Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
240253
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 10ayat 1 Huruf b menyatakan:(1) Formulir atau Surat Permohonan sekurangkurangnya memuat :a.
    Bahwa kemudian terdapat hal yang tidak jelas ketikadicermati Surat Permintaan Informasi Publik Nomor01/PI/KOTAWARINGIN TIMUR/PKN/VIII/2020, dalampermintaanya pada paket pengadaan/Pekerjaan Tahun anggaran2019 yang pada pokoknya menyebutkan pada Nomor 12 dan 13meminta informasi publik pada Dinas Kesehatan, sedangkandalam surat permintaannya menyebutkan pada Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang dan RSUD MURJANI, tidak adamenyebutkan Dinas Kesehatan, hal ini menunjukan dalamSurat Permintaan Informasi
    Bahwa kemudian dalam Objek sengketa a quo MajelisKomisi Informasi tidak mempertimbangkan hal yang sangatjelas disebut dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa,disebutkan dalam Pasal 4 yaitu :(1) Para Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18546
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23971
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12358
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik, yangdidalamnya mengatur tentang kriteria permohonan informasi tidak dengansungguhsungguh dan tidak dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    Publik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
330148
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
276156
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Bukti P2 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia (Sesuai denganfotokopinya);3.
    Bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik di lingkungan badanpetahanan nasional republik indonesia menyebutkan informasikan yangdikecualikan meliputi buku tanah, surat ukur, dan waktunya.
    Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15671
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
12915
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
192296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
    permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
    permohonanyang disediakan oleh PPID.4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secaratidak tertulis, PPID memastikan permohonan InformasiPublik tercatat dalam formulir permohonan.5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit memuat:a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomorregistrasi permohonan informasi publik setelahpermohonan Informasi Publik di registrasi;nama;alamat;pekerjaan;nomor telepon/email;~o a9 5rincian informasi yang dibutuhkan;Halaman 15 dari
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
299189
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, menyebutkan bahwa yang dimaksud hari adalah harikerja;E.
    Berdasarkan angka 3 tersebut sesuai dengan PaSal 4 ayat (3) UU KIP maka pada prinsipnya setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai permintaan tersebut.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal187 ayat (1), Pasal 192 ayat (4) Peraturan MenteriAgraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah;.19.
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
4024
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
7036
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
Register : 15-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
4.Ir. H. Amrullah Mustari
194119
  • telah diatur dalam UndangUndang RI No.14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat 1 yangmenyatakan bahwa Setiap Pemohon Informasi Publik dapatmengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepadaBadan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. ( Bukti TK1 ) ;Bahwa Kedudukan Hukum Termohon Keberatan / dahulu PemohonInformasi telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Komisi
    Publik di LingkunganKomisi Pemilihnan Umum Pasal 1 Ayat 12 yang menyatakan bahwa : Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang.
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu) Termohon InformasiMelanggar UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 yang menyatakan : (7)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publikharus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik denganHalaman 14 dari 31 halaman Putusan Nomor:cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu Termohon InformasiMelanggar UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 21 yang menyatakan : Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan padaprinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. ( Bukti TK1 ) ;.
    (Bukti TK6) ;Bahwa UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat 3 Berbunyi : Setiap Informasi Publik harus dapat di peroleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dancara sederhana.
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 78/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Termohon:
Agustin Susamto
159202
  • mendapatkan Informasi Publik, kecuali;Huruf j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang.; Artinya semakin jelas bahwa pembatasan Hak warga Negara terkaitperolehan Informasi harus diatur dengan UndangUndang;6.
    tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; 2.
    publik ini sesuai ketentuan Pasal 47 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
    Publik adalahwarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang iniJo.
    Publik, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianHal 77 dari 79 halaman Putusan Nomor : 78/G/KI/2019/PTUN SmgSengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturan perundang undangan lain yang berkaitan;MENGADILI1.
Register : 15-12-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 214/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
HERI SISWOYO
Termohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1030
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
12355
  • Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon Keberatan kepada TermohonKeberatan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,23. Bahwa informasi yang Pemohon minta kepada Termohon merupakaninformasi yang wajib tersedia setiap saat (vide : Pasal 11 UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);V. TUNTUTAN1.
    ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sebagai berikut;Pasal 1 angka 5Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor: 57/G/KI/2021/PTUN.PBRSengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.Pasal 1 angka 11Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.Pasal
    4 ayat (3)Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertal alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian ketentuan hukum tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwasanya yang dimaksud pengguna informasi publik adalahorang yang berhak memperoleh dan menggunakan informasi publik yangdimohonkan, dimana proses permohonan informasi publik tersebut harus disertalalasan.
    Jika informasi publik yang dimohonkan tidak diberikan, maka dapatdiajukan sebagai sebuah sengketa informasi publik;Menimbang, bahwa dalam uraian ketentuan hukum tersebut di atas,ditentukan pula bahwa pemohon informasi publik haruslah pihak yang berhakmemperoleh dan menggunakan informasi tersebut, artinya kedudukan pihakpemohon informasi bukan hanya sematamata sebagai pemohon, tetapi haruslahsekaligus berkedudukan sebagai pengguna informasi, artinya dalam prosesmemohon sebuah informasi publik diharuskan
    terpenuhinya syarat kegunaaninformasi oleh pihak pemohon;Menimbang, bahwa uji kegunaan tersebut bertujuan untuk meneliti,mengkaji, dan menguji alasan permintaan informasi publik yang dimohonkandengan tujuan:Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor: 57/G/KI/2021/PTUN.PBRa. menilai ada tidaknya kegunaan informasi publik bagi pemohon berdasarkanalasan permintaannya;b. memastikan terpenuhinya unsur pengguna informasi publik sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 11 UndangUndang Nomor 14Tahun
Register : 12-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
205113
  • Dengan demikian jangkawaktu pengajuan pernyataan keberatan ini masih dalam tenggang waktu yangditentukan dalam ketentuan paraturan perundang undangan, maka sudahsepatutnya permohonan keberatan ini diterima oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Banda Aceh.Keberatan Pemohon KeberatanInformasi yang dimintakan tidak berada dalam penguasaanTermohon/Pemohon KeberatanBahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu Informasi Publik yangtidak
    Publik juncto Pasal 1angka dan 9, Pasal 30 ayat (1)huruf c dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, juncto Pasal 1 angka7, Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11, PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, sesuai dengan Salinan Putusan Komisi InformasiAceh Nomor 047/X/KIAPSA/2018 halaman 13 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Pemohon merupakan
    Pemohon Informasi publik(Termohon Keberatan) yang menempuh upaya keberatan kepada Termohon(Pemohon Keberatan) yang selanjutnya mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi Informasi Aceh danpada Kesimpulannya halaman 28 Poin (5.2) Pemohon memiliki Kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PenyelesaianSengketa Informasi Publik dalam perkara a quo.Halaman 11 dari 29 HalamanPutusan Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNABahwa Pemohon Keberatan telah sangat keliru
    dan sesat dalam mengambilkesimpulan yang menyebutkan, Permohonan Informasi Publik yang dilakukanTermohon Keberatan adalah tidak memiliki /ega/ standing, melainkan apa yangdisyaratkan oleh undangundang serta peraturan yang berlaku di atasmengenai Pemohon Informasi Publik telah terpenuhi secara jelas dan terangbenderang.6.
    Oleh karena itu, siapa saja dapatmengajukan permintaan informasi publik (action popularis).
Register : 19-01-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Termohon:
SUHENDAR
16592
  • MENGADILI

    I. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan / Termohon Informasi Publik

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.I.

    Menolak keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan / Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 017/III/KI BANTEN-PS/2020, tanggal 29 Desember 2020

    II.3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 277.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

    017/III/K1 BANTENPS/2020 yang diajukan oleh Suhendarsebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Kantor Pertanahan KabupatenTangerang sebagai Termohon Informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik telahmengajukan Jawaban atas Keberatan tertanggal 1 Maret 2021;Menimbang, bahwa materi Jawaban atas Keberatan yang diajukan olehTermohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik tersebut, didalamnya tidaktermuat
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan inidisebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Pasal 48 Ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik jis.
    Bahwa Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik tidak memberikanalasan secara detil penggunaan informasi dan tidak jelas relevansi TermohonKeberatan/Pemohon Informasi Publik dengan informasi yang dimohonkandalam jumlah yang besar tersebut;2.
    Bahwa Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik dalam hal ini tidakmemiliki kepentingan langsung dengan informasi yang diminta;4.
Register : 19-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
14855
  • Permohonan berulangulang namun tidak memiliki tujuan yang jelasatau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan:1) mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/ atauberbeda lebih dari satu kali kepada badan publik yang sama dalam jangka waktu berdekatan;2) mengajukan informasi publik lebih dari satu kali kepada badanpublik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadapsubstansi yang sudah pernah diminta; dan / atau ;3) permohonan informasi publik yang diminta tidak memiliki kerugiansecara
    Memerintah Komisi Informasi Publik Jawa Tengah untuk mencatat namaSdr. Jusri Sihombing ke dalam DaftarHitam; 6.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;2. Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Pasal 4ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Perkara Nomor: 44/G/KI/2019.SMG.Informasi Publik;3.
    Bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
    Bukti P Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, tanggaliN30 April 2010, Tentang Standar Layanan Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);5.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11043
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi
    Publik;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 034/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa sesuai dengan mekanisme Permohonan Informasi dan standarlayanan Informasi Publik pada :a. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanperundangundangan, yaitua.
    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Halaman 22 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang