Ditemukan 11447 data
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Malang
65 — 40
Pembanding/Penggugat : LUKITO EKO PURWANDONO
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten MalangBahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai anggota Partai NasDemsecara loyal yang hal sebagaimana dimaksud ditunjukkan dengan mematuhi ketentuandi dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem tentang Kewajiban Anggotasebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, termasuk tapi tidakterbatas mengamankan setiap kepentingan partai NasDem dalam agenda politikmaupun agenda sosial kemasyarakatan;4.
Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya, dan atauangka (3).
Penggugat tidak pernah memperoleh penjelasan atas keputusan,kebijakan dan sikap partai, dan atau tidak diberikan kesempatan berpendapat termasuktapi tidak terbatas juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dalam haldiberikan sangsi oleh Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.Malang), begitu pula tidak pernah diklarifikasi atau pun diberi kesempatan olehTergugat I (DPP Partai NasDem) untuk membela diri, maka sudah terang keadaantersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata
juga memberikan kesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsioleh Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kab.
Menyatakan bahwa Penggugat sebagai anggota Partai NasDem berhak untuk diberikankesempatan untuk membela diri dalam hal diberikan sangsi oleh Partai NasDemsebagaimana ketentuan di dalam AD / ART Partai NasDem;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarganti kerugian kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayarkerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar:a.
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
142 — 18
Penggugat:
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Keadilan dan Persatuan
104 — 156
Penggugat:
Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Keadilan dan Persatuan
74 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAJIN M UMAR VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DEMOKRAT, DK
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Bahwa Penggugat terdaftar sebagai Anggota Partai Demokrat denganNomor Anggota 0318135690601000001;Bahwa Penggugat sudah sekitar 12 (dua belas) tahun telah menjadiAnggota Partai Demokrat dan tidak pernah berbuat halhal yang sifatnyamerugikan partai bahkan Penggugat telah menduduki beberapa posisiyang strategis dalam kepengurusan Partai Demokrat serta telahmembesarkan partai hingga sekarang ini;Bahwa Penggugat pada saat Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,DPRD Provinsi dan
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan PaktaIntegritas Partai Demokrat; Memberhentikan Sdr.
Raya Nomor 7 JakartaPusat;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadilan di tingkat partai yang berwenang menyelesaikanHalaman 8 dari 17 hal.
Nomor 715 K/Padt.SusParpol/2016perselisihan internal partai sehingga apabila Mahkamah Partai PartaiDemokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat maka keberatan ataubanding atas putusan Mahkamah Partai Partai Demokrat tersebut harusdiajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;8.
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena menyatakanMahkamah Partai tidak berwenang menyelesaikan sengketa PHPU karenadalam AD dan ART Partai Demokrat tidak ada satu pasal pun yangmengatur mengenai PHPU sehingga perbuatan itu merugikan Penggugat;10.Bahwa dalam Putusan perkara Nomor 259/DPPPHPU/2014 tertanggal 8Oktober 2014, Mahkamah Partai telah memberhentikan Penggugat darikeanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telah melakukanperbuatan melakukan kampanye untuk caleg dari
31 — 2
- HASBULLAH HUTAGALUNG, SHLAWAN- DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) Provinsi Sumatera Utara- DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( DPK PKP INDONESIA ) Kota Medan- DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA).
yang didukung oleh Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia;.
Perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan ;Pelanggaran terhadap Hak Anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan Kewenangan ;Pertanggungjawaban Keuangan ;or + & DNKeberatan terhadap Keputusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang Perselisihan Partai Politiktersebut Penyelesaiannya telah diatur di dalam ketentuan Pasal 32 dan Pasal33 UU No. 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 02 Tahun 2008tentang Partai Politik ;Menimbang, bahwa bunyi ketentuan
Pasal 32 UU No. 02 Tahun 2011tersebut adalah sebagai berikut :41Ayat (1) :Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART ;Ayat (2) :Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Ayat (8) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik
Perselisinan Partai Politik, maka yang harusHalaman 41 dari 39.
Setelah Majelis melihat, membaca dan meneliti dengan seksamabukti bukti Surat maupun Saksi Saksi yang diajukan oleh kedua belah pihakyang berperkara ternyata bahwa persengketaan para pihak yang berperkaratersebut merupakan Perselisihan Partai Politik, belum pernah diselesaikansecara Musyawarah atau melalui Mahkamah Partai di Internal Partainya ParaPihak tersebut ;Memimbang, oleh karena Perselisihan Partai Politik antara Para Pihaktersebut belum pernah diselesaikan terlebih dahulu di Internal Partai
56 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) Partai SIRA, DKK
DPP Partai SIRA yang memberhentikanPenggugat sebagai Ketua Umum DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Utaraperiode 20122017;Hal. 14 dari 19 hal Put.
, namun Tergugat I/Termohon Kasasi (DPP Partai SIRA) tidak pernah merespon dan tidak pernah menyelesaikan haltersebut secara baik dan benar sebagaimana diatur dalam AD/ART partai SIRA,yaitu melalui mekanisme Konferensi Wilayah Luar Biasa DPW Partai SIRA Kab.Aceh Utara;5.
Bahwa Partai SIRA sekarang ini tidak lagi menjadi partai peserta pemilutahun 2014 dan para pimpinannya ditingkat DPP dan struktural partai lainnyasaat ini telah banyak menjadi pengurus partai politik lainnya dan juga sudahmenjadi bakal calon anggota DPR/DPRK pada pemilu tahun 2014 dari utusanpartai politik lain selain partai SIRA, sehingga secara faktual Partai SIRA selakupartai lokal tidak mempunyai eksistensi lagi di Aceh, oleh karena itu sangatwajar dan patut bila Partai SIRA tidak mempunyai lembaga
(prematur) diajukan ke Pengadilan.Padahal pokok gugatandalam perkara a quo adalah pemberhentian Penggugat sebagai Ketua UmumDPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Utara periode 20122017 yang dilakukanoleh DPP Partai SIRA (bukan oleh DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Utara),secara sewenangwenang tanpa melalui mekanisme partai SIRA sebagaimanadiatur dalam AD/ART Partai SIRA;8.
Hal ini menunjukkan bahwaTergugat I/Termohon Kasasi telah bertindak sewenangwenang dan melawanhak anggota partai SIRA, incasu hak Penggugat/Pemohon Kasasi sebagaiKetua Umum DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Utara periode 20122017 yangdipilin secara sah dalam konferensi wilayah Partai SIRA Kab. Aceh Utarasebagaimana diatur didalam AD/ART Partai SIRA (vide bukti P. 10 dan P. 11);3.
38 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TANAH BUMBU MASA BAKTI 2005 - 2010; PANITIA PELAKSANA KONFERCAB III DAN RAKERCABSUS PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TANAH BUMBU, DKK.
terus Kongres Ill Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan di Jakarta ;.
Bahwa menurut Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Nomor 435/KPTS/DPP/XV/2009 = tanggal 30 Nopember 2009 tersebut diatur bahwa Konfercabdiselenggarakan oleh DPC Partai yang sah, namun Pasal 6 ayat (2) SuratKeputusan dimaksud yang menentukan bahwa Pimpinan Konfercab adalahDPP Partai yang telah diberi Mandat oleh DPP Partai bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yaitu Pasal 57 ayat (5)Anggaran Rumah Tangga menyebutkan Konfercab Partai diselenggarakanoleh DPC Partai dan dipimpin
dengan Anggaran Dasar Partai,Dalam rapat PAC dipilih/diputuskan dan dimaksudkan dalam Berita AcaraRapat siapa yang dipilih sebagai : Ketua DPC Partai ; Ketua DPD Partai ;Hal. 5 dari 44 hal.
atastelah terjadinya pelanggaran disiplin partai oleh Penggugat.
BambangTjaroko, S.H. dari Kepengurusan DPC Partai.
167 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
74 — 36
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN);
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL(DPP PPRN), diwakili oleh H.
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BHJ &Associates, beralamat di Jalan Raya Pintu I TMII No.54Pinang Ranti, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 002/KUASA/DPPPPRN/IV/2012, tertanggal 09 April2012, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI / PEMBANDING; MELAWANDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPPPPRN), diwakili oleh Amelia A.
,keduanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di JalanJambu No.01A Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, masingmasing selaku Ketua Umum dan Wakil Sekretaris JenderalDewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPPPPRN), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH17.AH.11.01 Tahun 2010, tanggal 15 November 2010,dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : 1 RONY HUTAJULU, S.H., M.H. 2 AKIM FHP.
II Intervensi / Pembanding, MahkamahAgung dalam Putusan No. 194 K/TUN/2011 tanggal 4 Juli 2011 (vide bukti T II Int5hal. 31) telah mempertimbangkan mengenai kewenangan absolut sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan undangundang yang diterapkan dalamkasus sengketa ini, yaitu UndangUndang Nomor 2 Tahun2008, bahwa perselisihan partai politik diselesaikan denganHim.11 dari 15 him.
No. 230/B/2012/PT.TUN.JKTcara musyawarah mufakat (vide Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); Bahwa dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimanadimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaianperselisihan partai politik ditempuh melalui Pengadilan ataudiluar Pengadilan (vide Pasal 32 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008);e Bahwa perkara partai politik berkaitan dengan undangundangini diajukan melalui Pengadilan Negeri (vide Pasal 33 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008); e Bahwa
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
66 — 36
., DKK
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARABahwa Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menegaskan Perselisihan Partai Politik, dimanaPerselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan.3.
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: PAN/02.24/A/Kpts/KS/046/X1/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Susunan Personalia TimPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015 2020, selanjutnyadiberi tanda bukti P5;6. Fotokopi kartu tanda anggota Partai Amanat Nasional dengan No. KTA:02.24.00001.050665.1.98 atas nama Drs. H.
Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik.
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
52 — 9
Penggugat:
RISKI IRVAN
Tergugat:
KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU
101 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANJAR, DK
Bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan terkait perbuatanmelawan hukum sebab gugatan yang diajukan Penggugat padaprinsipnya terkait dengan perselisihan Partai Politik yaitu pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bulan Bintang dan Pergantian AntarWaktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar ProvinsiKalimantan Selatan yang selanjutnya akan digantikan dengan Tergugat yang mana pemberhentian sebagai Anggota Partai Bulan Bintang danPergantian Antar Waktu Penggugat sebagai Anggota
Bahwa permasalahan yang dikemukakan Penggugat sebenarnya telahdiselesaikan melalui Mahkamah Partai PBB dengan demikian karenaperkara a quo telah diputus oleh Mahkamah Partai sehingga perkaraa quo merupakan perkara (nebis in idem) oleh karenanya kami mohonkepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan gugatan yangdiajukan Penggugat haruslah ditolak/setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;4.
tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal32 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partaipolitik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui MahkamahPartai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor114/MP/PBB/II/1440 tanggal 16 Oktober 2018;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikansecara internal oleh Mahkamah Partai Politik
Nomor 459 K/Pdt.SusParpol/2019Banjar dari Partai Bulan Bintang Periode 2014 2019 dan PergantianAntar Waktu dengan GT.
Bulan Bintangsehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa Pemohon Kasasi telah menjadi anggota partai politik in casuPartai Keadilan Sejahtera (PKS) sehingga sesuai dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang TermohonKasasi dan Il berwenang memberhentikan Pemohon Kasasi darikeanggotaan Partai Bulan Bintang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 30/Pdt.SusParpol/2018/PN Mtp., tanggal 7 Januari
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syaefuddin La Intang VSDewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan
PUTUSANNomor 643 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:Ir.
Keadilan SejahteraDPRD Kota Parepare telah melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknyadan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturanaturan baik yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD maupun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera;Bahwa Penggugat melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Tergugatberdasarkan "Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan SejahteraHal. 1 dari 6 hal Put.
Dalam EksepsiTentang Gugatan Error In ObjectooOBahwa gugatan Penggugat adalah error in objecto, dimana prosedurpemberhentian/pencabutan keanggotaan Penggugat dari Partai KeadilanSejahtera (PKS) adalah sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu, hal iniadalah merupakan dan/atau menyangkut urusan atau permasalahaninternal dalam tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS);Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 04Tahun 2003, tanggal
internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu. dengandikeluarkannya Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera Surat DewanPengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor282/P/K/ASPKS/VII/1434 tertanggal 27 Mei 2013 perihal Pergantian Antarwaktu Ir.
Nomor 643 K/Pdt.SusParpol/2013Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera maupun dalam peraturan perundangundangan lainnnya.Bahwa pertimbangan hukum pengadilan Tingkat pertama yangmenyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang masih prematuroleh karena masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh Penggugat yaitu,melalui majelis Takim Partai Keadilan sejahtera, Bahwa pembentukan MajelisTakim Partai Keadilan Sejahtera, tidak pernah dilakukan sosialisasi apabilaada masalah interen dengan anggota partai
46 — 38
Subur Triono,SE, LawanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai amat Nasional (PAN), Dkk
Kesadaran sebagai masyarakat itu hanyadapat ditingkatkan dengan bergabung ke dalam Partai Politik yangmewadahi hal tersebut. Oleh karena itu PENGGUGAT bergabung kedalam Partai Amanat Nasional. PENGGUGAT saat ini adalahanggota/kader Partai Amanat Nasional;Bahwa sebagai kader Partai Amanat Nasional, PENGGUGAT telahmengikuti proses kaderisasi yang bertahap dan berjenjang sesuai denganaturan organisasi.
2011 tentang PerubahanAtas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi:(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotalembaga permakilan rakyat
Atas upaya penggantian tersebut, PENGGUGATbermaksud mengajukan keberatan di tingkat internal partai politik, hal inisesual dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Amanat Nasional;Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai Amanat Nasionaltentunya memiliki hak yang dilindungi oleh Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART) Partai.
PENGGUGAT sebagai anggota Partai AmanatHalaman 13 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 276/Pdt.G/2017/PN.JKTSEL.39.40.41.Nasional adalah memiliki hak yang sama dengan anggota yang lain didalam Partai;Bahwa PENGGUGAT sebagai anggota Partai Amanat Nasionalseharusnya mendapatkan penghargaan dari pengurus Partai AmanatNasional bukan justru) mendapatkan perlakuan yang sebaliknya.Kemampuan PENGGUGAT sebagai anggota DPRD Kota Malangseharusnya mendapatkan dukungan untuk membesarkan Partai AmanatNasional
Bahwadengan demikian usulan dari partai politik yaitu DPP Partai AmanatNasional terhadap diri PENGGUGAT tetap harus berpegang padaperaturan perundangundangan yang berlaku.
52 — 8
SE Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
KantorAdvokat & Konsultan HukumMeursalin Jalil RokanMEMORI KASASITERHADAP PUTUSANPENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS MAKASSARNOMOR 14/PDT.SUSPARPOL/2017/PN.MKSANTARA:Andi Muhammad Takdir Hasyim,SE Pemohon Kasasi/Penggugat.MELAWANDewan Pimpinan Pusat Partai Hanura (DPP Hanura)Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura (DPD Partai Hanura) Provinsi SulawesiSel ataitin~= ae anmn ineie inn emerninmime TermohonKasasi/Tergugat IIMakassar, 17 Juli 2017Kepada Yang Terhormat,Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiadi
Politikmengatur kewenangan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa internalpartai politik, namun kewenangannya tidak boleh dipersamakan dengan kewenanganlembaga kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut.
Jika punseandainya sengketa aquo belum di putus oleh Mahkamah Partai dalam hal iniDewan Kehormatan Partai Hanura, maka hal tersebut harusnya tidak dalam kontekseksepsi tentang kompetensi peradilan.Bahwa apalagi Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Khusus Pasal 33mengatur secara tegas tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenangmenyelesaikan sengketa atau perselisihan partai Politik.
Sementara judexfactie belum memeriksa buktibukti baik berupa bukti surat maupunsaksisaksi yang dapat menjadi dasar pertimbangannya sehinggamempertimbangkan sengketa a quo belum diselesaikan secara internalmelalui Mahkamah Partai?.
Judex factie bertindak tidak adil dan tidak bijaksana denganmelanggar hukum pembuktian karena tidak memberikan kesempatankepada Penggugat/Pemohon Kasasi untuk membuktikan dalilnyatermasuk membuktikan bahwa sengketa a quo telah diselesaikanmelalui mekanisme internal yang di Partai Hanura disebut DewanKehormatan.
137 — 38
- KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
.(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
120 — 169
Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
(4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
82 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
60 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
YANG DIMOHONKANBahwa pihak Penggugat mengajukan gugatannya ini, berkenaan denganproses pemecatan/pemberhentian sebagai anggota Partai GOLKARsebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan KaryaNo.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 tertanggal 30 April 2012, tanpadiketahui alasan yang menjadi dasar pemecatan/pemberhentian, merupakanpelanggaran salasatu hak Penggugat sebagai anggota Partai Golkar dankeberatan terhadap keputusan Partai Golkar yang memberhentikanPenggugat sebagai Anggota Partai Golkar
Nomor 103 K/Pdt.SusParpol/2013Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provensi Sulawesitanpa didasari adanya laporan Ketua DPD II Partai GOLKAR KabupatenSelayar;6. Bukan itu saja, sebelum dikeluarkan SK. DPP Partai Golkar No.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 Tentang Pemberhentian Penggugatsebagai Anggota Partai Golongan Karya, Penggugat sama sekali tidakpernah menerima surat teguran maupun surat peringatan atas tuduhanadanya pelanggaran AD dan ART Partai Golkar.
Partai Golkar(Tergugat Il) telah menerbitkan usulan PAW ke DPRD, maka menurut hematmajelis tindakan DPP Partai Golkar (Tergugat II) tersebut tidak sesuai denganamanat UndangUndang, baik UndangUndang No.2 Tahun 2011 sebagaiperubahan dari UndangUndang No.2 Tahun 2008 maupun dengan AD danART partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar;Hal. 19 dari 24 hal Put.
DPP Partai Golkar, 2. DPD Partai Golkar Prop.
DPD Partai Golkar Prop.
144 — 53
DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
Rumah Tangga PartaiGolongan Karya sebagaimana Keputusan Musyawarah Nasional LuarBiasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 #Nomor:VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, dan KeputusanDPP Partai Golkar Nomor: KEP105/DPP/GOLKAR/V/2016 TentangPengesahan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolkar Provinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti 20162021, yangberalamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 142, Kelurahan Pasar 2,Kabupaten Muara
., sebagai Calon Wakil Bupati KabupatenMuara Enim Tahun 201 8;3) Membuat ketidakpastian Politik antar Kader Partai Golkar di WilayahKabupaten Muara Enim dan berdampak perpecahan Partai; 4) Mempengaruhi Kebijakan Politik Partai Golkar, dan berdampak padaberkurangnya Suara Partai Golkar Pada Pemilihan Presiden 2019;Dengan demikian, Penggugat memenuhi syarat kedudukan hukum (/egalstanding) untuk mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang0 somone nnn nn nnn none ncnn ne ncnsIV.
,M.Si. selaku pengurus Partai Golkar; Bahwa pada pokoknya tujuan Penggugat mengajukan gugatan atas objeksengketa a quo adalah karena Tergugat tidak mencantumkan Partai GolkarHalaman 33 dari 53 halaman/Putusan Nomor 28/G/2018/PTUNPLG(ic. Penggugat) sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr. Ir. SyamsulBahri, M.M., sebagai Calon Bupati dan Ir.
Penggugat) sebagai Partai PengusulPasangan Calon Dr. Ir.
diusulkan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Komisi Pemilihnan Umum (vide positagugatan halaman 78 angka 1, 2 dan 3); 202020020"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa,sebagaimana terdapat pada lampiran tidak dicantumkannya Partai GolonganKarya sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr.