Ditemukan 416 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA SLAWI Nomor 1584/Pdt.G/2018/PA.Slw
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
351191
  • hari terjadi perbedaan pendapat ataupenafsiran atas halhal yang teercantum di dalam Akad ini atauTerjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaa akad iniPara Pihak drpakat untuk meyelesaikannya secara musyawarahuntuk mufakat.Ayat 2 : Dalam hal, peneyelesaian sengketa sebagaimana dimaksudpada ayat 1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan makapara pihak bersepakat dan dengan ini berjanji sertamengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrrasi SyariahNasional (BASYARNAS
    ) menurut peraturan dan prosedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.Ayat 3: Para Pihak sepakatdan dengan ini mengikatkan diri satuterhadap yangmiain behwa putusan yang ditetapkan olehBASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.Ayat 4: Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di daam peerturan dan prosedur ArbitraseBASYARNAS< Para Pihak bersepakat memilin tempatpelaksanaan arbitrase di kota tempat Cabang BANK nerada.Namun, penunjukan
    Apabiladalam penyelesaian sengekta tidak mencapai kesepakatan maka para opihakBersepkat dan dengan ini berjanji serta meningkatkan diri satu terhadap yanglain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut Peraturan dan prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan arbitrase tersebut.
    Jadi Pengadilan Agama Slawi tidakberwenang untuk menyelesaikannya perkara a quo yang berwenangadalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);Bahwa tidak benar butir 5 dan 6 Gugatan Pelaan atas dasar apa Pelawanmendailkan kalau obyek sengketas adalah miliknya, karena jelasjelasberdasrakan Akta Jual Beli No. 176/2014 telah terjadi jual beli antara Ny. NokMaesaroh (Pelawan) selaku penjual dan TN. Noviaji Alta Noor (Telawan III)selaku pembeli.
    Eksepsi legal standingMenimbang bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut terhadapperkara aquo yaitu GUGATAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDENVERZET) TERHADAP PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAKTANGGUNGAN berdasarkan akad wakalah antara Terlawan (bank BRISyariah) dengan Terlawan Ill (Nasabah) dengan jaminan sertifikat Hak MilikNomor 368 yang menyatakan bahwa pengadilan agama slawi tidak berwenangdan yang berwenang adalah Basyarnas sesuai akad yang telah dibuat Pelawan dengan Pelawan IIl.Menimbang bahwa
Register : 19-03-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 08-01-2019
Putusan PTA JAKARTA Nomor 38/Pdt.G/2018/PTA.JK
Tanggal 26 Juni 2018 — HENRY TRIS TAN; DR. ALICE LAWADINATA; PT. BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA, TBK; Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
16585
  • Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan penyebutan persoonyang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan/perlawanan ParaPembanding seharusnya diajukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas), karena berdasarkan ketentuan Akta Salinan Perjanjian LineFacility Al Musyarakah Nomor 41 tanggal 19 Oktober 2010, Pasal 11.14 tentangArbitrase, ditentukan bahwa: Sengketa yang timbul dari dan atau dengan caraapapun dan hubungannya dengan perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikansecara damai, akan diserahkan
    No. 38/Pdt.G/2018/PTA JKSyariah Nasional (Basyarnas) di Jakarta, maka seharusnya keberatankeberatan Para Pembanding diajukan dengan gugatan melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas), bukan melalui perlawanan yang diajukan kepadaPengadilan Agama Jakarta Pusat, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa telah pula ditentukan bahwa:1.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 21-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — Hj. SILVIA YASMI VS PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, DK
8175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bila penyelesaian telah diusahakan secara musyawarah tetapi tidakmenghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan akandilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS),menurut prosedur dan ketentuan administrasi BASYARNAS yangberlaku.
