Ditemukan 418 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : imperium imperia imparsial
Upload : 15-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/PDT.SUS/2010
ARIYADI; IMPERIAL ARYADUTA HOTEL & COUNTRY CLUB
4441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARIYADI; IMPERIAL ARYADUTA HOTEL & COUNTRY CLUB
    PUTUSANNo. 590 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:Ariyadi, pekerja Imperial Aryaduta Hotel & Country Club,bertempat tinggal di Kampung Babakan No. 8 Rt. 03/06Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,dalam hal ini memberi kuasa kepada Eko Supriyanto, SH,Fransiskus Litoama, SH, Yus Dharman, SH dan Haswanto, SH,Advokat, berkantor
    ARNYADI dengan Imperial ARYADUTAHotel & Country Club putus terhitung sejak tanggal, 12 Oktober 2009.2.
    Mengenai pokok perkara;1.Bahwa Penggugat telah bekerja di Imperial ARYADUTA Hotel & CountryClub, sejak tanggal 17 September 2001 sebagai Sous Chef dengan masakerja (8 Tahun lebih) dan menerima upah terakhir sebesar Rp.4.850.000, per bulan;. Bahwa pada hari Selasa tanggal, 30 Juni 2009, Jam 9,33 WIB,Penggugat masuk kerja seperti biasa, karena jadwal jam kerja Penggugatdari jam (10.00 15.00) dan dari jam (18.00 22.00);. Bahwa pada jam 10.00, atasan Penggugat Sdr.
    Agar hubungan kerja antara Penggugat dengan Imperial Aryaduta Hotel& Country Club, putus terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2009.b. Agar Pengusaha memberikan uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak, berjumlah Rp 94.817.500,(Sembilan pulu empat delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)Hal. 6 dari 24 hal. Put.
    Karena pada wakiu kejadian tanggal 30 Juni 2009, saksibelum menjadi pegawai di Imperial ARYADUTA Hotel & Country Clubkarena saksi mulai bekerja sejak tanggal 10 Agustus 2009. Sedangkanmengenai permasalahan ARIYADI dengan Gunnar, selain saksimengetahui dari berkas di bagian HRD, adapun saksi mengetahui secaragaris besarnya dari informasi pada saat diajak berbicaratentang masalah tersebut tetapi Sdr.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 814/Pdt.G/2017/PN.Sby
Tanggal 14 Nopember 2017 — Grande Imperial melawan Henry Soetio
14281
  • Grande Imperialmelawan Henry Soetio
    Grande Imperial dalam hal ini diwakili oleh :1.NamaNIKTempat / Tanggal lahirUmurJenis KelaminAgamaWarga NegaraAlamatPekerjaanStatus KawinNamaNIKTempat / Tanggal lahirUmurJenis KelaminAgamaWarga NegaraAlamatPekerjaanStatus Kawin: Ir. Sinarto Dnarmawan, MBA ;> 3578212111540001 ;: Surabaya, 21111954 ;: 62 Tahun;: Laki Laki: Katolik: Indonesia ( WNI );: Jl. Mayjend Sungkono Kav.B5, Surabaya ;: Direktur Utama;: Kawin;: Happy Gunawarman, SH.
    Grande Imperial dalam hal ini Pihak Pertama, apabila:a. Pemesan tidak melakukan pembayaran uang muka 1 (satu) dalamwaktu 7 (tujuh) kari sejak tanggal pembayaran uang tanda jadi(sesuai dengan cara pembayaran)b. Pemesan membatalkan pemesanan unit 36 atas keinginannyasendiric. Pemesan lalai melakukan pembayaran pada tahaptahap yangditentukansehingga sangat jelas bahwa Pihak Kedua telah lalai melakukanpembayaran hingga jatuh tempo pembayaran kepada Pihak Pertama;6.
Putus : 04-10-1999 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/N/1999
Tanggal 4 Oktober 1999 — Canadian Imperial Bank Of Commerce
19987 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Canadian Imperial Bank Of Commerce
Putus : 08-12-1999 — Upload : 09-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/N/1999
Tanggal 8 Desember 1999 — Canadian Imperial Bank Of Commerce
163156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Canadian Imperial Bank Of Commerce
Register : 11-06-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 02-03-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 318/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 2 September 2015 — PT.COMBINED IMPERIAL PHARMA CEUTICALS (COMBIPHAR) >< PT.PARAZELSUS INDONESIA
47101
  • PT.COMBINED IMPERIAL PHARMA CEUTICALS (COMBIPHAR) >< PT.PARAZELSUS INDONESIA
Putus : 17-01-2017 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 831/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 17 Januari 2017 —
162
  • GRANDE IMPERIAL sebagai Penggugat dan RITA PUTRI ANY sebagai Tergugat untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tertanggal 17 Januari 2017 yang telah disepakati tersebut di atas;- Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini, dengan ketentuan masing-masing membayar separuhnya yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);
    GRANDE IMPERIALmelawan RITA PUTRI ANY
    GRANDE IMPERIAL, badan hukum didirikan menurut hukum Indonesiaberkedudukan di Surabaya Gedung Spazio Lt. 8 KomplekGraha Festifal, Jl. Mayjen Yono Soewono Kav. 3, dalamhal ini memberikan Kuasa kepada 1. Lardi, SH., 2. WidaPeace Ananta, SH., 3. Sahlan, SH.
    Grande Imperial No. 258.3028.803pada Bank BCA cab. Diponegoro;3. Bahwa, setelah Pihak Kedua membayar sisa tunggakan sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama tanggal 1 Februari2016 sebagaimana tersebut pada angka ayat 2 (dua) perjanjian ini, maka PihakPertama dan Pihak Kedua akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Belidibawah tangan dengan dilengkapi oleh KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) an.
    Grande Imperial No. 258.3028.803pada Bank BCAcab. Diponegoro oleh Pihak Kedua;. PARA PIHAK setuju untuk mentaati dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaianini dan dengan demikian mengakhiri seluruh sengketa antara PIHAK PERTAMAdan PIHAK KEDUA terhitung semenjak ditandatanganinya Perjanjian Perdamaianini;.
    GRANDE IMPERIAL sebagaiPenggugat dan RITA PUTRI ANY sebagai Tergugat untuk mentaati isiperjanjian perdamaian tertanggal 17 Januari 2017 yang telah disepakatitersebut di atas; Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini,dengan ketentuan masingmasing membayar separuhnya yang hingga Kinidiperhitungkan sebesar Rp.501.000, (lima ratus satu ribu rupiah);Halaman 8 Akta Perdamaian Nomor: 831/Padt.G/2016/PN SbyDemikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Putus : 21-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 772/Pdt.G/2017/PN.Sby
Tanggal 21 Nopember 2017 — Grande Imperial melawan TOMMY SOETIO
298
  • Grande Imperialmelawan TOMMY SOETIO
Upload : 07-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/PDT.SUS/2009
SUMINTARSIH; IMPERIAL ARYADUTA HOTEL & COUNTRY CLUB
4230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUMINTARSIH; IMPERIAL ARYADUTA HOTEL & COUNTRY CLUB
    Agar hubungan kerja antara perusahaan Imperial Aryaduta Hotel &Country Club yang beralamat di 401 Boulevard Jenderal Lippo KarawaciTangerang dengan pekerja Sdri. Sumintarsih jabatan Purchase Managertetap berlanjut (tidak dapat putus).Agar pengusaha memanggil Pekerja untuk bekerja setelah menerimaAnryuran ini.Agar Pekerja melaporkan ke pengusaha untuk bekerja kembali setelahmenerima Aryuran ini.Agar pengusaha memberikan upah selama tidak dipekerjakan.5.
