Ditemukan 428 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : grinding grondong gunding
Register : 09-11-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3203/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 28 Desember 2015 — - TAUFIQ SANI
303
  • Musim Mas ada Kabel Grounding yang dipasang padaTower terjuntai hingga ke tanah, yang mana Kabel tersebut dipergunakan sebagai AntiPetir, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri Kabel tersebut.
    Musim Mas memeriksaTas Pakaian Kerja terdakwa dan menemukan Kabel Grounding di dalam Tas Pakaianterdakwa. e Bahwa terdakwa mengambil Kabel Grounding merk Eterna NYA 60 mm / 450 Volt 700 Volt sepanjang 10,5 (sepuluh koma lima) meter milik PT. Musim Mas tersebuttidak ada ijin dari Pihak Perusahaan PT. Musim Mas.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Musim Mas mengalami kerugian sekira Rp.2.940.000, (Dua Juta Sembilan Empat Puluh Ribu Rupiah).
    Musim Mas ada Kabel Grounding yang dipasang padaTower terjuntai hingga ketanah, yang mana Kabel tersebut dipergunakan sebagai AntiPetir, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri Kabel tersebut.
    Musim Masmemeriksa Tas Pakaian Kerja terdakwa dan menemukan Kabel Grounding didalamTas Pakaian terdakwa. Bahwa terdakwa mengambil Kabel Grounding merk Eterna NYA 60 mm / 450 Volt 700 Volt sepanjang 10,5 (sepuluh koma lima) meter milik PT. Musim Mas tersebuttidak ada ijin dari Pihak Perusahaan PT. Musim Mas.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Musim Mas mengalami kerugian sekira Rp.2.940.000, (Dua Juta Sembilan Empat Puluh Ribu Rupiah).
    Kabel Grounding merkEterna, 1 (satu) tas ransel dan kain berwarna coklat, dan Kabel Kabel Grounding sepanjang10,5 meter yang telah dikupas.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:e Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 15.45 Wib, bertempat diPT.
Register : 21-12-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 377/Pid.B/2015/PN Clp
Tanggal 27 Januari 2016 — Slamet Wahyudi Bin San Suwardi
3510
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang 1,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masing-masing lebih kurang 80 Cm dan Gergaji. Dikembalikan pada PLTU, - Tas ransel milik terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
    pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa SLAMET WAHYUDI Bin SAN SUWARDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN", sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.Menetapkan barang bukti berupa :Kabel Grounding
    RADIMINe Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;e Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;e Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ; Bahwa untuk mendapatkan kabel
    AGUS FAUZIe Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;e Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut; Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
    JAKA ABDIANSAHBahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
    MARTHEN LUTHERBahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
Putus : 18-12-2012 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 300 / Pid.B / 2012 / PN.JMB
Tanggal 18 Desember 2012 — terdakwa M. ABDUL FARUSI Bin BUARI,
242
  • Menetapkan agar barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------ 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter, 1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan 1 buah kabel grounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel dikembalikan kepada tower X 1,5 panjang bersama group (TBG) telephon milik Indosat melalui saksi SUGIANTO- 1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W-1628-NQ dan 1 lembar STNK mobil XENIA
    Menyatakan barang bukti berupa : e 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel dikembalikankepada tower X 1,5 panjang bersama group (TBG) telephon milik Indosat melaluisaksi SUGIANTO. e 1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan 1 lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dikembalikan kepada Sinar MitraSepadan
    Dsn.Lengkong di Ds.jatigedong Kec/Ploso kab.Jombang pada hari Selasa tanggal 4september 2012 sekira pukul 10.00 Wib.Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 sekira pukul15.00 Wib saksi ditelphon oleh bapak Deni selaku pimpinan proyek TBG yangmemberitahu bahwa kabel tower bersama group (TBG) di Dsn.LengkongDs Jatigedong Kec.Ploso Kab.Jombang telah dicuri oleh terdakwa.Bahwa kemudian saksi datang ke lokasi tower tersebut dan melihat kabel pada lakilaki tower termasuk kabel grounding
    BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ.1 kabel buah gergaji besi warna biru, 1 buah tang warna merah, buah kunci X (Y),1 buah tas punggung warna hitam dan 4 lembar foto copy surat perintah kerja (SPK)dari PT Indosat Regional Central Java tanggal
    27 september 2012 dan dikeluarkandi Jakarta 26 September 2012 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ.1 kabel buah gergaji besi warna biru, 1 buah tang warna merah, buah kunci X (Y),1 buah tas punggung warna hitam dan 4 lembar
    ABDUL FARUSI Bin BUARI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan agar barang bukti berupa ; 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang
Putus : 10-04-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 105/Pid.B/2014/PN.TBN
Tanggal 10 April 2014 — SUKANDANI bin DJONO
274
  • Semen Holcim Tuban terdakwaSUKANDANI bin DJONO bersama CAHYADI APRIYANA DEPO (belum tertangkap)telah mengambil barang berupa kabel ;Bahwa, benar terdakwa SUKANDANI bin DJONO bersama CAHYADI APRIYANADEPO (belum tertangkap) telah mengambil 4 potong kabel berupa 1 (satu) gulungkupasan kabel tembaga grounding panjang 2 meter, dan 3 (tiga) buah kabel groundingberukuran + 30 Cm ;Bahwa, benar terdakwa SUKANDANI bin DJONO bersama CAHYADI APRIYANADEPO (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa kabel
    Semen Holcim Tuban bahwa, benarTerdakwa bersama CAHYADI APRIYANA DEPO (belum tertangkap) telah mengambilbarang berupa kabel graunding ;e Bahwa, benar Terdakwa bersama CAHYADI APRIYANA DEPO (belum tertangkap)telah mengambil 4 potong kabel berupa (satu) gulung kupasan kabel tembaga groundingpanjang 2 meter, dan 3 (tiga) buah kabel grounding berukuran + 30 Cm ;e Setelah itu terdakwa menjul kabel grounding tersebut di pengepul di Desa Glondong,Kec. Tambakboyo, Kab.
    Tuban ;e Bahwa benar terdakwa mengambil kabel grounding tersebut tanpa ijin kepada PT. Turbadalam lingkup PT. Semen Holcim Tubane Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 12 Januri 2014 sekira pukul 17.30 WIB.
    Semen HolcimTuban, Terdakwa bersama CAHYADI APRIYANA DEPO (belum tertangkap) telahmengambil barang berupa kabel graunding ;e Bahwa, benar terdakwa mengambil 4 (empat) buah kabel yaitu berupa 1 (satu) gulungkupasan kabel tembaga grounding panjang 2 meter, dan 3 (tiga) buah kabel groundingberukuran + 30 Cm ;e Bahwa benar terdakwa mengambil kabel grounding tersebut tanpa ijin ;e Tujuan terdakwa mengambil kabel grounding tersebut untuk dijual dan uangnyadipergunakan untuk keperluan terdakwa ;e Bahwa
    Semen Holcim Tuban. terdakwa SUKANDANI bin DJONO bersama CAHYADIAPRIYANA DEPO (belum tertangkap) telah mengambil 4 potong kabel berupa (satu) gulungkupasan kabel tembaga grounding panjang 2 meter, dan 3 (tiga) buah kabel grounding berukuran+ 30 Cm milik PT. Turba dan telah menjual kabel tersebut kepada pengepul di Ds. Glodok, Kec.Tambakboyo, Kab. Tuban akibat perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Turba dalam lingkupPT.
Register : 30-03-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 13 / Pid.Sus - Anak / 2015 / PN. SAK
Tanggal 13 April 2015 — IBRANI VATTAR IRIANTO
2921
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) meter kabel Coax dan 15 (lima belas) meter kabel grounding. - 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang 1 (satu) meter. - 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning.Dipergunakan dalam perkara lain.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Serta akibat perbuatanterdakwa, ANTO MANALU dan ADI BISU memotong kabel GROUNDING sepanjangkurang lebih 15 (lima belas) meter dan kabel COAX sepanjang kurang lebih 25 (dua puluhlima) meter di tower Telkomsel tersebut, pihak PT.
    DENNY FASHLA langsung berangkat menuju ke Lokasi Tower PBR552 Kandis Pasar Minggu tersebut selanjutnya setelah kami tiba di lokasikemudian kami membuka gembok pintu gerbang yang kemudian masuk ke dalamuntuk melakukan pengecekan dan setelah itu saksi ada menemukan 1 (satu) buahgunting kabel dengan 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan potongankabel Grounding dengan Kabel COAX kemudian melihat 3 (tiga) pasang Sendalyang berada di bawah tangga Tower dan setelah mendapatkan barangbarangtersebut
    DENNY FASHLA berjalan mengelilingi Toweruntuk mencari pelaku pencurian tersebut dan setelah kurang lebih 15 (lima belasmenit) lamanya kami mencari pelaku tibatiba kami menemukan terdakwa bersamadengan dua temannya sedang berada di atas Tower kemudian kami menyuruhpelaku agar turun dari tower setelah itu kami langsung membawa ke tiga pelakuberikut barang bukti ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut.Bahwa adapun banyaknya Kabel Grounding yang telah diambil oleh Sdr. terdakwadengan temannya saat
    DENNY FASHLA berjalan mengelilingiTower untuk mencari pelaku pencurian tersebut dan setelah kuranglebih 15 (lima belas menit) lamanya kami mencari pelaku tibatiba kamimenemukan terdakwa bersama duapelaku lainnya sedang berada diatas Tower kemudian kami menyuruh pelaku agar turun dari towersetelah itu kami langsung membawa ke tiga pelaku berikut barang buktike Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut.Bahwa adapun banyaknya Kabel Grounding yang telah diambil olehterdakwa dengan temannya saat kejadian
    melalui handphone di daerah Pasar Minggu dan untuk PowerLintasannya.e Bahwa adapun kerugian yang telah dialami oleh PT Telkomsel PekanbaruTanggapanOuther 1 akibat pencurian terhadap Kabel Grounding dengan Kabel Coaxtersebut adalah kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)dengan rincian pengadaan kabel grounding dengan kabel coax kemudianbiaya untuk pemasangan kembali dan dapat saksi terangkan bahwasudah sering kehilangan barang yang terdapat di dalam tower tersebutyaitu 2 (dua) kali dengan
Putus : 29-07-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PN KETAPANG Nomor 150/Pid.B/2013/PN.KTP
Tanggal 29 Juli 2013 — 1. LANARDO alias UJANG bin UDIN BACOK; 2. ARGAN NIARGA alias AGAN bin ABDUL KARIM; 3.PAHRIJAL alias RIJAL bin MUSLIMIN;
1019
  • Telkom pada hari Rabu tanggal24 April 2013 sekitar pukul 15.30 WIB;Bahwa barang yang hilang tersebut berupa 5 batang besi tiang pagar dan 1 buahkabel grounding penangkal petir sekitar 1,5 m;Bahwa sebelum hilangnya pagar besi dan kabel grounding saksi pernah memergokiSdr Lanardo Als Ujang yang akan mengambil tiang besi milik PT.
