Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 07-02-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 71/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Desember 2017 — Yasin Kara, Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional PAN
2.Zulkifli Hasan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
3.Pujianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Malang DPD PAN
9372
  • Yasin Kara, Ketua Mahkamah Partai Amanat Nasional PAN
    2.Zulkifli Hasan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional DPP PAN
    3.Pujianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Malang DPD PAN
    Amanat Nasional, adalahsebagai berikut:Suara Partai Amanat Nasional: 654 suaraa.
    SelPerselihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebuatanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa atas pengaduan Saudara Ferry Adianto tersebut Partai telahmemproses dengan baik dan dilakukan pemeriksaan atau diprosesdengan adil dan berjenjang (Seperti pengaduan dari Saudara FerryAdianto, maka, terhadap
    Dan 8 adalah tidak benar dan harus ditolak,dan atau mohon gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Kompentensi AbsolutBahwa sesuai dengan gugatan Penggugat yang telah mempersoalkantentang Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasioanal.Bahwa dalam perkara a quo Keberadaan Partai Amanat Nasional adalahdibentuk berdasarkan Undang Undang dan Mahkamah Partai AmanatNasional adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasar AD ART PartaiHal 15 dari 32 Hal Putusan No. 71/Pdt.G/2017/PN. Jkt.
    SelAmanat Nasional sesuai dengan BAB XIII Mahkamah Partai, dalam pasal61 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Partai (MP) berwenang untukmenyelesaikan perselisihnan yang berkenaan dengan kepengurusan,pelanggaran terhadap hak politik anggota, pemecatan tanpa alasan yangjelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjaban keuangan danatau keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
    mencermikan rasa'keadailan, bahwa olehkarena Mahkamah Partai Amanat Nasional dibentuk berdasarkanKetetapan Rapat Kerja Nasional Ke 1 Partai Amanat Nasional, makaseharusnya kader Partai itu harus tunduk dan patuh pada putusan partaiyang telah dibuat melalui proses yang adil tersebut;Bahwa oleh karena Penggugat telah terbukti tidak mengikuti dan metaatiputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 019/PHPU/MPPAN/II/2016 tertanggal 12 Pebruari 2016 dan Perbuatan Para Tergugattidak terbukti telah melakukan
Putus : 25-11-2008 — Upload : 06-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325K/PDT/2005
Tanggal 25 Nopember 2008 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPW PSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPC PSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
6921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SYARIKATISLAM INDONESIA (DPP PSII) Cq. DEWAN PIMPINANWILAYAH PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPWPSII) NUSA TENGGARA BARAT Cq. DEWAN PIMPINANCABANG PARTAI SYARIKAT ISLAM INDONESIA (DPCPSII) CABANG DOMPU ; vs. DRS. H.M. ALI MUHAMMAD, BA ; YAYASAN COKROAMINOTO DOMPU, KABUPATEN DOMPU ; Dkk
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 49/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat:
MASHARI RAIS, SH
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.MUHAMMAD YUNAN KADIR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
20563
  • Penggugat:
    MASHARI RAIS, SH
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.MUHAMMAD YUNAN KADIR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Politik, dengan tegas menyatakan :Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh InternalPartai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa jika dalam perselisinan Internal Partai Politik tersebut,tidak tercapai penyelesaian, maka harus diajukan ke PengadilanNegeri bukan ke Pengadilan Tata
    F, S.Sos, ditujukan kepada PelaksanaTugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Prov. Kaltim;5. Surat Walikota Samarinda Nomor 171/3392/011.01 Tanggal 27November 2018, perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRDKota Samarinda dari Partai HANURA, Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya;6.
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih didahulu di internal partai politik;Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    anggota partai politik lain;Bahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelasbahwa Anggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu41karena menjadi anggota partai partai lain.
    Gerindra(Telah Pindah Partai); 5.
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
3737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
    Andi Aswat, S.H. sebagaiCare Taker/Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai BintangReformasi Kabupaten Kapuas Hulu Periode 20082011 dan Surat KeputusanDewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Provinsi KalimantanBarat, Nomor 027/Kpts/DPWPBR/V2010, tanggal 28 Januari 2010 TentangPengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Kapuas Hulu Periode 20102011, adalah bertentangan denganAD/ART Partai Bintang Reformasi (PBR) serta UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang
    Partai Politik ;4.
    Reshuffle PengurusanDewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten KapuasHulu, Periode 20082011 ;6.
