Ditemukan 21146 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 359/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
NANANG ROMAIDI
Tergugat:
PT. INDOSTERLING WAHANA BOGA
8240
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Penggugat;
    • Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 359/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
    • Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah
Register : 04-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
1.Hadi.
2.Yusran.
Tergugat:
PT. Kalindo Etam
6310
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;

    4. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp449.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

    Menimbang, bahwa pada persidangan tersebut Kuasa Para Penggugattelah mengajukan pencabutan gugatan dan disetujui oleh Tergugat, makapermohonan pencabutan oleh Kuasa Para Penggugat beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum yang berlaku, oleh karenanya pencabutan tersebutpatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa pencabutan perkara ini dikabulkan, makadiperintahkan agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dicabut, maka diperintahkankepada Panitera Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;Menimbang, bahwa pencabutan perkara ini diajukan setelah dilakukanpersidangan dan oleh karena nilai gugatan ini kurang dari Rp150.000.000, 00(seratus lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan pasal 58 UndangundangNomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan pasal 271, pasal 272 Rv, Pasal 85 ayat (1) Undangundang
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register yangdiperuntukkan untuk itu;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;4.
    ,M.H., masingmasing Hakim Ad Hoc sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu olehLis Suryani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda dan dihadiri Kuasa Hukum Para Penggugat, danKuasa Tergugat;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,1. IGNATIA KASIARTATI, S.H.,M.H. EDY TOTO PURBA, S.H., M.H.2. M. MARIYANTO, S.H.
Register : 20-10-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 163/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penggugat:
1.MUHAMAD MUNIR
2.SITI SAIDAH
3.KHOIRUL ANAM
4.SUMARTIK
5.SAMSUL ARIPIN
6.SUYANTO
Tergugat:
UD. JAYA UTAMA
549
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 163/Pdt.Sus-PHI/ 2022/PN.Sby;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan yang sedang berjalan;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negera;
Putus : 17-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 17 Juli 2019 — RAYENDRA PRASETYA VS PT INDOSURYA SEMESTA ABADI (PT ISA),
272148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAYENDRA PRASETYA tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-PHI/2018/ PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya menyatakan:1. Eksepsi kompetensi absolut2.
    Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nniet onvankelijkverklaara);Menyatakan putusan sela ini sekaligus putusan akhir;Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp416.000,00(empat ratus enam belas ribu rupiah);Halaman 3 dari 8 hal. Put.
    Nomor 551 K/Padt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat dan dihadiri Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 18 Maret 2019,kemudian terhadapnya Pemohon Kasasi mengajukan permohonan kasasi padatanggal 4 April 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 61/Srt.KAS/PHI/2019/PN.JKT.PST. juncto Nomor 365/Pdt.SusPHI/2018/PN Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus Nomor 365/Pdt.SusPHI/ 2018/PN.Jkt.Pst., tanggal 18 Maret 2019;4. Menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus dalam perkara Nomor 365/Pdt.SusPHI/ 2018/PN.Jkt.Pst., antara Rayendra Prasetya sebagai Penggugat melawan PTIndosurya Semesta Abadi sebagai Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
    Nomor 551 K/Padt.SusPHI/2019MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAYENDRAPRASETYA tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.SusPHI/2018/ PN.Jkt.Pst tanggal 18Maret 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili
Register : 22-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Maret 2024 — Penggugat:
maginta
Tergugat:
PT. KIKI JAYA AIR CONINDO
195
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp.106.000,00
Register : 23-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
1.Sumini
2.Wartini
3.Garmi
4.Poniyem
5.Purnami. Dkk
Tergugat:
PT. SINAR MAGNIT
6717
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby ;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.815.000,- (delapan ratus lima
Register : 05-04-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Juni 2022 — Penggugat:
SOFRIDAWATI
Tergugat:
PT. PUTRA SEJAHTERA INTERNASIONAL
2813
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp.460.000,00
Register : 01-03-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 April 2019 — Penggugat:
FARID EFFENDI
Tergugat:
PT. WANINDO PRIMA
4816
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat;-----------------------
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 75/Pdt.Sus PHI/2019/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial; ----------------------------------------------------------
    3. Jkt.Pstmeskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relaas Panggilanyang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tertanggal 6 Maret 2019, 21 Maret 2019 dan 29 Maret2019;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 12 April 2019 Penggugatmelalui kuasanya menyatakan ingin mencabut gugatannya berdasarkan suratpermohonannya tanggal 12 April 2019;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan sebelumadanya proses jawab menjawab, oleh karenanya
      permohonan pencabutan tidakperlu persetujuan Tergugat oleh karena itu Permohonan Penggugat untukmencabut perkara beralasan hokum dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutanperkara tersebut, Majelis Hakim perlu. memerintahkan Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoretperkara Nomor 75/Pdt.SusPHI/2018/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkaraperdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri JakartaPusat
      Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 75/Pdt.SusPHI/2019/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial;3.
      ,masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHalaman 2 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan PHI Nomor 132/Pat.SusPHI/2018/PN. Jkt.PstNegeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pdt.SusPHI/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret2019, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidanganterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para HakimAnggota tersebut, dan dibantu oleh M Indra Lesmana,S.H.
Register : 09-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 279/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
WAWAN KURNIA
Tergugat:
PT. MULTI ARTHA GRIYA
4919
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Penggugat;
    • Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 279/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
Register : 04-05-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Mei 2020 — Penggugat:
RAYMOND BUNGARAN
Tergugat:
PT. ADVERT MANDIRI INDONESIA
5218
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Penggugat;
    • Menyatakan sah pencabutan Gugatan yang dilakukan Penggugat;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Perkara yang bersangkutan dalam gugatan Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst. dari Register Perkara Pengadilan Hubungan Industrial;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
Register : 27-11-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 283/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
WARKANA, DKK
Tergugat:
KOPERASI MANUNGGAL PERKASA
6025
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, dalam register perkara Nomor 283/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 27 November 2019, dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, untuk mencoret perkara Nomor 283/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., dari dalam buku register perkara;
Putus : 12-02-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — NURDIAN, DK VS PT. PURNAWIRA DHARMA UPAYA
13257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 02/PHI.G/2014/PN.BKL tanggal 12 Agustus 2014;
    Tunjangan Hari Raya (2014) Rp 1.431.000,JUMLAH Rp42.362.900,Total = Penggugat 1 + Penggugat 2= Rp53.222.450, + Rp42.362.900,= Rp95.585.350,Terbilang = sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh limaributiga ratus lima puluh rupiah.20.Penggugat mohon kiranya Majelis dapat memperimbangkan upahPenggugat apabila Tergugat melakukan upaya hukum lainnya terhadapputusan Pengadilan Hubungan Industrial, agar Tergugat dihukum untukHal. 7 dari 20 hal.Put.Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/2014membayar upah Penggugat
    Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,maka telah dilanggar Kompetensi Relatif Kewenangan dari PengadilanHubungan Industrial pada Gugatan a quo, (Prinsip Actor Rei ForumSequitur); (Bukti T3);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu telah memberi putusan Nomor 02/PHI.G/2014/PN.BKL, tanggal 12 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSL :1.
    Bahwa oleh karena sampai dengan saat ini antara Termohon Kasasi/Dahulu Tergugat dengan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat belum dilakukanpemutusan hubungan kerja maka antara keduanya masih terikat dalamhubungan kerja dan karena Termohon Kasasi/Dahulu Tergugat beralamat didesa Durian Daun Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara PropinsiBengkulu maka jelas bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 14 dari 20 hal.Put.Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/2014Negeri Kelas A Bengkulu berhak dan wajib untuk
    Dengan demikian Judex Facti telah bertentangan ketentuan Pasal81 UU Nomor 2/2004 tentang PPHI yang berbunyi "Gugatan perselisihanhubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ouruhbekerja11.
    AHMAD SANDRA tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 02/PHI.G/2014/PN.BKL tanggal 12 Agustus 2014;MENGADILI SENDIRI :Hal. 18 dari 20 hal.Put.Nomor 761 K/Pdt.SusPHI/20141. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat;3.
Putus : 28-05-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 28 Mei 2024 — HENDRA SIREGAR, DK (2 ORANG) lawan PT ANGKASA PURA SOLUSI (PT APS),
1840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 17 Januari 2024;MENGADILI SENDIRI:1) Menolak eksepsi Tergugat;2) Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 23-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 84/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat:
EMIL SALIM
Tergugat:
PT. KRESNA REKSA FINANCE
506
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan pencabutan perkara tersebut oleh Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;
    4. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp6.000,00
    perihal pencabutan perkaragugatan Nomor 84/Pdt.SusPHI/2019/PN Smr, yang dibuat oleh KuasaPenggugat tanggal 26 November 2019;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan oleh Penggugat beralasandan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, oleh karenanyapencabutan tersebut dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa pencabutan perkara ini dikabulkan, makadiperintahkan agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dicabut, maka diperintahkankepada Panitera Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;Menimbang, bahwa pencabutan perkara ini diajukan sebelum dilakukanpersidangan dan oleh karena nilai gugatan ini kurang dari Rp150.000.000, 00Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 84/ Pdt.SusPHI/2019/PN Smr(seratus lima puluh juta rupiah) dengan demikian sesuai ketentuan pasal 58UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register yangdiperuntukkan untuk itu;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara tersebut dari register;4.
Register : 03-10-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat:
Lianawati Tjahyani
Tergugat:
PT. Saudara Makmur
9540
    • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg;
    • Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg dihentikan sejak tanggal Penetapan ini ;
    • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mencoret perkara Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg, dari buku register perkara yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang ;
    • Biaya yang timbul
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihnan hubungan industrialdalam tingkat pertama, telah membaca dan memperhatikan :1.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Semarang,tanggal 3102018, Nomor 33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg, tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perselisihanhubungan industrial ini ;Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang, tanggal 9 Oktober 2018, Nomor 33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg, tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkaragugatan perselisihan hubungan industrial ini ;Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 21 September 2018,yang didaftarkan dan tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3102018 dibawah register perkaraNomor33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg, dalam perkara gugatan perselisihanhubungan industrial
    Sendangguwo, Kec.Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 038/SKK/08/T.2018 tertanggal 11 Agustus 2018, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang di bawah Register NomorHalaman 1 dari 4 Penetapan No. 33/Pdt.Sus PHI/2018/PN.Smg.1290/PDT/K.Kh/2018/PHI/PN SMG tanggal 21 Agustus 2018,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MelawanPT. SAUDARA MAKMUR, beralamat di JI.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang untuk mencoret perkara Nomor 33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg, daribuku register perkara yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dicabut oleh Penggugat dan nilaigugatan dibawah Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka biayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 256.000, (dua ratus lima puluh enamribu rupiah) dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasalpasal dari Undangundang
    yang bersangkutankhususnya H.I.R ;MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg; Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smgdihentikan sejak tanggal Penetapan ini ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang untuk mencoret perkara Nomor33/Pdt.SusPHI/2018/PN.Smg, dari buku register perkara yang ada diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang ; Biaya yang timbul
Register : 16-04-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
Yunita Dwi Rahayu
Tergugat:
PT. RASA SAYANG INTI
5427
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat tersebut;
    2. Menyatakan sah pencabutan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Register Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 16 April 2021;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan yang sedang berjalan
Register : 22-06-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 6 Oktober 2016 — - S U R A T I K (PENGGUGAT) - UD. BUDI AGUNG (TERGUGAT)
4719
  • - Menyatakan putus hubungan kerja karena usia pensiun antara Penggugat dengan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial sejak putusan ini di bacakan
    ., & Rekan berkantor diJalan Bilal Komplek Bilal Prima BlokE14 Medan,Telp:0616645750, Fax:0616645743, Kota Medan, baikbersamasama maupun sendiri sendiri mewakilikepentingan pemberi kuasa, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 10 Agustus 2016, selanjutnya disebutS@DAGAl...... 0... eee ee eee tte eeeseseee: TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas dalam perkara ini ;Setelah memeriksa alatalat bukti dan mendengar kedua belah pihak dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Subsidair :Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Penggugat hadir diwakili Tim Kuasa Hukumnya USAHA TARIGAN, SH., HERAYUNITA, S.Sos., JOY REZA PRAMUDIA., Pengurus pada kantor KoordinatorDaerah Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi
    Bahwa keliru dan salah dalil gugatan Penggugat dalam perkara inimenyatakan adanya Perselisihan Hubungan Industrial dalam halPemutusan Hubungan Kerja memasuki usia pensiun, karena hinggaperkara ini berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial Penggugatmasih tetap bekerja pada UD.
    Bahwa agar Penggugat d.k / Tergugat d.r tidak lalai menjalankan putusanrekonvensi ini dikemudian hari maka sudah sepatutnya pula MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Medan untukmenghukum Penggugat d.k / Tergugat d.r untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat d.r / Tergugat d.k sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) per harinya;8.
    Menyatakan putus hubungan kerja karena usia pensiun antara Penggugatdengan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial sejak putusan ini dibacakan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat akibatpemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun, berdasarkanketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan jo.
Register : 10-12-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 21 Januari 2019 — Penggugat:
Redi Subagyo
Tergugat:
Ibu Hj. Alim Indratni
5818
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial untuk mencoret daftar perkara perdata No. 37/Pdt.Sus-PHI/G/2018/PN.Smg, dari Register Perkara yang ada pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang.
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
  • ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelisberpendapat bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah dicabut, maka perludiperintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Semarang untukmencoret perkara gugatan No.37/Pdt.SusPHI/G/2018/PN.Smg ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara tersebut dicabut maka mengenaibiaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;Mengingat akan pasalpasal dan Peraturan Hukum serta UndangUndangyang bersangkutan ;MENETAP KAN.1.
Register : 29-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2016 — SUGENG ANDRIANA,SH. melawan PT. DEGA PRODUCT DEVELOPMENT
9627
  • MENGADILI- Mengabulkan eksepasi/tangkisan Tergugat tersebut;- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini;
    TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ...
    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Denpasar berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak ;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat
    Gatot Subroto Raya 21T Semarang,dengan demikian merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentuberdasarkan yuridiksi wilayahnya, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada pengadilan Negeri Denpasarbali tidak berwenang sama sekali untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang berwenang mengadilisuatau perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat domisili Tergugat.
    Kedudukanalamat Tergugat adalah diwilayah Pemerintah Kota Semarang sehinggamempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara iniadalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang;Menimbang, bahwa atas eksepsi tergugat tersebut selanjutnya Penggugatmengajukan sangkalan dengan mengemukakan pada pokoknya bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang prosedur Mediasi di Pengadilanditerangkan
    pertimbangan tersebut diatas, Pengadilanberpendapat tangkisan Tergugat beralasan hukum sehingga dapat dikabulkan.Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena tangkisan dari Tergugat dikabulkan, dannilai gugatan Penggugat dibawah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)menurut ketentuan pasal 58 UndangUndang Nomor 02 tahun 2004 tentangHal 17 dari19 halaman Putusan Sela No. 17
Register : 16-02-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
1.Meleakhi M. Leqanak
2.Samsul Arif
3.Akhmad Khuzaimi
4.Rasmidi
5.Sumadji
Tergugat:
PT. LIMAN JAYA ANUGERAH
8625
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby ;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.335.000,- (satu juta tiga ratus