Ditemukan 743 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-06-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH VS Bpk. UTAMA HADI SURYA
294211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 572 K/Padt.SusPailit/201728/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST;A.1.A.2.Bahwa berdasarkan Revolving Credit Agreement (Perjanjian KreditBerulang) Nomor 4/11/06 tanggal 24 Februari 2006 (PerjanjianKredit Nomor 4/11/06) diketahui PT Saripari Geosains adalah debiturdari Pemohon.
    Revolving Credit Agreement(Perjanjian Kredit Berulang) Nomor4/11/06 tanggal 24 Februari 2006 (vide bukti P1);2. The Amendment/ Renewal to Revolving Credit Agreement dengansurat Reg Nomor 43/IV/07 tanggal 17 April 2007 (vide bukti P2);3. The Second Amendment to Revolving Credit Agreement RegNomor 93/VIII/07 tanggal 7 Agustus 2007 (vide bukti P3);4. The Third Amendment/Renewal to Revolving Credit AgreementReg Nomor 15/1/08 tanggal 6 Februari 2008 (vide bukti P4);5.
    The Fourth Amendment to Revolving Credit Agreement RegNomor 63/V/09 tanggal 19 Juni 2009 (vide bukti P5);6. The Fifth Amendment to Revolving Credit Agreement Reg Nomor08/X/09 tanggal 9 November 2009 (vide bukti P6);7. The Sixth Amendment to Revolving Credit Agreement RegNomor 11/X1I/2010 tanggal 30 November 2010 (vide bukti P7);8.
    The Seventh Amendment to Revolving Credit Agreementberdasarkan Surat Nomor Reg. 171/XI/2011 tanggal 12Desember 2011 (vide bukti P8).Selanjutnya berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian JaminanPerorangan Nomor 64 tanggal 17 April 2007 (Akta Nomor 64) (videbukti P9) yang dibuat di hadapan Nyonya Pudji Redjeki lrawati,Notaris di Jakarta diketahui Termohon telah mengikatkan dirinyaselaku penjamin pribadi/personal guarantor dari PT Saripari Geosainskepada Pemohon selaku kreditur.
Register : 29-11-2017 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Mei 2018 — Penuntut Umum:
T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terdakwa:
Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping
412248
  • Kredit Modal Kerja Revolving : Rp. 80.000.000.000,c. Kredit modal Kerja Fixed Loan : Rp. 70.000.000.000,KI sudah lunas tahun 2013;KMK diperpanjang;Tahun 2012 dengan perincian:a. Kredit Investasi : Rp. 100.000.000.000,b. Kredit Modal Kerja Revolving : Rp. 100.000.000.000,KI jatuh tempo pada tahun 2017 (5 tahun)KMK diperpanjang.Tahun 2013 dengan perincian:a.
    Kredit Modal Kerja Revolving dari Rp.180.000.000.000, menjadiRp. 35.000.000.000, (sisanya senilai Rp. 145.000.000.000,dikonversi menjadi KMK fixed loan);65b. Kredit Modal Kerja Fixed Loan: Rp. 100.000.000.000,Tahun 2014 hanya perpanjangan kredit dengan perincian:Kredit Modal Kerja revolving dan Kredit Modal Kerja fixed loandiperpanjang sampai batas jatun tempo tanggal 25 September 2015(tidak ada perpanjangan lagi);Jumlah kredit (uang) yang telah dipergunakan PT.
    KMK Revolving: Bank Mandiri Rekening Nomor: 1380100352892;c. KMK Fixed Loan: Bank Mandiri Rekening Nomor: 1380100352967(ditutup tahun 2014);d. KMK: Bank Mandiri Rekening Nomor: 1380100835961;Untuk pencairan sebagai berikut:a. KI 2: dari rekening penampungan Bank Mandiri Rekening Nomor:1380100469407 ke rekening giro bank Mandiri 1190055599979;b. KMK Revolving: dari rekening penampungan Bank Mandiri Nomor:1380100352892 tidak ada karena kita menggunakan cek BG;c.
    CSI nomor:1190055599979 senilai Rp 100.000.000.000, (Seratus milyarrupiah);Dapat di jelaskan perihal konversi KMK revolving menjadi fixedloan yaitu KMK revolving semula Rp 180.000.000.000, (Seratusdelapan puluh milyar rupiah) menjadi Rp 35.000.000.000, (tigapuluh lima milyar) sisanya Rp 145.000.000.000, (Seratus empatpuluh lima milyar) dikonversi menjadi KMK fixed loan.
    Kredit Modal Kerja total sebesar Rp. 150 M terbagi:KMK Revolving Rp. 80 M, sebagian dialokasikan 45 M untuk takeover ke Bank Muamalat;KMK Fixed Loan Rp. 70 Mb. Kredit Investasi sebesar Rp. 100 M, seluruhnya dipergunakan untuktake over ke Bank Muamalat.c. Fasilitas Non Cash Loan dengan plafon Rp. 35 M yang merupakansub limit dari KMK Revolving. Bahwa yang diajukan sebagai agunan pada saat itu oleh PT.
Putus : 30-01-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 553/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 30 Januari 2018 — PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk (Persero) Kantor Cabang Surakarta lawan Insinyur WIDIHARDJO, Spesialis I PSDA
8149
  • Wahana Sejahtera dengan TERGUGAT REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI telah terikat dalamsuatu hubungan hutang piutang dalam bentuk Akta Perjanjian KreditNomor No. 113 tanggal 29 Juli 2013, yang dibuat oleh Notaris JuliAstuti MR., SH., Notaris/PPAT di Kabupaten Karanganyar, denganbesar pokok pinjaman sebesar Rp. 1.150.000.000, (Satu milyarseratus lima puluh juta rupiah) berupa Kredit Modal Kerja (KMK)dengan sifat kredit Revolving dengan maksimal penarikan sebesarRp. 4.860.000.000, (empat milyar delapan
    REKONVENSI melakukan pencairan kembali (revolving) merupakanperbuatan melawan hukum adalah tidak jelas dan tidak berdasar.a.
    Wahana Sejahtera denganfasilitas kredit yang bersifat revolving;c. Bahwa sesuai dengan penjelasan poin 1.3 a sampai dengan poin 1.2b, maka jelaslah TERGUGAT KONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI telah menjalankan perjanjian hutang piutang denganPT. Wahana Sejahtera sesuai aturan hukum yang berlaku, sehinggaTERGUGAT KONVENS/ PENGGUGAT REKONVENSI tidakmelakukan perbuatan melawan hukum;d.
    Bahwa perbuatan TERGUGAT KONVENSI PENGGUGAT REKONVENSImelakukan pencairan kembali (revolving) merupakan perbuatan melawanhukum adalah tidak jelas dan tidak berdasar;6.
    Bahwa revolving adalah salah satu nama jenis fasilitas kredit yang diberikanTERGUGAT KONVENSI) PENGGUGAT REKONVENSI kepada PT.Wahana Sejahtera yang tertera dalam Akta Perjanjian Kredit No. 113 tanggal29 Juli 2013, dan saat penandatanganan Akta Perjanjian Kredit tersebut diatas, PENGGUGAT sudah mendapat penjelasan dari Notaris Juli Astuti MR.
Register : 22-07-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 470/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
PT Baja Agung
Tergugat:
1.Pimpinan PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Medan
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
507
  • Bahwa pada bulan Agustus 2014 Penggugat mendapat kredit modalkerja Non Revolving sebesar Rp. 4.000.000.000, (Empat MilyarRupiah) dengan jaminan 2 (dua ) unit tanah dan bangunan sebagaiberikut :1) Sertifikat Hak Milik No.786 a/n, Soeganda Koesuma, yangterletak di JI. Wahidin, Kelurahan Pahlawan Kecamatan MedanPerjuangan, Kota Medan.2) Sertifikat Hak Milik No. 2280 a/n. Soeganda Koesuma, yangterletak di JI.
    Bahwa untuk kredit modal kerja Non Revolving telah Penggugatlunasi pada Juni 2016 dengan hanya menarik 1 (Satu) unit jaminanyaitu Sertifikat Hak Milik No. No.786 a/n, Soeganda Koesuma dansementera jaminan sertifikat Hak Milik No. 2280 a/n.
    Sifat kredit non revolving ;d. Jangka waktu kredit 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal28 Agustus 2014 sampai dengan 27 Agustus 2017;e. Bunga kredit 13% pertahun ;f. Denda 2% pertahun diatas suku bunga kredit yang berlaku atas jumlahyang tidak atau terlambat dibayar olen Penggugat.g.
    CRO.MDN/140/KMK /2013berikut seluruh addendumnya dan Akta Akta No. 87 Perjanjian Kredit ModalHalaman 16 dari 52 Putusan Perdata Nomor 470/Pdt.G/2020/PN Mdn10.11.Kerja Non Revolving No.
    CRO.MDN/140/KMK/2013 tanggal 23 April2013 berikut Addendum addendumnya dan Akta No. 87 Perjanjian KreditModal Kerja Non Revolving No. CRO.MDN/298/KMK/2014 tanggal 28Agustus 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Ferry Susanto Limbong,SH., M.Hum, Notaris di Medan. Pada saat penandatanganan Perjanjiantersebut Penggugat diwakili oleh Soeganda Koesuma selaku Direkur danDrg Lina Hadi selaku Komisaris dari PT.
Register : 04-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 5305/Pdt.G/2019/PA.Badg
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
1.ACHMAD JUANDA, selaku DIREKTUR UTAMA PT. DEWI PRISMASEGA LESTARI
2.DEWI FARIDA
Tergugat:
................
20148
  • Bahwa pada tanggal 06062017 (enam Juni dua ribu tujuhbelas), PENGGUGAT dan TERGUGAT membuat Akta Addendum (pertama) Perjanjian Pembiayaan Kerja Revolving (Musyarakah)Nomor 40, yang dibuat di hadapan FANNY KUSUMA WARDHANIHal. 5 dari 11 hal.Put.No 5305/Pdt.G/2019/PA.Badg.HARSONO PUTRI, Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, berikutdengan segenap perubahan, penambahan, dan pelengkapdaripadanya, untuk sejumlah Rp.1.500.000.000, (satu muliar limaratus juta rupiah) dengan jangka waktu hingga 16062018 (enambelas
    Bahwa berdasarkan hal tersebut, selanjutnya PENGGUGAT bermaksud merubah bentuk dan struktur fasilitas pembiayaanberdasarkan perjajian yang dimaksud melalui suratpermohonannya kepada TERGUGAT I, mengenai permohonanperubahan fasilitas pembiayaan modal kerja revolving(Musyarakah) menjadi Fasilitas Pembiayaan Musayarakah yangbersifat On Liquidation sebesar Rp.1.500.000.000,(satu miliarlima ratus juta rupiah).11.
    Bahwa TERGUGAT dengan suratnya tertanggal 28062018 (dua puluh delapan Juni dua ribu delapan belas) NomorB.069/KCP.MJL/VI/2018, perihal surat persetujuan prinsippembiayaan (SP3) telah menyetujui permohonan PENGGUGAT yakni mengubah bentuk dan struktur pembiayaan yang semulaberupa fasilitas pembiayaan Modal Kerja Revolving (Musyarakah)menjadi Musyarakah yang bersifat On Liquidation sebesarRp,1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah).12.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2298 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — WARSIYANTO bin DJOKASEMO
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2298 K/Pid.Sus/2011Kambing berasal dari dana revolving kegiatan PEKM (PemberdayaanEkonomi Keluarga Miskin) Kabupaten Bantul yaitu sebesar Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk digunakan Pengadaan Kandangsebanyak 1000 KK.
    Sedangkan untuk bantuandana Pengadaan Kandang Kambing berasal dari dana revolving kegiatanPEKM (Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin) Kabupaten Bantul yaitusebesar Rp 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untukdigunakan Pengadaan Kandang sebanyak 1000 KK.
