Ditemukan 589 data
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARA SHOES INDONESIA;
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARA SHOES INDONESIA;
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARA SHOES INDONESIA ; SRI MUNINGSIH
91 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARA SHOES INDONESIA, tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Smg tanggal 1 Desember 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat diputus dengan pemutusan kontrak tanggal 31 Maret 2021 sebelum masa kontrak kerja habis;3.
ARA SHOES INDONESIA VS WAWAN WIDIYANTO
120 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RAY CHAIN SHOES INDONESIA tersebut;
PT RAY CHAIN SHOES INDONESIA VS OKTAVIYANTI,
PUTUSANNomor 636 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RAY CHAIN SHOES INDONESIA, beralamat di JalanSurabaya Pasuruan KM 4 Dsn. Kemloko, Desa Beji,Kecamatan Beji, Kabupeten Pasuruan, yang diwakili olehCaroline Setiawan, selaku Direktur, dalam hal ini memberikuasa kepada Drs. Ec.
karena tanpa ada kesalahan dari Penggugat, maka terbuktipemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi, maka Penggugat berhakatas kompensasi pemutusan hubungan kerja sebagaimana telahdipertimbangkan oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT RAY CHAIN SHOES
38 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARDAYA ANEKA SHOES INDUSTRY (PT.HASI)
HARDAYA ANEKA SHOES INDUSTRY (PT HASI), Dalam halini diwakili oleh kKuasanya Markus Budi Susanto, HRD Manager,beralamat di JI.
43 — 9
FORTUNE SHOES
69 — 31
RAY CHAIN SHOES
memilihdomisili hukum kuasanya, memberikan kuasa kepadaGunawan Karyanto, SH, Abdul Gofur, SH, PeniArismawati, SH dan Satriyo Hajar Miguno, SH, semuanyapara Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat& Konsultan Hukum PRIMA LAW FRIM, yang beralamatkantor di Putat Blok A1 RT/RW 003/013 Desa Ngerong,Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, baik bertindaksendirisendiri maupun bersamasama, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 8 Januari 2019, yang selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT;MELAWANPT RAY CHAIN SHOES
Kemloko, Desa Beji,Kecamatan Beji, Kabupeten Pasuruan, yang dalam hal inidiwakili oleh Caroline Setiawan selaku Direktur PT RayChain Shoes Indonesia, memilin domisili hukumkuasanya, memberikan kuasa kepada Drs. Ec. SatriaAchyar, SH, M.Hum dan Parayudi Indra Wahyu, SH,semuanya para Advokat dan Penasehat Hukum padaLAW FRIM & LEGAL CONSULTANT SATRIA MANDALA& ASSOCIATES, yang beralamat kantor di KomplekPertokoan Anggrek Mas Regency Blok A No.20, JalanMayjend.
senam rupiah tujuh puluh tujuh sen) ;Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartite gagal, makaPenggugat menempuh upaya Mediasi di Dinas Tenaga Kerja KabupatenPasuruan, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat danTergugat, oleh karenanya Mediator pada Dinas KetenagakerjaanKabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat nomor : 565/1467B/424.078/2018 tanggal 10 Oktober 2018, Perihal : Anjuran Mediator, yangmenganjurkan : Agar pihak pekerja sdri.Oktafiyanti dan pihak pengusaha PT RayChain Shoes
Agar pihak pengusaha PT Ray Chain Shoes Indonesia membayarselisin kekurangan upah pekerja Sdri Oktafiyanti untuk priode tahun2017 dan 2018Bahwa berdasarkan dalil dalil tersebut diatas telah jelas bahwa tindakanTergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanyakesalahan dari Penggugat dan tanpa melalui penetapan dari PengadilanHubungan Industrian sebagiamana sesuai ketentuan Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bukti yang relevan dengan dalil bantahan tersebut adalah buktiyang bertanda T2 berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yangtelah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 2 Februari2017;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil para pihak tersebutdiatas, dan setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksama buktibuktiSurat serta keterangan para saksi , diperoleh faktafakta sebagai berikut:Menimbang, bahwa Tergugat (PT Ray Chain Shoes Indonesia)adalah perusahaan yang memproduksi sepatu
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARDAYA ANEKA SHOES INDUSTRY (PT.HASI)
HARDAYA ANEKA SHOES INDUSTRY (PT HASI), Dalam halini diwakili oleh kuasanya Markus Budi Susanto, HRD Manager,beralamat di JI.
