Ditemukan 898 data
ERRY F.SIREGAR,SH
Terdakwa:
LUTER SURBAKTI
12 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa LUTER SURBAKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos
Penuntut Umum:
ERRY F.SIREGAR,SH
Terdakwa:
LUTER SURBAKTI
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Sugianto
9 — 4
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Sugianto
Terbanding/Terdakwa : Juprianto Sebayang
26 — 14
Pembanding/Penuntut Umum : Marthin Luter Sembiring, SH
Terbanding/Terdakwa : Juprianto Sebayang
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Febrion Sembiring
73 — 9
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Febrion Sembiring., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Kabanjahe, serta dihadiri oleh Marthin Luter Sembiring, S.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat HukumnyaHakim Anggota, Hakim Ketua,Delima Mariaigo Simanjuntak,S.H. Dr.Dahlan, S.H., M.H.Muhammad Arif Nahumbang Harahap,S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Herry Keliat, S.H.Halaman 24 dari 24 Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Imanuel Bangun
8 — 5
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Imanuel Bangun
Terdakwa:
LUTER TARIGAN
32 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Luter Tarigan Alias Luter, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penistaan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalaninya kecuali jika dikemudian
Terdakwa:
LUTER TARIGAN
AMANAT, SH
Terdakwa:
LUTER TUMEDE alias KATTO
64 — 21
M E N G A D I L I :
-
Menyatakan Terdakwa LUTER TUMEDE alias KOTTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair diatas;
-
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair diatas;
-
Menyatakan Terdakwa LUTER TUMEDE alias KOTTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ikut serta dalam permainan judi;
-
Menjatuhkan pidana
Penuntut Umum:
AMANAT, SH
Terdakwa:
LUTER TUMEDE alias KATTOPUTUSANNomor : 117/Pid.B/2018/PN.Mak DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Makale yang mengadili perkara perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : LUTER TUMEDE alias KOTTO;Tempat Lahir : Wala;Umur / Tangal Lahir > 35 tahun/24 Februari 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Wala Lembang Tokesan Kecamatan SangallaKabupaten
Penuntut Umum maupunterdakwa telah mengajukan Replik dan Duplik secara lisan dipersidangan yang padapokoknya masing masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannyasemula;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan yangtercantum dalam berita acara persidangan telah dipertimbangkan dan merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :PertamaBahwa ia terdakwa LUTER
jenis sabung ayam, selanjutnya YAN TANDI ALLA danZULKIFLY masing masing sebagai anggota Polres Tana Toraja melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa dan SUGIONO; Bahwa untuk memenangkan permainan judi sabung ayam tersebut tidak diperlukankeahlian khusus melainkan hanya bersifat untung untungan; Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki jin dari pihak yangberwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke 2 KUHPidana;AtauKeduaBahwa ia terdakwa LUTER
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa didalamdakwaan ini adalah seluruh subjek hukum yakni orang yang didakwa melakukanperbuatan yang bersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa yang bernama LUTER TUMEDE alias KATTO yang mana setelah diperiksaidentitas dan disesuaikan dengan seluruh berkas perkara adalah benar terdakwa lahyang dimaksud dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
hal yang memberatkan :Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;Hal hal yang meringankan :Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit belit;Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Terdakwa belum pernah dihukum;Mengingat Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPidana jo Undang undang No. 08Tahun 1981 tentang KUHAP serta seluruh peraturan perundang undangan yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Menyatakan terdakwa LUTER
-
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Endang Susanti
35 — 6
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Endang Susanti
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Tambak Simanjuntak
4 — 2
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Tambak Simanjuntak
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Jepri Sembiring
27 — 8
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Jepri Sembiring
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Hotman Munthe
28 — 12
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Hotman Munthe., Panitera Penggantipada Pengadilan Negeri Kabanjahe, serta dihadiri oleh Marthin Luter Sembiring,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumterdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,M. Arif Nahumbang Harahap,S.H.,M.H. Dr.Dahlan, S.H., M.HIta Rahmadi Rambe, S.H.Panitera Pengganti,Benteng Sembiring, S.H.Halaman 22 dari 22 Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Sakaria Sinulingga
24 — 4
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Sakaria Sinulingga
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Zakaria Ginting
17 — 17
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Zakaria Ginting
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Desendra Sitepu
18 — 0
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Desendra Sitepu
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Andi Simanjuntak
6 — 3
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Andi Simanjuntak
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Bagenda Kepeken
30 — 8
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Bagenda Kepeken
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Muhammad Abdullah
38 — 6
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Muhammad Abdullah
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Muhammad Aditia Dermawan
29 — 28
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Muhammad Aditia Dermawan
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rasta Romanus Tarigan
24 — 6
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rasta Romanus Tarigan
Terdakwa:
Petrus Sampe Bin Luter
33 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Petrus Sampe Bin Luter terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000- (lima ratus ribu rupiah) jika denda tidak dibayar dianti dengan pidana kurungan selama 1
Terdakwa:
Petrus Sampe Bin Luter