Ditemukan 660 data
MILSON SABRONI, SH
Terdakwa:
Hj. KARDINAH Binti MADYO SENTONO
561 — 233
Tabel 3 PP101/2014);e Limbah B3 dari Sumber spesifik khusus (Lampiran Tabel 4 PP101/2014).7 Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Pemerintah 101/2014 yang terindikasi memilikikarakteristik Limbah B3, Menteri wajib melakukan uji karakteristik untukmengidentifikasi Limbah sebagai:= Limbah B3 kategori 1;=" Limbah B3 kategori 2; atau# Limbah Non B3.= Karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud di
.> Pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputitahapan:e Pengurangan dan pemilahan Limbah B3; Penyimpanan Limbah B3;e Pengangkutan Limbah B3;e Pengolahan Limbah B3;e Penguburan Limbah B3; dan/ataue Penimbunan Limbah B3. Bahwa sebagaimana Pasal 5 Permen LHK No.
P.56/MenlhkSetjen/2015 Pemilahan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatandilakukan dengan cara antara lain :v memisahkan limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok,dan/atau karakteristik Limbah B3; danv mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3. Bahwa Sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan No.
P.56/MenlhkSetjen/2015 Tentang Tata Cara DanPersyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan BeracunDari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terhadap Limbah B3 klinis yang telahdilakukan Pengurangan dan Pemilahan limbah B3 wajib dilakukanPenyimpanan Limbah B3.
Penyimpanan Limbah B3 sebagaimanadimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan disimpan di tempatPenyimpanan Limbah B3 (TPS Limbah B3) yang telah meiliki izin sebelumdilakukan Pengangkutan Limbah B3, PengolahanLimbah B3, dan/atauPenimbunan Limbah B3 paling lama: 2 (dua) hari, pada temperatur lebih besar dari OoC (nol derajatcelsius); atau 90 (sembilan puluh) hari, pada temperatur sama dengan ataulebin kecil dari OoC (nol derajat celsius), Seperti contoh gambar dibawah ini.
SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa:
GUNTUR YULIANTO
424 — 81
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa GUNTUR YULIANTO.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
B3 tanpa izin, Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izindari Menteri Gubernur atau Bupati / Walikota wajib mencantumkan persyaratanLingkungan Hidup yang harus dipatuhi Pengelola Limbah B3 dalam Izin, dalamhal ini terdakwa tidak sependapat dan keberatan, karena menurut Terdakwa,Terdakwa tidak melakukan pengelolaan limbah Oli bekas, hanyamengumpulkan Oli bekas dari bengkelbengkel, terus kemudian terdakwatampung di gudang;Bahwa kemudian terkait usahanya tersebut Terdakwa sudah berusaha mencari/ mendapatkan
Yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikutAd.1.
Unsur kedua Yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Limbah B3 sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 22 UndangUndang No.32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Sisa suatu usaha dan /atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (disingkat B3)yaitu zat, energi dan / atau komponen lain yang karena sifat, kKonsentrasi dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan / atau merusak
Oli bekas tersebut selanjutnyaterdakwa jual ke PT ALP di Surabaya yang bergerak dalam bidangpengelolaan oli bekas dan pemanfaatannya dijadikan oli lagi (di daur ulang)dengan harga per liternya Rp. 1.650, (seribu enam ratus lima puluh rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, mengacu padapengertian pengelolaan limbah B3 yang meliputi rangkaian kegiatan yangmencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,pemanfaatan, dan / atau pengolahan termasuk penimbunan limbah B3,
B3 tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas,dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Kedua Yang melakukanpengelolaan limbah B3 tanpa izin, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari perbuatan materiil dari tindakpidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal ini terdakwa secara hukum adalah sebagai subyekPutusan Nomor 276/Pid.Sus/2017/PN.Btl 15 atau pelaku sebagai
535 — 70
Menyatakan Terdakwa WURI DIAH HANDAYANI, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan. sebagaimana dalam dakwaan Pasal 103 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; 2.
Pol. : L-8044-JA yang berisi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan berat + 1350 kg (kurang lebih seribu tiga ratus lima puluh kilogram) terdiri dari 202 (dua ratus dua) kantong plastik limbah (limbah infeksius dan limbah jaringan tubuh), 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) kantong plastik limbah benda tajam Jarurn suntik, botol ampul obat, plastik infus, selang infus) dan 163 (seratus enam puluh tiga) Limbah kimia (jirigen plastik dan sisa bahan kimia); 1 (satu) buku KIR No.
Jawa Barat tentang pemusnahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa sisa operasional kegiatan RSUD Kab. Sidoarjo; Foto copy legalisir Surat Perintah No. : 820/165/404.6.8/2010, tanggal 24 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Sicloarjo; Foto copy legalisir Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sidoarjo No. : 188/134/404.6.8/2013, tanggal 25 Juni 2013 tentang Kepala Instalasi di RSUD Kab.
