Ditemukan 5052 data
71 — 33
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya , yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya , yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Curup pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1434 H, oleh kami Drs. JONIsebagai Hakim Ketua Majelis serta ZAINUL ARIFIN, S.H dan A.
29 — 5
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 731.000,- ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) masing masing separuhnya ;
mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;1.MENGADILI :Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakanKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 731.000, ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah)masing masing separuhnya
11 — 1
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 563.000,- (lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar Kuasa Hukum kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan PERMA No. 01 Tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 181 HIR, karenaperkara ini termasuk bidang kebendaan tentang penyelesaian harta bersama, makauntuk biaya perkaranya haruslah dibebankan kepada kedua belah pihak secaratanggung renteng masingmasing separuhnya
16 — 8
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sebesar Rp491.000,00
Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Putusan / Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2018/PA.Smd Halaman 3 dari 4 halaman Menghukum Penggugat danTergugat untuk membayar biayaperkara masingmasing separuhnya
11 — 11
Menghukum kedua belah pihak membayar biaya perkara masing-masing separuhnya yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp 191.000,00 (Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
32 — 5
Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
tersebut ;Setelah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;5Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat ketentuan pasal 130 HIR/154 RBg. dan PERMA No. 01 tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut di atas ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
90 — 26
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 159.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya
60 — 17
Menghukum pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;-
Menghukum pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.316.000, (tiga ratus enam belasribu rupiah) masing masing separuhnya; Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 15Februari 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal1433. Hijriyah, oleh kami Drs. AMINUDDIN Sebagai KetuaMajelis, ISEP RIZAL MUHAROM, S. Ag.
PT. BRI CAB. RANTEPAO
Tergugat:
1.MARWATI
2.suratmin
27 — 6
strong>M E N G A D I L I
Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 346.000 (Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing masing separuhnya
tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;Mengingat Pasal 154 RBg dan PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Perkara Gugatan Sederhana, serta ketentuan perundang undangan lainyang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaatiisi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.346.000 (Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing masing separuhnya
JULAEHA Binti RABBI
Tergugat:
1.RAHMATIAH Alias SAKKA Binti BACO
2.DAUD Bin UMAR
106 — 34
HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belan pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 386.000, (tiga ratus delapan puluhenam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
PT. BANK RAKYAT INDONESIA. Persero, Tbk di Banjarmasin
Tergugat:
1.AHMAD DIDY
2.KHOTIATIN
25 — 8
Menghukum kedua belah pihak, Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,00 (Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
57 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270. 000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
O00 (dua ratus tujun puluh ribu rupiah)masingmasing separuhnya;Halaman 2 dari 4 akta perdamaian Nomor 1827/Pdt.G/2021/PA.SmdDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Samarinda, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021,oleh kami, Drs. H. Taufikurrahman, M.Ag., sebagai Hakim Ketua, H.Burhanuddin, SH, MH., dan H.
30 — 5
Menghukum Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Cianjur tersebut;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat PERMA No. 02 Tahun 2015 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.Menghukum PihakPenggugat dan Pihak Tergugat tersebut diatas untukmentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ;Menghukum PihakPenggugat dan Pihak Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya
41 — 33
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.