DAVID RIENALDO GUNAWAN
Tergugat:
Riyaldi atau Toko Algumeri Shoes
57 — 17
Penggugat:
DAVID RIENALDO GUNAWAN
Tergugat:
Riyaldi atau Toko Algumeri Shoes
PT. ara Shoes Indonesia
Tergugat:
Lukas A Sipayung
91 — 31
Penggugat:
PT. ara Shoes Indonesia
Tergugat:
Lukas A Sipayung
Lukas A Sipayung
Tergugat:
PT.ARA SHOES INDONESIA
60 — 42
Penggugat:
Lukas A Sipayung
Tergugat:
PT.ARA SHOES INDONESIA
92 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEDE CHANDRA selaku pemilik CV FORTUNA SHOES tersebut;
DEDE CHANDRA selaku pemilik CV FORTUNA SHOES VS 1. LENNY SULASTRI, DKK
WAWAN WIDIYANTO
Tergugat:
PT ARA SHOES INDONESIA
114 — 39
Penggugat:
WAWAN WIDIYANTO
Tergugat:
PT ARA SHOES INDONESIA
88 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RAY CHAIN SHOES INDONESIA tersebut;
PT RAY CHAIN SHOES INDONESIA VS 1. MUCH. MUCHLIS alias MOCH. MUCHLIS alias M. MUCHLIS, DKK
199 — 77
Ara Shoes Indonesia
Ara Shoes Indonesia Nomor 0508/02/SPHW/2016tertanggal 5 Agustus 2016 perihal Surat Pemberitahuan PHK kepadaGiyanti (Penggugatl), diberi tanda P12 ;12.Foto copy Surat PT.
Ara Shoes Indonesia Nomor 0508/02/SPHW/2016tertanggal 5 Agustus 2016 perihal Surat Pemberitahuan PHK kepada OsyOsela Sakti (Penggugat II), diberi tanda P12 ;13.Foto copy Surat LBH Semarang Nomor 085/SK/LBHSMG/VIII/2016tertanggal 22 Agustus 2016 perihal permintaan Perundingan secara bipartitekepada PT Ara Shoes Indonesia, diberi tanda P13 ;14.Foto copy Surat PT Ara Shoes Indonesia Nomor 2408/HRD/S.Kel/VIII/2016tertanggal 26 Agustus 2016 perihal Jawaban Undangan, diberi tanda P14 ;15.Foto copy Surat
Saksi Sarpuah:Bahwa PT Ara Shoes Indonesia adalah perusahaan sepatu dimanaditempat usaha di PT Ara Shoes Indonesia ada tempat untuk membuatsepatu disamping itu juga untuk membuat sol sepatu ;Bahwa di PT Ara Shoes Indonesia ada banyak karyawan + sejumlah 100karyawan yang bekerja dan dalam bekerja menggunakan kaos seragam ;Bahwa untuk bekerja ada pembagian shief ;Bahwa PT Ara Shoes Indonesia adalah perusahaan home workker ;Bahwa antara perusahaan dengan karyawan tidak ada perjanjian kerjatetap ada
Saksi Kunarti :Bahwa PT Ara Shoes Indonesia adalah perusahaan sepatu dimanaditempat usaha di PT Ara Shoes Indonesia ada tempat untuk membuatsepatu disamping itu juga untuk membuat sol sepatu ;Bahwa di PT Ara Shoes Indonesia ada banyak karyawan + sejumlah 100karyawan yang bekerja dan dalam bekerja menggunakan kaos seragam ;Bahwa untuk bekerja ada pembagian shief ;Bahwa PT Ara Shoes Indonesia adalah perusahaan home workker ;Bahwa saksi pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersbeutselama 3
Saksi Medio Wibowo:Bahwa saksi bekerja di PT Ara Shoes Indonesia sejak tahun 1998 s/dsekarang ;Bahwa PT Ara Shoes Indonesia adalah perusahaan sepatu denganmerk ARA untuk eksport ke Jerman dan saat ini sejak tahun 2017 s/dsekarang produksi turun kadang ada yang dikerjakan kadang kala tidak ;Bahwa dengan adanya penurunan produk maka karyawan yang tidakbekerja dibidang produksi akan membantu karyawan dibidang lainnya ;Bahwa terhadap adanya produk yang menurunsempat ada karyawanyang dirumahkan dan karyawan
73 — 46
Ray Chain Shoes Indonesia) dengan Para KREDITOR ;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara No.81/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby demi hukum berakhir ;
- Memerintahkan Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati Perdamaian tersebut di atas ;
- Menghukum Termohon PKPU/Debitor (PT. Ray Chain Shoes Indonesia) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.009.000,00 (tiga juta sembilan ribu rupiah);
RAY CHAIN SHOES INDONESIA
189 — 22
FORTUNA SHOES
91 — 18
RAY CHAIN SHOES INDONESIA
RAY CHAIN SHOES INDONESIA, yang beralamat di JI. Raya KemlokoKM. 4, Beji, Pasuruan, yang dalam perkara ini diwakili olehCaroline Setiawan, selaku Direktur PT. Ray Chain ShoesIndonesia, dan memberikan kuasa kepada Drs. Ec. SatriaAchyar, S.H, M.Hum, dan Timotius Aprianto, S.H, adalah Advokat& Penasehat Hukum yang berkantor pada LAW FIRM & LEGALHal. 1 dari 32 hal. Put.
Ray Chain Shoes Indonesia, dimana serikat pekerja initelah terbentuk pada tahun 2013 dan telah resmi tercatat diDisnakersostrans Kab. Pasuruan dengan Nomor Pencacatan04/D.19.191/2013 tertanggal 5 Februari 2013, hal ini sebagaimanaterdapat dalam SK ~ kepengurus serikat pekerja Nomor.016/SKII/PCFSPMI/VIII/2018, dengan uraian sebagai berikut : No. Nama Penggugat Jabatan1. Much. Muchlis Ketua2. Didik Purwanto Wakil Ketua II3. Lailatul Musyarofa Anggota 3.
RayChain Shoes Indonesia yang beralamat di JI. Raya Kemloko KM. 4 BejiPasuruan.Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, para Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayaberkenan memeriksa, mmengadili dan memutus perkara ini sebagai berikut :DALAM PROVISI1.3.Menerima dan mengabulkan permohonan putusan Sela ParaPenggugat untuk seluruhnya;.
Ray Chain Shoes Indonesia yang beralamat di JI. RayaKemloko KM. 4 Beji Pasuruan ;9.
Nomor 61/Pdt.SusPHI/2020/PN Sby20Chain Shoes Indonesia sepakat untuk menjunjung tinggi isiperjanjian kerja waktu tertentu yang telah disepakati danhubungan kerja kedua belah pihak telah berakhir secara hukumkarena berakhirnya masa berlakunya PKWT;2. apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelahditerima surat anjuran ini ternyata ada yang menolak isi anjuran,maka para pihak atau salah 1 (Satu) pihak segera mengajukangugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri SurabayaDemikian anjuran ini dibuat
Terbanding/Penuntut Umum I : DESY F., SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : SHOFIA MARISSA, SH
80 — 68
);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 10 Desember2018 senilai Rp 1.100.000, (Satu juta seratus ribu rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 11 Desember2018, tidak ada setoran tunai/cash;O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 12 Desember2018 senilai Rp 1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 13 Desember2018 senilai Rp 1.100.000, (Satu juta seratus ribu rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 14 Desember2018 senilai Rp 500.000.
Penjualan JAF SHOES tanggal 05 Desember2018 senilai Rp 2.000.000, (dua juta rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 06 Desember2018 senilai Rp 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 07 Desember2018 senilai Rp 350.000.
SHOES tanggal 16 Desember2018 senilai Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);O Lapoan Penjualan JAF SHOES tanggal 17 Desember2018 senilai Rp 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 18 Desember2018 senilai Rp 500.000.
SHOES tanggal 09 Desember2018 senilai Rp 500.000.
JAF SHOES tanggal 14 Desember2018 senilai Rp 1.100.000, (Satu juta seratus ribu rupiah);O Laporan Penjualan JAF SHOES tanggal 15 Desember2018 senilai Rp 500.000.