Sidoarjo adalah Dokumen PemantauanPengelolaan Lingkungan (DPPL) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab.Sidoarjo sedangkan untuk Izin Pembuangan Limbah Cair belum memiliki IzinPembuangan Limbah Cair (IPLC) dari Dinas terkait dan perizinan dalam halpengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Izin PenampunganSementara (TPS) juga belum memiliki izin pengelolaan limbah B3;Bahwa pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut tidakdibekali suratsurat atau dokumen dari pihak RSUD
Sidoarjo;Bahwa Yudiono tidak mempunyai ijin pengangkutan limbah B3 namun saya tetapmelakukan pengawalan pengangkutan limbah B3 berupa limbah medis Rumah SakitUmum Daerah (RSUD) Kab.
tentangPengelolaan Limbah B3 dan terhadap bahwa limbah rumah sakit masuk dalamkategori limbah B3 dengan kode D 227;Bahwa AHLI ZAINAL ABIDIN, Ssi, menerangkan pengangkutan limbah medistersebut tidak dapat di benarkan,karena berdasarkan kaidah keteknisan bahwa setiapkendaraan yang mengangkut limbah B3 harus memenuhi syarat yang diatur dalamSurat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kem.Hub.
No: SK.725/AJ.302/ORJD /2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalandimana terhadap truck yang mengangkut limbah medis harus mempunyai ijin pengangkutanlimbah B3 dan harus disertai dengan dokumen manifest limbah B3;Bahwa Pengangkutan limbah tersebut harus disertai dengan Manifest limbah B3 danmempunyai ijin pengangkutan limbah B3, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PPRINo. 18 Tahun 1999 dan Kepbapedal nomor KEP02/BAPEDAL/09/ 1995 tentangdokumen limbah B3;Bahwa limbah medis yang berasal rumah
Sidoarjo belum /tidak memiliki / mempunyai perizinan dibidang pengelolaan limbah B3 (BahanBerbahaya dan Beracun); Bahwa alasan diberikannya limbah medis milik RSUD Kab. Sidoarjo kepadaYUDIONO sesuai dengan rekomendasi Drs. BAMBANG SURYONO, S.M. bahwalimbah medis agar diberikan kepada YUDIONO dan YUDIONO sanggupmemperantarakan kepada pengelolah limbah B3 yang berizin Menteri Lingkungane Bahwa Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa limbah medisyang dihasilkan oleh RSUD Kab.
96 — 49
Ddibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli bertugas pada Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai PNSterhitung mulai April 2000 dan sekarang ini Ahli sebagai staf pada unit kerja Asdep 3/IVPengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 Deputi IV BidangPengelolaan Be, Limbah B3, dan sampah KLH dengan tugas seharihari mengerjakantugas pemantauan dan pengelolaan laporan permasalahan pengelolaan limbah B3 danpemulihan kontaminasi limbah B3 pada Sub Bidang
BINTANG SAKTI melanggar Undangundang RI No. 32 Tahun 2009 Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 102, yaitu melakukanpengelolaan Limbah B3 dengan tidak memiliki izin pengangkutan serta pengumpulandan pengolahan limbah B3 serta pengumpulan dan pengolahan (apabila melakukankegiatankegiatan tersebut).e Bahwa sebagai penghasil limbah B3 kapal MV.
B3 adalah bagiandari pengelolaan limbah B3, menurut ketentuan Pasal 59 dipersyaratkan memiliki izinuntuk mengangkut limbah B3;Bahwa intinya, izin tersebut diperlukan untuk keselamatan/ perlindungan lingkunganhidup, yaitu keamanan pengangkutan limbah B3 atau dengan kata lain adanya standarkeamanan dalam pengangkutan limbah B3 sehingga aman dan tidak berpotensi untukmencemari lingkungan hidup;Bahwa dengan demikian ada dua hal yang dicermati dalam kaitannya dengan Pasal 59:a Pengangkutan limbah tersebut
B3 dari tempat asallimbah B3 (dari pihak penghasil limbah B3) sampai dengan Syahbandar atau tempat yangdituju dan penurunan limbah B3 adalah pihak polisi air yang memeriksa dan ataumenangkap terdakwa atau kapal, karena berdasarkan fakta hukum bahwa polisi air lahyang memerintahkan agar kapal tetap mengisi dan terus mengangkut limbah B3 tersebut kesyahbandar yang dituju.
terlebih dahulu;e Bahwa pihak yang bertanggungjawab secara hukum yang mengangkut limbah B3 dari tempatasal limbah B3 (dari pihak penghasil limbah B3) sampai dengan syahbandar atau tempatyang dituju dan penurunan limbah B3 adalah pihak polisi air yang memeriksa dan ataumenangkap Terdakwa atau kapal, karena berdasarkan fakta hukum bahwa polisi airlah yangmemerintahkan agar kapal tetap mengisi dan terus mengangkut limbah B3 tersebut kesyahbandar yang dituju.
HERLIA AGUSTINA, SH
Terdakwa:
NURSAN BIN BADRI
471 — 88
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa NURSAN bin BADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana
CHANDRA GALI UTA sebagai pemilik ;
- 5 (lima) liter limbah B3 jenis oli bekas hasil penyisian barang bukti dari jumlah keseluruhan + 16.000 L (enam belas ribu liter) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- sisanya sebanyak + 15.995 L (lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima liter) dijual dengan harga Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter dengan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 11.996.250,- (sebelas juta sembilan ratus sembilan
(Oli bekas,sisa pencucian dengan menggunakan deterjen, dll ); Limbah B3 dari sumber Spesifik maksudnya adalah limbah B3yang berdasarkan kajian ilmiah contoh limbah merkuri ; Limbah B3 dari Bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekaskemasan dan pembuangan prodak yang tidak memenuhispesipikasi contohnya Benzen yang sudah kadaluarsa.; Jenis limbah B3 yang diatur dalam lampiran PP 101 tahun 2014tentang Pengelolaan Limbah Bs ;e Bahwa Tujuan Pengelolaan Limbah B3 adalah : Sebagai alatkontrol dalam Penataan
Pengelolaan limbah B3, Memastikanpengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif danteknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan ;e Bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yangmencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 ;e Bahwa Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpanLimbah B3 yang di lakukan penghasil atau pengumpul atauHalaman 12 dari 25 halaman Putusan pidana Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN.Bglpemanfaatan
atau pengolah atau penimbun limbah B3 denganmaksud menyimpan sementara ;Bahwa Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkanlimbah b3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada si pemanfaat ;Bahwa Pengangkut Limbah B3 adalah kegiatan pemindahanlimbah B3 dari penghasil atau pengumpul atau dari pengolah kepengumpul dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atauke penimbun limbah Bs ;Bahwa Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehankembali (Recovery) atau penggunaan
Limbah B3 skala Provinsi, dan rekomendasi izinpengumpulan limbah B3 sekala Nasional, ayat (2) Bupati / Walikotaberwenang menerbitkan Izin penyimpanan sementara limbah B3dan pengumpulan limbah B3 sekala kabupaten / Kota dan untukpengelolaan limbah B3 jenis Oli Bekas untuk perizinannya dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup ;Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh saksi MEDI HARDIANTAtermasuk kategori melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3,sedangkan yang dilakukan Terdakwa termasuk PengangkutanLimbah
Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin ;ad. 1.
M. KEMAL PASHA ZAHRIE, SH
Terdakwa:
Hj. MUNZIR RANI Bin RANI
541 — 499
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (unit) Unit Mobile X-Ray Merk Allengers-100 Tipe Tabung 2K1311143 Serial Number 4188;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi pembayaran Rontgen Klinik Darussyifa;
- 1 (satu) buah buku jurnal merk Mirage Warna Sampul Coklat Motif Batik, yang berisikan daftar pasien pengguna layanan radiologi;
- 5 (Lima) Buah Foto pengecekan limbah medis yang disimpan di Gudang sereta dibakar oleh Klinik Darussyifa atau tidak diletakkan kedalam TPS Limbah
B3;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Video berdurasi 1 menit 13 detik yang berisi rekaman saudara FATMAWATI FIKA KESUMAWARDANI, Amd.
Limbah B3 tersebutditetapkan sebagai limbah B3 berdasarkan sumbernya (Sebagaimana daftarLampiran tabel 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014)yang terdiri atas:e Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (Lampiran Tabel 1 PP 101/2014);e Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidakmemenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasanB3(Lampiran Tabel 2 PP 101/2014);e Limbah B3 dari sumber spesifik umum(Lampiran Tabel 3 PP101/2014);e Limbah B3 dari sumber spesifik
Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Pemerintah 101/2014 yang terindikasi memilikikarakteristik Limbah B3, Menteri wajib melakukan uji karakteristik untukmengidentifikasi Limbah sebagai: Limbah B3 kategori 1; Limbah B3 kategori 2; atau Limbah Non B3.
P.56/MenlhkSetjen/2015.> Pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputitahapan:e Pengurangan dan pemilahan Limbah B3;e Penyimpanan Limbah B3;e Pengangkutan Limbah B3;e Pengolahan Limbah B3;e Penguburan Limbah B3; dan/ataue Penimbunan Limbah B3.Bahwa sebagaimana Pasal 5 Permen LHK No.
P.56/MenlhkSetjen/2015 Pemilahan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatandilakukan dengan cara antara lain : memisahkan limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/ataukarakteristik Limbah B3; dan mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3.Bahwa Sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan No.
P.56/MenlhkSetjen/2015 Tentang Tata Cara DanPersyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan BeracunDari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terhadap Limbah B3 klinis yang telahdilakukan Pengurangan dan Pemilahan limbah B3 wajib dilakukanPenyimpanan Limbah B3.
DERIS ANDRIANI, SH.MH.
Terdakwa:
Ir. KORITIAN TANIZAR
495 — 47
Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/154/IX/2016/Ditreskrimsus tanggal 7 September 2016:
- (satu) kantong plastik isi 2,3 kg (dua koma tiga kilogram) limbah
B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa fly ash dan bottom ash yang diambil secara random di area power plant PT.
- 1 (satu) kantong plastik isi 2,8 kg (dua koma delapan kilogram) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa fly ash dan bottom ash yang diambil dengan metode grab di media lingkungan hidup (lahan terbuka milik perusahaan PT. Jaya Kertas) yang lokasinya berada di sebelah selatan mesin boiler PT. Jaya Kertas dengan titik koordinat S 07O3636.94; E 112O0507.96, pada pukul 11.22 WIB.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSB3) PT. Jaya Kertas Kertosono Nomor : 660/07/411.310/2016, tanggal 7 Januari 2016 di keluarkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kab. Nganjuk yang telah dilakukan pemeteraian oleh kantor pos Nganjuk tanggal 23 Januari 2018.
Nganjuk menyebutkan bahwa PT.JAYA KERTAS belum memiliki izin Pembuangan Limbah B3, Izin TempatPenyimpanan Sementara Limbah B3, Izin tempat penyimpananSementara Limbah B3, Izin pemanfaatan Limbah B3 serta IzinPenimbunan Limbah B3 berupa Ply ash dan Botton ash:;Bahwa menurut Ahli Moh. NIZAMUDIN.ST.MM mengatakan ataskegiatan yang dilakukan PT.
Jaya Kertas, belum memiliki IzinPengelolaan (Pembuangan, penimbunan dan pemanfaatan) limbah B3;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;3.
Perusahaan belum bisa menunjukan kontrak kerjasama denganpihak ketiga pengelola, pemanfaat limbah B3 dan Izin pihak ke tiga;. Disarankan agar perusahaan menambah buffer zone dengantanaman yang berbau harum di sebelah area dekat jalan raya;. Dilarang menyerahkan limbah B3 kepada pihak ke tiga yang tidakmempunyai izin pengelola, pemanfaat limbah B3;. TPS oli bekas dan sludge IPAL tempatnya berjauhan dengan TPSfly ash dan bottom ash dimana ketentuan teknis TPS kurang terpenuhi;.
Mengidentifikasi semua limbah B3 yang dihasilkan;4. Membuat neraca semua limbah B3 meliputi volume limbah B3 yangdihasilkan, disimpan dan diserahkan ke pihak lain yang berizin;5. Menyimpan seluruh limbah B3 yang dihasilkan di dalam TPS limbahB3 yang berizin; 6. Menyerahkan limbah B3 ke pihak ketiga yang berizin;7. Melengkapi izin TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun); 8. PT. Jaya Kertas yang telah membuang limbah B3 untuk uruganlahan perusahaan, maka PT.
ROMI JOHANES, SH.,MH
Terdakwa:
EFFENDI anak dari NGUILIM
799 — 251
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menghasilkan Limbah B3 dan Tidak Melakukan Pengelolaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 59 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Nopember 2017 tentang kuasa direktur yang dibuat oleh notaries Melana Miensye Hambali, SH
- 1 satu) fotocopy akte nomor 3 tanggal 8 Agustus 2019 tentang berita acara rapat umum pemegang saham dibuat oleh notaries Melania Miensye Hambali
- 2 (dua) lembar Report of analysis PT Geoservices Job Number 0031901568
- 2 (dua) lembar Report Of analysis PT Geoservices job number 0031902049
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan izin penyimpanan dan atau pengumpulan limbah
B3
- 2 (dua) rangkap fotocopy sertifikat HGB nomor 1687dan 1062 an PT Surya Biru Murni Acetylene
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- 5 (lima) buah drum yang berisi minyak pelumas bekas (Oli bekas)
- lahan terkontaminasi limbah B3 berupa residu karbit seluas 6.104 M2
- 1 (satu) mesin Generator merk Fuji Gas GNRO1-183
Dikembalikan kepada terdakwa PT Surya Biru Murni Acetylene
5.
Surya BiruMurni Acetyline belum memiliki penampungan limbah B3 yang memenuhistandar; Bahwa pada tahun 2017 PT. Surya Biru Murni Acetyline sudahmengajukan permohonan ijin pengelolaan limbah B3 dan TPS non residutetapi pada saat dilakukan verifikasi, tempat pengelolaan limbah B3 belummemenuhi syarat sehingga belum diterbitkan jjin; Bahwa ijin pengelolaan limbah B3 PT.
Setiap orang, berdasarkan Pasal 1 angka (82) yaitu orang peroranganatau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum;Halaman 26 dari 49 Putusan Nomor 467/Pid.B/LH/2020/PN Bppd.12.Pengelolaan limbah B3 Pengelolaan limbah B3 merupakan kegiatan yangmeliputi: pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3;Bahwa Izin pengelolaan limbah B3 berupa:izin penyimpanan limbah B3 yakni menyimpan sementara suatulimbah B3 sampai
Izin ini dikeluarkan olehKabupaten/Kota;rekomendasi pengangkutan limbah b3 yakni kegitan pemindahanlimbah B3 dari Pengirim Limbah B3 menuju Penerima Limbah B3 yangmemenuhi persyaratan perpindahan tanggungjawab pengelolaan ataslimbah B3.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan atau KLHk);izin pengumpulan limbah B3 yakni kegiatan mengumpulkan limbahB3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaatlimbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3.
Izin ini dikeluarkan oleh KLHK;izin pengolahan limbah B3 yakni proses mengurangi dan/ataumenghilangkan sifat bahaya dan atau sifat racun dari limbah B3. Izin inidikeluarkan oleh KLHK;izin penimbunan limbah B3 yakni kegiatan menempatkan limbah B3pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakankesehatan manusia dan lingkungan hidup.
226 — 580
M E N G A D I L I :Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; Menyatakan sah dan berlaku atas surat perjanjian jual-beli limbah Non B3 nomor: 50/SGI/PD/XII/2018, tertanggal 21 Desember 2018 dan surat perjanjian jual-beli limbah B3 tertanggal 08 November
Yang sampai dengan saat ini kedua surat perjanjian tersebut tidak ada perubahan; Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar memulihkan/mengembalikan hak PENGGUGAT atas kerjasama jual beli limbah B3 dan Non B3; Menyatakan tidak berlaku/cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas surat TERGUGAT I perihal Pengakhiran Kerjasama Perjanjian Pengelolaan Limbah dan Pengangkutan Nomor : 08/SGI/PD/II/2019-e, tertanggal 28 Februari 2019; Menghukum TERGUGAT I membayar Ganti Rugi Materiil atas kehilangan
pendapatan PENGGUGAT, sejak adanya pemutusan sepihak tertanggal 28 Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 dan seterusnya dari kerjasama jual-beli limbah B3 dan non B3, dengan perincian sebagai berikut:Tabel I.
Memerintahkan agar TERGUGAT menghentikan segala kegiatanpenjualan dan pengangkutan limbah B3 dan No B3 dengan pihak ketigaatau pihak manapun;.
B3 dan Non B3,padahal PENGGUGAT tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, lalumendalilkan telah kehilangan pendapatan akibat jual belilibah B3 dan NonB3, bagaimana caranya PENGGUGAT mengalami kerugian pengelolaanlimbah B3 sedangkan PENGGUGAT tidak memiliki izin pengelolaan danpemanfaatan limbah B3.
limbah Non B3 berdasarkan surat Nomor503.22/Kep.071DPMPTSP/X/2018 tentang izin pemanfaatan limbah NonB3 yang bernilai ekonomis.PENGGUGAT tidak memilik izin pengelolaan limbah B3, dan seharusnyaTURUT TERGUGAT yang berhak menjadi PENGGUGAT , karena TURUTTERGUGAT memiliki izin pengangkutan limbah B3 serta TERGUGAT terikat didalam perjanjian kerjasama pengolahan limbah B3 dengan TURUTTERGUGAT maka dengan demikian PENGGUGAT tidak memiliki kapasitasuntuk mengajukan gugatan sepanjang pengelolaan limbah
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Izin Pengumpulan danPemanfaatan limbah B3 Nomor 536 Tahun 2009.b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Izin Pengumpulan danPemanftaatan limbah B3 Nomor 36 Tahun 2013.c.
B3 maka berdasarkanbukti surat yang diajukan oleh Penggugat berupa Surat Perjanjian KerjasamaPengangkut Limbah B3 PT.
732 — 246
Pusaka Jaya Palu Power Nomor : 008/PJPP/I/13 tanggal 13 Januari 2013 perihal Promosi atau Pengangkatan Plant Manager;- 2 Lembar Foto copy Job Description Form/Formulir Uraian Tugas Plant Manager;- 4 Lembar Foto copy Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu Nomor : 024/SP/PJPP/XI/2013 tanggal 6 November 2013 atas nama Ricky Ryawan Pranata Lawaliyo;- 10 Lembar Foto copy SOP TPS Limbah B3 per tanggal 1 Mei 2013;- 2 Lembar Foto copy Instruksi Kerja Tata Cara Pengumpulan Limbah B3 (non fly ash
);- 12 Lembar Foto copy Data Log book TPS Limbah B3 periode JanuariDesember 2013;- 5 Lembar Foto copy Surat Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tidak Tertentu atas nama Setiawan Adi;- 3 Lembar Foto copy Job Description Form/Formulir Uraian Tugas Kepala Bagian Produksi atas nama Setiawan Adi;- 1 Lembar Foto copy Surat Promosi Karyawan Nomor : 018/PJPP/HRD/III/2013 tanggal 1 Desember 2009 atas nama Setiawan Adi sebagai Kepala Bagian Produksi;- 5 Lembar Foto copy Surat Perjanjian Kerja Untuk
Benda/barang bukti dokumen pada tanggal 16 Desember 2014 dari Staf Asisten Deputi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, berupa : - Nota Dinas dari Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup RI Nomor : ND-945/Dep.IV-2/LH/PDAL/10/2014, tanggal 13 Oktober 2014 perihal Informasi Status Izin Pembuangan Limbah B3 PT. Pusaka Jaya Palu Power;i. Benda/barang bukti dokumen pada tanggal 18 Desember 2014 dari PT.
Pusaka Jaya Palu Power dalam melakukan kegiatannya: Tidakmelakukan penge lolaan limbah B3, Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3,Tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) pengelolaan limbah B3 berupafly ash dan bottom ash, Tidak mempunyai Izin pembuangan/penempatan(dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash, Tidak memiliki TempatPenyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash.Sejak PLTU beroperasi pada tahun 2007 telah menyediakan lahan terbukauntuk TPA (tempat pembuangan
Halaman 104 dari 225pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atauBupati/WaliKota sesuai dengan kewenangannya dengan konstruksi hukumseperti ini memiliki konsekuensi bahwa apabila penghasil akan melakukansendiri pengelolaan limbah B3 atas setiap limbah B3 yang dihasilkannyamaka yang bersangkutan wajib memiliki izin sesuai dengan jenispengelolaan limbah B3 yang dilakukannya (jika akan melakukanpenyimpanan sementara limbah B3 maka diperlukan izin, jika akanmelakukan penimbunan
limbah B3 yaitu sesuai dengan pasal 5 PP No.101/2014 apa bila jenis limbah B3 yang tercantum dalam daftar di lampiranI PP No. 101 tahun 2014 yang mana kewajiban pemerintah (menteri) untukmelakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi limbah B3 sebagai:a.
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;b. Limbah B3 dari sumber spesifik;c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, danbuangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, Sedangkankarakteristik limbah B3 diatur dalam pasal 7 ayat 3 yaitu:a) mudah meledak; Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Pal.
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
EFENDI Bin SANUSI
117 — 21
- Menyatakan Terdakwa EFENDI Bin SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersbeut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Dalam angka 20, disebutkan bahwa Penyimpanan Limbah B3adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan olehPenghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementaraLimbah B3 yang dihasilkannya. Dalam angka 21, disebutkan bahwa Pengumpulan Limbah B3adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil LimbahB3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, PengolahLimbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
B3; Penyimpanan limbah B3; Pengumpulan limbah B3; Pengangkutan limbah B3; Pemanfaatan limbah B3; Pengolahan limbah B3; Penimbunan limbah B3;dengan definisinya sebagaimana telah diuraikan di atas, yang manaapabila salah satu dari subunsur (perbuatan) telah terpenuhi, makaunsur ini dapat dinyatakan telah terpenuhi.Halaman 23 dari 35 Putusan Nomor 106/Pid.Sus/LH/2016/PN.KlaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa anggota
Nicosa Sejahtera DiDesa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten LampungTimur, Provinsi Lampung; danPasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yangmenyebutkan bahwa Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatanmengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelumdiserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3,dan/atau Penimbun Limbah B3.Definisi Pengangkutan Limbah B3 yang disarikan dari KamusBahasa Indonesia sebagai suatu
Limbah B3,dan/atau Penimbun Limbah B3; danPengangkutan Limbah B3, karena kegiatan Terdakwa adalahmemindahkan oli bekas dari bengkelbengkel menuju ke rumahnyauntuk ditempatkan pada tempat penyimpanan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandia atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yangmelakukan pengelolaan limbah B3 telah terpenuhi.Halaman 27 dari 35 Putusan Nomor 106/Pid.Sus/LH/2016/PN.KlaAd.3.Unsur Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(4);Menimbang, bahwa Pasal
59 ayat (4) UndangUndang Nomor32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, menyatakan bahwa Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izindari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.Menimbang, bahwa pada saat mempertimbangkan unsur kedua(unsur Yang melakukan pengelolaan limbah B3) Majelis Hakim telahberpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatanPengumpulan Limbah B3 dan Pengangkutan Limbah B3.
501 — 28
RONI Bin JUMHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan; 3.
, Kabupaten Kotawaringin Barat; Selanjutnya limbah B3 yangberupa oli bekas atau pelumas bekas tersebut Terdakwa kirim ke pihak PT.
PANITERA PENGGANTITTDEDI ZAROONIL, SHPasal 102Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)tahun dan dendapaling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tigamiliarrupiah).Pasal 59(1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yangdihasilkannya.(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannyamengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannyadiserahkan kepada pihak lain.(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengankewenangannya.(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yangharusdipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah
B3 dalam izin.(6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 1:20.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusahadan/atau kegiatan yang mengandung B3.23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
379 — 3
Menyatakan Terdakwa AINUR RIDLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha pengelolaan limbah B3 tanpa izin;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
/ kota adalah izin pengumpulan limbah B3 di industry atau usahasuatu kegiatan dan izin lokasi pengolahan limbah B3;Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah B3 bahwa setiap Pemohon izinpengelolaan limbah B3 wayjib mengisi formulir sesuai lampiran II danmelampirkan persyaratan minimal permohonan izin sesuai lampiran III, antaralain Dokumen lingkungan ( amdal/ UKL / UPL ), Akte Pendirian Perusahaan,Surat Izin Usaha Perdagangan
yang digunakan, perlengkapan system tanggapdarurat, tata letak saluran drainase;Bahwa berdasarkan PP No.18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3bahwa prosedur dalam melakukan pengelolaan limbah B3 meliputi unsur unsur yaitu penghasil limbah B3, pengumpul limbah B3, pengangkut limbahB3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, penimbun limbah B3,perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampaipenimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dikendalikan dengan systemmanifest berupa
dokumen limbah B3 sehingga dapat diketahui jumlah limbahB3 yang dihasilkan ke dalam proses pengolahan / penimbunan akhir yang telahmemiliki persyaratan lingkungan;Bahwa manifest ( dokumen limbah B3 ) dibuat dan dicetak oleh perusahaanpengangkut limbah B3 yang telah mendapat rekomendasi izin pengangkutlimbah B3 yang telah mendapat rekomendasi izin pengangkutan dariKementrian Negara Lingkungan Hidup;Bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izindipidana dengan pidana penjara paling
terpenuhi maka sudah termasuk dalam perbuatan pengelolaan limbah B3;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa berupa pengangkutandan pengolahan adalah masuk dalam perbuatan pengelolaan limbah B3, sehingga unsur initelah terpenuhi;Ad.3.
