Ditemukan 1401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 224/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG,SH., MH.
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
13650
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
381423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk kepentingan tatakelola informasi publik, apabila informasi a quo dalam bentuk formatshapefile diberikan kepada Pemohon, maka keakuratan penggunaaninformasi tersebut akan dipertanyakan, sehingga tidak sesuai denganprinsip penyediaan informasi publik yang wajib disediakan olehbadan publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;c.
    Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor339/VII/KIPPSA/2014 dan diperkuat dengan putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/G/2015/PTUN.JKT, dalamsengketa informasi publik antara Citra Hartati, S.H.,M.H.
    Hak melakukan pengawasan.Bahwa dengan dinyatakannya Informasi Geospasial atau peta dalamformat shapefile (SHP) sebagai informasi publik yang terbuka olehputusan Komisi Informasi Pusat a quo, akan menggangguHalaman 9 dari 37 halaman.
    publik.2) Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur:Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi Publik,kecuali informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangUndang.3) Bahwa karena Pasal 17 huruf mengatur bahwa Badan Publiktidak dapat membuka akses kepada publik untuk mendapatkaninformasi publik berdasarkan undangundang, maka terhadaphal tersebut berarti bahwa
    Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017Sedangkan informasi publik berupa data dan peta dalam formatshapefile masin dimungkinkan diubah oleh setiap orang yangmengunduhnya;b.
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
14184
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
221165
  • Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KIP) menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melaluiPengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalahBadan Publik Negara ;2.
    AgriAndalas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah) tersebutadalah informasi yang dikecualikan karena berdasarkanperaturan perundangundangan yaitu :1.1 Pasal 6 ayat (3) huruf b dan c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Informasi Publik;Hal. 5 dari 46 Hal.
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKL1.2 Pasal 17 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Informasi Publik;1.3 Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Informasi Publik;1.4 Pasal 17 huruf j UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Informasi Publik;1.5 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaiman telah diubah dengan Undangundang Nomor19 Tahun 2016;1.6 Pasal 44 ayat (1) huruf h Undangundang Nomor 43Tahun
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi BengkuluNomor 167/XI/KIPBKL.PSI/2018 ;=4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon tersebut, TermohonKeberatan telah mengajukan jawabannya tertanggal 7 Mei 2019, yangisi selengkapnya sebagai berikut ;1.
    Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaiaPasal 1 Ayat (1)Gugatan adalah keberatan yang diajukan olehsalah satu atau para pihak yang secara tertulisHal. 31 dari 46 Hal.
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
237716
  • Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan bahwa peneyelesaian sengketa informasi dipengadilan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata UsahaNegara; Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :a.
    Maka setelah turunnya putusanKomisioner Komisi Informasi Aceh Nomor 025/IV/KIAPSA/2018 tanggal 29januari 2019, Maka telah sah dan meyakinkan bahwa Informasi Publik yangdimohon adalah Informasi Publik yang wajib disediakan secara berkala olehBadan Publik, maka wajib dibuka kepada Publik.. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwamerupakan informasi yang dikecualikan terhadap a).
    Bahwa Termohon (dahulu pemohon informasi publik) telah menunjukkansikap bersungguhsungguh dan beritikad baik dalam melakukanpermohonan Informasi Publik oleh karena itulan Komisioner pada KomisiInformasi Aceh melanjutkan Pemeriksaan, mengadili dan memutuskanperkara aquo dengan seadiladilnya..
    tertentu Dikecualikanmaka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan padaPengujian Konsekuensi.(2)Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:Halaman 27 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAa. sebelum adanya permohonan Informasi Publik;b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atauc. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah MajelisKomisioner.(3)Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukanoleh PPID atas persetujuan Pimpinan
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan BadanPublik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
401289
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas, S.sos
Termohon:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MIMIKA
25542
Register : 20-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 April 2020 — Pemohon:
PATAR SIHOTANG, SH. MH.
Termohon:
Bupati Deli Serdang
8356
  • Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ::(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaianHalaman 4 Putusan Perkara Nomor 46/G/KI/2020/PTUNMDNsengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikadbalk ;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik ;(3) Yang dimaksud dengan permohonan
    Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yangdimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;4.
    Publik.
    Padahal berdasarkan Pasal 21 UU No. 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dengan tegas menyatakanbahwa : Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkanpada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
    Hakim berpendapat bahwa Kuasa Pemohon Informasi pada saatpenyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik SumateraUtara adalah sah dan hal tersebut telah cukup untuk menunjukkan bahwaPemohon Informasi bersungguh sungguh dan beritikad baik dalam prosespenyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik SumateraUtara, selain itu Pemohon Keberatan juga tidak terbukti melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a, b, dan cPeraturan Komisi
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
GHONIYAH Cs
10651
  • Pemohon Keberatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ; --
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor:.126/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2019 tanggal 15 Agustus 2019 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi
    Publik ; ---------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
  • Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, berbunyi Sesuaidengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, disebutkan Pengadilan Tata Usaha Negaraberwenang untuk mengadili Sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negaradan/atau ...Halaman 3 dari 22 hal.
    Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan berbunyi Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sejak Salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihakberdsarkan tanda bukti penerimaan ; 5.
    "Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanpermohonan dalam perkara a QUO. n no nnn n nnn nn nnn nnneTermohon memiliki Kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohondalam perkara a QUuO. nn nomen renee nnn nnn ne nnn nn nnnJangka waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Pemohon telah terpenuhi.
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.INomor: 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyebutkanbahwa sesuai dengan Pasal 47 dan 48 Undangundang nomot 14 Tahun 2008tentang ...Halaman 7 dari 22 hal. Putusan Perkara No : 2/G/KI/2019/PTUN.SBY.tentang Keterbukaan Informasi Publik : a.
    Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, seharusnya MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan denganPutusan Sela dengan menolak Gugatan pPermohonan Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr. Sudarmono, SH & Partners kepada Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur.
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
152141
  • PUTUSANNomor : 16/G/K1/2021/PTUN.PDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Padang, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, dengan AcaraSederhana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketaantara :1. Drs. H SYAFRIAL Dt.
    Bahwa pada Putusan halaman 4 (empat) paragraf 2.8 telahterjadi kekeliruan ataupun sesuatu yang tidak jelas dan tidakpasti yaitu Bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan KomisiInformasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang PenyelesaianSengketa Informasi Publik, pada hari Senin tanggal 16November 2020 Majelis Komisioner melakukan musyawarahmajelis secara tertutup dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.5.
    Publik, khususnyaHalaman 33Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDGpasal 3 huruf d.
    Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik jo PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik DiPengadilanSeharusnya Majelis bependapat karena Subjek BadanPubliknya berdeda maka seharusnya diberlakukan dandiperbuat selayaknya Permohonan Informasi baru, sebab nebisin Idem itu adalah putusan yang berkekuartan hukum persissama Subjek dan Objeknya.Bahwa dalam Perkara lainnya khususnya untuk
    Bahwa telah terdapat sengketa Informasi Publik nomor 01/I/KISBPS/2021 antara Drs. H. Syafrial Dt. Garang, M.Pd dan Drs. Daniel St.Makmur sebagai Pemohon terhadap atasan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Provinsi Sumatera Barat sebagai Termohon.5.
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
15277
  • Informasi Publik di Pengadilan;

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 029/IV/KI BANTEN-PS/2020 pada tanggal 10 November 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp.
    Publik adalah mengajukan tuntutanpembatalan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 029/IV/KIBANTENPS/2020 tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi publik telahdipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan dan tidakmengajukan Jawaban atas Keberatan dari Pemohon Kebertan/TermohonInformasi Publik;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada Jawaban atas Keberatan dariTermohon
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan Komisi InformasiProvinsi Banten;Halaman 11 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi
    antara badan public dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan, selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara,Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan: Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud
    Hal ini sejalan puladengan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalamSengketa Informasi Publik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapatmengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan TataUsaha Negara, tetapi Badan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonanKeberatan, dan oleh karena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalahCamat BatuCeper Kota Tangerang yang
    publik yang diminta olehTermohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik, dimana Putusan KomisiHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGInformasi Provinsi Banten mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, Pokok Permohonan Informasi pada angka 1 huruf a merupakan informasi yangbersifat terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon, kecuali dokumen berupakwitansi tidak dapat diberikan kepada Pemohon karena merupakan informasi yangtidak dikuasai Termohon, Menyatakan Pokok Permohonan Informasi
Register : 16-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 32/G/KI/2022/PTUN.BKL
Tanggal 8 Desember 2022 — Pemohon:
FORUM KOMUNIKASI PENGGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN)
Termohon:
SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
28814
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6525
  • PUTUSANNomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana telahmenjatuhkan putusan dalam perkara antara:KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSIRIAU, Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru.Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada :1.Nama : Drs. H.
    Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru Nomor: 38/G/KI/2019/PTUN.PBR, tanggal 26 Agustus 2019,tentang Penetapan Hari Sidang yang terbuka untuk umum untukmendengarkan keterangan Para Pihak;Telah mendengar keterangan dari Para Pihak dan Komisi InformasiPropinsi Riau, di dalam persidangan yang terbuka untuk umum;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Komisi Informasi Provinsi Riau telah melakukanpemeriksaan sengketa informasi
    publik melalui proses ajudikasi antaraHalaman. 2 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRPemohon (Raden Adnan, S.H., M.H) melawan Kantor Wilayah KementerianAgama Propinsi Riau sebagai Termohon dan telah menjatuhkan putusansebagaimana didalam amar putusannya Nomor : O06/KIPR/PSAMA/ll/2019, tanggal 18 Juni 2019 sebagai berikut :1.
    Publik ; bahwa menurut Pendapat MajelisHakim, terhadap substansi pokok permohonan yang berkaitan denganinformasi yang diminta oleh Pemohon Informasi/sekarang TermohonHalaman. 19 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRKeberatan adalah untuk diperlinatkan sedangkan dalam amar Putusantersebut diperintahkan untuk diserahkan, telah dipertimbangkan berdasarkannomenklatur jenisjenis informasi sebagaimana yang dimuat dalam Undangundang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10958
  • Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masihdalam tenggang waktu yang ditentukan;Il. OBJEK PERMOHONAN INFORMASIBahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam Sengketa Informasi Publik Nomor: 022/SI/X/2018 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
    Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukan permohonan informasi; aneHal 5 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGBahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Informasi Publik, yang didalamnya mengatur tentangkriteria permohonan informasi tidak dengan sungguhsungguh dantidak dengan itikad baik.
    Bahwa sengketa informasi publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;3.
    Nomor 02 Tahun 2011tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanserta peraturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yangberkaitan; MENGADILI:1.
Register : 17-06-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Termohon:
Koran Paten
134105
  • informasi publik kecuali:1.
    publik, kecuali:1.
    Tanggapan Termohon Keberatan.Guna menanggapi Pemohon Keberatan yang telah mengajukan perkara kePTUN Medan yang juga diatur dalam amanah Pasal 47 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 3 dan Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, dan amanahHakim PTUN Medan.
    Artinya BOT bersifat terbuka dansejalan dengan Pasal 17 huruf (i) UU No. 14 Tahun 2018 tentangKeterbukaan Informasi Publik.Dalam berbagai uraian di atas telah terang dan jelas bahwa PutusanKI Provsu sudah tepat dan sesuai dengan berbagai amanah UU.Namun sebaliknya Pemohon Keberatan telah keliru) dalammenafsirkan Pasal 17 huruf (i) UU No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sebagai objek perkara.Kemudian secara umum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, BabV, Pasal 17, Informasi Yang
    ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,mengatur :Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saatyang meliputi: huruf e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.Pasal 14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yangdimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah : n. informasi lain yangditentukan oleh UndangUndang
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
264184
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)Halaman 5 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKmenyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;2.
    Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan bahwa yang dimaksud hari adalah harikerja;5.
    No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLK2.yang dikeluarkan termohon dalam bentuk pemberian IjinHak Guna Usaha yang diberikan kepada Warga NegaraIndonesia dan/ atau badan hukum yang didirikanmenurut hukum Indonesia dan berkedudukan diIndonesia, merupakan informasi publik sebagaimanadimaksud dalarn Pasal 1 angka 2 UU KIP danmerupakan jenis informasi publik yang wajib disediakansetiap saat sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1)huruf e UU KIP, yang berbunyi: Badan Publik wayibmenyediakan Informasi Publik setiap saat
    No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKb) Peraturan kepala Badan PertanahanNasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standarpelayanan dan Pengaturan Pertanahan ;C) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ;d) Peraturan Kepala BPN No 6 tahun 2013tentang prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik ;e) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2017 tentang Pengklasifisian Informasi Publik ;f) Penetapan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN Nomor05/SK
    LAK, dan karenatelah diterima serta disimpan Termohon maka hal tersebuttelah menjadi informasi publik.6. Terhadap Pendapat Majelis Komisioner pada angka 6halaman 24 tersebut, Kami keberatan dengan alasan sebagaiberikut:a.
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
393266
  • Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Publik, jo.
    Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keberatan Informasi Publik, juncto Pasal 1angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.2.
    Publik, kecuali :g.
    berbunyi :(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan InformasiPublik disertai alasan permintaan tersebut.
Register : 02-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 109/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Termohon:
MOCHAMAD AGUS PURWANTORO
9972
Register : 11-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Termohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia -Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
1860
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 230/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
9824