Ditemukan 767 data
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
34 — 2
membiarkan baju dan celananya dibuka oleh Termohon dan andaikanPemohon sudah dangat benci dan tidak sudi dengan Termohon tentyu tidak mau berdua danapalagi mampir bersama di rumah temannya tersebut;Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Pemohon tidakberhasil membuktikan dalildalilnmya, sehingga alasan yang dikemyukakan oleh Pemohon tidakmemenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1095 bahkansebaliknya tujuan perkawinan sebagaimana yang termaktup
8 — 7
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 4
Pejabatberwenang dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
40 — 2
Sus/2015/PN.Jkt.Tim.dipersidangan sebagaimana termaktup didalam berita acara persidangan yanguntuk menyingkat putusan ini maka semua keterangan keterangan para. saksitersebut telah dianggap termaktup dalam uraian putusan i ini:Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keteranganpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa mengakul dan membenarkan surat dakwaan Jaksa PenunututUmum dipersidangan ; she Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januar 2015 sekira 04. 00 wib, bertempat
8 — 4
surat dari Pejabatberwenang dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa BiodataPenduduk WNI, adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yangditerbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuan Pemohon dan Pemohon IIdan segala yang termaktup
12 — 1
oleh karena permohonan Pemohon untuk kepentingansepihak bagi pemohon sendiri maka permohonan ini bersifat voluntair yang produknyaadalah penetapan bukan putusan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun 2006tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu Tanda Pendudukselanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yangditerbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia makamenurut majelis hakim, bahwa segala yang termaktup
7 — 3
PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2000), maka sesuai ketentuan Pasal 165 HIRbuktibukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun 2006tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
9 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
5 — 3
Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor 0299/Padt.P/2018/PA.SlwMenimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan segala yang termaktup
13 — 6
Pejabat berwenang dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan segala yang termaktup
8 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 2
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
11 — 8
TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup dalam P.1 sampai P.5harus menjadi rujukan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon II ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon danPemohon Il dan buktibukti surat yang dikaitkan dengan pasal 165 HIR makatelah terbukti bahwa nama
7 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 UndangUndang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 5
dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakimbahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
8 — 4
Pejabatberwenang dan bermeterai cukup, sehingga menurut Majelis Hakim bahwabuktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan segala yang termaktup
8 — 6
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kepbendudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
7 — 4
dan bermeterai cukup, sehingga menurut MajelisHakim bahwa buktibukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai buktitambahan;Menimbang, bahwa pasal 1 point 14 Undangundang No. 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan menegaskan bahwa Kartu TandaPenduduk selanjutnya disingkat KTP, adalah indentitas resmi penduduksebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka menurut Majelis hakim, bahwa pengakuanPemohon dan Pemohon II dan segala yang termaktup
86 — 43
Putusan Perkara Nomor 163/PID/2018/PT.DKIdan untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka pertimbanganpertimbangantersebut dianggap telah termaktup dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa tentang penerapan pidana percobaan atas diri paraTerdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, tidak disetujui oleh Majelis HakimTingkat Banding karena alasanalasan yang sah untuk itu antara lain adanyaperdamaian antara para Terdakwa dengan saksi korban dan juga bantuan untukperawatan saksi korban, ternyata tidak