Ditemukan 767 data
16 — 12
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
10 — 36
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
6 — 3
TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.7harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon II dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama dan
7 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 4
Penetapan No. 0179/Pdt.P/2018/PA.Slwsebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.7harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon dan PemohonI!
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
86 — 26
ISKANDAR ANSARI SANUSI) dengan almarhum GURMUKH GOHUMAL GINDWANI atas sebidang tanah seluas 268 M2, terletak di Jalan Sukarno-Hatta -------12Bandung sebagaimana termaktup dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 216 Lingkungan Ancol, Kecamatan Regol, Wilayah Karees, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat; Gambar Situasi No. 924 Tahun 1980 tanggal 10 Juni 1980 yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Agraria Kotamadya Bandung.4.
SKANDAR ANSARI SANUSID)telah sepakat melaksanakan jual beli atas sebidang tanah yang terletak di JalanSukarnoHatta Bandung sebagaimana termaktup dalam Sertipikat Tanda Bukti HakMilik No. 216 Lingkungan Ancol, Kecamatan 10Regol, Wilayah Karees, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat; Gambar SituasiNo. 924 Tahun 1980 ;Menimbang, bahwa dalam kesepakatan jual beli tersebut pada P 1, secara rieltelah dilaksanakan pembayaran uang secara tunai oleh GURMUKH GOHUMALGINDWANI selaku pembeli kepada Tergugat
ISKANDARANSARI SANUSI) dengan almarhum GURMUKH GOHUMALGINDWANT atas sebidang tanah seluas 268 M2, terletak di Jalan Sukarno12Bandung sebagaimana termaktup dalam Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No.216 Lingkungan Ancol, Kecamatan Regol, Wilayah Karees, KotamadyaBandung, Propinsi Jawa Barat; Gambar Situasi No. 924 Tahun 1980 tanggal 10Juni 1980 yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Agraria Kotamadya Bandung.4 Menetapkan para Penggugat untuk dan atas nama/selaku ahli waris dariGURMUKH GOHUMAL GINDWANI
9 — 1
oleh karena permohonan Pemohon untuk kepentingansepihak bagi pemohon sendiri maka permohonan ini bersifat voluntair yang produknyaadalah penetapan bukan putusan;Menimbang, bahwa pasal point 14 Undangundang No. 23 tahun 2006tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu Tanda Pendudukselanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yangditerbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia makamenurut majelis hakim, bahwa segala yang termaktup
12 — 1
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah dan menikah dihadapanPPN KUA Kabupaten Blitar, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 1995bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1415 H sebagaimana termaktup padakutipan akta nikah Nomor : XXXXXX ;.
9 — 7
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
13 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 5
Penetapan No. 0309/Pdt.P/2018/PA.SlwPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.6harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon II dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakimbahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
9 — 7
Penetapan No. 0309/Pdt.P/2018/PA.SlwMenimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.7 harus menjadirujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang
14 — 8
Pejabatberwenang dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
12 — 13
Penetapan No. 0309/Pdt.P/2018/PA.SlwPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.7harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon II dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon adalah sebagaimanatercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan,Majelis Hakim berpendapat
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kKependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 5
Penetapan No. 0087/Pdt.P/2018/PA.SlwMenimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.6harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon
5 — 2
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup