Ditemukan 78589 data
10 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 6
telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan tidakhadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 6
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Juraidah) tanggal 22 Juli 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 914/Padt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 830/Padt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
10 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 931/Pat.G/2016/PA.BppDan seterusnya
9 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
10 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 90/Pat.G/2017/PA.BppDan seterusnya
20 — 15
Muhammad Kurdi) tanggal 28 September 2017, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 982/Pat.G/2017/PA.BppDan seterusnya
22 — 12
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Sutejo) tanggal 06 Oktober 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 416/Padt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
14 — 7
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
23 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 443/Pat.G/2019/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
20 — 13
telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan tidakhadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
10 — 8
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Amir Husin) tanggal 25 Mei 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1534/Pdt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
17 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
SUHENDRO GANDA K., SH.
Terdakwa:
BENNI TUMEWU alias KO BENG
89 — 6
Serta ketentuan permainan judi togel tersebut adalah dengan memasangnomor angka pasangan dimulai dari dua angka, tiga angka dan empat angka.Pemasangan nomor/angka pasangan dengan menggunakan uang sebagaipertaruhannya yaitu mulai Rp.1000, (Seribu rupiah), Rp.2.000, (dua ribu rupiah)dan seterusnya berdasarkan kelipatan uang seribu.
Selanjutnya terdakwaberikut barang bukti dibawa ke Polres Bolmong guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa menurut terdakwa yang menjadi bandar dalam permainan juditogel tersebut adalah saudari Cl VERA; Bahwa ketentuan permainan judi togel tersebut adalah dengan memasangnomor angka pasangan dimulai dari dua angka, tiga angka dan empat angka.Pemasangan nomor/angka pasangan dengan menggunakan uang sebagaipertaruhannya yaitu mulai Rp.1000, (Seribu rupiah), Rp.2.000, (dua riburupiah) dan seterusnya berdasarkan
Selanjutnya terdakwaberikut barang bukti dibawa ke Polres Bolmong guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa menurut terdakwa yang menjadi bandar dalam permainan juditogel tersebut adalah saudari Cl VERA; Bahwa ketentuan permainan judi togel tersebut adalah dengan memasangnomor angka pasangan dimulai dari dua angka, tiga angka dan empat angka.Pemasangan nomor/angka pasangan dengan menggunakan uang sebagaipertaruhannya yaitu mulai Rp.1000, (Sseribu rupiah), Rp.2.000, (dua riburupiah) dan seterusnya berdasarkan
Pemasangan nomor/angka pasangan dengan menggunakan uang sebagaipertaruhannya yaitu mulai Rp.1000, (Seribu rupiah), Rp.2.000, (dua ribu rupiah)dan seterusnya berdasarkan kelipatan uang seribu.
44 — 5
: Awalnyapenombok menukarkan uangnya dengan uang koin Rp 500, yang sudah terdakwasediakan, atau penombok dapat membawa sendiri uang Rp 500, akan tetapi yang bisadi gunakan di mesin dingdong di rumah terdakwa hanya uang receh Rp 500, yangberwarna kuning Koin Rp 500, tersebut di masukan oleh penombok dalam lubangmesin dingdong dan bila masuk akan muncul angka 5 di credit jika koin yang dimasukkan Rp 1000, di credit akan muncul angka 10, untuk kooin Rp 10.000, akanmuncul angka 100 di credit begitu seterusnya
terdakwa langsung kamitangkap ; Kalau cara permainan judi jenis dindong tersebut adalah sebagai berikut dimana awalnyapenombok menukarkan uangnya dengan uang koin Rp 500, yang sudah terdakwa sediakan,kemudian uang receh Rp 500, yang berwarna kuning atau Koin Rp 500, tersebut dimasukan oleh penombok dalam lubang mesin dingdong dan bila masuk akan muncul angka5 di credit jika koin yang di masukkan Rp 1000, di credit akan muncul angka 10, untukkoin Rp 10.000, akan muncul angka 100 di credit begitu seterusnya
permainan judi dindong tersebut ;Kalau cara permainan judi jenis dindong tersebut adalah sebagai berikut dimana awalnyasetelah penombok menukarkan uangnya dengan uang koin Rp 500, yang sudah sayasediakan, kemudian uang receh Rp 500, yang berwarna kuning atau Koin Rp 500, tersebutdi masukan oleh penombok dalam lubang mesin dingdong dan bila masuk akan munculangka 5 di credit jika koin yang di masukkan Rp 1000, di credit akan muncul angka 10,untuk koin Rp 10.000, akan muncul angka 100 di credit begitu seterusnya
sesuatu tata cara, bahwa perjudian jenis dindongdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut dimana awalnya setelah penombokmenukarkan uangnya dengan uang koin Rp 500, yang sudah terdakwa sediakan,kemudian uang receh Rp 500, yang berwarna kuning atau Koin Rp 500, tersebut dimasukan oleh penombok dalam lubang mesin dingdong dan bila masuk akan munculangka 5 di credit jika koin yang di masukkan Rp 1000, di credit akan muncul angka10, untuk koin Rp 10.000, akan muncul angka 100 di credit begitu seterusnya
PENGKI SUMARDI, SH
Terdakwa:
1.Musriyaldi Pgl Mus Bin Syamsurbari
2.Ade Irwan Pgl Ade Bin Nursam
75 — 4
setelah itu Terdakwa Musriyaldi Pgl Mus mencabut kartu yangditengah pertama kali, kemudian Terdakwa , Terdakwa II beserta pemain lain mencocokcocokan mata kartu yang ditangan, setelah itu Terdakwa Musriyaldi Pgl Mus membuangsalah satu kartu yang ditangannya yaitu kartu yang tidak dibutuhkan, kemudian pemainyang berada disebelah kanannya yaitu Pgl Ud (DPO), apabila ia membutuhkan kartu yangdi buang tadi maka boleh mengambil kartu tersebut, kalau tidak, ia boleh mencabut kartuyang ditengah begitulah seterusnya
30.000, (tiga puluh ribu rupuah) dengan carapembayaran bagi pemain yang kalah memberikan langsung ketika itu uang sebesar Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) kepemain yang menang, yang mana uang kemenangan itudiletakkan diatas meja, setelah itu pemain yang masuk atau sampai koanya tadi harusPutusan 46/Pid.B/19/PN PnnPage 4 of 19mengocok kartu koa yang telah terbuka dan pemain yang berada disebelah kirimembagikan sisa kartu yang ditengah, kemudian dilanjutkan dengan permainan sepertitadi dan begitulah seterusnya
30.000, (tiga puluh ribu rupuah) dengan caraPutusan 46/Pid.B/19/PN PnnPage 6 of 19pembayaran bagi pemain yang kalah memberikan langsung ketika itu uang sebesar Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) kepemain yang menang, yang mana uang kemenangan itudiletakkan diatas meja, setelah itu pemain yang masuk atau sampai koanya tadi harusmengocok kartu koa yang telah terbuka dan pemain yang berada disebelah kirimembagikan sisa kartu yang ditengah, kemudian dilanjutkan dengan permainan sepertitadi dan begitulah seterusnya
masing pemain yang kalah sebanyak Rp. 30.000, (tiga puluhribu rupuah) dengan cara pembayaran bagi pemain yang kalah memberikanlangsung ketika itu uang sebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah)kepemain yang menang, yang mana uang kemenangan itu diletakkan diatasmeja, setelah itu pemain yang masuk atau sampai koa nya tadi harusmengocok kartu koa yang telah terbuka dan pemain yang berada disebelahkiri membagikan sisa kartu yang ditengah, kemudian dilanjutkan denganpermainan seperti tadi dan begitulah seterusnya
1.Rismah, S.H.
2.Irmawati, SH
Terdakwa:
1.SUMARDI alias PA DE
2.SULTAN alias LATANG
3.ANDI FATMAWATI alias MAMA ALAM
4.JANNATI alias WINDI Binti BEDDU
78 — 38
memilikidasar dinyatakan kartunya mati, selanjutnya para pemain menurunkan kartudasarnya, yang kemudian kartu dasar tersebut disambung oleh pemain lainhingga salah satu pemain kartunya habis (Song) dan pemain yang kalahmembayar sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) kepada yang menang,dan apabila kartu yang dipegang tidak habis, maka kartu yang jumlahnyapaling sedikit berhak menerima uang kemenangan dan berhak mendapatbayaran sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) dari para pemain yangkalah, begitu seterusnya
memiliki dasardinyatakan kartunya mati, selanjutnya para pemain menurunkan kartudasarnya, yang kemudian kartu dasar tersebut disambung oleh pemain lainhingga salah satu pemain kartunya habis (Song) dan pemain yang kalahmembayar sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) kepada yang menang,dan apabila kartu yang dipegang tidak habis, maka kartu yang jumlahnyapaling sedikit berhak menerima uang kemenangan dan berhak mendapatbayaran sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) dari para pemain yangkalah, begitu seterusnya
memiliki dasar dinyatakan kartunyamati, selanjutnya para pemain menurunkan kartu dasarnya, yangkemudian kartu dasar tersebut disambung oleh pemain lain hinggasalah satu pemain kartunya habis (Song) dan pemain yang kalahmembayar sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) kepada yangmenang, dan apabila kartu yang dipegang tidak habis, maka kartuyang jumlahnya paling sedikit berhak menerima uang kemenangandan berhak mendapat bayaran sebesar Rp2.000,00 (dua ribuRupiah) dari para pemain yang kalah, begitu seterusnya
memiliki dasar dinyatakan kartunya mati, selanjutnya parapemain menurunkan kartu dasarnya, yang kemudian kartu dasartersebut disambung oleh pemain lain hingga salah satu pemainkartunya habis (Song) dan pemain yang kalah membayar sebesarRp3.000,00 (tiga ribu Rupiah) kepada yang menang, dan apabilakartu yang dipegang tidak habis, maka kartu yang jumlahnya palingsedikit berhak menerima uang kemenangan dan berhak mendapatbayaran sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) dari para pemainyang kalah, begitu seterusnya