    Keputusan BASYARNAS adalah keputusan terakhir danmengikat para pihak yang bersengketa;Be ceceeseeeeeeeeeees :sedangkan alternatif penyelesaian perselisihan yang terdapat pada klausuladomisili Perjanjian Kredit Nomor 207/I/AYPBNI GRIYA A/072 yang mendasarihubungan hukum antara Pemohonan Peninjauan Kembali dengan TermohonPeninjauan Kembali berbunyi:Tentang Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempatkedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriPadang
Register : 23-01-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 37/Pdt.G/2017/PN .JKT.UTR
Tanggal 25 September 2017 — MAEMUNAH , beralamat di Jalan kalibaru Timur No. 34 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Kalibaru , Kec. Cilincing , Jakarta Utara , dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya AGUS SUPRIYADI, SH,MH, dan REKAN , Advokat dan Paralegal pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( LBH SSI ) Korwil DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi II No. 25 Johar Baru Jakarta Pusat , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Agustus 2016 , Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M e l a w a n: 1. PT. BANK MEGA SYARIAH , yang beralamat di menara Mega Syariah Jalan HR. Rasuna Said Kav 19A Jakarta, selanjutnya disebut sebagai ………. TERGUGAT I ; 2. MULYATI , beralamat di Jalan Simpang VI No. 20 Rt. 017 Rw. 002 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Kota , Jakarta Utara , sebagai TERGUGAT II ; 3. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jakarta KPKNL Jakarta V, yang beralamat di Jl. Prapatan No. 10 Jakarta , sebagai TERGUGAT III ; 4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI KOTA JAKARTA UTARA , yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 27-29, Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara , sebagai TERGUGAT IV ;
13943
  • Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas )atau lembaga arbitrase lain ; dan / ataud. Melalui Pengadulan dalam lingkungan PeradilanUmum ;Catatan : Penjelasan pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun2008 tersebut sudah tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi No. 93/PUUX/2012tanggal 29 Agustus 2013 ;b.2.
    Bahwa berdasarkan Pasal 8 dari Akta No. 19 Perjanjian Murabahah,dimana dicantumkan apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaanperjanjian ini maka, para pihak setuju memilin cara penyelesaiansecara musyawarah mufakat, jika musyawarah mufakat tidak tercapaikesepakatan selanjutnya akan diselesaikan melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS ) ;.
    Bank MegaSyariah ( Tergugat ), dimana para pihak yang membuat perjanjiantelah bersepakat untuk Penyelesaian Sengketa diantara mereka( sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ) telah memilih penyelesaiansengketa pada Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )apabila musyawarah mufakat tidak tercapai ;.
Register : 04-11-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2418/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9948
  • Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tidak Berwenang MengadiliPerkara Aquo Karena Menyalahi Ketentuan Kewenangan Absolut.Seharusnya Gugatan Diajukan Ke Basyarnas.1. Bahwa Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah yang pada intinya menyebutkan bahwa sengketaterkait dengan Perbankan Syariah diajukan ke Peradilan Agama kecualiditentukan lain dalam akad yaitu Pengadilan Negeri atau BadanArbitrase. Adapun mengenai sengketa dengan perbankan syariahHalaman 11 halaman 93.
    Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadapyang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitraseyang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.Halaman 12 halaman 93. Putusan Nomor XXXxX/Pdt.G/2019/PA.Lpk3.
    Tanpa mengurangi tempat Pokok Basyarnas di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase Basyarnas,para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kotatempat cabang Bank berada. Namun penunjukan dan pembentukanArbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua Basyarnas.4.
    Dalam hal ini, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka parapihak bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikat diri satuterhadap yang lain, untuk menyelesaiakan melalui Badan ArbiteraseSyariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedurArbiterase yang berlaku di dalam Badan Arbiterase tersebut; Bahwa dengan demikian untuk menyelesaikan perselisihan yangtelah disepakati, telah diatur dalam perundangundangan yang berlaku,yang mana
    Apabila musyawarahuntuk mufakat tidak tercapai, maka diselesaikan melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) yang disepakati sebagai keputusantingkatpertama dan terakhir.
Register : 29-06-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 717/Pdt.G/2018/PA.Pwk
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
21749
  • Oleh karena itu sekalipun terkait dengan penyelesaiansengketa dalam Akad Pembiayaan Murabahah No. 09 Pasal 17 ayat (2) melaluiBadan Arbitrase Nasional (BASYARNAS), dimana penyelesaiannya di luarpengadilan/non litigasi hanya melalui kesepakatan para pihak saja bersifat winwin solution.
    ofcontract) yang digariskan Pasal 1338 KUHPerdata, maka semua klausul dalampasalpasal perjanjian menjadi undangundang bagi yang membuatnya,sehingga persetujuan mana tidak dapat ditarik kembali selain dengankesepakatan pihakpihak dimaksud;Menimbang, bahwa adanya klausul dalam Pasal 17 Akta AkadPembiayaan Murabahah Nomor 09 tanggal 28 Maret 2012 mengenaipenyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat, berlanjut denganmediasi dan berujung dengan penyelesaian melalui Badan Arbitrase NasionalSyariah (Basyarnas
    ) adalah bentuk kesepakatan pihakpihak dimaksud yangdituangkan secara sah, sehingga mengikat bagi keduanya;Menimbang, bahwa BASYARNAS sebagai lembagaarbitrase,berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 mempunyai kewenanganabsolut memeriksa sengketa yang timbul dari perjanjian sesuai dengan klausularbitrase yang disetujuil.
Register : 04-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 57/Pdt.G/2019/PTA.Yk
Tanggal 2 Desember 2019 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
230121
  • Yk.3) Apabila upaya sebagaimana tersebut diatas tidak tercapal, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.Dalam perkara a quo ketentuan tersebut telah dilanggar oleh Tergugatsekarang Terbanding karena mekanisme tersebut tidak pemah dilakukandan dalam perkara a quo Tergugat sekarang Terbanding tidak bisamembuktikan bantahannya jika ketentuan pasal tersebut telah Tergugatsekarang Terbanding lakukan atau ditempuh;2.
    diYogyakarta;Menimbang, bahwa dalam akad tersebut telah disepakati sebagaimanaketentuan pasal 21 jika terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat,maka akan diselesaikan dengan mekanime sebagal berikut:1) Menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat;2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapal, maka dilakukan upayapenyelesaian melalui Mediasi Bank Indonesia;3) Apabila upaya sebagaimana tersebut di atas tidak tercapal, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS
Register : 06-12-2016 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 29-06-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 3330/Pdt.G/2016/PA.Dpk
Tanggal 22 Nopember 2017 — Penggugat:
NINA ROSSANA
Tergugat:
1.PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
2.ADAM MALIK
3.PT. ALTRA EXCIS INVESTAMA
277179
  • Sengketa tersebut bisadiselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase laindan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;b.
    Bahwa dalam Akta Wad Pembiayaan Murabahah No. 214 tanggal26 Desember 2006 dan Akta Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 234 tanggal 27 Desember 2006 Pasal Perselesihan Pasal 12pada pokoknya menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa akandilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapaipenyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional(Basyarnas);c. Bahwa tahapan penyelesaian sengketa tersebut tidak dilalui olehTerlawan .
    Terdapat forum penyelesaian yang dipilih antara Pelawan denganTerlawan yang terdapat dalam Akta Wad Pembiayaan Murabahah No.214 tanggal 26 Desember 2006 dan Akta Perjanjian PembiayaanMurabahah No. 234 tanggal 27 Desember 2006 pada pokoknyamenyebutkan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan secaramusyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaiannyamelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas);b.
    Bahwa dalam Akta Wad Pembiayaan Murabahah No. 214 tanggal 26Desember 2006 dan Akta Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 234tanggal 27 Desember 2006 Pasal Perselesihnan Pasal 12 pada pokoknyamenyebutkan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan secaramusyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaiannya melaluiBadan Arbitrase Syarian Nasional (Basyarnas). Bahwatahapanpenyelesaian sengketa tersebut tidak dilalui oleh Terlawan .
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitraselain; dan/atau;d.
Register : 14-07-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PA SURABAYA Nomor 3401/Pdt.G/2020/PA.Sby
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
23161
  • Bahwa di dalam Akad Pembiayaan tersebut diatas,mengenai penyelesaian perselisihan telah diatur dan disepakati akandiselesaikan melalui forum Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) AkadPembiayaan yang berbuny)i :(1) "Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan pendapatatau penafsiran atas halhal yang tercantum di dalam Akad ini atauterjadi Perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, parapihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
    danmufakat.(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimanadimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, danHal 15 dari 51 hal, Put No 3401/Pdt.G/2020/PA.Sbydengan ini beranii serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain,untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase syariah Nasional(BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yangberlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut ..."14.
    Bahwa karena pokok Gugatan a quo merupakanperselisihan atau perbedaan pendapat atas pelaksanaan AkadPembiayaan antara Penggugat dan Tergugat I, dimana telah disepakatioleh para pihak bahwa penyelesaian perselisihan akan diselesaikanmelalui forum BASYARNAS, maka dengan demikian Pengadilan AgamaSurabaya tidak mempunyai kompetensi secara absolut untuk memeriksadan mengadili perkara a quo.15.
    Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang memeriksa danMengadili Perkara a quo karena gugatan Penggugat kepada Tergugatberkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan, sehingga apabila terjadisengketa antara Penggugat dengan Tergugat, diselesaikan melalui forumBadan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)3. Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan, karena telah wanprestasiterlebin dahulu (exeptio non adimpleti contractus)4.
    ;Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti T.5 berupa Akad PembiayaanMurobahah nomor 18 yang dibuat dihadapan Notaris Evva Yery Mahmudah SH,dalam pasal 23 ayat ( 1 dan 2) dan bukti T.6 berupa Akad PembiayaanMurobahah nomor 20 yang dibuat dihadapan Notaris Evva Yery Mahmudah SHdalam pasal 21 disepakati bahwa apabila dikemudian hari terjadi perselisihatatau sengketa antara ke dua belah pihak, maka penyelesaiannya akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)Menimbang, bahwa dengan
Register : 07-09-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 245/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
217179
  • sepakat untukmenyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)sehingga Penggugat telah salah alamat dalam mengajukan gugatan dalamperkara a quo, karena seyogiayanya yang berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara a quo adalah Badan Arbitase Syariah Nasional(BASYARNAS);4.
    Pspkdapat disangkal lagi apabila terjadi sengketa antara Penggugat danTergugat merupakan kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS);5.
    Bahwa di dalam Akad Jual Beli Murabahah No. 37 tanggal 23 September2020 Penggugat dan Tergugat telah menyepakati penyelesaian sengketamelalui BASYARNAS bukan melalui Pengadilan Agama, yang manapemilinan forum penyelesaian sengketa tersebut merupakan kebebasanPara pihak untuk memilih forum penyelesaian sengketa, apakah melaluijalur non litigasi yakni BASYARNAS atau litigasi yakni Pengadilan Agama,sebagaimana asas hukum perdata tentang kebebasan berkontrak yangdisimpulkan dalam ketentuan Pasal 1338
    Bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimanatertuang di dalam Perjanjian Akad Jual Beli Murabahah No. 37 tanggal 23September 2020 telah sepakat apabila terdapat sengeketa atauperselisinan yang tidak dapat diselesaikan secara damai, maka akandiselesaikan melalui dan menurut prosedur Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) dimana putusan BASYARNAS merupakanputusan final dan mengikat para pihak (Pasal 10 ayat 1);3.
    ), dimana putusan BASYARNAS merupakan putusan final danmengikat para pihak, sehingga menurut Tergugat pihak Penggugat telah salahalamat dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo, karena seyogiayanyayang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah BadanArbitase Syariah Nasional (BASYARNAS);Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Tergugat tentang kompetensiAbsolut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap eksepsi tersebutdengan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang,
Register : 12-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 78/PDT/2017/PT BNA
Tanggal 8 Januari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3418
  • ., SH, Notaris di Lhokseumawe.Bahwa berdasarkan Pasal 12 Akad Murabahah telah disepakatibahwa untuk menyelesaikan perselisihan dan domisili hukum,Penggugat dan Tergugatl bersepakat dan berjanji sertamengikatkan diri untuk menyelesaikan melalui forum BadanArbitrase Syariah nasional (BASYARNAS).Bunyi Pasal 12 Akad AlMurabahah:sesuatu sengketa yang timbul dari atau dengan cara apapun yangada hubungannya dengan perjanjian ini yang tidak dapatdiselesaikan secara damai, akan diselesaikan melaui dan menurutPeraturan
    Prosedur Badan = Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), dengan tidak menutupi di Pengadilan Negeri diseluruh wilayah Republik Indonesia, putusan BASYARNAS akanmerupakan keputusan terakhir dan mengikat dan dapat diberlakukandi semua pengadilan yang mempunyai wewenang hukum atasnya.Bahwa berdasarkan Pasal 3 jo.
    dengan adanya Memori Banding dariPembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding dariTerbanding semula Tergugat 1, Majelis Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian sengketa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh MajelisHakim Pengadilan tingkat pertama sehubungan dengan eksepsiTergugat I, adanya pilihan penyelesaian sengketa melalui lembagaArbitrase yaitu Basyarnas
    memperhatikan ketentuan pasal 49UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama tersebut, Pengadilan Agama lah yangberwenang mengadili sengketa perbankan syariah, sehingga PengadilanNegeri Lhoksukon tidak berwenang mengadili perkara a quo, akan tetapikarena adanya pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga ArbitraseBASYARNAS, maka perkara a quo yang berwenang penyelesaiannyaadalah lembaga Arbitrase BASYARNAS
Register : 23-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Tgl
Tanggal 17 Maret 2016 — H. MUHAMMAD DWI PRANOTO Melawan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA,CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TEGAL , dkk.
13924
  • AlMurabahah nomor 49 tanggal 21 Maret 2011, dibuat dihadapan Notaris SITI SOPIAH, SH, Notaris di Kota Tegal (Akad Murabahah No.49);(selanjutnya disebut "Akad Pembiayaan")a Bahwa berdasarkan pada ketiga Akad Pembiayaan tersebut di atas, telahdisepakati bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran atas halhal yang tercantum dalam Akad Pembiayaan, maka Pelawan dan Terlawan II bersepakatdan berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikan dalam forum Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS
    Para Pihak sepakat untukmenyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat"Ayat (2) : "Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebut"3.
    denganmempermasalahkan halhal terkait isi perjanjian yang diangap cacat, sertakeberatan atas tingkat kewajaran jumlah tagihan hutang Pelawan.Dengan demikian, karena pokok permasalahan gugatan a quo merupakanperbedaan pendapat atau penafsiran antara Pelawan dan Terlawan II atasHalaman 15 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Tglpelaksanaan Akad Pembiayaan yang memuat klausula arbitrase, sesuai ketentuanpasal tersebut diatas maka lembaga yang berhak untuk memutus sengketa a quoadalah BASYARNAS
    (halaman 2 poin 2.4);Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terlawan II juga mengemukan adanyaeksepsi Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraoeAquo, yang pada pokoknya menyatakan ... apabila terjadi perbedaan pendapat atauperbedaan penafsiran atas halhal yang tercantum dalam Akad Pembiayaan, makaPelawan dan Terlawan II bersepakat dan berjanji serta mengikatkan diri untukmenyelesaikan dalam forum Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)sebagaimana isi atau bunyi Pasal
    eksepsi kewenangan absolut yang didalilkanTerlawan I dan Terlawan II dikabulkan maka Majelis Hakim menyatakan PengadilanNegeri Tegal tidak berwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang di kemukakan Terlawan II yangmenyatakan ...apabila terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran atas halhal yang tercantum dalam Akad Pembiayaan, maka Pelawan dan Terlawan II bersepakatdan berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikan dalam forum Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS
Putus : 11-05-2011 — Upload : 02-08-2013
Putusan PN BINJAI Nomor 38 / PDT.G / 2010 / PN. BJ
Tanggal 11 Mei 2011 — ROSDIANA, SH dan NURHAYATI L A W A N Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ridho Mitra EKOEVIDOLO, SH SITI SYARIFAH, SH P.T BANK SYARIAH MANDIRI Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
309116
  • Bahwa dalam Gugatan aquo jelas terlihat perbedaan penafsiran antara ParaPenggugat dengan Tergugat IV, setiap perbedaan pendapat danperselisihanperjanjian harus diselesaikan di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS),dimana Para Pihak telah sepakat menunjuk BASYARNAS sebagai forumpenyelesaian perselisihan, hal ini tercermin dalam pasal 15 tentangPENYELESAIAN PERSELISIHAN, sebagaimana Tergugat IV kutip selengkapnya:Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkanbagianbagian
    dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini,maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikan secaramusyawarah dan mufakat.Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melaluimusyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati olehkedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untukmenunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASESYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) untuk memberikan putusannya, menuruttata cara
    dan prosedur berabitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badantersebut.Putusan BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)bersifat final dan mengikat..
    Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka sudah sepatutnya PengadilanNegeri Binjai secara exofficio menyatakan tidak berwenang memeriksa danmengadili Gugatan Para Penggugat, karena para pihak yang membuat perjanjiantelah terikat dalam akad Al Murabahah, dimana didalamnya terdapat ketentuan yangmengatur jika terjadi perselisihan antara para pihak dalam perjanjian harusdiselesaikan melalui BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(BASYARNAS)..
Register : 03-04-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA BANTUL Nomor 458/Pdt.G/2018/PA.Btl
Tanggal 25 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6424
  • Bahwa penyelesaian sengketa syariah seharusnya di prinsipprinsip syariah seperti :a) Musyawarahb) Melalui Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)c) Ke Pengadilan AgamaPrinsipprinsip Syariah yang didasarkan pada Pasal 49 huruf i UU RI No. 3Tahun 2006 yang berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenangHalaman 4 dari 39 putusan Nomor 458/Pdt.G/2018/PA.Btlmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang Ekonomi Syariah(huruf i) yang
    Bahwa ternyata berdasarkan perjanjian antara Pelawan danTerlawan yang tersebut diatas, dimana para pihak telah menentukanforum penyelesaian sengketa yaitu. di BASYARNAS sehinggaberdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, kesepakatan penyelesaianforum sengketa tersebut menjadi mengikat para pihak yangmembuatnya layaknya undangundang.12.
    Bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara ini,dengan dalil/alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pelawan danTerlawan terkait dengan adanya perjanjian yang telah disepakati olehPelawan dan Terlawan, maka penyelesaian perselisihannya dilakukanmalalui Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas), sebagaimana bunyi akadtersebut yaitu: Pada Akad Pembiayaan Al Murabahah Nomor 43 Tanggal 07 Juli2014, tentang Penyelesaian Perselisihan tercantum dalam
    UU RI No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama danFatwa MUI DSN No. 4 Th 2000 tentang murabahah dalam ketentuan kelima(penundaan pembayaran dalam murabahah) yang berbunyi apabila terjadipersengketaan atau peselisihan di dalam murabahah para pihakdisarankan ke BASYARNAS (Badan Arbitase Syariah Nasional) apabila sudahtidak bisa lagi musyawarah maka harus di selesaikan melalui PengadilanAgama, yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa syari'ahseharusnya di prinsipprinsip syariah seperti,Halaman 35
    dari 39 putusan Nomor 458/Pdt.G/2018/PA.Btla) Musyawarahb) Melalui Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)c) Ke Pengadilan Agama Prinsipprinsip Syariah yang didasarkan pada Pasal 49 huruf i UU RI No.3 Tahun 2006 yang berbunyi: "Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang Ekonomi Syariah" (huruf1)yang dalam penjelasannya yaitu, "Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariahadalah perbuatan atau kegiatan
Register : 07-01-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0071/Pdt.G/2016/PA.Tmg
Tanggal 27 Desember 2016 — Penggugat Tergugat I Tergugat II
16348
  • Akad Murabahah III)Akad Murabahah , Akad Murabahah Il, dan Akad Murabahah Ill ketiganyadibuat oleh dan di hadapan Susetyorini, Sarjana Hukum, Notaris di KabupatenWonosobo;Bahwa berdasarkan Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah , Pasal 16 angka 2Akad Murabahah II, dan Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah Ill telah disepakatibahwa untuk penyelesaian perselisinan dan domisili hukum, Penggugat danTergugat bersepakat dan berjanji serta mengikatkan diri menyelesaikanmelalui forum Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    );Bunyi Pasal 21 angka2 Akad Murabahah :Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal initidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji sertamengingatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan danProsedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.Bunyi Pasal 16 angka 2 Akad Murabahah II:Putusan Nomor 0071/Pdt.G/2016/PA.Tmg.Halaman 6 dari 36 Dalam hal musyawarah
    untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal initidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji sertamengingatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan danProsedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.Bunyi Pasal 21 angka 2 Akad Murabahah Ill:Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal initidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini
    berjanji sertamengingatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut peraturan danProsedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.Bahwa berdasarkan Pasal 3 jo.
    yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pengadilan Agama Temanggung tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo, karena antara Penggugat dengan Tergugat terikatdengan klausul dalam Akad Murabahah , Akad Murabahah Il dan AkadMurabahah Ill yang intinya apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihaksetelah tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihakberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannyamelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
Register : 09-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 61/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Kis
Tanggal 29 September 2016 — P.T. BANK BRI SYARIAH Lawan RAJESMAN MANURUNG
15865
  • pembiayaanmurabahah bil wakalah No. 339/KCPMS/MURB/X1V2012 tanggal 7 Desember2012 dan Addendum akad pembiayaan murabahah No. 401/KCPMS/MURB/VII/2013 tanggal 13 Agustus 2013, dimana pada Akad / perjanjiantersebut disebutkan segala perselisihan yang timbul antara Nasabah dan Bankakan diselesaikan kedua belah pihak secara musyawarah mufakat dan apabilatidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka diselesaikanmelalui jalan hukum dan memilih domisili secara tetap melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS
    lingkungan peradilan umum.Sehingga adalah patut secara hukum Pemohon Keberatan menyatakankeberatan atas proses penyelesaian sengketa konsumen, mengingat segalaperselisihan yang timbul antara Nasabah dalam hal ini Termohon Keberatandan Bank selaku Pemohon Keberatan akan diselesaikan kedua belah pihaksecara musyawarah mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan secaramusayawarah mufakat maka diselesaikan melalui jalan hukum dan memilihdomisili secara tetap melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    Dalam hal ini, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)menurut peraturan dan prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam BadanArbitrase tersebut.7.
    Murabahah Nomor : 337/KCPMS/MURB/X1V/2012, tanggal 7Desember 2012 dan Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor : 339/KCHalaman 28 dari 32 Putusan Nomor 61/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN KisPMS/MURB/X1/2012, tanggal 7 Desember 2012 telah diatur pada pokoknya yakrni,dalam hal penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS
    tanggal 7Desember 2012, Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor : 339/KCPMS/MURB/X1/2012, tanggal 7 Desember 2012 dan Akad Wakalah tentangPembelian Barang Dalam Rangka Pembiayaan Murabahah Nomor : 338/KCPMS/WKLH/XI1V/2012, tanggal 7 Desember 2012, maka antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan telah sepakat dan setuju mengenai bentuk pemilihanforum didalam penyelesaian perselisihan yang timbul sebagai akibat dilaksanakannyaakad tersebut, yakni melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Register : 05-10-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1109/Pdt.G/2016/PAJP
Tanggal 1 Nopember 2016 — Henry Tristan; Dokter Alice Lawadinata; PT. Bank Mualamat Indonesia Tbk;
6820
  • Putusan No. 1109/Pdt.G/2016/PA.JP.yakni para Pelawan dan Terlawan sepakat diselesaikan melaluiprosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);Hal ini sebagaimana ternyata dalam klausul Pasal 18 PerjanjianPembiayaan AlMurabahah Akta No. 23 tanggal 30 Januari 2008 Jo.Pasal 18 Perjanjian Pembiayaan AlMurabahah Akta No. 18 tanggal 13Mei 2009, yang intisarinya berbunyi :Sesuatu sengketa yang timbul atau dengan cara apapun yangada hubungannya dengan pernanyjian ini yang tidak dapat diselesaikansecara
    Tanggungan No. 23/2008, tanggal 10 Juni 2008;Tegasnya: Permohonan Penetapan Eksekusi yang diajukanTerlawan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalahpermohonan tidak mempunyai dasar hukum yang benar bahkanpermohonan yang nyata jelas dan terang salah alamat, karena antarapara Pelawan dengan Terlawan telah terjadi kesepakatan bahwapenyelesaian terkait perjanjianperjannjian yang sudah ditandatanganioleh para Pelawan dengan Terlawan diselesaikan melalui prosedurBadan Arbritase Syariah Nasional (BASYARNAS
Register : 24-11-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PA SURABAYA Nomor 5718/Pdt.G/2014/PA.Sby
Tanggal 5 Mei 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
16758
  • Bahwa SyaratSyarat dan KetentuanKetentuan PembiayaanKepemilikan Logam Mulia PT Bank BRI Syariah yangmerupakan satu kesatuan dengan Akad Al Qard No 631/KCISBY/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011, pada Pasal 12 tentangPenyelesaian Perselisihan menyebutkan apabila terjadisengketa maka penyelesaiannya diajukan ke Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS).
    Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1tidak tercapai, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanjiserta. mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedur Arbitrase yangberlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;3.
    Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan / atau putusanyang ditetapbkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkatpertama dan terakhir;Menimbang bahwa untuk mempertahankan dalildalil eksepsiTergugat tersebut, Tergugat telah mengajukan alat bukti surat berupa :1) Fotokopi Akad Al Qardh No. 631/KCISBY/08/2011, tertanggal24 Agustus 2011 (T.1 Eksep.);2) Fotokopi Akad ljarah No. 632/KCISBY/08/2011, tanggal 24Agustus 2011
    bagimereka yang membuatnya dalam hal ini Penggugat dan Tergugat, haltersebut sesuai maksud ketentuan Pasal 1338 Kitab UndangUndangHukum Perdata;Menimbang bahwa ketika terjadi sesuatu hal yang menyimpang dariakad/perjanjian dan/atau tindakan serta perbuatan yang merugikan salahsatu pihak sebagaimana dimaksud dalam perjanjian antara Penggugatdan Tergugat apakah pengingkaran itu dilakukan oleh pihak Penggugatatau Tergugat, maka proses penyelesaiannya harus ditempuh melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Putus : 06-06-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875 K/Pdt/2017
Tanggal 6 Juni 2017 — USMAN AMADIN DKK VS DIREKTUR UTAMA PT BANK SYARIAH MANDIRI Tbk,
7651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri Metro Tidak Berwenang Mengadili Perkara A QuoBadan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) Atau Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) Yang Berwenang Mengadili Perkara A Quo;1.1 Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalildalil gugatan Penggugatsecara keseluruhannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;1.2 Bahwa benar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugatmengenai adanya akad pembiayaan namun dalam perjanjian tersebutpara pihak telah sepakat untuk mengadakan
    pilihan hukum bilamanaterjadi perselisihan dimana tidak dapat diselesaikan denganmusyawarah dan mufakat maka para pihak sepakat menyelesaikanmasalah tersebut di Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) danBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
    Bahwa dalam akta tersebut disebutkan secara jelas dan tegasbahwa bila terjadi Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat, bilatidak bisa dilakukan secara musyawarah maka akan diselesaikan diBadan Arbitarse Syariah Nasional (Basyarnas) di Jakarta;Halaman 11 dari 36 hal.Put.
    Apabila usaha menyelesaikanperbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untukmufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh keduabelah pihak, maka dengan ini Nasabah dan Bank sepakat untukmenunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memberikan putusannya,menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh danberlaku di Badan tersebut.
    Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) bersifat final dan mengikat;1.3 Bahwa sesuai dengan Pasal 118 HIR ayat 3 yang berwenang mengadiliperkara tersebut Majelis Hakim yang mulia harus mengeluarkanPutusan Sela yang menyatakan tidak berwenang pengadili perkara aquo,Pasal 133 HIR menetapkan sebagai berikut:Jika si tergugat dipanggil menghadap pangadilan negeri, sedangmenurut yang peraturan Pasal 118, ia tak usah menghadap pengadilannegeri itu, maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan
Register : 22-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2426/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
23163
  • Bahwa sesuai dengan Akad Pembiayaan Modal Kerja BTN iBBerdasarkan Prinsip Mudharabah No. 29 tanggal 14 Februari 2012Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarahuntuk mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan yang disepakati olehbank dan nasabah, maka bank dan nasabah sepakat untuk menunjuk danmenetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas), ......... dst;3.
    Bahwa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUUX/2012 yang menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UndangUndangNomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang semula berbunyi :Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesual denganisi Akad adalah upaya sebagai berikut: a. musyawarah; b. mediasiperbankan; c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain; dan/atau d. melalui pengadilan dalam lingkunganPeradilan Umum .Yang secara hukum dapat dimaknai