FRENGKY PANGARIBUAN
Terdakwa:
1.MELIA BOENTARAN
2.HANDOKO SETIONO
372 — 134
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MELIA BOENTARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa I berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HANDOKO SETIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dikurangi selama Terdakwa II berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
6. Menghukum Terdakwa I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DINAR WAHYU SAPTIAN DYFRIG Diwakili Oleh : ALBERT EVANS HASIBUAN, S.H., DKK
439 — 757
usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
AGUS PRASETYA RAHARJA
Terdakwa:
BERNARD HASIBUAN
231 — 0
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama,;----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BERNARD HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti