Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 13-08-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 641 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, dk
11381
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, dk
    PUTUSANNomor 641 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MARULI MALAU, bertempat tinggal di Jalan Sumatera Link. VNomor 111, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,Kota Binjai;Pemohon Kasasi;1.LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, diwakili olehIr. H. Romahurmuziy, M.T., dan H.
    ., selaku Ketuadan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan diJalan Raden Saleh Nomor 11, Medan 2011, dalam hal inimemberi kuasa kepada M. Darmawan Siagian, S.H., dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Oktober 2018;Halaman 1 dari 9 hal. Put. Nomor 641 K/Pdt.SusParpol/20193. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN DPC PPP KOTA BINJAI, diwakili olehIrhamsyah Putra Pohan dan H. Antasari Lubis, S.Pd.l.
    adalah sah sebagai Anggota DPRD Kota Binjaiperiode 20142019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP);Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III untuk merehabilitasiHalaman 3 dari 9 hal.
    pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Binjaitidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa karena permasalahan Penggugat dengan Para Tergugatmerupakan permasalahan internal Partai, maka berdasarkan Pasal 32ayat (1) angka 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang menyebutkan bahwa: Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam ADdan
    ART yang penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitikHal ini sejalan pula dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Halaman 7 dari 9 hal.
Register : 11-11-2019 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1121/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal 22 Juli 2020 — CHOIRUL ANAM
Tergugat:
DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
3941
  • CHOIRUL ANAM
    Tergugat:
    DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
Register : 07-06-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
327
  • Penggugat:
    JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
Register : 16-08-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
Sukardiyono, SH
Tergugat:
1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
196145
  • Penggugat:
    Sukardiyono, SH
    Tergugat:
    1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
    4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
    dan kekompakan Partai.
    Partai Politik;6.
    ketentuan Partai serta Peraturan Partai;13.
Register : 24-06-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 22-09-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 260/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 30 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : Tongku Khalik
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
Terbanding/Tergugat IV : Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Terbanding/Tergugat II : Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
Terbanding/Turut Tergugat : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
1207
  • Pembanding/Penggugat : Tongku Khalik
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
    Terbanding/Tergugat IV : Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    Terbanding/Tergugat II : Badan Kehormatan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Padang Lawas
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Utara
    Terbanding/Turut Tergugat : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas
Putus : 28-08-2013 — Upload : 04-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — Presiden DPP (Dewan Pengurus Pusat) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di JAKARTA Cq. Ketua Umum DPW PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nusa Tenggara Barat di Mataram, Cq. Ketua Umum DPD (Dewan Pengurus Daerah) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Kabupaten Bima atas nama ILHAM YUSUF, DK
7055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Presiden DPP (Dewan Pengurus Pusat) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di JAKARTA Cq. Ketua Umum DPW PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nusa Tenggara Barat di Mataram, Cq. Ketua Umum DPD (Dewan Pengurus Daerah) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Kabupaten Bima atas nama ILHAM YUSUF, DK
    Nur Jafar, SHsebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera selanjutnya disebut sebagaiobyek perkara Il;Hal. 1 dari 22 hal Put.
    Keadilan Sejahtera (PKS);e ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS);e Keputusan Muswil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB tentangRencana Strategis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB;e Rekomendasi DPP Wilayah Dakwah Nusa Tenggara dan MusyawarahDewan Pimpinan Tingkat Wilayah tanggal 30 Desember 2006;a.
    Secara rutin pula Penggugat mengikuti kegiatan rapatrapat diDPRD Kabupaten Bima sesuai amanat partai;c.
    Nur Jafar sebagai anggota legislatif dari Partai KeadilanSejahtera yang ditandatangani oleh saudara Ilham Yusuf dalamkedudukannya sebagai Ketua Umum Partai sedangkan dia juga adalahAnggota DPRD Kabupaten Bima.
    Eksepsi dari aspek cacat Administratif;Bahwa dalam tata administrasi Partai Keadilan Sejahtera setiap surat keluarhanya ditandatangani oleh Presiden Partai pada tingkat pusat,ditandatangani oleh Ketua Umum Wilayah pada tingkat DPW dan ditandatangani oleh Ketua umum DPD pada tingkat Kabupaten/kota.
Register : 25-05-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BALIGE Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3813
  • Penggugat:
    Ramli Famili Butar-butar
    Tergugat:
    1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
    2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
    3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kgn
Tanggal 6 Nopember 2018 — - RAHMAN ABDI (PENGGUGAT) - DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I) -DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II) NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
11427
  • - RAHMAN ABDI (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I)-DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II)NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
    Daribunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberhentian darikeanggotaan dilembaga perwakilan rakyat, harus didahului denganpemberhentian sebagai anggota partai politik yang diatur didalamAD/ART partai.5.
    mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partai;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN WONOSOBO Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Wsb
Tanggal 3 Maret 2014 — ARUM SUSANTI, S.E. melawan DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, beralamat di Jl. TB Simatupang No. 88 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH, beralamat di Jl. Muhtarom, Kedungmundu Tembelang Semarang, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN WONOSOBO
402
  • ARUM SUSANTI, S.E.melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, beralamat di Jl. TB Simatupang No. 88 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH, beralamat di Jl. Muhtarom, Kedungmundu Tembelang Semarang, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN WONOSOBO
    dan atau peraturanperaturan partai lainnya, dan huruf (c) Melakukan perbuatan tercela dantidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik partai.
    Syarat anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota partai politik lain;d.4.2. Kewajiban ....d.4.2. Kewajiban anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota organisasi partai politik lain;d.4.3. Kewajiban anggota PAN adalah memegang teguh danmentaati platform dan garis perjuangan partai, AD danART, pedoman partai dan peraturanperaturan lainnya;d.5.
    Pasal 7 ayat (2) huruf a dan d ART menentukan:d.5.1. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melakukan pelanggaran terhadapkewajiban yang dibebankan kepadanya;d.5.2. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melanggar aturan partai dan atauperbuatan lain yang bertentangan dengan AD dan ART danatau peraturanperaturan partai lainnya;d.6.
    keanggotaan sebagai anggotapartai maupun Dewan Perwakilan Rakyat adalah partai politikyang berpedoman kepada AD dan ART Partai AmanatATT ac. bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi dalam tubuh partaimelalui Majelis Penyelesaian Sengketa;d. bahwa Pengadilan Negeri Wonosobo tidak mempunyaikewenangan mengatur dan mengurus Partai Amanat Nasional,khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan danpemberhentian keanggotaan partai dari Partai Amanat Nasional;Bahwa mendasarkan faktafakta dan pertimbangan
    Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggota yangdilaksanakan menurut AD dan ART;a.2.2. Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan ADdan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik;a.3. Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) menentukan:a.3.1. Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:e meninggal duniamengundurkan diri secara tertulismenjadi anggota Partai Politik Lain; ataumelanggar AD dan AR a.3.2.
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
22171
  • ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
    Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
    perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
Register : 05-09-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 26/PDT/2022/PT TTE
Tanggal 20 September 2022 — Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
15731
  • Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
    Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
    Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
    Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
    Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
Register : 28-02-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 113/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 11 Juli 2018 — ,M.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),Cs
15737
  • ,M.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),Cs
Putus : 28-02-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 28 Februari 2017 — ., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
143120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan Pemohon Kasasi II MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
    ., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
    Dewan Kehormatan terkait dengan perselisihan internal partaibersifat final dan mengika secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Bukti P3) danAnggaran Dasar Partai
    Bahwa sejak dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) makasemua partai politik termasuk Partai Demokrat melakukan harmonisasiisi AD/ART Partai Demokrat dengan UU Parpol tersebut khususnyamengenai keberadaan Mahkamah Partai pada setiap parpol sebagaibagian dari tuntutan UU Parpol;Bahwa pada saat Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2013,Kongres melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat yangdisesuaikan dengan UU Parpol sehingga kemudian menghasilkanketentuan Pasal 22 AD Partai Demokrat yang
    obyek sengketaMahkamah Partai sehingga DPP harus patuh terhadap PutusanMahkamah Partai.
    UU Parpol tersebut di atasmaka keputusan Partai yang diwakili olen Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Politik menjadi obyek pemeriksaan perselisihan internalpartai dan DPP Partai Politik menjadi pihak dalam prosespenyelesaian perselisinan internal partai sehingga DPP Parpol haruspatuh pada Putusan Mahkamah Partai dan oleh karena itu bagaimanamungkin produk Mahkamah Partai dianggap sebagai rekomendasiyang terserah DPP Parpol mau menjalankan atau tidak menjalankan;2.5.
    DPP karena bukanmasalah perselisihan internal partai sesuai AD/ART Partai Demokratpadahal AD/ART Partai tidak pernah mengatur demikian tetapiHalaman 31 dari 37 hal.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1367 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — HERI EKO INDRIYANTO VS Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA Kabupaten Bangka Barat
7935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERI EKO INDRIYANTO VS Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA Kabupaten Bangka Barat
    Ketua Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Gerindra Kab.
    Bangka Barat tentang usulan PAWAnggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dari Partai Gerindra, karenasecara hukum sejak tanggal 4 Mei 2017 Sdr. Heri Eko Indrianto bukan lagisebagai anggota partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berdasarkansurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra No.050078/Kpts/DPPGERINDRA/2017;Bahwa secara faktual dan formal, Perihal usulan PAW Anggota DPRDKab. Bangka Barat atas Nama sdr.
    Heri Eko Indrianto adalah surat DewanPimpinan Pusat Partai Gerindra No. 050107/A/DPPGERINDRA/2017,sedang surat ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GerindraKab. Bangka Barat Nomor 04/VI/DPCGERINDRA BABAR/2017 tertanggal21 Juni 2017 sifat hanya meneruskan surat dari DPP Partai GERINDRA.Dengan demikian dalildalil Penggugat terhadap diri Tergugat adalah dalilgugatan yang kabur dan tidak berdasar.
    Dan saksisaksi tersebut jugamengakui bahwa sebelumnya tidak pernah memberikan surat peringatankepada Pemohon Kasasi;Keberatan Kedua:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat tidak mempertimbangkanbahwa Termohon Kasasi tidak dapat menunjukan adanya bukti KeputusanMahkamah Partai DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Gerindra tentangpemberhentian Pemohon Kasasi sebagai anggota Partai Gerindra;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut
    Politik, untuk dapat diterima makagugatan perselisinan partai politik harus diajukan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai sebelum diajukan ke pengadilan negeri;Bahwa terbukti gugatan a quo diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugatsebelum Pemohon Kasasi mengajukan penyelesaian melalui mekanismeinternal yaitu Majelis Kehormatan Partai/Mahkamah Partai, sehingga telahbenar sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti bahwa gugatan a quoadalah gugatan yang prematur;Halaman 6 dari 8 hal.Put.Nomor
Register : 05-06-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor -17/G/2023/PTUN.BJM
Tanggal 19 Juni 2023 — Syarifah Santiansyah - Tergugat - DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
2000
  • Syarifah Santiansyah- Tergugat- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN JEPARA, dk. H. A. BUKHORI, SH.
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPETEN JEPARA dan 2. NURUL HUDA, SE, tersebut;
    DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN JEPARA, dk. H. A. BUKHORI, SH.
    Agustus 2009 Tentang Peraturan Partai Tentang Tata Kerja danMekanisme Hubungan Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional UlamaDengan Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama pada pasal 57 tentang KebijakanKhusus Partai Mengenai Pergantian Antar Waktu ayat (1), (2), (3) menyatakanbahwa :1 Dalam rangka mewujudkan adanya kebersamaan dan keadilan diantara calondan/atau Anggota DPR Kabupaten/Kota dari PKNU serta pengembangan dankebesaran Partai, maka Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)menetapkan kebijakan
    ada atau fraksi gabungan ;6 Bahwa atas dasar Instruksi DPP PKNU Nomor : A185/DPP01/VIII/2009 tanggal12 Agustus 2009 dan Surat Keputusan DPP PKNU : SK819/DPP01/VII/2009tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Peraturan Partai Tentang tata Kerja danMekanisme Hubungan Dewan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional UlamaDengan Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama pada pasal 57 tentang KebijakanKhusus Partai mengenai Pergantian Antar Waktu ayat (1), (2) (3) tersebutHal. 3 dari 11 hal.
    Politik/internal partai;Berdasarkan fakta Penggugat/Termohon Kasasi telah mengajukan surat P3 tentangpermohonan penggantian antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Jepara dariPenggugat ke DPC PKNU Jepara tertanggal 4 Januari 2012. adapun surat ini tidak adatanggapan dari ketua DPC PKNU Jepara(Tergugat I);Berdasarkan peraturan bahwa perkara perselisihan partai diselesaikan secarainternal partai melalui Mahkamah Partai yang ada dalam tubuh partai politik;Bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah merupakan
    telah mengalami perubahan denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    DEWANPENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMAKABUPETEN JEPARA dan 2.
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/Parpol/2007
DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
    DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH)PARTAI BINTANG REFORMASI, berkedudukan di JakartaSelatan, Jalan KH. Abdullah Syafei Nomor 2, Tebet, JakartaSelatan ;BAMBANG BUDIONO, S.E., SELAKU KETUA OC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Permata Pamulang Blok 68/12Tangerang ;Drs. ISKADIR CHOTOB, SELAKU KETUA SC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Jalan Narogar Asri IX BC V Nomor 1,Bekasi ;Hal. 1 dari 13 hal. Put. No. 03 K/Parpol/20074. H.
    Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat , Il, Ill, IV dan V ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugatsekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa para Penggugat adalah Delegasi atau Peserta pada MuktamarIslah Partai
    Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Hasil Islan (DPP Islah) Partai BintangReformasi saat ini sudah tidak ada lagi, bahwa DPP Islah dibentuk untukmenyelenggarakan Muktamar Islah pada tanggal 22 sampai dengan 25April 2006, bahwa DPP lslah telah dinyatakan domisioner pada saatMuktamar Islah tersebut diselenggarakan, dan dengan terpilinnya KetuaUmum dan terbentuknya Kepengurusan DPP Partai Bintang ReformasiPerode 20062011, maka dengan sendirinya DPP Islah sekarang inisudah tidak ada lagi ;3.
    Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dalam kedudukannya sebagai apasehingga dapat mengajukan gugatan kepada para Tergugat, karenapada kenyataan hasil Muktamar lIslah yang diselenggarakan padatanggal 22 sampai dengan 25 April 2006 telah diterima dengan baik olehseluruh Anggota Partai Bintang Reformasi dan Dewan Pimpinan PusatPartai Bintang Reformasi Periode 20062011 sebagai salah satu produkMuktamar Islah tersebut telah diakui dan disahkan oleh DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI ;2.
    No. 03 K/Parpol/2007menunjukkan bahwa yang dipanggil hanya 1 (satu) orang saja, yakni atasnama ketua bukan Delegasi dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (Bukti P1), Pasal 10 Tata TertibMuktamar Islah (Bukti P2) serta keterangan saksi di persidanganmembuktikan akhirnya terjadinya pelanggaran tersebut menimbulkankeributan dan kekisruhan oleh para peserta Muktamar, termasuk paraPemohon Kasasi/para Penggugat.
Register : 01-02-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Kag
Tanggal 4 Mei 2023 — Penggugat:
DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
5715
  • Penggugat:
    DPD PARTAI GOLKAR OGAN ILIR
    Tergugat:
    BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR
Register : 25-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PT BANDUNG Nomor 207/PDT/2024/PT BDG
Tanggal 25 April 2024 — Pembanding/Penggugat : Ahmad Ushtuchri, SE Diwakili Oleh : Amin Fahrudin
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
6558
  • Pembanding/Penggugat : Ahmad Ushtuchri, SE Diwakili Oleh : Amin Fahrudin
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 637 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, DKK.; DEKA SELPY SILABAN
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, DKK.; DEKA SELPY SILABAN
    setiap pelangagaran disiplin berupa:Peringatan, pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebasan tugas dari aktivitas Partai dan Pemecatan dari KeanggotaanPartai ;Bahwa oleh karena Pasal 6 Sanksi Partai telah jelas diuraikan di atasmaka bilamana Penggugat melanggar Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai PPRN seharusnya tahapantahapan tersebut di atasdikenai terhadap Penggugat sebagai Anggota Partai, yang manaPenggugat belum pernah menerima salah satu sanksi yang ditetapkandalam
    Atau dengan perkataan lainapakah DPP PPRN dapat mengadakan Pergantian Pengurus Apabila KetuaDPD Partai PPRN dianggap telah melanggar Disiplin Partai/PeraturanPartai/Kebijakan Partai sebelum tahun 2016 waktu dilaksanakannyaMusyawarah Daerah ?
    memberikan sanksiorganisasi kepada kader yang melanggar peraturan partai dan kebijakanpartai ;Bahwa sesuai dengan keterangan saksisaksi Penggugat maupun Tergugat,menerangkan bahwa= apabila Kader Partai melanggar DisiplinPartai/Peraturan Partai/Kebijakan Partai, maka Kader tersebut dapatdikenakan Sanksi Partai sesuai dengan Pasal 6 AD/ART, yang berupa :1.
    Bahwa selanjutnya DPP Partai PPRN pada tanggal 8 Juli 2010 telahmemberhentikan Deka Silaban dari keanggotaan Partai PPRN danmencabut keanggotaan dari Partai PPRN, sesuai dengan Bukti TLILIII5 ;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut pada poin 1, 2, 3, dan 4 diatas maka sanksi terhadap pelanggaran Disiplin Partai kepada DekaSilaban, sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRNtelah dilaksanakan dengan sempurna dan berurutan, oleh karena itu DPPPartai PPRN telah melaksanakan prosedur
    telah salam dan keliru dalammengambil kesimpulan yuridis dalam perakara ini ;Bahwa sebelumnya TergugatTergugat telah melakukan sanksi terhadap diriPenggugat sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Partai PPRN,berupa Peringatan, Pemberhentian Sementara dari Tugas/Jabatan Partai,Pembebas tugasan dari aktifitas partai, dan pemecatan dari keanggotaan partai,sehingga DPD Partai PPRN Kabupaten Humbang Hasundutan telahmengajukan usul kepada DPW Provinsi Sumatera Utara Partai PPRN sesuaidengan Rapat