    Mengenai pokok Perkara.1.Bahwa Penggugattelah bekerja di Imperial Aryaduta hotel & country clubtanggal 13 Februari 2003 sebagai Purcasing Manager dan menerimaupah terakhir sebesar Rp. 5.710.900, per bulan.Pada tanggal 21 Mei 2008 Tergugat telah melakukan skorsing terhadapPenggugat dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran beratyang dapat berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakniPenggugat dinyatakan telah melakukan kesalahan dalam prosesHal. 2 dari 15 hal. Put.
    Agar hubungan kerja antara perusahaan Imperial Aryaduta Hotel & CountryClub yang beralamat di 401 Boulevard Jend. Sudirman Lippo KarawaciTangerang dengan pekerja sdri. Sumintarsih jabatan Purchase Managertetap berlanjut (tidak dapat putus).b. Agar Pengusaha memanggil Pekerja untuk bekerja setelah menerima anjuranIni.c. Agar pekerja melaporkan ke Pengusaha untuk bekerja kembali setelahmenerima Anjuran ini.d.
    Saksi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya dalam kapasitasDirector HRD Imperial Arya Duta telah menandatangani SuralHal. 10 dari 15 hal. Put. No.553 K/Pdt.Sus/20092)Keputusan No.1152/IAHCC/HRD/XI/2008 tertanggal 12 September2008 (vide BuktiT3, Bukti P4).b.
Putus : 24-05-2016 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 03/PKPU/2016/PN.Niaga Sby
Tanggal 24 Mei 2016 — Imperial Lifestyle Indonesia (dikenal dengan nama Hotel The Imperial Lifestyle)
8122
  • Imperial Lifestyle Indonesia (dikenal dengan nama Hotel The Imperial Lifestyle)
    Imperial Lifestyle Indonesia (dikenal dengan namaHotel The Imperial Lifestyle), yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 1117,Denpasar,Bali dan PT.
    Denpasar Imperial City (dikenal dengan nama The Imperialatau lebih dikenal dengan nama The Fave Hotel Denpasar), yang beralamat di Jl.Teuku Umar No. 175179, Denpasar, Bali, yang dalam hal ini diwakili olen SamuelKristianto Luan, selaku Direktur dari Kedua perusahaan tersebut, maka permohonanPKPU ini masih dalam lingkup kKewenangan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya, dalam hal ini dikuasakan kepada: Evi Kusumadewi, SH., 2.
Putus : 26-11-2019 — Upload : 06-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 26 Nopember 2019 — KHOLILAH VS DARMA SANTOSO selaku DIREKTUR CV IMPERIAL PRIMA FOOD
6434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KHOLILAH VS DARMA SANTOSO selaku DIREKTUR CV IMPERIAL PRIMA FOOD
    Gapamole & Rekan, beralamat diJalan Raya Gunung Sari Nomor 220, Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2019;Pemohon Kasasi:LawanDARMA SANTOSO selaku DIREKTUR CV IMPERIAL PRIMAFOOD, yang beralamat di Jalan Kencanasari Timur II Blok H33/33 A, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepadaHariyono, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada KantorHukum Hariyono And Partners, beralamat di Plaza Segi 8 JalanPattimura Kavling D812, Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 Juni 2019
Register : 02-04-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal 23 Juli 2024 — Imperial Star Jaya
370
  • Imperial Star Jaya
Register : 02-06-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 400/Pdt.G/2016/PN Dps
Tanggal 9 Februari 2017 —
4124
  • IMPERIAL LIFESTYLE, dkk.
    IMPERIAL LIFESTYLE, berkedudukan di Jl. Teuku Umar No. 1117,Denpasar Bali, selanjutnya disebut sebagai ;2. PT. DENPASAR IMPERIAL CITY, berkedudukan di Jl. Teuku Umar No.Hal 1 dari 13 halaman Putusan No. 400/Pdt.G/2016/PN Dps3. SAMUEL KRISTIANTO LUAN, yang beralamat di Perum Graha BaliParadiso 11 Denpasar, Br/link Kerta Dalem, Dusun KertaDalem, Kelurahan Sidakarya.
    Imperial LifestyleIndonesia (TERGUGAT lI) membangun bangunan Hotel berikut saranafasilitasnya yang terletak di JI. Teuku Umar No. 1117 DenpasarBali, dikenaldengan Lifestyle Premiere Hotel dan selaku Direktur PT. Denpasar ImperialCity (TERGUGAT Il) membangun bangunan Hotel berikut sarana fasilitasnyayang terletak di Jl.
    Teuku Umar No. 175179 DenpasarBali yang dikenaldengan proyek The Imperial atau The Fave Hotel Denpasar (LifestyleExpress Hotel) dengan mendapatkan fasilitas pinjaman kredit/pembiayaandari Bank Bukopin Kantor Pusat di Jalan MT. Haryono Jakarta.2.
    Imperial Lifestyle Indonesia (TERGUGAT 1)serta Direktur PT.
    Imperial Lifestyle Indonesia)terletak di JI. Teuku UmarNo. 1117, DenpasarBali yang dikenal dengan Lifestyle Premiere Hoteldan Lifestyle Express Hotel (dahulu Fave Hotel atasnama PT. DenpasarImperial City) di Jl.
Putus : 13-12-2018 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 13 Desember 2018 — IMPERIAL TIMOR PROPERTY
461360
  • Menyatakan menurut hukum total seluruh jumlah piutang/tagihan Pemohon Renvoi Prosedur selaku Kreditur Separatis yakni Kreditur Pemegang Jaminan berupa Hak Tanggungan, terhadap PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN-Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp.66.297.000.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);.3.
    Memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur/Kurator PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) tersebut untuk mengubah atau merevisi Daftar Piutang dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt-Sus-Pailit/2018/PN-Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya memasukkan serta mengakui piutang/tagihan Pemohon Renvoi Prosedur adalah sebesar Rp.66.297.000.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dalam Daftar Piutang yang baru.4.
    Menolak Permohonan Debitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) dan Termohon seluruhnya.5. Biaya perkara ditangguhkan sampai selesainya pemberesan;
    IMPERIAL TIMOR PROPERTY
    atau tidak;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksamaPerjanjian Pembiayaan Investasi antara Pemohon dan Debitur PT Imperial TimorProperty (Dalam Pailit)sebagaimana diuraikan dalam Pemohonan Pemohon bahwa :Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud di atas,terobukti bahwa PT Imperial Timor Property selaku Debitur telah mengajukankepada PT Indosurya Inti Finance/Pemohon Renvoi Prosedur selaku Krediturpermohonan untuk memperoleh Jumlah Pembiayaan Investasi dan
    Fotocopy Surat Keterangan Biaya Debitur: PT Imperial Timor Propertytertanggal 9 Oktober 2018 yang diterima oleh Termohon Renvoi Prosedur padatanggal 10 Oktober 2018, Bukti P7.b;3.