    Telkom bersamatemannya yang saksi tidak kenal kemudian saksi memperketat penjagaan;Bahwa para terdakwa mengambil tiang pagar dan kabel grounding tanpa seijin daripihak PT. Telkom Kendawangan;Bahwa akibat kejadian tersebut PT.
    Kemudian saya melihat kabel grounding milik PT TELKOM tersebutyang sebelumnya disimpan dalam tanah yang letaknya disamping towerPT.TELKOM sudah tidak ada. Setelah itu saya melaporkan kejadian tersebutkepada saudara MUS bahwa kabel Grounding milik PT. TELKOM tersebut yangsebelumnya disimpan di dalam tanah yang letaknya disamping tower PT TELKOMtersebut telah hilang.
    TELKOM untukmengambil Pagar besi dan kabel grounding milik PT. TELKOM;Menimbang, bahwa besibesi pagar yang diambil dari Kantor PT. TELKOM telahdijual oleh terdakwa I.
    Hal ini dibuktikan dengan adanya keterangan saksisaksiserta pengakuan dari para terdakwa yang mengakui para terdakwa secara bersamasamatelah mengambil barang milik orang lain berupa: Pagar besi dan Kabel Grounding milikKantor PT.
Register : 01-12-2016 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 685/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 25 Januari 2017 — AGUS SYAHPUTRA Bin USMAN LUBIS
226
  • CPI yang bertugas menjaga keamanan di area 10 DSF PT.CPI;Bahwa yang diambil berupa 8 (delapan) kabel grounding tiang listrik yaitutiang No. 10.J8.1.12; tiang No. 10.J5.2.04; tiang No. 10.J8.1.01; tiang10.J8.1.04; tiang No. 10.Jd5.2.08; tiang No. 10.J5.2.09; tiang No.10.J5.2.11; dan tiang No. 10.J5.2.13;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membukabaut terminak trafo kKemudian membuka panel box dengan cara merusakgembok yang ada dipintu panel box;Bahwa kabel grounding tersebut terbuat
    dari tembaga dan berfungsisebagai pengaman trafo yang bertujuan untuk mengamankan arus lebihmaupun loncatan bunga api yang timbul oleh petir;Bahwa kabel grounding tersebut sepanjang lebih kurang 96 meter dimanasetiap masingmasing tiang listrik tersebut dilengkapi dengan kabelgrounding sepanjang 12 meter;Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 685/Pid.B/2016.
    CPI yang bertugas menjaga keamanan di area 10 DSF PT.CPI;Bahwa yang diambil berupa 8 (delapan) kabel grounding tiang listrik yaitutiang No. 10.J8.1.12; tiang No. 10.J5.2.04; tiang No. 10.J8.1.01; tiang10.J8.1.04; tiang No. 10.J5.2.08; tiang No. 10.J5.2.09; tiang No.10.J5.2.11; dan tiang No. 10.J5.2.13;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membukabaut terminak trafo kKemudian membuka panel box dengan cara merusakgembok yang ada dipintu panel box;Bahwa kabel grounding tersebut terbuat
    dari tembaga dan berfungsisebagai pengaman trafo yang bertujuan untuk mengamankan arus lebihmaupun loncatan bunga api yang timbul oleh petir;Bahwa kabel grounding tersebut sepanjang lebih kurang 96 meter dimanasetiap masingmasing tiang listrik tersebut dilengkapi dengan kabelgrounding sepanjang 12 meter;Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu PT.
    Bengkalis;Bahwa yang diambil berupa 8 (delapan) kabel grounding tiang listrik yaitutiang No. 10.J8.1.12; tiang No. 10.J5.2.04; tiang No. 10.J8.1.01; tiang10.J8.1.04; tiang No. 10.Jd5.2.08; tiang No. 10.J5.2.09; tiang No.10.J5.2.11; dan tiang No. 10.J5.2.13;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan LintasDuriDumai (Simpang Puncak) KM 18 Desa Sebangar Kec.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan PN WONOGIRI Nomor 144/PID.B/2011/PNWNG
Tanggal 31 Oktober 2011 — 1. FERI KURNIAWAN als. RYAN SETIAWAN als. BOLOT 2. ANANG WIDIATMOKO als. GEMUK 3. OKKY WAHYU SETIAWAN als. PENGKIK
756
  • Menyatakan barang bukti berupa 38 buah kabel feeder dengan panjang kurang lebih 2,5meter, 1 buah kabel grounding yellow greend ukuran25 mm, dengan panjang 5 meter dan2,5 meter, 1 buah kabel grounding yellow greendukuran 50 mm, dengan panjang 1 meter, dikembalikankepada PT.
    Pengkik binSargiyanto , ditangkap bersama barang bukti yang = ada,yaitu) 85 (delapan puluh lima) buah kabel feeder dengan25panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu)buah kabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluhlima) mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua komalima) meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greendukuran 50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, 1(satu) buah tas punggung warna biru yang berisi 1 (satu)buah tang pemotong besi, 1 (satu) buah gergaji
    meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, dan berdasarfakta fakta hukum di persidangan barang yang diambil paraterdakwa tersebut adalah milik PT.
    Unsurdilakukan oleh dua orang bersama samaatau lebihMenimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yangdiperoleh selama persidangan, perbuatan mengambil 38(tiga puluh delapan) buah kabel feeder dengan panjangkurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu) buahkabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluh lima)mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua koma lima)meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter milik PT.Axis, dilakukan bersama
    grounding yellow greend ukuran 50 (limapuluh) mm, panjang 1 (satu) meter, dikembalikankepada PT.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-09-2013
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 296/Pid.B/2013/PN-RAP
Tanggal 25 Juni 2013 — Pidana - JONI LUBIS Als JONI Cs
283
  • Legimin Alias Legin memasukkan kabel Power dan Grounding kedalam goni plastik ;Bahwa selanjutnya terdakwa . Joni Lubis Alias Joni bersama terdakwa Il.Legimin Alias Legin membawa kabel Power dan Grounding denganmenggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru BK 3412 YAP No.Rangka MH1JF411XBK020467 No. Mesin JF41E1020170 menuju rumahterdakwa I. Joni Lubis Alias Joni ;Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa I. Joni Lubis Alias Jonibersama terdakwa Il.
    Telkomsel untuk mengambil Kabel Power dan Grounding tersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwaterdakwa tidak menaruhkeberatan ;2.
    Labuhanbatu Utara ;Bahwa adapun barangbarang yang telah terdakwaterdakwa curi adalahberupa Kabel Power dan Grounding milik PT. Telkomsel dari Tower Telkomselyang terletak di Dsn. Tournauli Desa Aek Korsik Kec.
Register : 01-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOLAKA Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD AQIL PRATAMA Alias AQIL Bin BACHTIAR
2.SAHRIL N. FAJIR Alias SAHRIL Bin HAMZAH N. FAJIR
4512
  • Selanjutnya sekitar Pukul 14.00WITA, para Terdakwa dan saksi Erwin serta saksi Amri Aksa yang sudahbersepakat mengambil kabel grounding masingmasing mulai melaksanakantugasnya yakni Terdakwa II Sahril yang berada di atas tower di RRU 900mulai menggoyanggoyangkan kabel grounding sampai ada yang patah danterlepas dari baut setelah itu Terdakwa II Sahril memotong kabel groundingmenggunakan tang cutting.
    Kemudian Terdakwa II Sahril turun ke tempatistirahat/bordes, menarik kabel grounding yang telah dipotong ke bordestersebut; Halaman 4 dari 22. Putusan Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka Di lain pihak, saksi Erwin dan saksi Amri Aksa juga turun dari atas towerke tempat istirahat/bordes lalu saksi Erwin dan saksi Amri Aksa bersamasama membuang/melempar kabel grounding dari tempat bordes ke bawahtower.
    Setelah itu Terdakwa Aqil yang berada di bawah tower kemudianmemasukkan kabel grounding tersebut ke dalam mobil; Pada hari Minggu dini hari, para Terdakwa pulang ke rumah kontrakanlalu mengupas kulit kabel grounding menggunakan cutter dan mengambilbagian kabel tembaganya saja, kemudian pada pagi harinya sekitar Pukul08.00 para Terdakwa terkecuali Terdakwa II Sahril menjual kabel tembagake pengepul besi tua di Kendari dan para Terdakwa mendapat uangpenjualan sekitar Rp. 1.900.000, (Satu Juta Sembilan
    Ratus Ribu Rupiah)yang kemudian digunakan untuk kebutuhan para Terdakwa pribadi; Bahwa para Terdakwa telah bersamasama dan bersekutu mengambilkabel grounding milik pihak Telkomsel tanpa seizin dari pihak Telkomsel(ZTE); Bahwa atas kehilangan kabel grounding sebanyak 3 (Tiga) gulungsepanjang sekitar 150 meter dan berat kurang lebih 22 kg, pihak Telkomsel(ZTE) mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000, (Sebelas Juta Rupiah); Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal
    Sanre berada di atas Tower,mereka melempar turun kabel Grounding sebanyak 3 (Tiga) gulung dari atasTower atau sekitar + 22 Kg kemudian Terdakwa langsung memasukan ke dalambagasi mobil, setelah itu Terdakwa II, Sdr. Erwin Bin Agus Dg. Sikki dan Sadr.Amri Aksa Alias Koko Bin Ampa Dg.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 144/Pid.B/2017/PN Sdw
Tanggal 28 September 2017 — DIMAS SAPUTRA Bin MATHASAN ;
495
  • Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan saksiYOSHI INDRA KANDOU melalui pintu belakang rumah saksiYOSHI INDRA KANDOU yang telah dirusak oleh Terdakwa.Kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakansaksi YOSHI INDRA KANDOU Terdakwa mengambil 2 (dua) RolKabel Power RRU dengan panjang sekira 810 Meter warna hitam2x10 AWG (Black 2 Core), 1 (satu) Rol Kabel Grounding denganpanjang sekitar 70 Meter, 1 (Satu) Rol Kabel Power Blue 450/750VNYAF Panjang Sekitar 40 Meter, 1 (satu) Rol
    Kemudian denganmenggunakan mobil innova warna hitam Terdakwapergimeninggalkan rumah kontrakan saksi YOSHI INDRA KANDOUdengan membawa 2 (dua) Rol Kabel Power RRU dengan panjangsekira 810 Meter warna hitam 2x10 AWG (Black 2 Core), 1 (satu)Rol Kabel Grounding dengan panjang sekitar 70 Meter, 1 (satu) RolHalaman 5 dari 24 halaman, Putusan Nomor 144/Pid.B/2017/PN SdwKabel Power Blue 450/750 VNYAF Panjang Sekitar 40 Meter, 1(satu) Rol Kabel Power Black 450/750 VNYAF Panjang Sekitar 40Meter dan 1 (satu)
    Bahwa terdakwa dalam mengambil 2 (dua) Rol Kabel Power RRUdengan panjang sekira 810 Meter warna hitam 2x10 AWG (Black 2Core), 1 (satu) Rol Kabel Grounding dengan panjang sekitar 70Meter, 1 (satu) Rol Kabel Power Blue 450/750 VNYAF PanjangSekitar 40 Meter, 1 (satu) Rol Kabel Power Black 450/750 VNYAFPanjang Sekitar 40 Meter dan 1 (satu) Set Tool Box Merk Tekirotanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT.
    denganpanjang sekitar 70 meter, tool box dan isinya sebanyak satu setmerk Tekiro ;Bahwa pemilik 2 (dua) rol kabel power RRU dengan panjangsekira 810 meter warna hitam 2 x 10 AWG (black 2 core), 1(satu) rol kabel power blue 450/750 VNYAF panjang sekitar 40meter, 1 (Satu) rol kabel power black 450/750 VNYAF panjangsekitar 40 meter, kabel grounding dengan panjang sekitar 70meter, tool box dan isinya sebanyak satu set merk Tekiro milikPT.
    tersebut ke dalam mobil danmembawanya ke tempat pengepul besi tua yaitu saksi Jumiati untukdijual yang mana terdakwa menjual 1 (satu) rol kabel RRU kepadasaksi Jumiati dengan harga Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus riburupiah), 1 (satu) rol kabel grounding dan 1 (satu) rol kabel Blue/Blakdengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) rol kabelRRU dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).
Register : 06-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Bon
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
1.OCTAVIA ROULI MEGAWATY,SH
2.YUNITA LESTARI, SH
Terdakwa:
ABD. RAHMAN SULAIMAN Bin DAENG BETA
4819
  • tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Parangdengan panjang sekitar 35,5 cm yang dibawa oleh ANCA dan ASRI dengantujuan untuk memotong kabel Grounding tersebut.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ASRI dan ANCA, PT.
    Jiang Ji sebagaiHumas sejak bulan agustus 2018 sampai sekarang.Bahwa saksi memberikan keterangan didasari adanya surat kuasa dariperusahaan Jiang Ji, dan mengenai Kabel Grounding yang hilang yaitu dititik 37 lokasi di cafe alam 77 Bontang Lestari, titik 36 lokasi caf alam 77Bontang Lestari, titik 3 lokasi Teluk Kadere, titik 5 lokasi Teluk Kadere,titik 7 lokasi Teluk Kadere, titik 8 lokasi Teluk Kadere.Bahwa Untuk kejadianya saksi mengetahui atas informasi dari PakHerisianto bahwa telah melaporkan
    adanya pencurian kabel tembaga kepolisi, dan diketahui kabel tembaga tersebut hilang pada hari Selasatanggal 21 Mei 2019 sekira jam 23;30 wita di RT 13 (atau RT 14) TelukKadere Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan KotaBontang.Bahwa saksi menjelaskan kabel grounding (tembaga) adalah milikperusahaan Jiang Ji karena sebagai pelaksana proyek yangmengerjakan dan masih dalam kuasa perusahaan dan belum diserahkankepada pihak pemerintah atas pembuatan tower jaringan listrik sehinggamasih
    menjadi tanggung jawab perusahaan.Bahwa Untuk harga kabel grounding yang hilang tersebut, hargapermeternya yaitu Rp 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah)sedangkan dari titik tower yang hilang selanjutnya dikalkulasi, kabel yanghilang adalah 185 (seratus delapan puluh lima meter), jadi perkiraankerugian PT.
    Jiang Ji atas kejadian tersebut sekira Rp 15.000.000 (LimaBelas Juta Rupiah).Bahwa Terdakwa dalam mengambil Kaber Grounding tersebut tidakmendapat ijin dari PT. Jiang Ji.Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;2.
Register : 23-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 397/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
1.HERMANSYAH Bin ADUL ACHMAD
2.WIDODO ARIYANTO Bin SLAMET RIYANTO
4317
  • kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding

    - 1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (lima koma tujuh Meter).

    - 1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (lima koma tujuh Meter).

    (Dikembalikan Kepada PT. HASTA KARYA PERDANA melalui Saksi TAUFIK JURIANTO Bin JAMJURI)

    - 1 (satu) buah gunting potong besi warna hijau dengan panjang 47 cm (empat puluh tujuh centimeter).

    Menetapkan Barang Bukti berupa:1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 12,9 m (duabelas koma Sembilan Meter).1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 8,5 m(delapan koma lima Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).(Dikembalikan Kepada PT.
    Pelaku melakukan pencuriantersebut dengan cara memotong Kabel Grounding menggunakan Guntingpotong kemudian setelah Kabel Grounding ditarik agar keluar daripermukaan tanah.
    Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (lima komatujuh Meter). 1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang5,7 m (lima koma tujuh Meter).di Area Gardu Induk PT.
    HASTA KARYA PERDANA untuk memotong danmengambil kabel grounding tersebut , sehingga PT.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 12,9 m (duabelas koma Sembilan Meter).1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 8,5 m(delapan koma lima Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).(Dikembalikan Kepada PT.
Putus : 20-02-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN MALILI Nomor 3/Pid.B/2017/PN.Mll.
Tanggal 20 Februari 2017 — Sukasno alias Kasno alias Bapak Rian
2217
  • Setiba di dalam area tower,terdakwa bersama JAYA menggali tanah yang mana dibawah tersebutterdapat kabel Tower Grounding tembaga.
    jam 12.30 wita saksi menuju towerdan langsung masuk diruangan dan menyalakan genset setelah itu iamelihat area Tower dan ia mendapatkan kabel grounding sudahhilangdigali dan dipotong.Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya..
    Luwu Timur.Bahwa benar Saksi menjelaskan adapun yang hilang atau dicuridilokasi INDOSAT adalah Kabel Tembaga Grounding sekitar 80(delapan puluh) meter.Bahwa benar Saksi menjelaskan bahwa pelaku masuk ke lokasi towermelalui pagar dengan memanjat kemudian pelaku memotong kawatduri setelah itu masuk dan menggali pada bagian kabel groundingkemudian pelaku memanjat tower kKemudian memotong kabel tembagayang melekat di besi tower.Bahwa benar Saksi menjelaskan bahwa saat saksi tiba dilokasikejadian pagar
    besi dalam keadaan rusak dan kawat duri telahHalaman 8 dari 20 Putusan Nomor 03/Pid.B/2017/PN.MIl.3.terpotong serta kabel grounding yang melekat di besi tower telah telahhilang terpotong .
    Bahwa benar Saksi menjelaskan bahwa kabel tembaga grounding yanghilang atau dicuri sekitar 35 (tiga puluh lima) meter. Bahwa benagr Saksi menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalamlokasi tower dengan cara memanjat pagar kemudian pelaku memotongatau merusak kawat duri setelah itu pelaku masuk dan menggali tanahkemudian memotong kabel tembaga grounding setelah itu pelakumemotong kabel tembaga yang melekat di besi tower.
Register : 01-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOLAKA Nomor 115/Pid.B/2021/PN Kka
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.ERWIN Bin AGUS DG. SIKKI
2.AMRI AKSA Alias KOKO Bin AMPA DG. SANRE
4717
  • masingmasing mulai melaksanakan tugasnya yakni Saksi Sahril yang berada diatas tower di RRU 900 mulai menggoyanggoyangkan kabel groundingsampai ada yang patah dan terlepas dari baut setelah itu saksi Sahrilmemotong kabel grounding menggunakan tang cutting.
    Kemudian saksiSahril turun ke tempat istirahat/bordes, menarik kabel grounding yang telahdipotong ke bordes tersebut; Di lain pihak, Terdakwa Erwin dan Terdakwa II Amri Aksa juga turundari atas tower ke tempat istirahat/obordes lalu Terdakwa Erwin danTerdakwa Il Amri Aksa bersamasama membuang/melempar kabelgrounding dari tempat bordes ke bawah tower. Setelah itu saksi Aqil yangberada di bawah tower kemudian memasukkan kabel grounding tersebut kedalam mobil; Halaman 4 dari 23.
    ; Bahwa para Terdakwa telah bersamasama dan bersekutu mengambilkabel grounding milik pihak Telkomsel tanpa seizin dari pihak Telkomsel(ZTE); Bahwa atas kehilangan kabel grounding sebanyak 3 (Tiga) gulungsepanjang sekitar 150 meter dan berat kurang lebih 22 kg, pihak Telkomsel(ZTE) mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000, (Sebelas Juta Rupiah); Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke4, ke5 KUHP; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut
    Sahril Natus Fajir Alias Sahril Bin Hamzah N.Fajir berada di atas Tower, mereka melempar turun kabel Grounding sebanyak3 (Tiga) gulung dari atas Tower atau sekitar + 22 Kg kemudian Sdr. MuhammadAqil Pratama Alias Aqil Bin Bachtiar langsung memasukan ke dalam bagasimobil, setelah itu para Terdakwa dan dan Sadr. Sahril Natus Fajir Alias Sahril BinHamzah N.
    Sahril Natus Fajir Alias Sahril Bin Hamzah N.Fajir berada di atas Tower, mereka melempar turun kabel Grounding sebanyak3 (Tiga) gulung dari atas Tower atau sekitar + 22 Kg kemudian Sdr. MuhammadAqil Pratama Alias Aqil Bin Bachtiar langsung memasukan ke dalam bagasimobil, setelah itu para Terdakwa dan dan Sdr. Sahril Natus Fajir Alias Sahril BinHalaman 11 dari 23. Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN KkaHamzah N.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 59/Pid.B/2014/PN.Im
Tanggal 27 Februari 2014 — AMANUDIN Bin MUJANI
235
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) potong kabel grounding terbuat dari tembaga masing-masing panjang kurang lebih 1 meter;- 1 (satu) buah dispenser warna hijau putih Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Aneka Jaya Langgeng Sentosa melalui saksi Indra Bin Aminudin- 1 (satu) unit sepeda angin / ontel warna hijau Dikembalikan kepada terdakwa;- Sebilah arit bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan 6.
    berikut barang bukti berupa 2 (dua) potong kabel grounding terbuat dari tembagadengan panjang masingmasing kurang Iebih 1 meter, 1 (satu) buah dispenser warna hijauputih, 1 (satu) unit sepeda angin/ontel warna hijau dan sebuah arit bergagang kayudiamankan ke Polsek KedokanbunderBahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    di pos,setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama saksi ROKIM langsungmengecek dan temyata benar kejadiannya lalu terdakwa saksi serahkankepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih Janjut.e Bahwa benar apabila kabel grounding tersebut putus maka mesin gensetakan tersambar petir dan mati sehingga terhentinya penyedotan minyak darisumuran.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
    putih milik PT.Aneka Jaya Langgeng Sentosa yang dilakukan oleh terdakwaBahwa benar kabel grounding tersebut adalah kabel massa yang terbuat daritembaga yang berfungsi untuk menangkal petir.Bahwa benar terdakwa mengambil barangbarang tersebut adalah masuk kedalam lokasi pengeboran minyak Pertamina SPB4 Desa KaplonganKecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu lalu kemudian tanganmasuk ke pembatas mesin dan memutus kabel grounding terbuat dadtembaga menggunakan sebilah arit kemudian membawanya pergimenggunakan
    Bahwa benar pada had Selasa tanggal 03 Desember 2013 sekira pukul09.30 Wib bertempat di Lokasi SPB4 Desa Kaplongan KecamatanKedokanbunder Kabupaten Indramayu telah tedadi pencurian barangberupa 2 (dua) potong kabel grounding masingmasing panjang kuranglebih 1 meter dan (satu) buah dispenser wama hijau putih milik PT.Aneka Jaya Langgeng Sentosa yang dilakukan oleh terdakwa.e Bahwa benar kabel grounding tersebut adalah kabel massa yang terbuat daritembaga yang berfungsi untuk menangkal petir.e Bahwa
    Kabupaten Indramayu dicuri olehpelaku kemudian pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan di pos,setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama saksi INDRA langsungmengecek dan temyata benar kejadiannya lalu terdakwa saksi serahkankepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut Bahwa benar apabila kabel grounding tersebut putus maka mesin gensetakan tersambar petir dan mati sehingga terhentinya penyedotan minyak dadsumuran.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
Putus : 19-10-2011 — Upload : 29-11-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 1275/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 19 Oktober 2011 — SOPYAN bin RUSDI (alm)
244
  • Terdakwa I Sopyan BIN Rusdi (alm) bersama denganterdakwa II Mutoha bin Sarwani bersalah telah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaiman diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke4, ke5 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sopyan BIN Rusdi (alm)bersama dengan terdakwa II Mutoha bin Sarwani dengan pidanapenjara selam 6 (enam) bulan dikurangi lamanya terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : kabel grounding
    pula keteranganpara Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikutTerdakwa I : Sopyan bin Rusdi Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar jam 11.00 siangterdakwa mengajak Sdr.Mutoha terdakwa II untuk mencuri kabelgrounding milik PT Setco yang terpasang di Boiler 1 Elevasi 12lantai 4 bangunan proyek PLTU III Banten Mauk Tangerang ; Bahwa terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II mencuri kabelgrounding tersebut dengan cara memotong Kabel tersebut denganmenggunakan tang ; Bahwa kabel grounding
    tersebut rencananya mau dijual untukmenambah uang rokok ;Terdakwa II : Mutoha bin Sarnawi : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar jam 11.00 siangterdakwa diajak oleh terdakwa I Sdr.Sopyan bin Rusdi (alm) untukmencuri kabel grounding milik PT Setco yang terpasang di Boiler 1Elevasi 12 tlantai 4 bangunan proyek PLTU III Banten MaukTangerang Bahwa terdakwa II bersamasama dengan terdakwa I mencuri kabelgrounding tersebut dengan cara memotong kabel tersebut denganmenggunakan tang ; Bahwa
    kabel grounding tersebut rencananya mau dijual untukmenambah uang rokok ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saskisaksi danketerangan Terdakwa yang saling berkaitan dan dihubungkan denganbarang bukti yang diambil dari para Terdakwa maka dipersidangandiperoleh fakta hukum sebagai berikutTerdakwa I : Sopyan bin Rusdi Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar jam 11.00 siangterdakwa mengajak Sdr.Mutoha terdakwa II untuk mencuri kabelgrounding milik PT Setco yangterdpasang di Boiler 1 Elevasi
    12lantai 4 bangunan proyek PLTU III Banten Mauk Tangerang ; Bahwa terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II mencuri kabelgrounding tersebut dengan cara memotong Kabel tersebut denganmenggunakan tang ; Bahwa kabel grounding tersebut rencananya mau dijual untukmenambah uang rokok ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahdidakwa melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke4, ke5 KUHP ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan unsurunsur dari Pasal
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN BATAM Nomor 415/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MART MAHENDRA SEBAYANG, S.H.
Terdakwa:
1.BINDU SITORUS
2.RAMLI SAMOSIR
2519
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit becak motor tanpa nomor polisi warna hitam jenis Honda Revo ;
  • Dikembalikan kepada Terdakwa Bindu Sitorus ;

    • 10 (sepuluh) meter kabel Power warna hitan ;
    • 25 (dua puluh lima) meter kabel Grounding
      warna hijau kombinasi kuning ;
    • 1 (satu) buah / pcs besi Grounding Busbar warna silver ;
    • 1 (satu) set papan panel ATS Genset ;

    Dikembalikan kepada pihak PT.

    warna hijau kombinasikuning 1 (Satu) buah/pcs besi Grounding Busbar warna silver 1 (Satu) set papan panel ATS GensetDikembalikan kepada pihak PT.
    diUlu Buton RT 03 RW 01 Kel.Rempang Cate Kec.Galang Batam dandilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong kabel tersebut dengangunting kabel.Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut awalnya berada
    TOWER BERSAMA GROUP yangmerupakan sarana telekomunikasi.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut setelah diambil oleh pelaku pencuriantelah berada diatas 1 (Satu) unit Becak Motor Tanpa Plat ( No.Pol ) warnaHitam.Bahwa untuk hal tersebut terhadap kabel powersepanjang 10 Meter, kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah PcsGrounding Busbar, 1 set Panel ATS Genset tersebut masih berfungsi danmasih
    memotong kabel tersebut dengangunting kabel.Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut awalnya berada di dalam tower bersamaGroup di Ulu Buton Rt 03 Rw 01 Kel.Rempang Cate Kec.
    Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset. Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1Halaman 13 dari 37 Putusan Nomor 415/Pid.B/2019/PN Btmset Panel ATS Genset tersebut awalnya berada di dalam tower bersamaGroup di Ulu Buton Rt 03 Rw 01 Kel.Rempang Cate Kec.
Register : 21-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 40/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SRIYANI, SH
Terdakwa:
JON HARSI BIN MARHADI
5113
  • Menyatakan barang bukti berupa: Potongan kulit kabel grounding warna hijau sebanyak 1 (Satu) karung kecil(telah dipergunakan dalam perkara Samin Bin Aniang);4.
    Fingki dan Umar Husin;Bahwa barangbarang yang hilang adalah kabel Grounding;Bahwa kabel Grounding tersebut adalah milik PT.
    , Eif Agus Fingki dan Umar Husin;Bahwa barangbarang yang hilang adalah kabel Grounding;Bahwa kabel Grounding tersebut adalah milik PT.
    PGE untukmengambil kabel Grounding tersebut;BahwaTerdakwa bukan security di PT. PGE;Bahwa atas kejadian ini PT.
    50 (lima puluh) kilogram, kemudian kabel tersebut dibawakebelakang rumah Samin Bin Aniang dan selanjutnya kabel tersebut dikupasdibelakang rumah Samin Bin Aniang dengan menggunakan pisau lipat kecildengan gagang berwarna hijau;Bahwa peran Samin Bin Aniang hanya melihat situasi sekitar sedangkanTerdakwa memotong kabel Grounding tersebut;Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa banyak kabel Garonding yang diambildan kabel Grounding yang Terdakwa ambil berada di 50 (lima puluh) titik;Bahwa kabel Grounding
Putus : 18-06-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 193/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 18 Juni 2015 — BAMBANG NURDIANSYAH alias IYAN ;
275
  • Selanjutnya terdakwa dan PETOT masuk kedalamAreal Tower yang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan cara PETOT merusakpagar kawat dengan memotong menggunakan gergaji besi, setelah berada didalam arealtower terdakwa BAMBANG NURDIANSYAH ALIAS TYAN menggali tanah denganmenggunakan alat berupa parang dan gancu yang sudah dipersiapkan sebelumnya untukmengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keatas kabel groundingdan kabel lampu tersebut yang tertanam didalam tanah, sedang peran
    dan kabel lampu tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan;2 JUMIANTO;Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benarsebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan.e Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib telahterjadi pencurian kabel Grounding dan kabel lampu di Areal Tower Dusun XDesa Pulau Gambar Kec Serba Jadi Kab Serdang
    tidak keberatan;3RISMAN FRANDIKA SEMBIRING;Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benarsebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan.Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib telahterjadi pencurian kabel Grounding dan kabel lampu di Areal Tower Dusun XDesa Pulau Gambar Kec Serba Jadi Kab Serdang Bedagai dan pemilik dari kabeltersebut adalah Koperasi Daya Mitra Telemunikasi (Komitel.Bahwa
    kabel grounding dan kabellampu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu masuk areal tower tersebutyang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan jalan Petot merusak pagarkawat dengan memotong menggunakan gergaji besi selanjutnmya setelah pagarkawat terpotong lalu saya bersama Petot masuk ke dalam areal tower tersebut laluterdakwa menggali atau mengorek tanah menggunakan alat berupa parang dangancu untuk mengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keataskabel grounding dan kabel
    mengambil kabel grounding dan kabellampu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu masuk areal tower tersebutyang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan jalan Petot merusak pagarkawat dengan memotong menggunakan gergaji besi selanjutnmya setelah pagarkawat terpotong lalu saya bersama Petot masuk ke dalam areal tower tersebut laluterdakwa menggali atau mengorek tanah menggunakan alat berupa parang dangancu untuk mengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keataskabel grounding