Ditemukan 17963 data
17 — 1
Gially Ci gally Ad puere y Cid gllyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 297/Pdt.P/2017/PA Wng2.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
18 — 2
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0379/Pdt.P/2017/PA Wng2.Glad) dbally cls) ple Aol Salgcll S555 ag lils Gag AbLisd) aidALY sll y Visll Find y Spall g Ad acon y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
19 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glbeal) ball y cls) ple Lou L Salgdl) 5 gas agddly Crag Abi) sindAY ally Yall Giallg Crgally 4d poay Cid glyArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
11 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glbal) dally cis ple Lou Salgall S585 aptly Cag ALL) sindALY sll y Yall Giallg Cogally Ab yuere y Cad llHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 463/Pdt.P/2017/PA WngArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
34 — 14
pasal 308 ayat (1) dan pasal 309 RBg;Menimbang, bahwa pertimbangan lain dari Majelis dengan mengambilpendapat ahli fikih sebagaimana tertuang dalam kitab Fiqhus Sunnah, jilid III,hal.426 yang diambil alih menjadi pendapat Majelis dalam pertimbangannya,sebagaimana berikut: :Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas ) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
24 — 7
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
14 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, majelis hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kKedudukan keterangan saksi 1 dan 2yang berdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (SyahadahalIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangberbunyli:Artinya : /Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
25 — 5
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
46 — 20
keterangan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah demikian tersebar luas (Syahadah allstifadhah) sebagaimanadisebutkan di dalam kitab Figh al Sunnah yang berbunyi :J 5ally BS sll s AY sly oY shy Ginlly gall y B2Y sly Gusill 98 ApeQlilll aie Aol YL Bale till cal sdal gis (ISUArtinya : Imam syafit membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, pemalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
22 — 14
menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untukhidupnya seharihari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnyadari orang tua asli kepada orang tua angkatnya berdasarkan Putusan Pengadilan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka untukmendapatkan kepastian hukum pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamdiperlukan Penetapan Pengadilan Agama sebagai Peradilan bagi orang orangorangyang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
13 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan;b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
22 — 2
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan 49 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 denganperubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antaraorang orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf
21 — 4
430/Pdt.G/2020/PA.Dum.memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
18 — 2
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenangPeradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdi bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
48 — 7
penetapan ahli waris dengan alasan sebagaimanapada dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokokpermohonan a quo, akan dipertimbangkan halhal sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989, ditegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkaraditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidangperkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkanhukum Islam serta wakaf
203 — 50
Wakaf, f. Zakat, g. Infaq, h. Shadaqgah dan .Ekonomi Syariah; Berdasarkan ketentuan tersebut maka gugatan Penggugatdalam perkara ini menjadi Kewenangan Pengadilan Agama xxxxxxxx.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada keduabelan pihak untuk menempuh upaya Mediasi sesuai dengan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, kemudianMediator yang ditunjuk bernama H.
21 — 9
plainf3fs24i aquoplainf3fs24 ; par Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yang menegaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara ditingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam dibidang : (a). perkawinan, (b). waris, (c). wasiat, (d).hibah, (e). wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) dba y cist) ple Aaliyh dale) JgS aptly Gey Ab Uns) riedAN ally Yall Gindly pall g 48 peony Lid llArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
43 — 8
Undang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama,menjelaskan bahwa terhadap penguasaan anak dapat diajukan selamaproses perceraian atau setelah perkara tersebut putus dan berkekuatanhukum tetap;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang UndangNomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang UndangNomor 7 Tahun 1989, Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenanguntuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentuantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wakaf
Tergugat
15 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf