Ditemukan 46979 data
HABIBU ASSAGAF
22 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Habibu Assagaf) tersebut adalah Wali dari anak yang bernama Mamala Pada Tanggal 17 September 2003 untuk mengikuti Tes Prajurut TNI-AD di Sorong.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
34 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (AISA LAYN) sebagai wali dari anak yang bernama YUSFIAN CHANDRA SETYA ANGGARA bin SAIMAN;
- Menyatakan penetapan perwalian ini hanya untuk keperluan melengkapi dokumen/syarat administratif tes calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal16 Agustus 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohipada20 Agustus 2021 dengan register perkara Nomor26/Pdt.P/2021/PA.Msh, mengemukakan halhal sebagai berikut:1.PenetapanPermohonan ini adalah Permohonan Perwalian atas anak,mana diperlukan untuk = memenuhi kelengkapanAdministratif anak untuk mengikuti Tes
XXX, Kabupaten Maluku Tengah. untukdiperlukan guna memenuhi serta melengkapi persyaratanDokumen/Administratif guna mengikuti Tes Calon Anggota TentaraNasional Republik Indonesia, serta halhal lainnya yang berkenaandengan itu;Hal. 2 dari 10 Hal. Penetapan No.26/Pdt.P/2021/PA.MshBahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Masohi cq. Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :Primer:1.
hanya terhadap anak yang belum mencapaiumur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan pernikahan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10/7 angka 1Kompilasi Hukum Islam teersebut keberadaan YCSA yang saat ini telah berusia19 (sembilan belas) tahun 4 (empat) bulan masih masih tergolong sebagai anakyang berdasarkan umurnya dapat ditetapkan perwaliannya;Menimbang, bahwa oleh karena tujuan Pemohon mengajukanpermohonan perwalian atas YCSA adalah untuk melengkapi dokumen/syaratadministratif tes
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelishakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon agar Pemohon ditetapkansebagai wali dari anak yang bernama; YCSA Bin S, sebagai syarat administratifuntuk mengikuti tes calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) , patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena penetapan perwalian ini untukmelengkapi dokumen/syarat administratif tes calon anggota Tentara NasionalIndonesia (TNI), maka majelis hakim menyatakan bahwa penetapan perwalianini
Menyatakan penetapan perwalian ini hanya untuk keperluan melengkapidokumen/syarat administratif tes calon anggota Tentara NasionalIndonesia (TNI);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Masohi pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 8 Shafar 1443 Hijrian oleh kami Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I.
DJUREMI
15 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon DJUREMI adalah Wali dari anak yang bernama MUHAMMAD YASIN lahir di Sorong tanggal 19 Juli 2004 untuk mengikuti Tes Prajurit TNI-AD di Sorong.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
SULAIMAN
36 — 26
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon SULAIMAN Adalah Wali dari anak yang bernama IRWANDI lahir di Karumbu pada tanggal 12 Februari 2003 khusus untuk mengikuti Tes Prajurit TNI-AD di Sorong;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
83 — 8
Menetapkan Pemohon dapat menjalankan kekuasaan orang tua terhadap YULIUS LANTENG, laki-laki lahir di Tokatimbang tanggal 26 Oktober 1996, anak dari pasangan suami istri MATIUS SARE dan Dina Suru, guna persyaratan mengikuti tes seleksi calon anggota TNI-AD;------------------------------------------------------------------3. Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang ditaksir sebesar Rp. 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).---------
Bahwa alasan permohonan pemohon adalah, sebagai berikut :e Bahwa anakPemohon;tersebut adik kandung darie Bahwa anak tersebut akan mengikuti tes seleksi untuk masuk menjadi Calonanggota TNI AD, dan salah satu persyaratan untuk menjadi calonmemerlukan adanya orang tua/wali, namun mengingat orang tua anaktersebut jauh dari tempat tinggalnya, maka orang tuanya menyerahkan anaktersebut kepadaPemohon)jn nnn nn cence ence n cnn ncn cece cence cenceMenimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan
75 — 8
Menetapkan Pemohon dapat menjalankan kekuasaan orang tua terhadap AKBAR AHMAD, laki-laki lahir di Masago tanggal 06 Mei 1993 anak dari suami istri AHMAD dan SUTERA, khusus untuk memenuhi persyaratan mengikuti tes seleksi calon anggota TNI-AD;3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 141.000.- (seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
JUNAEDI
20 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon tersebut adalah Wali dari anak yang Bernama Feri Adrianto lahir di Takalar pada tanggal 10 Februari 2004 untuk mengikuti Tes Prajurut TNI-AD di Sorong.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);
NAJAM KELIATA
96 — 12
1. Mengabulkan Permohonana Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon NAJAM KELIATA, adalah Wali dari anak ISHAK ELLYS lahir di Sorong pada tanggal 17-08-2003, untuk mengikuti Tes Pelajurit TNI di Sorong;
3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
ADI SUSANTO
27 — 7
Al Fansyah lahir di Jambu pada tanggal 12 Mei 2005, untuk mengikuti tes Prajurit TNI AD di Sorong;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 160.000 (seratus sepuluh ribu rupiah);
BAHTIAR
15 — 8
Menetapkan
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
6. Menetapkan pemohon BAHTIAR adalah wali dari anak yang bernama ADITIA lahir di Bontokape, 6 April 2003, untuk mengikuti tes Prajurit TNI - AD di Sorong.
2. Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
18 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Bakri bin Lahata), sebagai wali dari seorang anak yang Arman Mukti untuk bertanggung jawab dan memantau secara langsung serta bertindak guna kepentingan Arman Mukti selama mendaftar dan mengikuti tes menjadi calon Anggota TNI-AD di KOREM 133/NWB Gorontalo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah
Jilfa Ishak
23 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan pemohon sebagai wali sah dari Nabila Ishakdalam rangka mengikuti Tes TNI AD (KOWAD) tahun 2022;
- Menyatakan bahwa NABILA ISHAKyang bersangkutansudah memiliki KTP, NIK dan kartu Keluarga sejak tanggal 07 Maret 2022.
- Menetapkan Pemohon berhak untuk mengurusdan menandatangani seluruh berkas-berkas administrasi NABILA ISHAK serta bertanggung jawab sebagai wali dari NABILA ISHAKdalam seluruh kegiatan Tes TNI AD (KOWAD) tahun 2022.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon Sejumlah Rp. 145.000,00,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah).
IRIANTI
18 — 8
Menetapkan
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan pemohon IRIANTI adalah wali dari anak yang bernama Muhammad Rangga Juliansyah lahir di Sentani pada tanggal 27 Juli 2003, untuk mengikuti tes Prajurit TNI - AD di Sorong.
3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
ahyat wael
25 — 11
Menetapkan
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan pemohon AHYAT WAEL adalah wali dari anak yang bernama MUHAMAD FAHMI ADJRIYANTO,Lahir di sintang 5 juni 2004, untuk mengikuti tes Prajurit TNI - AD di Sorong.
3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
SIMON BLESIA
22 — 9
2. Menetapkan Pemohon SIMON BLESIA adalah Wali dari anak yang bernama
KENNY MARYO LOPULALAN yang Lahir di Ambon pada tanggal 09 Mei 2002, untuk mengikuti Tes TNI di Sorong.
3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Pemohonan ini.
AHMAD
35 — 1
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan pemohon AHMAD sebagai Wali dari anak yang Bernama ASLAND lahir di Maros 21 Desember 2003 untuk mengikuti tes prajurit TNI di Sorong
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
MEY DOMINGGUS WAWIYAI
18 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon MEY DOMINGGUS WAWIYAI Adalah Wali dari anak yang bernama VIKTOR ATJAS lahir di Alusi Krawain pada tanggal 20 Juli 2003 khusus untuk mengikuti Tes Prajurit TNI-AD di Sorong.
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Drs. H Yahya, M.M
45 — 18
., Adalah Wali dari anak yang bernama ALFAN SURI lahir di Medan pada tanggal 03 April 2003 khusus untuk mengikuti Tes TNI di Sorong;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah);
ZAKARIAS KOLOMSUSU
36 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon ZAKARIAS KOLOMSUSU adalah Wali dari anak yang bernama (VALENTINO HOROTA) lahir di Sorong pada tanggal 18 Februari 2003 untuk mengikuti Tes TNI-AD di Sorong.;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
8 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Pemohon Muhammad Maulid adalah Wali dari anak yang bernama Syamsudin lahir di Tolitoli pada tanggal 07 Maret 2003 untuk mengikuti Tes Prajurit TNI di Sorong;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);