    Satu bendel copy Daftar Anggota Pokmas Penerima Bantuan Kambingwilayah Kelurahan Karangtengah ;Satu bendel Daftar Nominatif Anggota Polmas wilayah KelurahanKarangtengah, Imogiri Bantul ;Terlampir dalam berkas perkara ;a.Fotokopi Kwitansi Dana Revolving untuk Kandang Kambing dariDinas BKK masing masing :a. Tanggal 23 Februari 2006 sebesar Rp 90.000.000,00 ;b. Tanggal 18April2006 sebesar Rp 112.500.000,00 ;c.
    Kwitansi Dana Revolving Untuk Kandang Kambing dari Dinas BKKKabupaten Bantul masingmasing :al. 30 dari 39 hal. Put. No.2298 K/Pid.Sus/2011e.a. Tanggal 23 Februari 2006 sebesar Rp 90.000.000,00 ;eb. Tanggal 18 April 2006 sebesar Rp 112.500.000,00 ;ec.
    Kwitansi Dana Revolving untuk Kandang Kambing dari Dinas BKKKabupaten Bantul masingmasing :a. Tanggal 23 Februari 2006 sebesar Rp 90.000.000,00 ;b. Tanggal 18 April 2006 sebesar Rp 112.500.000,00 ;c.
Upload : 27-12-2016
Putusan PN JEPARA Nomor 47/PDT.G/2016/PN.Jpa
-H.SAMUDI SYAIFUDIN sebagai Penggugat -PT. Centratama Nasional Bank semarang sebagai Tergugat
709
  • ., untuk Pinjaman TetapNon Revolving selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulaitanggal 22 Mei 2009 dan harus lunas pada selambatnya 22Mei 2010;.
    ., untukPinjaman Tetap Non Revolving selama 12 (dua belas) bulanterhitung mulai tanggal 28 September 2010 dan haruslunas pada selambatnya 28 September 2011;.
    ,tentang perubahan fasilitas yang semula Pinjaman TetapNon Revolving menjadi Kredit Modal Kerja Angsuran, yangberlaku selama 36 (tigapuluh enam) bulan terhitung mulaitanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan 10 Oktober 2014;b. Bahwa atas hutangnya tersebut penggugat telah menyerahkanjaminan :Sebidang tanah Hak Milik No. 194 / Desa Karangaji,seluas 5.220 m2, terletak di Propinsi Jawa Tengah,Kabupaten Jepara, Kecamatan Kedung, Desa Karangaji,atas nama SAMUDI ;.
Register : 11-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 5 Nopember 2018 — Pemohon:
BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY
Termohon:
1.PT MOUNT DREAMS INDONESIA
2.BEKY CHRISTIANTO
3.JOHAN DARSONO
9741692
  • Surat Jaminan (Letter of Guarantee atau L/C)(untuk selanjutnya secara bersamasama seluruh Fasilitas Gabungandisebut dengan Fasilitas Combined Line) ;Perjanjian Kredit Berulang tersebut telah mengalami 4 (empat) kali perubahanyang bertujuan untuk memperpanjang dan mengubah fasilitas kredit TermohonPKPU sebagaimana dituangkan di dalam :a.Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Berulang (the FirstAmendment to Revolving Credit Agreement) No. 006/I/2014 tertanggal 17Februari 2014 yang (i) berlaku
    Perubahan Ketiga Terhadap Perjanjian Kredit Berulang (the Third Amendment to Revolving Credit Agreement) No. 012/IV/2016 tertanggal 14 April2016 yang (i) berlaku efektif pada tanggal 14 November 2015 untukfasilitas yang ada dan tanggal 14 April 2016 untuk perubahan yang ada dan(il) jatuh tempo pada tangal 30 November 2016.Perjanjian ini pada pokoknya mengubah penggunaan Fasilitas CombinedLine sehingga digunakan sebagai fasilitasfasilitas Sight L/C, Usance L/C,Pembayaran terhadap Surat Sanggup untuk
    Perubahan Keempat Terhadap Perjanjian Kredit Berulang (the FourthAmendment to Revolving Credit Agreement) No. 001/I/2017 tertanggal 1Maret 2017 yang (i) berlaku efektif pada tanggal 30 November 2016 untukfasilitas yang ada dan tanggal 1 Maret 2017 untuk perubahan yang adadan (ii) jatuh tempo pada tanggal 30 November 2017.Perjanjian ini pada pokoknya memperpanjang jangka waktu pemberianfasilitasfasilitas kredit dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU I.
    Foto copy Perjanjian Kredit Berulang (Revolving Credit Agreement) No.032/XII/2012 tertanggal 29 April 2013 , bukti P1a2.
    (the SecondAmendment to Revolving Credit Agreement) No. 003/I/2015 tertanggal 17 Februari 2015 yang (i) berlaku efektif pada tanggal 14 November 2014 untuk fasilitasyang ada dan tanggal 17 Februari 2015 untuk perubahan yang ada khususnyaterkait penambahan dan kenaikan fasilitas dan (il) jatuh tempo pada tanggal 14November 2015, bukti P1c;Foto copy Perubahan Ketiga Terhadap Perjanjian Kredit Berulang (the ThirdAmendment to Revolving Credit Agreement) No. 012/IV/2016 tertanggal 14 April2016 yang (
Putus : 28-12-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Desember 2014 — HAJI MUJIONO RACHMAT VS PT. BANK SYARIAH BUKOPIN
205126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akad Pembiayaan Line Facility Nomor 61fasilitas pembiayaan untuk take over fasilitas di Bank Mutiara, Tok. dalambentuk Line Facility Murabahah Non Revolving sampai dengan plafondmaksimal sebesar Rp9.599.594.186,00 (sembilan miliar lima ratus sembilanpuluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapanpuluh enam rupiah ) telah di restrukturisasi menyangkut perubahan jangkawaktu pembiayaan dan jadwal pembayaran kembali kewajiban angsuran(repayment schedule), akad ini berlaku untuk
    Akad Pembiayaan Line Facility Nomor 62fasilitas pembiayaan untuk pembelian persediaan barang dalam bentukLine Facility Murabahah Non Revolving sampai dengan plafond maksimalsebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) telah di restrukturisasimenyangkut perubahan jangka waktu pembiayaan dan jadwal pembayarankembali kewajiban angsuran (repayment schedule), akad ini berlaku untukjangka waktu selama 96 (sembilan puluh enam) bulan sejak tanggalpencairan atau sampai dengan tanggal 17022020;5.
