Ditemukan 19087 data
133 — 51
PUTUSANNomor : 109/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalam tingkatpertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut atas nama terdakwa : Nama lengkap : Drs. TEGUH TRIMURDIONO bin MOEHIDIN. Tempat lahir : Purbalingga. Umur/Tanggal lahir : 54 tahun / 10 Mei 1957. Jenis kelamin : Lakilaki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : JI.
SUPRAPTO, SHSemua adalah Advokat/Pengacara berkantor di Jalan Cemara IV No. 84Perumahan Teluk Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2Januari 2012; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ; Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tentang susunan Majelis Hakim ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dipersidangan bahwa Terdakwa didakwa sebagai
Pacitan, PN Bojonegoro danPengadilan Tipikor Semarang ;Bahwa Ne bis In Idem arti secara harafiah adalah tidak boleh diajukan 2kali ;Bahwa secara Yuridis , yaitu putusan yang dijatuhkan 2 kali dalamperkara yang sama ;1. Kejahatan yang telah terjadi, apabila putusan yang telahdijatuhkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak bolehdiajukan lagi ;582.
yangdiperoleh dari faktafakta yang terungkap di persidangan tersebutdiatas terbuktibahwa peristiwa atau perbuatannya sama dengan peristiwa atau perbuatanyang sudah diperiksa dan diadili serta telah diputus oleh Pengadilan NegeriPurwokerto dengan Putusan No. 272/Pid.B/2009/PN Pwt tanggal 28 Januari2010 atas nama terdakwa tersebut (Bukti surat dari Penasihat HukumTerdakwa) yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan yang menjadipembedanya dengan sekarang yang sedang diperiksa dan diadili olehPengadilan Tipikor
Semarang adalah mengenai PasalPasal ancaman pidanapada Dakwaan Primair dan Subsidair perkara Tipikor ini yaitu adanya pidanadenda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadapbesarnya kerugian keuangan Negara yang diperoleh oleh Terdakwa, sehinggadengan demikian orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas perbuatanatau peristiwa yang sama ;88Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Majelis Hakim bahwa bila telahdapat dibuktikan adanya kerugian keuangan Negara atau dalam hal
SINI
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
117 — 19
Bahwa setelah sekian lama pemohon menunggu, ternyata papan tersebutbaru dicabut bulan September 2019 setelah Papan di Cabut tersebut bahwamasih tetap menguasai tersebut.dan juga sempat Novan Basuki Arianto JaksaKasi Pidsus Melaporkan ke Polres Kabupaten Probolinggo bahwa Pemohondilaporkan dan sempat menerima Surat panggilan Nomor S.PgI.483/IX 2019/Satreskrim Bahwa di tujukan dengan Saudara Pemohon Praperadilan bahwasuruh menghadap Briptu Condro Browo di Ruang Unit Tipikor Set ReskrimPolres Probolinggo
Bahwa sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwadalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh PengadilanNegeri,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilanbelum seleai, maka permintaan tersebut gugur mengingat perkara atas namaROHMAD telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor padaPengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Putusan berdasarkan putusanNomor 54/Pid.SusTPK/2019/PN.Sby tanggal 05 Agustus 2019 dan telahmemiliki kekuatan hukum tetap;6.
38 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 2564 K/Pid.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : H.
,MH., HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis denganHakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin, SH., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi: Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum ;HakimHakim Anggota : Ketua Majelis,ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum ttd./ttd./ H. Surachmin, SH., MH Dr. H. M. Zaharuddin Utama, SH., MMPaniteraPengganti,ttd.
50 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tipikor/2012/PTBNA tanggal 26 November 2012 yang telah menguatkan putusanPengadilan Negeri Idi No. 249/Pid.B/2011/PNIDI tanggal 07 Agustus 2012, PemohonKasasi berkeberatan karena Judex Facti tidak menerapkan suatu peraturan hukum atauHal. 17 dari 25 hal. Put.
HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh BambangAriyanto, SH.,MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para Pemohon kasasi :Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.AnggotaAnggota : Ketua:Ttd. Ttd.Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH. Dr. H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH.Ttd.Prof. Dr. Mohamad Askin, SH.Panitera Pengganti :Hal. 25 dari 25 hal.
109 — 29
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 20 Oktober 2011s/d 18 Nopember 2011;4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2011 s/d 12 Nopember 2011;5. Hakim sejak tanggal 03 Nopember 2011 s/d 02 Desember 2011;6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 03Desember 2011 s/d 31 Januari 2012;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung I sejak tanggal O1Perbruari 2012 s/d 01 Maret 2012;8.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung II sejak tanggal 02 Maret2012 s/d 31 Maret 2012;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) O. H. NAPITUPULU, SH. NRP: 55080664 dan Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) ZAKARIA SISWANDAR, SH. MH, NRP: 56050674 dari Bidang HukumKepolisian Daerah Jawa Barat, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung,berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 September 2011 dan H. ANWARDJAMALUDDIN, SH.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai HakimHakim Anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandungtanggal 03 November 2011, Nomor: 89/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. untuk memeriksa danmengadili perkara pada tingkat pertama, dan putusan tersebut telah diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 28 PEBRUARI 2012 olehHakim Ketua didampingi HakimHakim Anggota tersebut, serta dibantu olehSUKHAENI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan
74 — 26
P U TU S ANNo. 08/ PID.SUS / 2013/ TIPIKOR.
No.18/SK/SJSBIM/N/2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri TanjungPinang pada tanggal 29 April 2013, Nomor : 482/SK/IV/2013 ;Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangtersebut ;Telah Membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 08/Pen.Pid.Sus/2013/TIPIKOR.PN.TPI, tanggal 05 Maret 2013 tentang Penunjukan HakimMajelis untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwaKHAIRUDDIN Bin HAMZAN ;e Penetapan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, dengan alasansebagaimana tertuang dalam pledoi Penasihat Hukum terdakwa; Bahwa, terdakwa telah menggunakan dana ADD Tanjung Pala dengan baikdan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna No. 07 Tahun 2010, danbahkan telah menggunakan uang pribadi atau meminjam uang ke Bankuntuk mendatangkan investor asing ;Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penasihat Hukum terdakwa memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
PERK : PDS01/ RANAI/01/2013, tanggal 01 Februari 2013, terdakwa telahdihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KlasIA Tanjungpinang dengan dakwaan sebagai berikut :Hal 7 dari 71 Pts. No.08/Pid.Sus/2013/Tipik or.PN.
,Hakim dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa,tanggal 23 Juli 2013 dalam persidangan yang terobuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim HakimAnggota, dibantu T.A. PANDIA selaku Panitera Pengganti Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri olehHal 70 dari 71 Pts. No.08/Pid.Sus/2013/Tipik or.PN.
98 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 10 April 2012 yang amar lengkapnya1 Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;2 Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggiyang amar lengkapnya sebagai berikut :Sulawesi Tenggara Nomor : 06/Tipikor /2012/PT.SULTRA., tanggal 13 September 2012Hal. 25 dari 38 hal. Put.
berdasarkanperhitungan yang dilakukan sendiri, menurut Jaksa sendiri tanpa sepengetahuanMajelis Hakim atau Penasihat Hukum Terdakwa perhitungan tersebut dirubahsedemikian rupa dan dipertegas kembali dalam repliknya yang ketika dicermati danditeliti oleh Majelis Hakim (Hakim Anggota 1 dan 2) ternyata tidak terdapat nilaikerugian Negara namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tipikortingkat banding ;Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak sependapat denganpertimbangan Hakim Tipikor
Zaharuddin Ut:ang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagd Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Hakitu jufakimHakim Anggotabantu oleh Surachmat, S.H., M.H. Panitera Penggjuntut Umum dan Terdakwa ;Ketua:ttd./DR. H. M. Zaharuddin Utama,Chaniago, S.H., M.H.ttd./ Panitera Pengganti :Surachmat, S.H., M.ya : Ir. AMRANara dalam tingkatmah Agung padaama, S.H., M.M.lai Ketua Majelis,Latief, S.H., M.Hum. dan H.