    No. 083 K/Pdt.SUS/201 1diantara para pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Barat danhanya dihadiri oleh Sdr. Ki Agus Reza Syaifullah dan tidak dihadiri oleh Sdr.Achmad Tarmizi, Amd.
    Andi Aswat, S.H. sebagai Care Taker/Pelaksana Tugas DewanPimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Kapuas HuluPeriode 20082011 merupakan perselisinan Partai Politik yang terjadikarena UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 ;2.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
18173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
    PUTUSANNomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Dr.
    KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT,bertempat tinggal di Lintas Barat Sumatera, Ps. Krui,Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung;2. KETUA DPW PARTAI NASDEM LAMPUNG, bertempattinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 17, KotaBandar Lampung;3. KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM, bertempat tinggaldi Jalan R.P.
    Menyatakan kesalahan penulisan subjek hukum adalah kewenanganPengadilan Negeri bukan kewenangan Mahkamah Partai;5.
    dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Mei 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
    Nomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapatdibenarkan karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Factitelah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana perselisihnan antaraPenggugat dengan Para Tergugat belum menempuh penyelesaian internalpartai politik yang dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik yang bersangkutansebagaimana
Putus : 08-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1862 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
15051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
    Menolak diselenggarakannya Kongres Partai;2. Tetap mendukung Kepemimpinan Partai di bawah Ketua Umum DPP PDIMegawati Soekarnoputri;3. Membebas tugaskan Sdr. Nurdin Islami (Tergugat !) dan Sdr.
    Bahwa demi tegaknya kewibawaan dan keutuhan Partai serta untukmemantapkan organisasi dalam rangka memperkokoh persatuankesatuan Partai, maka terhadap setiap anggota atau fungsonaris Partaiperlu dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalamAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai;b Bahwa 2 oknum fungsionaris Dewan Perwakilan Daerah PartaiDemokrasi Indonesia Daerah Tingkat Riau yakni Sdr. Nurdin Islamiselaku Ketua dan Sdr.
    Sedangkan berdasarkan Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia (PDI) disebutkan padaPasal 8 ayat 1 sub (6b) menyatakan bahwa kongres merupakan kekuasaan tertinggi partai, karena itu menurut hemat Para Tergugat permasalahan di PDI haruslah diselesaikan secara intern partai yang akan dipertanggung jawabkan pada kongres Tahun 1998 yang akan datang.Dengan demikian perbuatan Tergugat , Il dan Ill yang telah mengikutiKongres di Medan akan dipertanggung jawabkan pada kongres danKonferensi Daerah Riau yang
    Indonesia 1996 menyatakan :Bahwa Kongres Partai mempunyai wewenang menyatakanDewan Pimpinan Pusat Partai Demisioner;Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat 1 jo.
    Pasal 11 ayat F AnggaranDasar Partai Demokrasi Indonesia 1996 jelasjelas Sdr. SoeratnoAtmodihardjo dan Sdr.
Register : 16-10-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 686/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 21 Januari 2019 — ,M.Hum
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
4615
  • ,M.Hum
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
    2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
Register : 08-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 20-01-2024
Putusan PN SITUBONDO Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
ABDUL RASYID
Tergugat:
ZEINIYE, S.Ag
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
5524
  • Penggugat:
    ABDUL RASYID
    Tergugat:
    ZEINIYE, S.Ag
    Turut Tergugat:
    1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Register : 02-08-2017 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 480/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Juli 2018 — Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Ir.. Afriansyah Noor, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
3.Ir. Armansyah, M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
4.Misnan Hartono, S.H., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
5.M. Yasin Ardhy, S.H., M.H.,Ketua Mahkamah Partai, PartaiBulan Bintang
6.DR. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.
7541
  • Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    2.Ir.. Afriansyah Noor, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    3.Ir. Armansyah, M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
    4.Misnan Hartono, S.H., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
    5.M. Yasin Ardhy, S.H., M.H.,Ketua Mahkamah Partai, PartaiBulan Bintang
    6.DR. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.
    ,Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang
    7.BM. Wibowo, S.E., M.M.
    8.Agustina, S.H.
    Partai..
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimanakeberatan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Partai in casuMahkamah Partai Bulan Bintang, sebab permasalahan tersebutmenjadi domain internal partai yakni Mahkamah Partai untukmenyelesaikan perkara a quo.;.
    (Penggugat) dari Anggota Partai BulanBintang melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai BulanBintang No.
    Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik ;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;4.
    Politik ;3. pemecatan tanpa alasan yang Jjelas ;4. penyalahgunaan kewenangan ;5. pertanggungjawaban keuangan ; dan/atau6. keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 33 Ketetapan MuktamarIV Partai Bulan Bintang Nomor : 06/TAP/Muktamar IV/2015 tanggal 26 April2015 tentang Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang ( bukti P11) disebutkan :(1) Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atausesama anggota Partai yang berkaitan dengan Partai,
Register : 21-12-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 455/G/SPPU/2022/PTUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2023 — Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
528119
  • Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Register : 17-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 581/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA
Terbanding/Tergugat : HARIS SUDARNO
3016
  • Pembanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA
    Terbanding/Tergugat : HARIS SUDARNO
    Bahwa kemudian pada tanggal 17 April 2018, bertempat di SekretariatDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPINDONESIA), yang beralamat di Jl.
    Luar Biasa yang diadakan diHotel Grand Cempaka, Jakarta pada tanggal 2224 Agustus 2016, sebagaimanatelah dijelaskan dalam surat resmi Dewan Pakar Partai Golkar;5.
    PENGGUGAT harus membuktikan Pengunduran TERGUGAT sebagaiKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dalam Kongres Luar Biasa Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia;2). PENGGUGAT harus membuktikan jika TERGUGAT mempunyai KartuTanda Anggota Partai Golkar, ikut dalam pelantikan kepengurusan ataupunmengikuti rapatrapat kepengurusan Partai Golkar;3).
    PENGGUGAT harus membuktikan jika TERGUGAT telah menerima SuratKeputusan sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar, denganmenyebutkan waktu diterima nya Surat Keputusan tersebut berikut namapengirim dan penerima nya;4). PENGGUGAT harus membuktikan bahwa TERGUGAT sudah membuatSurat Pernyataan atau Persetujuan Kesediaan menjadi Anggota DewanPakar Partai Golkar;6.
    Bahwa uraian PENGGUGAT pada angka 7 surat gugatan nya,merupakan uraian yang mencaricari alasan pembenaran atas ketidakmampuanPENGGUGAT yang mengaku sebagai pengurus yang sah untuk merekrut,menjaring dan mempertahankan kaderkader Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia sebagai Calon Anggota Legislatif dan bentuk ketidakpercayaan kaderkader didaerah kepada PENGGUGAT untuk membawa Partai menjadi lebih baik.Secara terang dan jelas, tanpa adanya konferensi press yang diadakan DewanPimpinan Nasional Partai
Putus : 08-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 PK/TUN/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
207119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
    Arsul Sani,S.H., M.Si., pekerjaan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa M.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorM.HH06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan SusunanPersonalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan PembangunanMasa Bakti 20162021, tanggal 27 April 2016;4.
    Achmad Dimyati Natakusumah, selakuKetua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 8 November 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 19-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BONTANG Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
RAKING
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
580
  • Penggugat:
    RAKING
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
Register : 06-04-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 57/ PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 11 Juli 2017 — LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGAT Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
9745
  • LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGATLawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA CqDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWANPIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYAKabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA(GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan, bertempat diKantor DPRD Kabupaten Bintan di KompleksPemerintahan Kabupaten Bintan, Provinsi KepulauanRiau, semula disebut Tergugat selanjutnya disebutTerbanding ;2.
    Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLONGAN KARYA Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR atas nama SaudaraH. LAMEN SARIHI, SH, MH ;2. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLONGAN KARYA Nomor :012/PGBINTAN/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 telahmenyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan Perihal :Usulan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD KabupatenBintan an. Sdr. H.
    Bahwa dengan adanya Konflik Internal Partai GOLKAR tersebut diatas,tibatiba Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Hasil MUNAS BALI atauKubu BALI Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentang : Pemberhentiandari Anggota Partai GOLKAR atas nama Saudara H.
    dari 15 Putusan Nomor 57/PDT/2017/PT.PBR11.Bahwa salah satu Syarat Keabsahan Partai Politik adalah Didaftarkanpada Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia untukmendapatkan Pengesahan AD dan ART serta Komposisi dan PersonaliaDewan Pimpinan Pusat Partai sebagaimana diamanahkan dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Poitik ;12.Sehingga dengan demikian Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR Atas Nama
    Pimpinan Partai Politik dalam jangka waktu paling lama 30 (TigaPuluh) hari sejak Keputusan Badan Kehormatan diterima,MENYAMPAIKAN KEPUTUSAN DAN SURAT USULPEMBERHENTIAN ANGGOTANYA KEPADA PIMPINAN DPRD(Pasal 62);16.Bahwa sedangkan di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik diamanahkan bahwa :a.Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1).Penyelesaian Perselisinan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud
Register : 25-08-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN TAKALAR Nomor 15/PDT.Sus-Parpol/2014/PN Tka
Tanggal 16 Oktober 2014 — "Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
23727
  • "Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (PKPI) dengan No.
    Bahwa apa yang dipermasalahkan Para Penggugat adalahmengenai Keputusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang menyangkut internal partai maka diselesaikan lewatinternal Partai juga dan bukan lewat Keputusan hukum, ini adalahKeputusan Politik dan bukan Keputusan hukum. Jadi tidak tepatdiselesaikan lewat gugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacupada AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)karena menyangkut Internal Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI).
    Tentang pemberhentian seseorangdiberhentikan dari partai Politik juga diatur dalam pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ;Bahwa hal ini juga dipertegas dalam Angaran Dasar /Anggaran RumahTangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pasal 8 ayat(1) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang berbunyi sebagai berikut :Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (PKPI), karena :Meninggal
    duniaMenyatakan mengundurkan diri dari Partai Pelopor secara tertulis.Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.9 O WD >Diberhentikan/dipecat dari Partai Pelopor karena melanggar disiplinPartai Politik.3.
    dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai politik, ayat (8) Susunan mahkamah Partai Politik sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian, ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari, ayat (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat
Putus : 03-09-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/PDT.SUS PARPOL/2015/PN Mks
Tanggal 3 September 2015 —
15966
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang undang, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Persatuan Pembangunan ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan yang melanggar Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 49/PIP/MP-DPP PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014 ;4.
    Adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan yang sah ;6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;7. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya ;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP), Dk
    PARPOL/2015/PNMksjelas ,(4) penyalahgunaan kewenangan,(5) Pertanggung jawabankeuangan, dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan partai politik.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Pemberhentiansebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan tanpa alasan yang jelasyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,ADdan ADRT Partai Persatuan Pembangunan sehingga Penggugatmengajukan keberatan terhadap keputusan DPP partai politik dalam halini Partai Persatuan Pembangunan versi
    saja tanpa dasar hukum yangpasti.Satusatunya Partai politik yang bernama Partai PersatuanPembangunan (PPP) yang terdaftar pada Kementerian Hukumdan Ham Republik Indonesia adalah Partai Persatuan Pembangunandibawa kepemimpinan Tergugat c.
    Alat bukti ini dilampiri denganputusan sela Mahkamah partai DPP PPP Nomor :49/PIP/MPDPP.PPP/2014 (bukti sesuai photo copy) diberi tanda Bukti P.17Pemberitahuan petikan putusan Mahkamah Partai dalam Perkara Nomor:49/PIP/MPPPP/2014 yang dikirim oleh Mahkamah Partai kepada KetuaUmum DPP Partai Persatuan Pembangunan DR. Suryadharma Ali,M.Si.dengan dilampiri amar putusan Mahkamah Partai PersatuanPembangunan.
    permasalahan di internal partai PPP tersebut, makasesuai AD / ART Partai PPP maka kubu Tergugat dan Tergugat Il (R.Romahurmudzy, MT) mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Partai PPP ;29Putusan Nomor 07/PDT.SUS.
    2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah49Putusan Nomor 07/PDT.SUS.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA),dk
13140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA),dk
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA), yang diwakili oleh Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura,DR.Oesman Sapta Sarifuddin Sudding S.H.,M.H, berkedudukandi Jalan Tanjung Karang Nomor 7, Kampung Bali, Kel.Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. Dodi S.
    Nomor 340 K/Padt.SusParpol/2018tertanggal 13 April 2016, Tentang Pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Partai HANURA adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat NomorSKEP/110/DPPHANURA/IV/2016, tertanggal 13 April 2016, TentangPemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai HANURA adalah tidaksah dan batal demi hukum; Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng;Menimbang, bahwa terhadap
    Nomor 340 K/Padt.SusParpol/2018Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuangugatan perselisinan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah
    PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik/Dewan Kehormatan Partai HANURAsebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor SKEP/110/DPPHANURA/IV/2016 tanggal 13 April 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis
    PartaiHANURA, dan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PartaiHANURA tersebut Termohon Kasasi memberhentikan Pemohon Kasasisebagai Anggota Partai HANURA serta pengenaan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Makassar; Bahwa karena itu perselisihan partai politik dalam perkara a quo sudahdianggap selesai sehingga tidak ada alasan sah bagi Pemohon KasasiHalaman 5 dari 7 hal Put.
Register : 26-11-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 26/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 22 April 2013 — -DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) KABUPATEN PADANG PARIAMAN -GUBERNUR SUMATERA BARAT
11734
  • -DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) KABUPATEN PADANG PARIAMAN-GUBERNUR SUMATERA BARAT
    Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah Partai Politik yang telahberbadan hukum dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sertaHalaman 4 dari 43 halaman Putusan No.26/G/2012/PTUNPDGperubahan terakhirnya termuat dalam Akta Perubahan No. 04 tertanggal 6 April2011 yang dibuat dihadapan Lusia Hutabarat,SH Notaris di Jakarta dan telahmendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimanadimaksud dengan Surat Keputusan No. M.
    Bahwa Berdasarkan Instruksi DPWPPRN Provinsi Sumatera Barat Nomor :84/DPWPPRN/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 tentang Pengurus di Daerah untukmelakukan Upaya Hukum terhadap kader/ anggota/ Pengurus Partai yangmelanggar keputusan Partai serta pihakpihak lain untuk di proses sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;.
    Bahwa berdasarkan pelanggaran disiplin Partai yang dilakukan Saudara ROSMANanggota DPRD Kabupaten Padangpariaman dari Partai PPRN, yang dituangkandalam Surat Keputusan Nomor : 35/SK/DPDPPRN/PDPRM/III/2010 tanggal 15Maret 2010 tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. ROSMAN SEBAGATKADER/ ANGGOTA PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL,;; .
    Zulkifli bertindak atasnama Ketua dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli RakyatNasional Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, tanggal19 November 2012 (Fotocopy sesuai dengan aslinya); T.18 : Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli RakyatNasional Nomor: 060/A.1/DPPPPRN/SKDPD/XI/2012 tentangSusunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli RakyatNasional Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat, tanggal14 Nopember 2012 ( Fotocopy sesuai dengan aslinya
    Rosman dinyatakan telah melakukan pelanggaranberat tentang disiplin partai sehingga perlu diberi sanksi berat kepada yang bersangkutan.
Register : 23-09-2010 — Putus : 15-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 15 Desember 2010 — PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
13040
  • PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ~= yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam sengketaantara : +PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTADEPOK yang dalam hal ini diwakil iUBT) gt = i = ie a tem re 2 em em em Beem ee =SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Ketua dan
    YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna dengan NomorUrut 2 hanya didukung/diusung oleh 3 (tiga)kursi dari Partai Gerindra yang ada di DPRD KotaDepok maka untuk memenuhi syarat Supaya dapatlolos =mengikuti Pemilukada tersebut pasangantersebut meminta dukungan berbentuk suara daripartai partai yang tidak mempunyai perwakilankursi di DPRD Kota Depok dan salah satu partaiNon Parlemen yang mendukungnya adalah DewanPimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok(Penggugat) yang pada waktu itu diketuai olehSdr.
    IrsanDjoesan yang pada waktu itu selaku Ketua danSekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai HanuraHal 5 dari 56 hal Putusan No.71/G/2010/PTUN BDGKota Depok (sekarang sudahdipecat/diberhentikan) jelas telah melakukandukungan ganda dan dukungan = ganda kepadapasangan calon tersebut telah diajukan dan sudahditandatangani kesepakatan pengajuan kepadaTergugat; 2+ r errr errr rere eee4.
    Irsan Djoesan yang pada waktu itu selakuKetua dan Sekretaris Dewan Pimpinan CabangPartai Hanura Kota Depok TIDAKLAH melaluimekanisme yang ada dalam Partai Hanura danbertentangan dengan Pasal 50 ayat (10) AnggaranDasar dan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) AnggaranRumah Tangga Partai Hanura, tetapi hal tersebutdilakukan usungan yang bersifat pribadi namunmengatas namakan PartaiHanura f= 2s = e505 sees eee e seme semePasal 50 ayat (10) Anggaran Dasarberbunyi t