H disebutkan pembagian urusanpemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten /kota adalah izin pengumpulan limbah B3 pada skala kabupaten / kota kecuali minyakpelumas / oli bekas, izin penyimpanan sementara limbah B3 di industry atau usaha suatukegiatan dan izin lokasi pengolahan limbah B3;Menimbang, bahwa izin pengelolaan limbah ini sangat diperlukan karenapengelolaan limbah B3 yang tidak tepat berpotensi memberikan pencemaran berupapenurunan kualitas air bersih
435 — 159
Putusan No.627/Pid.B/2012/PN.Jkt.UtB3 yang Terdakwa gunakan tidak sesuai dengan persyaratan teknis tempatpenyimpanan limbah B3 terutama bagi limbah B3 jenis sludge oil yang mudahmencair yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 TentangPengelolaan Limbah B3 ; Bahwa tanpa izin, maka tempat penyimpanan limbah B3 yang merupakan usahaTerdakwa, tidak memenuhi persyaratan verifikasi teknis dalam penyimpanansebagaimana diatur
limbah B3 D221, D220 dan D214.
dan situasi gudang penyimpanan limbahB3 yang Terdakwa gunakan tidak sesuai dengan persyaratan teknis tempatpenyimpanan limbah B3 terutama bagi limbah B3 jenis sludge oil yang mudahmencair yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 TentangPengelolaan Limbah B3 ;Bahwa tanpa izin, maka tempat penyimpanan limbah B3 yang merupakan usahaTerdakwa, tidak memenuhi persyaratan verifikasi teknis dalam penyimpanansebagaimana diatur
dan situasi gudang penyimpanan limbahB3 yang Terdakwa gunakan tidak sesuai dengan persyaratan teknis tempatpenyimpanan limbah B3 terutama bagi limbah B3 jenis sludge oil yang mudahmencair yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999 TentangPengelolaan Limbah B3 ;e Bahwa tempat penyimpanan limbah B3 yang merupakan usaha Terdakwa, tidakmemenuhi persyaratan verifikasi teknis dalam penyimpanan sebagaimana diaturdalam Peraturan
66 — 45
B3/ sludge oil;T5 : Fotokopi bukti pembayaran Van Oord ke Gamter Jayamengenai perizinan dan pengangkutan limbah B3 (PO);T6 ; Fotokopi bukti pembayaran PT.
Apabila limbah cair tersebut terbukti sebagai limbah B3, maka:Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukanpengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (Undangundang RI No. 32Tahun 2009 Pasal 59 ayat (1));Hal 27 dari 56 Hal. Putusan Nomor 990/Pid.
BINTANG SAKTI dalam hal operasionalnyaterbukti menerima limbah B3 tersebut dari kapal MV. VOLVOKTERRANOVA, maka kapal ICT. BINTANG SAKTI harus memiliki izinpengelolaan limbah B3: pengangkutan limbah B3 dari MenteriPerhubungan RI atas rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup RI sertapengumpulan dan pengolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan HidupRI (apabila melakukan kegiatankegiatan tersebut);Bahwa apabila kapal LCT.
BINTANG SAKTI tidak memiliki izinpengelolaan limbah B3: pengangkutan limbah B3 serta pengumpulan danpengolahan (apabila melakukan kegiatankegiatan tersebut), maka kapalLCT.
B3 (dari pihak penghasil limbah B3) sampai dengan Syahbandar atautempat yang dituju dan penurunan limbah B3 adalah pihak polisi air yangmemeriksa dan atau menangkap terdakwa atau kapal, karena berdasarkan faktahukum bahwa polisi air lah yang memerintahkan agar kapal tetap mengisi danterus mengangkut limbah B3 tersebut ke syahbandar yang dituju.
173 — 60
Bahwa limbah B3 tersebut oleh PENGGUGAT disimpan dalam kemasanberupa drum dan karung, dimana tiaptiap jenis limbah B3/ kelompoklimbah B3 sudah dilengkapi dengan simbol dan label sebagai identitaslimbah B38. Disamping itu, tiaptiap limbah B3 sebagian sudah dialasidengan pallet.. Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki ijin dari instansi terkait untukmengangkut dan memanfaatkan limbah B3 sehingga PENGGUGAT tidakdapat mengangkut dan memanfaatkan sendiri limbah B3 yang dihasilkandari kegiatan industri..
Chuhatsu Indonesia adalah industri perlengkapan dan komponenkendaraan bermotor roda 4 atau lebih.1) Adapun jenis limbah B3 yang disimpan dalam TempatPenyimpanan Sementara (TPS) adalah kemasan bekas B3, sludgepainting, skeal quenching, debu dust collector, kain majun dansarung tangan terkontaminasi B3, oli bekas, abu shotpen, abugerindra, serbuk gergaji terkontaminasi B3, sludge IPAL.2) Sudah ada petugas khusus untuk penanganan limbah B3 dariarea produksi ke tempat penyimpanan sementara limbah B3.
CHUHATSU INDONESIA telah melakukanpelanggaran :d) Limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3 yang izindari KLHnya tidak sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.Kemudian dalam keputusan Kepala BPLHD tersebut Diktum KEEMPAThuruf d menyatakan dengan sangat jelas dan terang sebagai berikut :KEEMPAT :PT. CHUHATSU INDONESIA dinajibkan untuk :d.
CHUHATSU INDONESIA atas pelanggaran :c) Limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3 yangmemiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup, namun tidaksesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.Hal ini melanggar :d) Pasal 40 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 yang menyatakan SetiapBadan Usaha yang melakukan Kegiatan: Penyimpanan,pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunanlimbah B3 wajib memiliki izin operasi dari kepala instansi yangberfanggungjavabBahwa
Menyerahkan limbah B3 kepada pemanfaat limbah B3 yangmemiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan izinharussesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.Keputusan Kepala BPLHD Diktum KELIMA menyatakan sebagai berikut :Apabila PT.
403 — 53
Asahan.Bahwa pemilik Limbah B3 jenis Minyak Pelumas (Oli) bekas/kotor, KarungGoni Plastik bekas pupuk, Jerigen bekas Racun (pestisida), Batere bekas dan OilFilter tersebut adalah HENDRIYANTI, SPd alias YANTI alias INDRI.
Perkebunan Nusantara Ill untuk mendapatkan Limbah B3.HENDRIYANTI, SPd alias YANTI alias INDRI tambahkan juga, dalam halpengelolaan Limbah B3 yang HENDRIYANTI, SPd alias YANTI alias INDRIjalankan tersebut HAMSYAH RIZAL NASUTION alias HAMZARI selaku ManagerOperasional mendapatkan Fee sebesar 70 % dari hasil penjualan Limbah B3tersebut, sedangkan HENDRIYANTI, SPd alias YANTI alias INDRI mendapatbagian sebesar 30 % dari keuntungan di luar modal, karena pemodal adalahHENDRIYANTI, SPd alias YANTI alias
untuk memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3.
Khusus untukIzin Pengangkutan Limbah B3 dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan DaratKementerian Perhubungan RI.
dan Pengumpulan Limbah B3 harus memiliki IzinPenyimpanan dan Izin Pengumpulan dari Menteri Lingkungan Hidup RI.
546 — 177
Lianganggang Gemilang dengan harga sebesarRp. 450.000, per drum nya;Bahwa terdakwa dalam membeli dan mengangkut limbah B3 tersebutmendapatkan manifes dari PT. Lianganggang Gemilang yangfungsinya sebagai surat jalan limbah B3 menuju ke PT.
B3 berupa oli bekas;Bahwa saksi mengamankan mobil terdakwa yang mengangkut oli bekastersebut pada saat saksi bersama sama dengan Anggota Polsek Kintapmelakukan patrol rutin diwilayah Kintap ;Bahwa saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai dokumen atausurat yang menyertai oli bekas tersebut berupa Manifest tidak terisi ataukosong, sehingga saya mencurigai bahwa sopir tersebut tidak adamemiliki ijin untuk melakukan pengelolaan limbah B3 ;Bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yangmengandung
Melakukan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahanya dan beracun) tanpaijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4),;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Melakukan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahanya danberacun) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan limbah ialahkegiatan yang ~meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,pengangkutan pemamfaatan dan atau pengolahan limbah B3 termasukpenimbunan limbah B3 ;Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN.
B3;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli bahwa oli bekas termasuklimbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sehingga dalam kegiatan sedangkanyang dimaksud ijin disini adalah ijin usaha dan atau ijin kKegiatan pengangkutanpemamfaatan dan atau pengolahan limbah B3 harus memiliki ijin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha atau kegiatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian terebut diatas unsur melakukanpengelolaan limbah B3 (bahan berbahanya dan beracun) tanpajjinsebagaimana
Terbanding/Terdakwa : Muhayyang alias Bullung bin Abd.Gani
131 — 69
;Bahwa terdakwa telah menjual limbah B3 berupa oli bekas kepabrik pembuatan aspal di Amparita Kab.
Sulsel, dimanaterhadap limbah B3 berupa oli bekas digunakan bahan bakar sebagaipengganti BBM yakni untuk pembakaran dalam pembuatan aspal danpembakaran untuk pengeringan jagung;Bahwa pada tanggal 02 September 2020 sekitar jam 09:00Wita di Jalan Jenderal Gatot Subroto Mamuju ketika saksi Nasrullah Als Ulladan saksi Alwiansyah Als Awi yang membawa limbah B3 milik terdakwa dariKab.
B3) dengan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000.
B3) yangpengelolaannya dengan cara mengangkut limbah B3 harus ada jinpengelolaan limbah B3, selanjutnya saksi Nurholis Nur menanyakan jjinpengangkutan limbah B3 yang diangkut oleh saksi Nasrullah Als Ulla dandimiliki oleh terdakwa tetapi ternyata saksi Nasrullah Als Ulla tidak dapatmenunjukkanya;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal102 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP;ATAUKEEMPAT:Bahwa
B3 berupa oli bekas sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah) setiap bulannya; Bahwa terdakwa telah memperdagangkan limbah B3 berupa olibekas ke pabrik pembuatan aspal di Amparita Kab.
93 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
pimpinan UsahaHendrik dengan tanpa izin Pengelolaan Limbah B3 dari Pejabat yangHal. 4 dari 22 hal.
:Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atauBupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.Hal. 8 dari 22 hal.
No.2384 K/Pid.Sus/2013Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yangtak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yangditangani adalah limbah yang dalam volume kecilopun berdampak besarterhadap lingkungan.Penanganan limbah B3 sebelum diolahSetiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandunganguna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut.Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukanmetode
Alatyang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuumfilter, dan belt press.DisposalDisposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa prosesyang terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation,dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya talahsanitary landfill, crop land, atau injection well..
No.2384 K/Pid.Sus/2013bekas, limbah kacaterkontaminasi limbah B3.b. Setiap kegiatan pemanfaatanlimbah B3 sebagai kegiatanutama.Semua besaranc.