Terbanding/Terdakwa : FATAH ISMANU Bin KUSNAN
131 — 69
pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 16September 2021 Nomor 53/Pid.SusTPK.Bdg/2021/PN Sby jo Nomor35/Pid.Sus/TPK/2021/PNSby, yang menerangkan bahwa padatanggal 16 Septeember 2021 Penuntut Umum telah mengajukanpermintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 September2021 Nomor 35/Pid.SusTPK/2021/PN Sby;Permintaan Bantuan Pemberitahuan adanya banding Perkara Tipikormelalui Pengadilan Negeri Trenggalek yang dibuat oleh PaniteraMuda Tipikor
tugas kejurusitaan kepada PenuntutUmum dan Terdakwa bahwa berkas perkara Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Sby. telah selesai diminutasi (geminuteerd) maka ia/kuasanya yangsah dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitug sejak menerimapemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk memeriksa danmempelajari berkas yang bersangkutan di Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,sebelumberkas perkaara tersebut dikirim ke Pengadilan Tipikor
Hakim ad Hoc Tipikor Tingkat Banding masingmasingsebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umumpada hari Selasa tanggal 30 November 2021 oleh Hakim Ketua dengandidampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. MuhammadJufri, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Rasminto, S.H., M.Hum. Robert Simorangkir, S.H., M.H.H.
Terbanding/Terdakwa : Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M.Si
141 — 115
Tanda terima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diterima Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Desember 2020;4.
Sudjito, MM dan Dra.Ec.Hj.SuhestriLunsari berdasar surat kuasa tertanggal 18 Januari 2021, yang diterimaHalaman 27 dari 45Putusan No. 1/PID.SUSTPK/2021/PT SBYKepaniteraan Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 19 Januari 2021, dan diperintahkan selanjutnya supaya Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya memberitahukan adanya kontra memori tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera mengirimkan relaasnyakembali ke Kepaniteraan
Relaas Permintaan Bantuan memeriksa berkas tanggal 22 Desember 2020 Nomor W.14.U.1/20244/Hk.07/12/2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto yang dibuat oleh Panitera Muda Tipikor PengadilanNegeri Surabaya supaya diperintahkan kepada jurusita/jurusita pengganti untuk memberitahukan masingmasing kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan kepada TerdakwaIr.
Terbanding/Terdakwa I : R Iswahyu Widodo
Terbanding/Terdakwa II : IRWAN
317 — 462
Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiDKI Jakarta sejak tanggal 18Juli2019 sampai dengan tanggal 16Agustus2019 ;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17Agustus2019 sampai dengan 15Oktober2019 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiasejak tanggal 16Oktober2019 sampai dengan tanggal 14Nopember2019 ;Terdakwa Iswahyu widodo didampingi oleh Penasihat Hukum:Halaman. 2 dari 41 Hal.
HENING TYASTANTO, SH.CN., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, masingmasing sebagaiHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi JakartaNo.36/PID.SUS/TPK/ 2019/ PT.DKI., tanggal 10 September 2019 ditunjuksebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, dan mengadili perkara ini pada tingkatbanding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari , Rabu tanggal 16Oktober2019, oleh Ketua Majelis tersebut sertadihadiri para Hakim Anggota tersebut dan SUPYANTORO
257 — 94
ditahan di RutanMalabero pada wakiu terjadinya kerusuhan dan pembakaran yangmengakibatkan Rutan Malabero terbakar dan tidak bisa dipergunakansebagaimana peruntukannya ; Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat kerusuhan tersebut saksi tidakmendengar Terdakwa mengeluarkan katakata baka...bakar kepadaorangorang yang ada disitu ; Bahwa saksi melihat Terdakwa sibuk mencegah temanteman lain untuktidak anarkis dengan mengatakan Jangan Lari, tu Konyol, lalu Terdakwajuga pergi ke blok B untuk membantu tahanan tipikor
yangtelah berhasil keluar dengan menggunakan tiang volley yang terbuat daribesi ; Bahwa tembok kamar 02 berhasil dijebol dengan bantuan penghunikamar 04 dan terdakwa ikut keluar kamar dan bergabung di lapangandengan temanteman lainnya ;Halaman 37 dari 51 halaman Putusan Nomor 282/Pid.B/2016PN BglBahwa terdakwa sempat mengucapkan katakata Jangan Bawa Aseng,Jangan Lari Itu Konyol sambil berlarilari dilapangan Blok A, kemudianterdakwa keluar dari pintu Bivak menuju Blok B untuk menyelamatkanpara tahanan tipikor
telahmengucapkan katakata bakar... bakar... bakar saja kamarkamar secaraterobuka ketika terjadi kKerusuhan dan pembakaran Rutan Malabero ;Halaman 47 dari 51 halaman Putusan Nomor 282/Pid.B/2016PN BglMenimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa Elvis Kurniawan,setelah dirinya berhasil keluar dari kamar 02, sambil berlarilari di lapangan BlokA, tanya berusaha menenangkan temantemannya sambil mengatakan janganlari .. itu konyol, kemudian terdakwa juga sempat pergi ke Blok B untukmembantu menyelamatkan tahanan tipikor
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 Juli2002 sampai dengan 13 September 2002, atau setidaktidaknya antara bulanJuli sampai dengan September 2002 atau setidak tidaknya pada waktu laindalam tahun 2002, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Fakfak atau BankPapua Cabang Fakfak atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam wilayahKabupaten Fakfak atau pada suatu tempat lain berdasarkan Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor
22 Juli 2002sampai dengan 13 September 2002, atau setidaktidaknya antara bulan Julisampai dengan September 2002 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalamtahun 2002, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Fakfak atau Bank PapuaCabang Fakfak atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam wilayahKabupaten Fakfak atau pada suatu tempat lain berdasarkan Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor
Tipikor MKW tanggal18 Juli 2012tersebut:Hal. 13 dari 38 hal. Put. No. 128 PK/PID.SUS/2016MENGADILI SENDIRIMenyatakan Terdakwa Dr.
62 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kesalahan dalammenerapkan suatu peraturan ketentuan dalam Pasal 197 ayat 1 huruf c dan dKUHAP;e Bahwa Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Ir.
ANANTO SUKMONO ke depan persidangandengan dakwaan yang disusun secara alternatif, tetapi oleh Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Surabaya dakwaan yang dipertimbangkandalam putusanya hanya dakwaan alternatif Kesatu Primair dan Subsidairsedangkan dakwaan alternatif Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 9 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo.
"Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Surabayadidalam memeriksa dan mengadili perkara tidak dilaksanakan menurutketentuan undangundang dalam menerapkan hukum pembuktianmengenai tidak terbuktinya unsur dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara di dalam putusannya;Semua pasalpasal dalam perkara tindak pidana korupsi mensyaratkanadanya suatu kerugian Negara sebagaimana surat dakwaan JaksaPenuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dandiancam pidana
ANANTO SUKMONO yang tidak pernah dipertimbangkandalam putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Surabaya;e Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan dan kesalahan di dalamcara mengadili terhadap penerapan hukum pembuktian dalam pertimbanganputusannya yang saling bertentangan antara pertimbangan mengenai unsuryang satu dengan yang lainnya didalam menyatakan Terdakwa Ir.
LUMME, SH HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantuoleh TUTY HARYATI, SH. MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota : Ketua Majelis :ttd. ttd.Prof. Dr. MOHAMMAD ASKIN, SH. Dr. ARTIDJO ALKOSTAR, SH.LLM.ttd.MS. LUMME, SH.Panitera Pengganti :tid.TUTY HARYATI, SH.
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
NATALIA CHRISTIANA, SH. MKn
174 — 78
Umum,dilakukan penahanan RUTAN, sejak tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengantanggal 1 Desember 2018, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri,dilakukan penahanan RUTAN, sejak tanggal 2 Desember 2018 sampai dengantanggal 31 Desember 2018 ;Penuntut Umum, dilakukan penahanan RUTAN, sejak tanggal 24 Januari2019 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2019, diperpanjang oleh KetuaPengadilan Negeri, dilakukan penahanan RUTAN, sejak tanggal 13 Pebruari2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2019 ;Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Surabaya, dilakukanPenahanan RUTAN, sejak tanggal 20 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal21 Maret 2019, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanHalaman 1 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2019/PN SbyNegeri Surabaya, dilakukan Penahanan RUTAN, sejak tanggal 22 Maret 2019sampai dengan tanggal 20 Mei 2019 ; Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya, dilakukanPenahanan RUTAN, sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal19 Juni 2019 ;Terdakwa didampingi
dipersidanganyang menyatakan terhadap dakwaan Penuntut Umum mereka tidak mengajukankeberatan atau Eksepsi;Telah mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh PenuntutUmum;Telah mendengar keterangan Terdakwa;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum;Telah mendengar pledoi (pbembelaan) Terdakwa;Telah meneliti barang bukti surat dalam perkara ini;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan.Unsur ke1: setiap orang :Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umumkepersidangan Tipikor adalah NATALIA CHRISTIANA, SH.
Hamdan,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri SurabayaHalaman 127 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2019/PN Sbydengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malangdan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ttd. Ttd.1. Kusdarwanto, SH., SE., MH. Wayan Sosiawan, SH., MH.Ttd.2. Dr. Agus Yunianto, SH., MH.Panitera Pengganti,Ttd.Moh.
336 — 278
Hal tersebut didukung dengan adanyapertimbangan Hakim Anggota IIl dan IV (Hakim Adhoc) dalampertimbangan putusan (dissenting opinion) yang menyatakan:Adanya lima putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yakni 2Putusan Tipikor dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSurabaya dan 3 Putusan Praperadilan dari Pengadilan NegeriSurabaya, tidaklah dapat dijadikan untuk mengesampingkan peranTerdakwa terkait pengelolaan dana hibah Kadin Jatim 2011 s.d.2014.
Judex Facti telah menjadikan 5 (lima) putusan yang berkekuatanhukum tetap yakni 2 (dua) Putusan Tipikor dari Pengadilan TipikorSurabaya dan 3 (tiga) Putusan Praperadilan dari Pengadilan NegeriSurabaya sebagai alasan untuk mengesampingkan peran Terdakwaterkait pengelolaan dana hibah Kadin Jatim 2011 sampai dengan2014;Bahwa Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota dan Hakim Anggota Il,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang telah menjatuhkan putusan yang amarnya membebaskan
dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSurabaya dan 3 Putusan Praperadilan dari Pengadilan NegeriSurabaya, tidaklah dapat dijadikan untuk mengesampingkan peranTerdakwa terkait pengelolaan dana hibah Kadin Jatim 2011 s.d. 2014.e Adanya dua putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama DiarKusuma Putra dan Nelson Sembiring justru mempertegas pembuktianadanya penyalahgunaan dana hibah, di antaranya sebagai akibatkelalaian Terdakwa dalam mengelola dana hibah hanyamempercayakan kepada kedua orang
Nelson, diPengadilan Tipikor telah dinyatakan Sdr. Diar dan Sdr. Nelson bersalahatas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi, dan PengadilanTipikor dalam putusan perkara tersebut tidak pernah menunjuk Terdakwasebagai pembuat / pelaku atau pihak yang turut serta dalam mengeloladana hibah sehingga dibebani tanggung jawab atas terjadinya kerugiankeuangan negara / daerah.
Nelsonyang sudah diputus Pengadilan Tipikor tidak pernah menyebutkannama Terdakwa sebagai pihak yang terkait atau turut serta atausendirisendiri atau bersamasama dengan Sdr. Diar dan Sdr. Nelsonmelakukan tindak pidana penyimpangan dana hibah;Sepanjang pemeriksaan persidangan perkara Sdr.
50 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syamsul RakanChaniago, SH.MH. sebagai HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada MahkamahAgung, dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu olehMariana Sondang Panjaitan, SH.MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadirioleh para Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa I.HakimHakim Anggota, Ketua,ttd./ Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.MH ttd,ttd./ H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.MH. Dr.
Terbanding/Terdakwa : HAMIM TEJA PERMANA Bin HARJITO
104 — 45
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 06 April 2017 s/d tanggal 05 Mei 2017;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 06 Mei 2017 s/d tanggal 04 Juli 2017;5. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Jawa Tengah sejak tanggal 05 Juli 2017 s/d tanggal 03 Agustus2017;6.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiJawa Tengah sejak tanggal 04 Agustus 2017 s/d tanggal 02 September.2017;Halaman 1 Pts.No.17/Pid.SusTPK/2017/PT SMG.7. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejaktanggal 10 Agustus 2017 s/d 8 September 2017;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi JawaTengah sejak tanggal 09 September 2017 s/d 07 Nopember 2017;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca:1.
Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan Memori Banding tertanggal Agustus 2017 yangtelah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Agustus 2017, dan memoribanding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepadaTerdakwa pada tanggal 24 Agustus 2017 sebagaimana relas pemberitahuanNomor 12/Banding/Pid.SusTPK/2017/PN Smg. jo Nomor 34/Pid.SusTPK/2017/PN Smg;Menimbang, bahwa sebagaimana pemberitahuan yang dibuat olehPanitera Muda Tipikor
72 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
ChaidirTaufik, M.Si , selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaanPembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) TA 2010 di Suku DinasPeternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan yangperkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berdasarkan surat pelimpahan Perkara NomorB.708/APB/Sel/Ft. 1/06/2015 tanggal 26 Juni 2015 yang diterima bagianKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2015,dimana dalam perkara tersebut telah dilakukan
(LHPKKN) yang diterbitkan Pemohon Kasasi/semulaTergugat Il , maka Termohon Kasasi/semula Penggugat dapatmengajukan ahli lain dalam rangka pembelaannya, karena mengenaidigunakan atau tidaknya laporan audit BPKP tersebut sepenuhnyadiserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selakuAparat Penegak Hukum yang meminta bantuan dilakukannya audit, dankemudian mengenai sah tidaknya LHPKKN (terbukti tidaknya kerugiannegara) sepenuhnya merupakan wewenang mutlak dari Majelis HakimPengadilan Tipikor
yang mengadili perkara tipikor tersebut, dalam hal iniMajelis Hakim bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakanKeterangan/Pendapat Ahli dari BPKP tersebut;Halaman 61 dari 85 hal.
Bahwa apabila Termohon Kasasi/semula Penggugat merasa dirugikankarena telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tipikor, makaseharusnya Termohon Kasasi/semula Penggugat mengajukan upayahukum pra peradilan atas penetapan status Tersangka tersebut, danbukan menggugat secara perdata;g.
Hal itu berarti bahwa permintaan audit tersebut dilakukan padasaat perkara dugaan tipikor telah memasuki tahap Penyidikan (proJustitia);Bahwa dengan kondisi yang demikian (sudah tahap penyidikan),maka permintaan dari Penyidik tersebut dipenuhi PemohonKasasi/semula Tergugatll dengan cara audit penghitungan kerugiankeuangan negara.
52 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 341 K/PIDSUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus TIPIKOR dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ALI RAHMAN Bin ABU BAKAR ;Tempat lahir : Amuntai (Hulu Sungai Utara) ;Umur / tanggal lahir : 28 tahun/15 Februari 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sungai Turak RT. 02 Nomor 35Amuntai Utara, Kabupaten Hulu SungaiUtara ;Agama : Islam;Pekerjaan
Balangan atas nama ALI RAHMAN.Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 18/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm., tanggal 20Agustus 2014 yang amar selengkapnya sebagai berikut ;1.Menyatakan Terdakwa ALI RAHMAN Bin ABU BAKAR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam Dakwaan Primair;Membebaskan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah).TinggiMembaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanBanjarmasin Nomor : 12/PID.SUS/2014/PT.TPK.BUM., tanggal 16Oktober 2014 yang amar selengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banjarmasin, Nomor : 18/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm, tanggal 20Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikantentang
Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepadaTerdakwa, yang pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (limariburupiah);Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menerangkan,bahwa pada tanggal 05 Desember 2014, Terdakwa mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 05 Desember
LeopoldLuhut Hutagalung, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR padaMahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terouka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis serta dihadiri oleh HakimHakimAnggota tersebut, dibantu oleh Emmy Evelina Marpaung, S.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa danJaksa/Penuntut Umum.HakimHakim Anggota : Ketua:ttid./ MS. Lumme, S.H. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.ttd./ Dr.
75 — 28
Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal21 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Surabaya sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18Februari 2017;8. Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 19 Februari2017sampai dengan tanggal 20Maret 2017;9.
Rungkut Barata XIV32, Kota Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 25 Nopember 2016 dan telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Surabaya dengan No.Reg.336/HK.07/11/2016, tanggal 28Nopember 2016 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 246/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby, tanggal 21 Nopember 2016tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Setelah
membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 246Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby tanggal 21Nopember 2016tentang Penetapan Hari Sidang;Setelah membaca berkas perkara dan semua suratsurat lainnya yangberhubungan dengan perkara ini;Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut UmumNo.Reg.Perk :PDS05/BNGIL/10/2016tanggal 24 Nopember 2016 yang dibacakantanggal 28Nopember2016 di persidangan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan
Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari :SENIN, tanggal : 20 MARET 2017, oleh ROCHMAD, S.H., selaku Hakim KetuaMajelis, SAMHADI, S.H., M.H. dan MOCHAMAD MAHIN, S.H., M.H., Hakim Ad HocTipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya masingmasing sebagai Anggota, putusanmana diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal :27 MARET 2017, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi olehHARIYANTO, S.H., M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor