Ditemukan 17962 data
27 — 7
SAKSI II, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaan PengurusBadan Wakaf Indonesia Dabo Singkep, tempat tinggal di Kabupaten Lingga,telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa, saksi adalah kakak ipar Penggugat.
22 — 4
hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
14 — 7
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
143 — 35
Dude;
Sebelah Barat dengan tanah Teja;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 669/2016 yang dibuat oleh Notaris Syahruddin, SH tanggal 18 Oktober 2016 tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah wakaf tersebut seperti semula tanpa paksaan dan secara sukarela;
Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu
41 — 15
Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orang orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan,Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infag, Shadaqah dan EkonomiSyariyah adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama untukmengadilinya.
Kejurun yang belum dibagi kepada seluruhAhliwarisnya, hal ini adalah merupakan kewenangan dari PengadilanAgama/Mahkamah Syariah sesuai dengan Pasal 49 Undangundang No.7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaiman yang telah diubahdengan Undangundang RI No. 3 Tahun 2006 menyebutkan PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi
119 — 50
Hanyasaja, perlu dipahami bahwa sekalipun subjek hukumnya adalah orangorang yangberagama Islam, Pengadilan Agama tidak berwenang menyelesaikan sengketa hakmilik dimaksud jika sengketa hak milik tersebut berdiri sendiri, tidak dikumulasikandengan sengketa lain, misalnya sengketa waris mal waris, sengketa harta bersama,sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah.Kewenangan Peradilan Agama untuk sekaligus mengadili sengketa milik yangterkait dengan objek sebagaimana
Sengketa di bidang wakaf meskipun para pihak atau salah satu pihakberagama selain Islam;e.
1.Rengsi Simanjuntak istri kedua alm Jamulia Siahaan
2.Miduk W Siahaan
3.P Siahaan Parhehean Siahaan
4.Otto Siahaan
5.Marlinang Siahaan
6.Sostro Siahaan
7.Tongam Siahaan
Tergugat:
1.Muni Siahaan BA Anak kandung alm Santun boru Hutasoit
2.Janes Pakpahan anak kandung alm Sonta boru Siahaan
3.Delima Silitonga istri alm Hakim Siahaan
4.DR Capt Anthon Sihombing
Turut Tergugat:
1.Sahata Siahaan
2.Maruhum Siahaan
3.Roida Gurning
4.Pemerintah RI cq Kepala Badan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Pro Sumatera Utara
75 — 13
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangimpan Siahaan dan Wakaf. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sipahutar. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Simarompu ompu.Untuk selanjutnya disebut sebagai Tanah Terperkara;Bahwa benar adapun rencana ataupun keinginan Alm. Santun boruHutasoit (iobu Tergugat 1!) ataupun istri pertama Alm.
Menyatakan tanah terperkara yang terletak di Dusun Parhasioran, DesaLobu Siregar Il, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utaraseluas + 65.000 M2 ( 6,5 Hektar) dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Silitonga dan tanah milikGideon Siahaan Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mangimpan Siahaan dan Wakaf. Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sipahutar.
153 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian menurut ketentuan : Angka 37 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahanatas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyebutkan sebagai berikut:Perkawinan;Waris;Wasiat;Hibah;Wakaf;Zakat:Infaq;Shadaqah; dani. Ekonomi syariah.
IlMahkamah Agung RI Tahun 2013 tentang Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi Peradilan Agama pada : Angka Il tentang Teknis Peradilan huruf A tentang Kedudukan danKewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah angka 3 tentangKewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menyebutkansebagai berikut:Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan,kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor1146 atas nama Tergugat dengan Surat Ukur Nomor 300/Luar/2003 yangmerupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama Sumbawa dan bukanmerupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Sumbawa;Bahwa Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyatakan: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Nomor 391 K/Pdt201710.11.memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infagq, shadaqah dan ekonomi syari'ah;Bahwa selanjutnya sebagaimana diketahui bersama dimaksud dengan "antaraorangorang yang beragama Islam" adalah termasuk orang atau badan hukumyang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukumIslam mengenai halhal yang menjadi kKewenangan Peradilan Agama sesuaidengan
116 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
lingkungan Peradilan Agama diatur berdasarkan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUNomor 7/1989);Bahwa kewenangan/yurisdiksi absolut Peradilan Agama ditegaskan dalamPasal 49 UU Nomor 7/1989 yang selengkapnya berbunyi:(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkanhukum Islam;Cc Wakaf
Ketentuan Pasal 2 ini berhubungandengan Penjelasan Umum angka 2 alinea ketiga yang rumusannya padapokoknya sama dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7/1989 yangmenyatakan bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkatpertama yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaraperkaraantara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan,wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah berdasarkan hukum Islam;Bahwa dari rumusan Pasal 2 juncto Penjelasan Umum angka 2 alineaketiga juncto Pasal 49 ayat
20 — 6
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
16 — 3
bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, hakim perlumengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi 2 yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
73 — 8
tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, berawalketika saksi korban bersama istrinya per Nurhamiah binti Colli sedang menonton tv Dirumah mereka, beberapa saat kemudian saksi korban mendengar ada orang yang naik keatas rumah dan mengetuk pintu, Kemudian saksi korban berjalan menuju pintu kemudiansaksi korban berjalan menuju pintu membukanya, ternyata orang tersebut adalah lel Rahimbin Wahab dan terdakwa maksud dan tujuan mereka datang kerumah saksi korban adalahuntuk membicarakan penyerahan wakaf
32 — 10
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
12 — 8
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
83 — 20
Usman; Timur : dengan aneuk lueng; Barat : dengan kebun Waki Puteh;A.29.Sepetak kebun kelapa di Meunasah Krueng, Mukim Blang Gapu,Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, dengan batas: Utara : dengan kebun jurong umum; Selatan : dengan kebun wakaf Mns.
Abdullah Meuraxa;B.06.B.07.B.08.B.09.Sepetak tanah sawah terletak di Desa Babah Jurong, Mukim AsanKumbang, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, luas 1(satu) naleh bibit, dengan batas: Utara : dengan sawah Cut Wan Halimah; Selatan : dengan lueng Badeuk; Timur : dengan sawah Habib Puteh; Barat : dengan sawah Habib Husen;Sepetak tanah sawah terletak di Desa Arusan, Mukim ArusanKecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, luas 1 (satu)naleh 4 (empat) are bibit, dengan batas: Utara : dengan sawah wakaf
Gampong Meurasa Iboh, ada ;Di Gampong Mns.Keurembok, tidak ada ;Di Gampong Blang Sukon, ada ;Di Gampong Kota Baro, ada ;Di Gampong Kupula, ada ;Di Gampong Arusan, ada ;Di Gampong Babah Jurong, ada;Bahwa menurut cerita dari Cut Syarifah Zaitun kepada saksi bahwahartaharta yang sudah saksi sebutkan tersebut sudah dibagikan, yaituterhadap harta yang berada di Sigli sudah diberikan kepada Cut SyarifahZaitun, sedangkan diluar Aceh milik Said Ibrahim;Bahwa saksi kurang mengetahui apakah ada hibah atau wakaf
;di Gampong Aron ada 1 petak tanah kebun ;di Gampong Tanjong Krueng ada 2 petak tanah kebun ;di Gampong Meunasah Krueng ada 1 petak kebun ;di Gampong Lancang Teungoh ada 2 petak tanah kebun ;e Bahwa menurut cerita dari Cut Syarifah Zaitun kepada saksi bahwahartaharta yang sudah saksi sebutkan tersebut sudah dibagikan, yaituterhadap harta yang berada di Sigli sudah diberikan kepada Cut SyarifahZaitun, sedangkan diluar Aceh milik Said Ibrahim;e Bahwa saksi kurang mengetahui apakah ada hibah atau wakaf
Waji
Tergugat:
1.Ponimin
2.Khotijah
104 — 17
Tergugat dan Tergugat Il,walaupun penyerahan uang atau harta warisan diserahkan terlebin dahulusebagai wujud kepedulian Penggugat sebagai orang tua Tergugat 1;Bahwa berbicara masalah pembagian warisan, telah masuk keranah hukumPengadilan Agama, sebagai mana yang diatur dalam UndangUndang No. 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana termaktub dalam pasal 49ayat (1) yang intinya : Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi memeriksa ataumengadili perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
Pasal 50 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 1321.K/Pdt/1993 tanggal 26 Januari 1994 Kaidah Hukum : Sejak UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7/1989 tentang Peradilan Agama berlaku,Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang memeriksa atau mengadili perkaraperkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, serta sadaqah;Menimbang
Tergugat
17 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipertimbangkan);Hak kepemilikan tanah dari Saudara Hardi Hada yang dibuktikan denganSurat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Hami (sebagai Penjual) dengansaudara Hardi Hada (sebagai Pembeli) kami sebagai Pembandingmemastikan bahwa surat tersebut sengaja direkayasa oleh saudara HardiHada terbukti tanda tangan dari saudara Esa (satu orang saksi dari enamorang saksi yang ikut menandatangani surat tersebut) adalah sangat jauhberbeda dengan tanda tangan saudara Esa yang ikut menandatanganiSurat Pernyataan Tanah Wakaf
41 — 24
Dimana Pengadilan dapat menentukan siapa saja yang menjadi ahliwaris, penentuan mengenai harta peninggalan, menentukan bagianmasingmasing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalantersebut;Pasal 49:Ayat (1): Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang (a) Perkawinan, (b), Kewarisan, wasiat, danhiba yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, (c) Wakaf dan shadaqah.Ayat (3) Bidang