    Imperial TimorProperty/Debitur di Bank Mandiri Cabang Denpasar Veteran Nomor Rekening1450011666159 sebesar Rp. 10.000.000.000,(sepuluh miliar Rupiah);Halaman 50 Putusan No. 11/Pdt.SusPailit/2018/PN.Niaga.Sby Renvoi ProsedurMenimbang, bahwa buktibukti tersebut dimaksud sebagai pembiayaanPemohon terhadap Debitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) yang apabiladijumlah seluruhnya berjumlah Rp.15.621.548.076, (lima belas miliar enam ratusdua puliuh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu
    Pinalty Pelunasan Dipercepat :Rp. 301.494.500,Total Tagihan Pembiayaan Fasilitas Il : Rp. 17.056.929.110,Total Tagihan Adan B : Rp. 69.439.929.110,Menimbang, bahwa oleh karena ada ketidak sepaham tentang nilai utang danDebitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit)juga mengajukan renvoi prosesmaka segala bukti surat sebagaimana tersebut diatas harus dipandang sebagaibentuk administrasi yang harus didukung dengan nilai pembiayaan yang secara riilditerima oleh Debitur PT Imperial Timor Property
    lagi untuk mempertimbangkan PemohonanDebitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) dan Termohon, karena MajelisHakim menemukan fakta hukum tentang besarnya utang Debitur PT Imperial TimorProperty (Dalam Pailit) terhadap Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut makaPermohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebahagian sedangkan PermohonanDebitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit) karena tidak sesuai dengan faktayang ditemukan oleh Majelis Hakim maka Permohonan Debitur
Putus : 02-07-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — KURATOR PT IMPERIAL TIMOR PROPERTY (Dalam Pailit) VS PT INDO SURYA INTI FINANCE
553346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KURATOR PT IMPERIAL TIMOR PROPERTY (Dalam Pailit) tersebut;
    KURATOR PT IMPERIAL TIMOR PROPERTY (Dalam Pailit) VS PT INDO SURYA INTI FINANCE
    PUTUSANNomor 38 PK/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan renvoi prosedur padapemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:KURATOR PT IMPERIAL TIMOR PROPERTY (Dalam Pailit),yang diwakili oleh Edy Rianto, S.H., selaku Kurator,berkedudukan di Jalan Raden Patah Nomor 164G Semarang,Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada EvyKusumadewi, S.H., Advokat, Kurator & Pengurus, Likuidatorpada
    jumlah piutang/tagihanPemohon Renvoi Prosedur selaku Kreditor Separatis yakni KreditorPemegang Jaminan berupa Hak Tanggungan terhadap PT ImperialTimor Property (Dalam Pailit) dalam Perkara Perdata Nomor 11/PdtSusPailit/2018/PN Niaga.Sby., di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya adalah sebesar Rp69.439.929.110,00 (enam puluhsembilan miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus duapuluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah);Memerintahkan Termohon Renvoi Prosedur/Kurator PT Imperial
    TimorProperty (Dalam Pailit) tersebut untuk mengubah atau merevisi DaftarPiutang dalam Perkara Perdata Nomor 11/PdtSusPailit/2018/PN Niaga.Sby., di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabayadan selanjutnya memasukkan serta mengakui piutang/tagihan PemohonRenvoi Prosedur adalah sebesar Rp66.297.00.000,00 (enam puluh enammiliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dalam Daftar Piutangyang baru;Menolak Permohonan Debitur PT Imperial Timor Property (Dalam Pailit)dan Termohon seluruhnya;
    Imperial Timor Property (Dalam Pailit),tertanggal 11 Oktober 2018, berlaku sah dan mengikat bagi parapihak dalam perkara a quo;5.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: KURATOR PT IMPERIAL TIMOR PROPERTY (Dalam Pailit)tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi/Termohon Renvoi Prosedur untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditetapkan sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 oleh Dr.
Upload : 12-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/PDT.SUS/2011
COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT. COMBIPHAR)
7642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT. COMBIPHAR)
    COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT.COMBIPHAR), berkedudukan di JI. Tanah Abang Il No. 19,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada MutiaraRengganis, SH.,LLM. dan kawankawan, para Advokat,berkantor di Menara Prima, 18 Floor, Jl.
    COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS(PT.
    COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT. COMBIPHAR)tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi I/Pemohon Pailit untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2012 oleh DR.H. MohammadSaleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Syamsul Maarif, SH.,LL.M.,PhD. dan DR.H.Abdurrahman, SH.,MH.
Register : 07-07-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 43/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 24 Agustus 2011 — COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT.COMBIPHAR) >< PT. PARAZELSUS INDONESIA (Dahulu Bernama PT.DKSH TUNGGAL)
21858
  • COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT.COMBIPHAR) >< PT. PARAZELSUS INDONESIA (Dahulu Bernama PT.DKSH TUNGGAL)
    COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT.COMBIPHAR), diwakiliPT. PARAZELSUSoleh Michael Haryono Wanadi selaku Presiden Direktur dariPerseroan Terbatas tersebut, berkedudukan di Jl.TanahAbang II No.19, Jakarta Pusat yang dalam hal ini memilihdomicili hukum dan sekaligus memberikan kuasa kepadaWahyuni Bahar,SH.LL.M., Yuliana Tjhai,SH.LL.M., MutiaraRengganis,SH.LL.M., Melanie Hadeli,SH., dan TriHartarto,SH. Para advokat dari Kantor Hukum BAHAR &PARTNERS, beralamat di Menara Prima, 18th.
    Pusatberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan para pihakhadir dipersidangan dengan diwakili oleh masing masing kuasanya sebagaimanatersebut diatas ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Termohontelah menyerahkan jawabannya dipersidangan, yang pada pokoknyamengemukakan hal hal sebagai berikut :Termohon dengan ini mengajukan Keberatan dan Tanggapan atas PermohonanPailit yang diajukan oleh PT Combined Imperial
Register : 05-12-2018 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal 27 Mei 2019 — Penggugat:
Kholilah
Tergugat:
Darma Santoso Direktur CV Imperial Prima Food
289376
  • Penggugat:
    Kholilah
    Tergugat:
    Darma Santoso Direktur CV Imperial Prima Food
    IMPERIAL PRIMAFOOD bukan Sdr. DARMA SANTOSO (vide: surat gugatan halaman 2).Bahwa CV. Imperial Prima Food tidak identik dengan Sdr. DARMAHal. 9 dari 34 Put. No.156/Pdt.SusPHI/2018/PN. Sby.10SANTOSO, karena: CV. Imperial Prima Food adalah sebuah perusahaanyang bergerak dalam bidang makanan yang memiliki beberapa karyawanantara lain Penggugat dan Sdr.
    Imperial Prima Food mulaiDesember 2016 sampai dengan Penggugat diduga melakukan tindakpidana sebagaimana dalil Tergugat diatas yang kemudian CV.
    Imperial Prima Food sehingga dalil gugatanPenggugat angka 1, 2, 4, 5 dan 6 yang menyatakan telah bekerjaselama 18 tahun berturutturut tidak terputus pada CV. Imperial PrimaFood adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yangada;5.
    Imperial Prima Foodoleh Notaris JUSTIANA, SH di Surabaya Tanggal 02 November 2016Nomor : 02, yang diberi tanda bukti T1;Hal. 22 dari 34 Put. No.156/Pdt.SusPHI/2018/PN.
    Imperial Prima Food bergerakdibidang restauran dan kalau CV.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 16 April 2013 — COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT. COMBHIPAR) vs 1. PT. PARAZELSUS INDONESIA, 2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
438339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT. COMBHIPAR), tersebut;
    COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT. COMBHIPAR) vs 1. PT. PARAZELSUS INDONESIA, 2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
    COMBINED IMPERIAL PHARMACEUTICALS (PT.COMBHIPAR), berkedudukan di Jl. Tanah Abang II No. 19 Jakarta Pusat10160, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ruly M. Simorangkir, SH dankawankawan, para Advokat pada Kantor Advokat dan Penasehat HukumMaruli Simorangkir, SH & Associates, beralamat di Perkantoran SohoTiga Lima, Jl. RC Veteran No. 555 J Bintaro Jakarta Selatan, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2012;Pemohon Banding dahulu Penggugat/Pemohon;melawan1 PT.
Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — BENNY ABEDNEGO VS PT DYNASTI INDOMEGAH
415228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Penggugat pemilik sah merek Imperial Nomor IDM000181583,untuk kelas barang 20: Bantal, guling, kasur busa, kasur kapuk, kasur pegas;. Menyatakan tindakan Tergugat yang memproduksi, memperdagangkan danmengedarkan kasur pegas/spring bed dengan nama type Imperial tanpa hakmerupakan pelanggaran merek karena telah menyesatkan konsumen, dan telahmelakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;.
    Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menarik dari peredaran sertamenghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk memproduksi,memperdagangkan dan mengedarkan produk kasur pegas / spring bed denganmenggunakan atau menyalahgunakan merek *Imperial milik Penggugatsebagai nama type produk, sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap;.
    Menyatakan merek Imperial yang terdaftar atas nama Tergugat Rekonvensidengan Nomor Pendaftaran IDM000181583, tanggal pendaftaran 16 Oktober2009 untuk kelas barang/jasa 20, tidak digunakan selama 3 (tiga) tahunberturutturut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggalpendaftarannya;4.
    Menyatakan tindakan Termohon Kasasi/Tergugat yang memproduksi,memperdagangkan dan mengedarkan kasur pegas/spring bed dengannama type Imperial tanoa hak merupakan pelanggaran Merek karenaHalaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 836 K/Pat.SusHKI/2019telah menyesatkan konsumen, dan telah melakukan perbuatan melawanhukum terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat;4.
    Nomor 836 K/Pat.SusHKI/2019Bahwa selain itu penggunaan kata Imperial pada produk Tergugatmerek American Pillo hanyalah untuk menunjukkan tipe produk dan bukanmerek barang itu sendiri, seperti American Pillo" (Tergugat) yang salingbersesuaian dan dapat diketahui bahwa produk dari American Pillo" adabeberapa tipe yaitu Type Grand Imperial, Type Imperial, Type Xpressio, TypeSupreme, dan Type Superior, sehingga kata tersebut tidak menjadi merekproduk Tergugat;Bahwa dengan demikian penggunaan kata atau
Putus : 23-12-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1357 K/PID/2013
Tanggal 23 Desember 2013 — Ir. ADRIANUS GUNARTIAS TANOTO bin TANOTO, DKK
6346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dilengkapidengan denah unit/denah kamar dan lokasi Apartemen Tendean ImperialResidence ;Bahwa dalam penjualan Apartemen Tendean Imperial Residence PT.
    ke5 atas (satu) unit Tendean Imperial Residence Jalan Piere TendeanNomor 34 Semarang Lantai VII unit E/729 sebesarRp.7.600.000. ;1 (satu) lembar Kuitansi Nomor 290/GPP2kw/TIR/X/2009tanggal 30 Oktober 2009 untuk pembayaran cicilan ke6 atas (satu) unit Tendean Imperial Residence Jalan Piere TendeanNomor 34 Semarang Lantai VII unit E/729 sebesarRp.7.600.000, ;1 (satu) lembar Kuitansi Nomor 318/GPP2kw/TIR/XII/2009tanggal 2 Desember 2009 untuk pembayaran cicilan ke7 atas1 (satu) unit Tendean Imperial
    Berkas pembelian Apartemen Tendean Imperial Residence Semarangdengan konsumen atas nama TANTONO berupa : 1 (satu) lembar tanda terima (sementara) Nomor00052/2008, tanggal 16November 2008 untuk pembayaran booking fee 1 (satu) unit ApartemenTendean Imperial Residence Jalan Piere Tendean Nomor 34 Semarang lantaiV unit E530 senilai Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) ; (satu) brosur pemasaran Apartemen Tendean Imperial ResidenceSemarang ;Semuanya dikembalikan kepada Sdr.
    No. 1357 K/PID/201386e Bahwa saat para konsumen melakukan transaksi pembelianApartemen Tendean Imperial Residence dijelaskan oleh pihakPT.
    untuk pembayaran untuk angsuran kedua, (satu) unit Tendean Imperial Residence Jalan PiereHal. 113 dari 107 hal.