    Bahwa kemudian berdasarkan Addendum Akad PembiayaanMusyarakah tanggal 5 Maret 2013 Nomor 001/DSPLG/ADD/MSYKH/BSB/KCPBKS/III/2013 yang dibuat dibawah tangan dan bermateraicukup, telah menyetujui kembali Akad Pembiayaan Line Facility Nomor60 fasilitas pembiayaan untuk take over fasilitas di Bank Syariah Mandiridalam bentuk Line Facility Musyarakah Non Revolving, menyangkutperubahan beberapa ketentuan dan Persyaratan Perubahan JangkaWaktu Pembiayaan dan Jadwal Pembayaran Kembali Angsuran(repayment schedule
    ), berlangsung untuk jangka waktu selama 60 bulansejak tanggal pencairan atau sampai dengan tanggal 17122017;Bahwa kemudian berdasarkan Addendum Akad Pembiayaan MurabahahNomor 002/DSPLG/ADD/MSYKH/BSB/KCPBKS/III/2013 tanggal 5 Maret2013 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, telah menyetujuikembali Akad Pembiayaan Line Facility Nomor 61 fasilitas pembiayaanuntuk take over fasilitas di Bank Mutiara, Tbk. dalam bentuk Line FacilityMurabahah Non Revolving, meyangkut perubahan beberapa ketentuan
    Pdt.SusPailit/2014untuk jangka waktu selama 96 bulan sejak tanggal pencairan atau sampaidengan tanggal 17022020;Bahwa kemudian berdasarkan Addendum Akad Pembiayaan MurabahahNomor 003/DSPLG/ADD/MRBH/BSB/KCPBKS/III/2013 tanggal 5 Maret2013 dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, telah menyetujui kembaliAkad Pembiayaan Line Facility Nomor 62 fasilitas pembiayaan untuk modalkerja: pembelian barang berupa elektronik, bahan atau material bangunandan sepeda dalam bentuk Line Facility Murabahah Non Revolving
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN CURUP Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Crp
Tanggal 23 Maret 2021 — Penggugat:
Endang Puji Nopiyanti
Tergugat:
Rian Fales
5728
  • Melakukan suatu) perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1238 KUHPerdata diatur tentangDebitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu,atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan inimengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yangditentukan;Menimbang, bahwa dari bukti P1 yaitu PERJANJIAN KREDIT MODALKERJAUMUM NON REVOLVING Nomor : CDO.LLU/0004/KMK/2015 tanggal26 Februari 2015,
    dapat diketahui bahwa antara Penggugat dan Tergugatterikat perjanjian Kredit Modal Kerja Umum Non Revolving dengan agunanyang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Februari 2015.Dalam perjanjian tersebut Penggugat memberikan Kredit kepada Tergugatsejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk jangkawaktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2015sehingga akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2018;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 3/Padt.G.S
    Pasal 1320KUHPerdata, oleh karenanya perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihaksebagai undangundang;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menilai mengenai ingkarjanji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat peringatan ke I, Il, Ill (buktiP4 sama dengan bukti P6), dimana dari buktibukti tersebut telah dapatdibuktikan bahwa Tergugat tidak melakukan apa yang telah disanggupi akandilakukannya sebagaimana Pasal 2 PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJAUMUM NON REVOLVING
Register : 29-10-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
AS AD MUHAYMIN
Tergugat:
1.PT. BANK PERMATA. Tbk
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Sukoharjo
327
  • BAHWA BERDASARKAN Perjanjian Kredit No.KK/16/358/AMD/SLO/SME 1 antara Penggugat dan Tergugat ,mendapat fasilitas kredit dari Terggugat dengan pokok pinjamansebagai berikut :a) Fasilitas Rekening Koran (Fasilitas OD) : Rp. 4.000.000.000,b) Fasilitas Revolving Loan (Fasilitas RL) : Rp. 1.291.666.661,c) Fasilitas Term Loan 1. (Fasilitas TL 1) : Rp. 1.200.000.000,Hal 2 dari 27 halaman Putusan Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Skh.d) Fasilitas Term Loan 2.
    BahwaFasilitas Rekening KoranPagu Fasilitas OD Rp 4.000.000.000, (empatmilyar rupiah)Jangka Waktu. : 20 Maret 2015 sampai 20Maret 2016Bunga : 12,25 % per tahunFasilitas Revolving Loan Non RevolvingPagu Fasilitas RL Rp 2.000.000.000 (dua milyarrupiah)Jangka waktu. : 20 Maret 2015 sampai 20Maret 2016Bunga : 12,25 % per tahun. Fasilitas Term Loan 1Pagu Fasilitas TL 1 Rp 1.200.000.000, (satumilyar dua ratus juta rupiah).Jangka waktu. : 36 bulan sejak tanggalpencairan pertamaBunga : 12,25% pertahun.
    Fasilitas Revolving Loan (Fasilitas RL) : Rp 1.291.666.661,c. Fasilitas Term Loan 1.(Fasilitas TL 1) : Rp 1.200.000.000,d. Fasilitas Term Loan 2.(Fasilitas TL 2) = :Rp 950.000.000,Jumlah Total: Rp 7.441.666.661,Hal 18 dari 27 halaman Putusan Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Skh.(Tujuh milyar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus enamuluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
    Fasilitas Revolving Loan Non Revolving Pagu Fasilitas RL Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah Jangka waktu : 20 Maret 2015 sampai 20 Maret 2016 Bunga : 12,25 % per tahun3. Fasilitas Term Loan 1 Pagu Fasilitas TL 1 Rp 1.200.000.000, (satu milyar dua ratusjuta rupiah). Jangkawaktu : 36 bulan sejak tanggal pencairan pertama Bunga : 12,25% pertahun4.
    ditandatangani oleh Penggugat dan istrinya, yang manabuktibuktitersebut tidak disangkal oleh Penggugat dan Tergugat I, telah ternyata bahwapada tanggal 20 Maret 2015, antara Penggugat dengan Tergugat telahsepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit, dimana Tergugat selaku Kreditur telah memberikan fasilitas kredit sebesar Rp 8.150.000.000,00(Delapan milyard seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat selakuDebitur dengan bunga 12,25 % per tahun ;Menimbang, bahwa dari Rekening Koran, Revolving
Register : 19-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 140/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : PT Baja Agung Diwakili Oleh : ZULHAM, SH, CN
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Medan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
7239
  • Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, KecamatanMedan Barat, Kota Medan.Bahwa untuk kredit modal kerja Non Revolving telah Penggugatlunasi pada Juni 2016 dengan hanya menarik 1 (satu) unitjaminan yaitu Sertifikat Hak Milik No. No.786 a/n, SoegandaKoesuma dan sementera jaminan sertifikat Hak Milik No. 2280a/n.
    Soeganda Koesuma atas permintaan Tergugat I, makaPenggugat memberi jaminan sebagai tambahan di Kredit ModalKerja Revolving tanpa menambah nilai kredit sehingga ataskredit Modal Kerja Revolving Penggugat timbul yang tadinya 2(dua) unit jaminan tanah dan bangunan menjadi 3 (tiga) unitjaminan tanah dan bangunan yaitu :1) Sertifikat Hak Milik No.2291 a/n, Soeganda Koesuma2) Sertifikat Hak Milik No. 2298 a/n. Soeganda Koesuma3) Sertifikat Hak Milik No. 2280 a/n.
    Soeganda Koesuma, yangtelah dipasang dan diikat Hak Tanggungan Peringkat (Pertama) sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua Milyar limaratus jJuta rupiah) sesuai Sertipikat Hak Tanggungan No.01960/2015 tanggal 24 Februari 2015.Bahwa selain menerima fasilitas Kredit Modal Kerja Revolvingsebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas, Penggugat jugatelah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja Non Revolving,sebagaimana tertuang dalam Akta No. 87 Perjanjian KreditModal Kerja Non Revolving No.
    Tujuan penggunaan kredit tambahan modal kerja usahaperdagangan besi baja ;Sifat kredit non revolving ;d. Jangka waktu kredit 36 (tiga puluh enam) bulan terhitungsejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan 27 Agustus2017;e. Bunga kredit 13% pertahun ;Halaman 16 dari 52 Halaman Putusan Nomor 140/Pdt/2021/PT MDNf. Denda 2% pertahun diatas suku bunga kredit yang berlakuatas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar olehPenggugat.g.
    CRO.MDN/140/KMK/2013 tanggal 23 April 2013berikut Addendum addendumnya.Bahwa fasilitas Kredit Modal Kerja berdasarkan Akta No. 87Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Revolving No.CRO.MDN/298/KMK/2014 tanggal 28 Agustus 2014 telahdilunasi oleh Penggugat pada tanggal 30 Juni 2017.Akta No.99 Perjanjian Kredit Modal Kerja No.CRO.MDN/140/KMK /2013 berikut seluruh addendumnya danAkta Akta No. 87 Perjanjian Kredit ModalKerja Non Revolving No.
Putus : 08-06-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598/B/PK/PJK/2010
Tanggal 8 Juni 2011 — PT. TEMPRINT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tambahan Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 305.630.983,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha :e Laba Penjualan Aktiva Tetap Rp. 11.772.727,e Pendapatan Penjualan Sampah Rp. 72.512.075.Rp. 84.284.802,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan Koreksi Biaya dari Luar Usaha :Koreksi ini terdiri dari koreksi atas :Uraian Jumlah (Rp)e Biaya bunga pinjaman BCA Rp. 315.739.606,e Biaya bunga pinjaman R/K Rp. 147.410.420,e Biaya bunga pinjaman revolving
    sesuai dengan kebutuhannya dandapat dibiayakan dengan penjelasan sebagai berikut :Bahwa biaya bunga pinjaman BCA, terkait dengan realisasi Kredit Investasi baikKI, Kf maupun KIII yang digunakan untuk pembelian alat produksi untuk menjaminkelangsungan produksi perusahaan ;Bahwa biaya bunga pinjaman R/K, terkait dengan realisasi pinjaman rekeningkoran yang digunakan untuk mengantisipasi masalah cashflow perusahaan sehinggakelangsungan operasional perusahaan dapat terjamin ;Bahwa biaya bunga pinjaman revolving
    29.520.000, Rp. 29.520.000,Beban Repre & 47.725.100, Rp. 47.725.100,Entertainment DireksiBiaya Kantor 29.297.189, Rp. 29.297.189,Jumlah 305.630.984, Rp. 305.630.984,Penghasilan Dari LuarUsaha :Laba Penjualan 1LL.772.727 Rp. 11.772.727Aktiva TetapPendapatan Penjualan 72.512.075, Rp. 72.512.075,SampahJumlah 84.284.802, Rp. 84.284.802,Biaya Dari Luar Usaha :Biaya Bunga Pinjaman 315.739.606, (315.739.606,) BCABiaya Bunga Pinjaman 147.410.420, (147.410.420,) PRKBiaya Bunga Pinj TL 485.916.662, (485.916.662,) Revolving
    178.740.000DireksiBiaya PBB dan Pajak 16.675.000 16.675.000lainnyaBiaya Telekomunikasi 50.124.352 50.124.352Biaya Beban Bensin 29.520.000 29.520.000Beban Repre & 47.725.100 47.725.100Entertainment DireksiBiaya Kantor 29.297.189 29.297.189Jumlah 305.630.984 305.630.984Penghasilan Dari LuarUsaha :Laba Penjualan Aktiva 11.772.727 11.772.727TetapPendapatan Penjualan 72.512.075 72.512.075@ ~~ SampahJumlah 84.284.802 84.284.802Biaya Dari Luar Usaha :Biaya Bunga Pinjaman BCABiaya Bunga Pinjaman PRKBiaya Bunga Pinj TL Revolving
Register : 06-12-2019 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 867/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penggugat:
1.CITRA DEWI
2.SIU KUI
3.ANTON SUTOMO
Tergugat:
1.PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, CABANG MEDAN
2.LIONG TJAI HARIS ANGGARA
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
4.MENTERI KEUANGAN RI jo. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA jo. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Medan,
408
  • Cipta KaryaBangun Nusa) :> Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 33/MDNPMD/2016, tertanggal 10112016, fasilitas kredit pinjaman RekeningKoran (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis, Uncommitted), jumlahfasilitas sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua millyar rupiah), jangkawaktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 10112017;> Bahwa selanjutnya Perubahan keI dan Pernyataan KembaliPerjanjian Kredit Nomor 33/MDNPMD/2016 tanggal 10112016tertanggal 07 Pebruari 2018, fasilitas kredit Pinjaman Rekening
    Koran(Fasilitas Langsung, On Revolving Basis, Uncommitted), jumlahfasilitas kredit Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah), jangka waktufasilitas kredit sampai dengan tanggal 10112018;Antara Tergugat dan Tergugat II :Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 34/MDNPMD/2016, tertanggal 10112016, beberapa fasilitas kreditdiantaranya :Pinjaman Rekening Koran (Fasilitas Langsung, On RevolvingBasis, Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp. 14.000.000.000,(empat belas milyar rupiah), jangka waktu
    fasilitas kredit sampaidengan 10112016;Pinjaman Tetap (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis,Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp. 17.000.000.000, (tujuh belasmilyar rupiah), jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan 10112016;Pinjaman Transaksi Khusus (Fasilitas Langsung, OnLiquidation Basis, Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah), jangka waktu fasilitas kreditsampai dengan 10112016;Bahwa selanjutnya Perubahan KeI dan Pernyataan KembaliPerjanjian Kredit
    Nomor 34/MDNPMD/2016 tanggal 10112016tertanggal 07022018, beberapa fasilitas kredit diantaranya :Pinjaman Rekening Koran (PRK) (Fasilitas Langsung, OnRevolving Basis, Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar rupiah), jangka waktu sampaldengan 10112018;Halaman 16 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 867/Pat.G/2019/PN MdnPinjaman Tetap (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis,Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp. 17.000.000.000 (tujuhbelas milyar rupiah), jangka
    Basis,Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp. 17.000.000.000 (tujuh belasmilyar rupiah), jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan 10112018;Pinjaman Transaksi Khusus (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis,Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyarrupiah), jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan 10112018;Bahwa sSelanjutnya dirubah lagi yang kedua dan Pernyataan KembaliPerjanjian Kredit Nomor 34/MDNPMD/2016 tanggal 10112016tertanggal 07112018, beberapa fasilitas
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 303/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 26 September 2019 — Pembanding/Penggugat : HJ. Fatmawati
Terbanding/Tergugat I : CV. Surya Indah Perkasa
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Mandiri Cabang Medan
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Medan
7632
  • Ruslan Achmad adalah Persero Komanditer yang bertanggung jawabhingga jumlah modal yang dimasukannya dalam perseroan dan sejakditandatanganinya Akta No 86 tersebut Penggugat memberhentikansegala kegiatannya dan kembali menjadi ibu rumah tangga;Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013 Tergugat telah mengajukanpinjaman modal kerja ke Tergugat Il sebesar Rp 4.000.000.000, (EmpatMilyar Rupiah) sesuai dengan Akte No 29 tentang Perjanjian Kredit ModalKerja Revolving Nomor :CRO.MDN/572/KMK/2013 tanggal 11 Desember2013
    ;1)Bahwa TERGUGAT telah menyetujui seluruh syarat danketentuan yang terdapat dalam SPPK tersebut yang dibuktikandengan ditandatanganinya SPPK tersebut oleh TERGUGAT I.Selanjutnya SPPK tersebut dituangkan dalam Akta No. 28Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving No.CRO.MDN/572/KMK/2013 tanggal 11 Desember 2013 yangdibuat dihadapan Rosana Lubis, SH, Notaris di Medan.
    Bahwa selain fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut di atas,TERGUGAT juga menerima fasilitas Kredit Modal Kerja yangbersifat revolving berdasarkan Akte No 29 /2013 Perjanjian KreditModal Kerja Transaksional Nomor RCO.MDN/573/KMK/2013 tanggal11 Desember 2013 yang dibuat oleh Rosana Lubis, SH, Notaris diMedan, dengan limit kredit sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu miliardua ratus lima puluh juta rupiah), tujuan kredit untuk tambahanmodal kerja usaha perdagangan peralatan dan perlengkapankesehatan dengan
    Ruslan Achmad; Bahwa hakim kurang cermat dalam memutus perkara Aquo ,karena didalam bukti yang diajukan oleh Terbanding II/semula Tergugat II dalamPerjanjian Kredit Modal Kerja Revolving No : CRO.Mdn/572/KMK/2013tanggal 11 Desember 2013 antara Terbanding II/Semula Tergugat Ildengan Terbanding I/semula Tergugat yang dibuat dihadapan NotarisRosana lubis dengan No Akte 29 tertuang bahwa Alm.Ruslan AchmadHalaman 25 dari 31 hal Putusan Nomor 303/Padt/2019/PT MDNbeserta istri yakni HJ.Fatmawati dalam perkara
    /semulaPenggugat membuat suatu pernyataan selaku Pemilik;Bahwa hakim kurang cermat dalam memutus perkara Aquo ,karena didalam bukti yang diajukan oleh Terbanding II/semula Tergugat II dalamPerjanjian Kredit Modal Kerja Revolving No : CRO.Mdn/573/KMK/2013tanggal 11 Desember 2013 antara Terbanding II/Semula Tergugat Ildengan Terbanding !
Putus : 25-06-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — PT. MURNI JAYA SEMPURNA melawan PT. BANK CENTRAL ASIA, TBK (BCA)
6434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • poin 3 di atas,diubah lagi Dengan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 1424/0536/ 7770/06,tanggal 8 September 2006, dengan jangka waktu kredit terhitung sejak 24 April2006 sampai dengan 24 April 2007, dan mendapat Fasilitas Kredit Lokal(Rekening Koran) yaitu seyumlah Rp4.750.000.000,00 (empat miliar tujuhratus lima puluh juta rupiah), dengan agunan/jaminan sebagaimana tersebutpada poin 3 di atas, akan tetapi pada perjanjian ini Penggugat mendapatkantambahan fasilitas kredit berupa fasilitas time loan revolving
    Bahwa pada perjanjiansebagaimana dimaksud pada poin 7 ini, Penggugat mendapatkan tambahanfasilitas kredit berupa Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pokoktidak melebihi Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), jangkawaktu kredit terhitung sejak tanggal 24 April 2008 dan berakhir pada tanggal 24Juli 2008, dengan persyaratan Time Loan berupa menyerahkan WithdrawalApplication (WA) serta penarikan Time Loan Revolving dengan jumlah pagukredit tidak melebihi Rp 3.500.000.000,00
    perjanjian kredit sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas,diubah lagi dengan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 2015/ 1308/7770/08,tanggal 1 Desember 2008, dengan jangka waktu kredit terhitung sejak 24Oktober 2008 sampai dengan 24 Januari 2009, dengan mendapat fasilitas KreditLokal (Rekening Koran) tetap yaitu sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliarlima ratus juta rupiah), dengan agunan/jaminan yang sama sebagaimanatersebut pada poin 6 di atas, sementara untuk fasilitas kredit berupa fasilitasTime Loan Revolving
    Nomor 409 K/Pdt/201418192021telah ternyata melakukan pembayaran bunga pinjaman yang telah dibayarkanuntuk fasilitas kredit lokal sejak tanggal 9 September 2005 sampai denganMaret 2011 sebesar Rp3.938.961.118,01 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluhdelapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus delapan betas komanol satu rupiah), sedangkan untuk bunga fasilitas Time Loan Revolving telahdibayarkan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp715.139.497,92 (tujuh ratusjuta seratus tiga puluh sembilan
Putus : 08-07-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Pwt
Tanggal 8 Juli 2015 — R O K H M A T (Penggugat), 1. Kementrian Keuangan Republik Indonesia C/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto ( Tergugat I),2. PT. Bank Central Asia Cabang Cilacap yang beralamat di Jl. A. Yani 118 Cilacap( tergugat II), 3. Saudari Wagiyanti ( Tergugat III)
12741
  • diterima TERGUGAT III adalah fasilitas Time LoanRevolving, dengan jumlah pagu tidak melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus limapuluh juta rupiah) terhitung sejak 23 Desember 2008 dan berakhir pada tanggal 4Juni 2009.11 Bahwa pada tanggal 27 Mei 2009 TERGUGAT III dan TERGUGAT II melakukanperubahan Perjanjian Kredit sesuai dengan nomor 162/434/ADD/KRD/CLC/09sebagai berikut :Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) terhitung sejak 04 Juni 2009 danberakhir pada tanggal 04 Juni 2010Fasilitas Time Loan Revolving
    , terhitung sejak tanggal 04 Juni 2009 danberakhir pada tanggal 04 Juni 201012 Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 154/434/ADD/KRD/CLC/10 pada tanggal 4 Juni 2010 fasilitas kredit TERGUGAT III berupa :Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu tidakmelebihi Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) terhitungsejak 4 Juni 2010 dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2011Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihiRp 350.000.000,00 (tiga
    kredit tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pada tanggal 4 Juni 2010 atau tanggallain yang disepakati TERGUGAT II dan TERGUGAT III.Halaman 5 dari 41 Putusan Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Pwt13 Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 203/434/ADD/KRD/CLC/11 pada tanggal 3 Juni 2011 fasilitas kredit TERGUGAT III ditentukansebagaimana berikut :e Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak 4 Juni 2011 danberakhir pada tanggal 4 Desember 2011e Fasilitas Time Loan Revolving
    , terhitung sejak tanggal 4 Juni 2011 danberakhir pada tanggal 4 Desember 2011e Installment Loan, pada tanggal 4 Juni 2010 atau tanggal lain yangdisepakati TERGUGAT II dan TERGUGAT III.14 Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 330/434/ADD/KRD/CLC/11 pada tanggal 1 Desember 2011, fasilitas kredit TERGUGAT III ditentukansebagaimana berikut :e Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak 4 Desember 2011dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2012e Fasilitas Time Loan Revolving, terhitung
    sejak tanggal 4 Desember 2011dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2012e Installment Loan, pada tanggal 4 Juni 2010 atau tanggal lain yangdisepakati TERGUGAT II dan TERGUGAT III.15 Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 234/434/ADD/KRD/CLC/12 pada tanggal 4 Juni 2012, fasilitas kredit TERGUGAT HI ditentukansebagai berikut :e Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihiRp 350.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhitung sejak 4 Juni 2012 danberakhir pada tanggal
Register : 24-07-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 13/Pdt.Plw/2015/PN.Smd
Tanggal 19 Januari 2016 — SUMARWI dkk sebagai Penggungat dan PT. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN sebagai Tergugat
5623
  • Fasilitas Time Loan Revolving, dengan Plavond pinjaman sebesarRp. 3.000.000.000, oleh Terlawan didalam permohonan eksekusinyatanggal 21 Mei 2015, diberikan rincian, sebagai berikut :e Saldo pokok .............::::000 Rp. 3.000.000.000. BUNGQA ose eeeeeee eee ee ee Rp. 172.000.000.e Denda on. eects eee eee Rp. 2.576. :MOTMIAN isis cxsssnscnia as warm Rp. 4.134.576.989,6.
    Bahwa Terlawan jelas telah membuat perhitungan sendiri, denganmemperhitungkan denda 2% per hari, dari outstanding pinjaman tidak 2% per hari dari bunga yang seharusnya dibayar, sebagaimana terterapada persetujuan kredit yang seharusnya menjadi acuan ;10.Bahwa sedangkan untuk fasilitas kredit time loan revolving, pelawanperhitungkan sebagai berikut :e Pokok pinjaman oo... eee cece ee erent ees Rp. 3.000.000.000.Jangka waktu pinjaman 4 tahun, diangsur tiap bulan, berupa bunga danangsuran pokok (uplofend
    Jumlan occ eeeeeeeee eee eee Rp. 4.134.576.989,Dengan bunga 13,5% p.a dan denda 2% per hari yang dihitung dariangsuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya, sekalipundengan kondisi macet 7 bulan, tidak mungkin rehabilitasinya mencapai 35%.111213..Bahwa atas fasilitas krdit Time Loan Revolving, Terlawan jelasmemperhitungkan denda 2% per hari dari outstanding pinjaman, tidak 2%per hari dari angsuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya,sebagaimana persetujuan kredit yang menjadi acuan ;
    Akta perjanjian kredit (KRK) No. 54 tanggal 23 Desember 2013dengan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) sampai jumlahsetinggi tingginya sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah)dengan jangka waktu selama 12 ( dua belas) bulan sehingga akanberakhir pada tanggal 23 Desember 2014 ;Akta perjanjian kredit (TLR) No.55 tanggal 23 Desember 2013dengan fasiitas Kredit Time Loan Revolving (TLR) sampai jumlahsetinggitingginya sebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah)dengan jangka waktu 12 (dua belas
Putus : 12-04-2011 — Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3183 K/Pdt/2010
Tanggal 12 April 2011 — Ny. SUMI HAKIM WIRIADINATA, ; PT. BANK PERMATA,
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Revolving Loan (RL) senilai Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah,berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 74, tertanggal 15 September2004, dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris diJakarta ;2.3. Term Loan (TL) senilai Rp. 3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus jutarupiah), berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 75, tertanggal 15September 2004, dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H.
    Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 51, tanggal 18 Februari 2005,dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta,yaitu tentang perubahan fasilitas kredit Revolving Loan (RL) yangditerima Tergugat dari Turut Tergugat menjadi sebesarRp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah);2.5.
    Revolving Loan (RL) senilai Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah),berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 74, tertanggal 15 September2004, dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris diJakarta ;8.3. Term Loan (TL) senilai Rp. 3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus jutarupiah), berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 75, tertanggal 15September 2004, dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H.
    Nomor 3183 K/Pdt/2010yaitu tentang perubahan fasilitas kredit Revolving Loan (RL) yangditerima Tergugat dari Turut Tergugat menjadi sebesar Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah) ;8.5.
    ., Notaris di Jakarta, yaitu sehubungan denganperubahan fasilitas kredit Revolving Loan (RL) yang diterima Tergugatdari Turut Tergugat menjadi sebesar Rp.3.000.000.000, (tiga miliarRupiah) ;Bahwa kemudian terhadap Perjanjian Kredit tersebut dilakukanPerpanjangan yang dibuat dan ditandatangani oleh PenggugatRekonvensi dengan Turut Tergugat Rekonvensi, yaitu berdasarkan :8.6.
Register : 08-10-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 464/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 14 Januari 2020 — Pembanding/Tergugat I : PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG PEMATANGSIANTAR
Terbanding/Penggugat I : Fairuz
Terbanding/Penggugat II : Herry Chandra
Turut Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI CQ Menteri Keuangan RI CQ Direktorat Jendral Kekayaan Negara CQ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematangsiantar
9163
  • Bahwa sesuai permohonan kredit tertanggal 21 November2012yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I,TERGUGAT melalui Surat Penawaran Pemberian Kredit No.BBC.PTS/SPPK/0427/2012 tanggal 6 Desember 2012 (selanjutnyadisebut SPPK) menyetujui permohonan kredit TERGUGAT ,sebagai berikut : Kredit Modal Kerja Revolving sebesar Rp. 550.000.000, (limaratus lima puluh jutarupiah), dan Kredit Modal Kerja Non Revolving sebesar Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta Rupiah). .Dengan syarat dan ketentuan
    CRO.PMS/0175/KMK/2012tanggal 11 Desember 2012 yang merupakan Kredit Modal KerjaNon Revolving dengan limit kredit Rp. 250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta Rupiah),. Jangka waktu kredit 5 (lima) tahuntanggal 11 Desember 2012 sampai dengan 10 Desember 2017,tujuan kredit untuk . tambahan modal kerja usaha perdaganganpakaian jadi, tas dan sepatu.
    Bahwa jumlah kewajiban / hutang PENGGUGAT sesuai catatan /administrasi perkreditan TERGUGAT pencatatan TERGUGAT I) pertanggal 21 Mei 2019 adalah sebagaiberikut :(Sistem Akuntansi dan cewajiban KMK Revolving KMK Non Revolving Jumlah(Rp) (Rp) (Rp)Pokok 427.500.0000, 00) 0,00 A27500.000, 00)Bunga 200.097 540, 17 39.000.000,00 319,905.007,05Denda 209319 129 26 14.6 /2.313,49 209 191 4a /3Biaya lainnya 2 avo OU, Od 0,00 2 ove.
    Bahwa Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving sudah di addendum sebanyak 3 (tiga) kali dan Perjanjian Kredit Modal KerjaNon Revolving juga telah di addendum 1 (satu) kali dan seluruhPerjanjian Kredit berikut addendum addendumnya sudahHalaman 21 dari 74 Putusan Nomor 464/Pdt/2019/PT MDNditandatangani oleh PENGGUGAT dan suaminya (PENGGUGATIl) karenanya mustahil apabila PARA PENGGUGAT tidakmengetahui berapa hutang / kewajibannya kepada TERGUGAT I.d.
    Sesuai Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving No.CRO.PMS/0174/KMK/ 2012 tanggal 11 Desember 2012 danPerjanjian Kredit Modal Kerja Non Revolving No.CRO.PMS/0175/KMkK/2012 tanggal 11 Desember 2012, masing masing pada Pasal 10 tentang Agunan dan Asuransi, paragraphkeenam, telah disepakati bahwa :Dalam hal BANK (i.c TERGUGAT I!)