Ditemukan 215376 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN NGAWI Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw
Tanggal 17 Nopember 2021 — Terdakwa
11039
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;

    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;

    3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan;

    4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya

    ;

    5. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;

    6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Orang tua Anak, Korban, para orang tua Anak Korban, dan para Saksi.

Register : 07-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2961/Pdt.G/2021/PA.JU
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3915
  • memberikan akses Tergugat (Ayah kandungnya) untuk bertemu dan mengajak jalan-jalan, sepanjang tidak menggangu kegiatan pendidikan serta anak tesebut tidak dipaksa. 3.3. Bahwa pihak Tergugat akan menanggung nafkah untuk dua orang anak yang bernama Muhammad Zahir Hasan (L), dan Muhammad Husein Arrasyid (L) minimal Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan secara terus menerus bila penghasil Tergugat lebih akan ditambah hingga anak tersebut dewasa Dan Atau anak tersebut bisa hidup mandiri, sepenuhnya
    Para pihak dinyatakan sepakat bahwa biaya pendidikan dan kesehatan serta biaya yang lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab oleh Tergugat (Ayah kandungnya).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp395000,00 ( tiga ratus sembilan puluh limaribu Rupiah).
Register : 05-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 52/PID.SUS/2021/PT DPS
Tanggal 8 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : Iswati Septyarini, SH
Terbanding/Terdakwa : I GUSTI LANANG AGUNG SULANTARA Diwakili Oleh : NGAKAN KOMPIANG DIRGA, SH
690
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);